Tampilkan postingan dengan label Cyberspace. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cyberspace. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2015

Peran CaseTrust dalam Perlindungan Konsumen



Casetrust Perlindungan Konsumen



CaseTrust adalah cabang akreditasi dari Asosiasi Konsumen Singapura (CASE), dan standar Singapura secara De facto bagi perusahaan yang ingin menunjukkan komitmen mereka untuk perdagangan yang adil dan transparansi kepada konsumen. Sejak pada tahun 1999, Case trust telah bekerja dengan banyak perusahaan untuk meningkatkan standar industri.



Beberapa cabang industri yang menjadi cakupan casetrust meliputi :



     1.    Spa dan Wellness

     2.    Agen Perjalanan

     3.    Kendaraan Bermotor

     4.    Agen Tenaga Kerja

     5.    Online E-commerce Bisnis

     6.    Renovasi dan Desain Interior

     7.    Retail Storefronts



Tujuan Casetrust di  Perlindungan Konsumen selalu bekerja sama dengan pakar industri sehingga memungkinkan CaseTrust untuk memahami kebutuhan masing-masing industri. Itulah sebabnya di CaseTrust, dalam hal skema akreditasi selalu disesuaikan menurut masing-masing industri.

Perusahaan Casetrust akan mengatasi sengketa mengenai masalah produk dengan konsumen secara tepat waktu dan adil.



Dalam hal sengketa tersebut diselesaikan, konsumen selalu bisa mendapatkan bantuan. Petugas akan menghubungi konsumen dan dapat memberitahu mereka tentang hak-hak mereka dan membantu mereka untuk menyelesaikan masalah dengan perusahaan yang bersangkutan.



Jika perlu, perusahaan kami lebih lanjut dapat mengatur sesi mediasi antara konsumen dan perusahaan. Sesi ini akan dilakukan oleh mediator terlatih yang akan membantu kedua belah pihak dalam mencapai keadaan win-win solution.



Apa yang membuat Casetrust berharga



CaseTrusted akan memperkuat komitmen bisnis  kepada pelanggan produk. Pengakuan ini semakin menanamkan kepercayaan konsumen akan produk perusahaan, sehingga loyalitas konsumen meningkat dan keuntungan akan didulang dari bisnis.



Casetrust juga bertujuan untuk mempersiapkan undang-undang Fair Trading, untuk memastikan bahwa bisnis tidak akan sengaja melanggar hukum. Proses akreditasi berjalan secara ketat, dan setiap usaha harus memenuhi syarat dari casetrust sehingga dengan skema tersebut memungkinkan bisnis disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan Internasional.





Keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa Casetrust :



1.    Perusahaan yang menggunakan jasa Casetrust akan dipublikasikan

2.    Memperoleh pengakuan langsung oleh konsumen sebagai perusahaan yang terpercaya.

3.    Mendapatkan publikasi secara gratis kepada konsumen.

4.    Mendapatkan program pendidikan seperti seminar tentang Perlindungan Konsumen (Fair Trading) Act.

5.    Ketersediaan fasilitas Mediasi CASE untuk menyelesaikan sengketa dengan biaya rendah.



Jenis Akreditasi



1.    CaseTrust Gold adalah tingkat utama dari Skema Akreditasi CaseTrust. Penerima penghargaan CaseTrust Gold mengakui keunggulan bisnis dan layanan pelanggan yang unggul.

Bagi konsumen, Gold CaseTrust merupakan janji standar tertinggi dalam kualitas pelayanan. Penghargaan ini mengakui dinamika dan inovasi, keinginan perusahaan untuk mengikuti perubahan kebutuhan konsumen & kebutuhan.



2.    Casetrust untuk agensi Pekerjaan

3.    Casetrust-SVTA untuk monitoring bisnis

4.    Casetrust untuk bisnis Renovasi Rumah

5.    Casetrust untuk bisnis SPA dan Kesehatan

6.    Casetrust untuk Etalase

7.    Casetrust-NATAS untuk bisnis Pariwisata

8.    Casetrust untuk Website

Jumat, 02 Agustus 2013

Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace













1.     
Prinsip Ubi Societas Ibi Ius


Prinsip yang dinyatakan oleh Cicero “Ubi
Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum
diperlukan oleh masyarakat.
Merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat
selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius).
Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada
penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya
menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang
egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum
justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak
bersama.
di dalam
cyberspace prinsip tersebut juga digunakan karena di dalam cyberspace juga
terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu
di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu
adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak
orang lain.





2.     
Prinsip Law as a Tool of Social
Engineering


Prinsip yang dinyatakan oleh Roscoe Pound “Law as a Tool of
Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau
hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah
hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial[1],
mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut
social engineering ataupun planning atau sebagai alat rekayasa
sosial. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[2].
penggunaan hukum sebagai sarana
mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut
sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social
engineering
itu bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem
sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :





1.      Mengenal problem yang dihadapi
sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang
hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.


2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat, hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak
diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti
tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari
sektor mana yang dipilih.


3.      Membuat hipotesa-hipotesa dan
memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.


4.      Mengikuti jalannya penerapan hukum
dan mengukur efek-efeknya.





Dalam
Cyberspace prinsip tersebut diperlukan untuk mengarahkan agar kegiatan atau
interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan
kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur
cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya
hukum.








[1].
AA N Gede Dirksen, 2009, Pengantar Ilmu Hukum,
Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan,, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, h.89.





Kamis, 31 Januari 2013

Batasan Berkomentar di Sosial Media



Berkomentar
di social media adalah Hak Asasi manusia yang termuat dalam ketentuan
Declaration of Human Right dan Undang-undang Dasar 1945. Dilihat dari sudut
pandang budaya maka hal ini telah berlaku universal di hampir seluruh Negara di
Dunia, termasuk di Indonesia. Kegiatan berkomentar di social media sendiri pada
perkembangannya kini telah menjadi kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh
Pelajar di Indonesia. Terkadang pernyataan di media social ini cenderung
semaunya dan tidak memperhatikan ketentuan batasan yang telah diberlakukan oleh
hukum Indonesia. Maka untuk memberikan edukasi terhadap para pelajar Indonesia,
di bawah ini akan dijelaskan mengenai batasan dalam hal berkomentar di Media
Sosial.





Sejauh
Mana Perlu di Batasi





Kebebasan
Berpendapat yang dalam hal ini disebut berkomentar di Sosial Media adalah suatu
kebebasan yang dibatasi apabila ada suatu komentar itu telah menyinggung orang
lain, sehingga dengan komentar tersebut seseorang telah melakukan tindak pidana
Pencemaran nama baik maupun penghinaan. Sesuai dengan ketentuan pidana Pasal
310 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyatakan :





1.   
Barang
siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal yang maksudnya tentang suoaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.





2.   
Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan,
atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam pidana pennjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.





Dan ketentuan
pasal 17 ayat 3 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan
pelarangan terhadap pencemaran nama baik yang menyatakan :


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau


Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”