Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Khusus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Khusus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2015

Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Manusia



Tindak Pidana Perdagangan Manusia



karakteristik tindak pidana perdagangan manusia ini adalah bersifat khusus atau merupakan Extraordinary crime, karena banyak melibatkan aspek kompleks, dan bersifat transnasionalorganized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukanoleh organisasi yang rapi dan tertutup Dengan demikian, strategi penangulangandan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan seluruh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan tindak pidana perdagangan orang ini dapat ditekan bahkan di berantas.



Secara garis besar, arah kebijakanpenanggulangan tindak pidana pedagangan orang dan perlindungan terhadap saksidan korban yang seharusnya di kembangkan menyangkut pada tiga upaya pokok,yaitu:

a.    Mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ;

b.    Melindungi dan menyelamatkan korban tindak pidana ;

c.    Penindakan kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang ;

Tindak Pidana Mengenai Narkoba Berdasarkan UU Narkotika






Tindak pidana yang berhubungan dengan Narkoba termasuk tindak pidana khusus, dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus. Disebut dengan tindak pidana khusus, karena tindak pidana narkoba tidak menggunakan KUHPidana sebagai dasar pengaturan, akan tetapi menggunakan UU no 22 dan no 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika. Secara umum hukum acara yang dipergunakan mengacu pada tata cara yang dipergunakan oleh KUHAP, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian sebagaimana ditentukan oleh UU narkotika dan psikotropika.



Sehubungan karena Tindak pidana narkoba dan psikotropika termasuk dalam jenis tindak pidana khusus maka ancaman pidana terhadapnya dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan menjatuhkan 2 jenis pidana pokok sekaligus, misalnya pidana penjara dan pidana denda atau pidana mati dan pidana denda.

Dalam KUHP, penjatuhan dua hukuman pokok sekaligus memang tidak dimungkinkan sehingga tidak ada hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan pidana denda karena KUHP hanya menghendaki salah satu pidana pokok saja. Namun demikian, sebagai tindak pidana yang bersifat khusus, maka untuk tindak pidana narkoba dan psikotropika, hakim diperbolehkan



untuk menghukum terdakwa dengan dua pidana pokok sekaligus yang pada umumnya berupa pidana badan (berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara) dengan tujuan agar pemidanaan itu memberatkan pelakunya agar tindak pidana dapat ditanggulangi di masyarakat.