Tampilkan postingan dengan label Diplomatik Konsuler. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diplomatik Konsuler. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2015

Cara Berkunjung Ke Israel






Indonesia saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hal tersebut dikarenakan Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengamanatkan untuk ikut mewujudkan ketertiban di Dunia dan menghapuskan segala penjajahan diatas Dunia, sedangkan saat ini Israel sedang gencar-gencarnya disorot oleh Dunia Internasional karena penjajahannya terhadap Palestina.



Bagi Warga Negara Indonesia yang berniat untuk bepergian ke Israel maka harus meminta Visa terlebih dahulu ke Kedutaan besar Israel terdekat yaitu di Singapura, hal tersebut terjadi karena di Indonesia tidak ada Kedutaan besar Israel. selain dengan cara itu WNI juga dapat mengunjungi Israel melalui jalur jasa Tour yang menawarkan paket kunjungan ke Israel.

Kamis, 10 September 2015

Jenis Visa Perjalanan Luar Negeri






Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang isinya berupa ijin agar seseorang Warga Asing dapat masuk ke Negaranya. (Visa yang dimaksud disini bukan visa kartu kredit)



Untuk dapat memasuki wilayah Negara lain seseorang harus memiliki Paspor dan Visa. Paspor merupakan dokumen Identitas atau semacam KTP Internasional yang dikeluarkan oleh oleh Negara asal, sedangkan VISA adalah ijin yang dikeluarkan oleh Negara tujuan untuk memasuki wilayahnya.



Dilihat dari fungsi atau kegunaannya maka Visa terdiri atas :



1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga

2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata atau Kunjungan Teman

3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

4. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)

5. Visa Transit



Pembuatan Visa :

• Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.

• Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.

• Proses pembuatan visa memakan minimal 4 (empat) hari kerja



Dilihat dari jenisnya maka Visa terdiri dari dua Jenis yaitu :



1. Visa pre Arrival

Adalah Visa yang bisa didapat dari Kedubes negara yang dituju. Tidak semua pengajuan dari Visa jenis ini dapat disetujui oleh Negara tujuan, ada beberapa hal yang membuat ditolaknya Visa, yaitu dapat berupa tujuan berkunjung yang tidak jelas, ataupun adanya Persona non Grata (seseorang yang tidak diinginkan berkunjung karena adanya kasus, ataupun karena faktor Politik). Negara-negara yang menerapkan Visa jenis ini antara lain : Amerika Serikat, Negara-negara Uni Eropa, negara Non Asean, dan beberapa negara lainnya.



2. Visa on Arrival

Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “didapatkan” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju. untuk mendapatkan Visa ini maka tidak diperlukan pengajuan melalui Kedubes, cukup datang langsung ke Negara yang dituju dan nanti dapat didapatkan di pintu masuk/bandara. Negara-negara yang menerapkan Visa jenis ini antara lain : Negara-negara Asean, Jepang (akhir tahun 2014), Maroko, dan beberapa Negara-negara lainnya.







Mengapa Indonesia tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Taiwan








Taiwan yang memiliki nama resmi Republik Tiongkok adalah salah satu negara maju di Asia. Negara tersebut berada di sebelah utara Laut China Selatan, tepatnya di suatu Pulau yang biasa kita sebut dengan Formosa.



Untuk memahami artikel yang dibahas kali ini, maka saya akan menjelaskan terlebih dulu sejarah singkat dari Republik Tiongkok.



Republik Tiongkok pada awalnya memiliki wilayah kedaulatan di China Daratan atau yang sekarang disebut Republik Rakyat Tiongkok. Seiring dengan berjalannya waktu, Republik Tiongkik yang memiliki ideologi Nasional yang lebih condong ke Kapitalis/liberalis keberadaanya mulai terdesak dengan berdirinya Partai Komunis China. Partai Komunis China sendiri saat itu memiliki masa pendukung yang kuat sehingga perlahan demi perlahan pemerintahan Republik Tiongkok mulai melemah yang pada puncaknya adalah terjadinya perang saudara antara Partai Komunis China dengan Pemerintah Republik Tiongkok. Perang Saudara tersebut berakhir dengan kemenangan dari Partai Komunis China sehingga dengan terpaksa Pemerintah Republik Tiongkok harus terusir dari tanah China daratan dan melanjutkan Pemerintahannya di Pulau Formosa.



Apabila berdasarkan sejarah yang dipaparkan diatas maka saat ini secara Hukum ada dua Negara Tiongkok yang eksis, yaitu Republik Rakyat China, dan Republik China. RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menganggap bahwa negaranya lah satu-satu nya negara yang sah atas pemerintahan di Tiongkok, sebaliknya Republik Tiongkok di Pulau Formosa juga berkata demikian.



Dengan adanya perselisihan dari kedua Negara tersebut maka saat ini kedua negara memanfaatkan kekuatan politis dalam Hubungan Internasional untuk saling mengucilkan pihak lainnya. Republik Rakyat Tiongkok menerapkan asas kebijakan satu China bagi negara yang ingin memiliki hubungan diplomatik bagi negaranya, sehingga banyak negara di Internasional terpaksa memutuskan hubungan diplomatik dengan Taiwan atau Republik Tiongkok.



Imbas dari kebijakan tersebut juga ikut berpengaruh terhadap Indonesia. Indonesia memutuskan akan berhubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Tiongkok sehingga otomatis tidak akan memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan.



Negara di Dunia menyadari bahwa Taiwan merupakan salah satu negara yang potensial untuk dijadikan mitra dagang sehingga negara-negara tersebut tidak kehilangan akal untuk mendapatkan keuntungan perdagangan dengan Taiwan. Negara-negara di Dunia memutuskan untuk membuka perwakilan non diplomatik tidak resminya di Taiwan untuk urusan Dagang, Visa, maupun hal-hal lainnya.



Kebijakan tersebut juga diterapkan oleh Indonesia yang saat ini tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Taiwan tetapi memiliki kantor Perwakilan tidak resmi di Taipei.

Perlindungan TKI di Negara tanpa Hubungan Diplomatik





Indonesia sebagai Negara
berkembang saat ini memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, jumlah penduduk
tersebut telah melebihi jumlah lapangan kerja yang tersedia sehingga
mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi. Berdasarkan hal
tersebut dalam rangka upaya untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran,
maka Pemerintah Indonesia telah memberikan solusi bagi para pencari pekerjaan
untuk bekerja di luar Negeri. 









Besarnya penghasilan yang didapat
dari bekerja di luar Negeri telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat
Indonesia pencari kerja, sehingga minat untuk bekerja di luar negeri saat ini
telah semakin populer bagi kalangan yang tidak memiliki pekerjaan. Program
buruh migran yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia memberikan banyak
pilihan Negara tujuan seperti Negara –negara tetangga, Timur Tengah, Asia
Timur, Amerika maupun Eropa. Negara tujuan tersebut ada yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Indonesia yang salah satu contohnya adalah Republik
Tiongkok atau yang lebih kita kenal dengan Taiwan. 






Dijadikannya Taiwan yang tidak
memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia sebagai negara tujuan buruh
migran menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Indonesia, Permasalahan
tersebut diantaranya terjadi Ketika ada buruh migran asal Indonesia yang
terlibat tindak pidana maka Indonesia tidak mendapat pemberitahuan akan hal
tersebut, Indonesia juga tidak dapat memberikan perlindungan, dan bantuan
hukum. Hal tersebut terjadi karena berdasarkan Pasal 16, dan 23 Konvensi PBB
tentang perlindungan hak-hak buruh Migran menyatakan bahwa hak mendapat
Pemberitahuan, dan Hak Perlindungan, serta Bantuan hukum bagi buruh Migran yang
terlibat tindak pidana hanya dimiliki oleh Pejabat Diplomatik atau Konsuler
dari Negara Asal buruh migran, sedangkan dalam hal ini Indonesia tidak memiliki
perwakilan diplomatik resmi di Taiwan sehingga hak-hak tersebut tidak berlaku
bagi Indonesia.