Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 September 2015

Pengadilan Internasional Bagi Pelaku Kejahatan Kemanusiaan






Pengadilan Internasional Kejahatan Kemanusiaan





Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949[1] maka seseorang dibolehkan diadili diluar teritorinya dan dapat diterapkan oleh setiap Negara di Dunia apabila orang tersebut melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan (war crimes and crimes against humanity).



Konvensi Jenewa 1949termasuk perjanjian yang paling banyak diratifikasi. Masing-masing konvensi tersebut memuat pernyataan spesifik tentang “pelanggaran berat,” yaitu kejahatan perang di bawah hukum internasional yang memiliki liabilitas individual dan wajib diadili oleh negara. Pelanggaran berat tersebut mencakup pembunuhan, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologi, menyebabkan penderitaan atau cedera berat terhadap badan atau kesehatan, penghancuran harta benda secara berlebihan yang secara militer tidak bisa dijustifikasi, secara sengaja tidak memberikan kesempatan pengadilan yang adil bagi penduduk sipil, dan penahanan secara melanggar hukum terhadap warga sipil.



Para penandatangan Konvensi jenewa memiliki kewajiban untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum para pelaku pelanggaran berat konvensi tersebut kecuali bila mereka menyerahkan para pelaku tersebut untuk diadili pihak Negara lainnya. Commentary to the Conventions, yang merupakan sejarah resmi proses negosiasi yang berujung pada disahkannya Konvensi tersebut, memperkuat bahwa kewajiban untuk mengadili tersebut bersifat “mutlak,” berarti, inter alia, tidak ada negara yang sudah mengesahkan konvensi tersebut boleh, alam kondisi apa pun, memberikan imunitas atau amnesti dari pengadilan terhadap pelanggaran berat. Namun, kewajiban untuk mengadili tersebut terbatas untuk konteks konflik bersenjata internasional.[2]



Para penandatangan Konvensi jenewa memiliki kewajiban untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum para pelaku pelanggaran berat konvensi tersebut kecuali bila mereka menyerahkan para pelaku tersebut untuk diadili pihak Negara lainnya. Commentary to the Conventions, yang merupakan sejarah resmi proses negosiasi yang berujung pada disahkannya Konvensi tersebut, memperkuat bahwa kewajiban untuk mengadili tersebut bersifat “mutlak,” berarti, inter alia, tidak ada negara yang sudah mengesahkan konvensi tersebut boleh, alam kondisi apa pun, memberikan imunitas atau amnesti dari pengadilan terhadap pelanggaran berat. namun, kewajiban untuk mengadili tersebut terbatas untuk konteks konflik bersenjata internasional.[3]



           Piagam Pengadilan Kejahatan Perang Nuremberg adalah instrumen internasional pertama yang mengkodifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan.[4] Dasar pencantuman kejahatan tersebut mencakup Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, pengalaman dan praktik setelah Perang Dunia Pertama dan deklarasi Sekutu pada masa Perang Dunia Kedua. Dalam memberikan pembelaannya bagi hukum ex post facto ini, Pengadilan Nuremberg menyimpulkan, “Piagam ini bukanlah penggunaan kekuasaan secara semena-mena oleh negara-negara yang menang, namun dalam pandangan Pengadilan, sebagaimana akan terlihat, ia adalah, ekspresi hukum internasional yang ada pada saat terbentuknya; dan dengan demikian merupakan kontribusi bagi hukum internasional.”[5] Di bawah Piagam Nuremberg, pembedaan antara kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan hanyalah bahwa yang pertama dilakukan terhadap warga Negara lain, sementara yang kedua dilakukan terhadap warga negara yang sama dengan para pelakunya. Keduanya dilakukan berkaitan dengan perang. Sementara Pengadilan Nuremberg menyatakan bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi atas tindakan persekusi bagi para warga Yahudi Jerman sebelum tahun 1939, keputusan akhimya tidak jelas apakah Pengadilan tersebut mengangap bahwa keterkaitan dengan perang tersebut merupakan bagian dari hukum internasional atau hanya dari piagam pembentukannya saja.[6]



Sedangkan menurut Jordan Paust Universal enforcement has been recognized over crimes against mankind, crimes against the whole world, and the enemies of the whole human family, or those person who become hostis humani generis by the commission of international crimes.



[1] Geneva Conventions 1949



[2] Ifdhal Kasim, Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Nasional, dan Internasional, hlm 2



[3] idem



[4] Bassiouni CAH in ICL, Kluwer Law International The Hague, 1999, hlm 168



[5] Bassiouni , TRIAL OF THE MAJOR WAR CRIMINALS BEFORE THE INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL, hlm. 120



[6] Ifdhal Kasim PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS NASIONAL DAN INTERNASIONAL, hlm 7



Perlindungan TKI di Negara tanpa Hubungan Diplomatik





Indonesia sebagai Negara
berkembang saat ini memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, jumlah penduduk
tersebut telah melebihi jumlah lapangan kerja yang tersedia sehingga
mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi. Berdasarkan hal
tersebut dalam rangka upaya untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran,
maka Pemerintah Indonesia telah memberikan solusi bagi para pencari pekerjaan
untuk bekerja di luar Negeri. 









Besarnya penghasilan yang didapat
dari bekerja di luar Negeri telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat
Indonesia pencari kerja, sehingga minat untuk bekerja di luar negeri saat ini
telah semakin populer bagi kalangan yang tidak memiliki pekerjaan. Program
buruh migran yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia memberikan banyak
pilihan Negara tujuan seperti Negara –negara tetangga, Timur Tengah, Asia
Timur, Amerika maupun Eropa. Negara tujuan tersebut ada yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Indonesia yang salah satu contohnya adalah Republik
Tiongkok atau yang lebih kita kenal dengan Taiwan. 






Dijadikannya Taiwan yang tidak
memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia sebagai negara tujuan buruh
migran menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Indonesia, Permasalahan
tersebut diantaranya terjadi Ketika ada buruh migran asal Indonesia yang
terlibat tindak pidana maka Indonesia tidak mendapat pemberitahuan akan hal
tersebut, Indonesia juga tidak dapat memberikan perlindungan, dan bantuan
hukum. Hal tersebut terjadi karena berdasarkan Pasal 16, dan 23 Konvensi PBB
tentang perlindungan hak-hak buruh Migran menyatakan bahwa hak mendapat
Pemberitahuan, dan Hak Perlindungan, serta Bantuan hukum bagi buruh Migran yang
terlibat tindak pidana hanya dimiliki oleh Pejabat Diplomatik atau Konsuler
dari Negara Asal buruh migran, sedangkan dalam hal ini Indonesia tidak memiliki
perwakilan diplomatik resmi di Taiwan sehingga hak-hak tersebut tidak berlaku
bagi Indonesia.  


Selasa, 04 Agustus 2015

Yurisdiksi Pidana dan Perdata di Atas Kapal Laut Asing



Yurisdiksi Pidana di Kapal





Ada kalanya suatu kapal asing yang membawa banyak penumpang, dan melintasi suatu negara mendapatkan suatu kejadian tindak pidana diatas kapalnya. Tindak pidana tersebut tidak di hukum menggunakan Hukum Nasional negara pantai, melainkan menggunakan hukum yang berlaku berdasarkan Bendera Kapal tempat kapal tersebut diregistrasikan. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang wajib ditaati oleh Negara Pantai karena hal tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ).



Berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS ) tentang Yurisdiksi Pidana menyatakan bahwa :



Pasal 27

Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing



1.     Yurisdiksi kriminal Negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali dalam hal yang berikut :



(a)   apabila akibat kejahatan itu dirasakan di Negara pantai;



(b)  apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian Negara tersebut atau ketertiban laut wilayah;



(c)   apabila telah diminta bantuan penguasa setempat oleh nakhoda kapal oleh wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera; atau



(d) apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psychotropis.



Selain Yurisdiksi Pidana, Hukum Laut Internasional juga mengatur yurisdiksi Perdata yang menjelaskan bahwa Negara pantai tidak dapat menahan suatu kapal asing karena adanya persoalan yang berkaitan dengan Perdata, seperti Ganti Rugi, Utang piutang, dll. Hal tersebut sesuai dengan UNCLOS Pasal 28 yang menyatakan bahwa :



Pasal 28

Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing



1.     Negara pantai seharusnya tidak menghentikan atau merobah haluan kapal asing yang melintasi laut teritorialnya untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata bertalian dengan seseorang yang berada di atas kapal itu.



2.     Negara pantai tidak dapat melaksanakan eksekusi terhadap atau menahan kapal untuk keperluan proses perdata apapun, kecuali hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggung jawab ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam melakukan atau untuk maksud perjalannya melalui perairan Negara pantai.



3.     Ayat 2 tidak mengurangi hak Negara pantai untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan undangundangnya dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu kapal asing yang berada di laut teritorial atau melintasi laut teritorial setelah meninggalkan perairan pedalaman.



Minggu, 08 Februari 2015

Perbedaan Menyuruh dan Membujuk Melakukan dalam Hukum Pidana



Menyuruh membujuk melakukan hukum pidana



•    Pada menyuruh melakukan disyaratkan yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum



•    sedangkan pada membujuk melakukan orang yang disuruh adalah orang yang normal



•    Pada menyuruh melakukan yang dihukum hanya orang yang menyuruhnya saja



•    sedangkan membujuk melakukan sama-sama dihukum (Pasal 163 KUHP)



Contoh Menyuruh melakukan :

Seorang pegawai negeri A menyuruh seseorang yang bukan pegawai negeri C meminta pembayaran kepada pegawai negeri lain B, seolah-olah B berhutang pada A, padahal tidak demikian halnya.



Contoh Membujuk melakukan :

Ketika A membujuk B agar mau terlibat dalam penganiaan terhadap C

Perbedaan Pelaku dan Pembantu dalam Hukum Pidana







Perbedaan Pelaku dan Pembantu Hukum Pidana



A.    Berdasarkan Pasal  55 ayat 1 KUHP maka pelaku tindak pidana adalah :



•    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan

•    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Dengan demikian mereka yang menyuruh, yang turut melakukan, yang menggerqakkan orang lain ataupun yang memberikan bantuan untuk melakukan sesuatu delik material, di pandang sebagai pelaku-pelaku delik material yang secara langsung telah dilakukan oleh orang yang telah disuruh, orang yang digerakkan, ataupun orang yang telah mereka beri bantuan.



Orang yang tindakannya dapat dipandang sebagai dapat menimbulkan suatu akibat yang dapat dipandang sebagai seorang dader atau sebagai seorang pelaku tindak pidana material sedangkan tindakan yang tidak memenuhyi syarat seperti menyuruh melakukan, atau menggerakkan orang laen untuk melakukan sesuatu dan semuanya merupakan bentuk-bentuk deelneming dan bukan merupakan dader.

Sedangkan pengertian Pembantuan adalah



B.    Berdasarkan Pasal 56 KUHP maka pengertian pembantu adalah :



•    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

•    mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan



Contoh    :

Apabila seseorang telah menyuruh orang lainuntuk membunuh seorang lawannya dengan menggunakan sebilah pisau yang menurut orang yang telah menyuruh membunuh itu, katanya dapat dipinjam dari seseorang yang lain, dan kemudian ternyata orang yang telah dibunuh itu. Membunbuh nitu dengan melaksanakan pembunuhan terhadap lawan dari dari orang yang telah menyuruhnya melakukan pembunuhan, maka orang yang menyuruh membunuh dan orang yang telah meminjamkan pisau harus juga dipandang sebagai pelaku-pelaku pembunuhan yang terjadi. Dengan demikian mereka yang menyuruh, yang turut melakukan, yang menggerqakkan orang lain ataupun yang memberikan bantuan untuk melakukan sesuatu delik material, di pandang sebagai pelaku-pelaku delik material yang secara langsung telah dilakukan oleh orang yang telah disuruh, orang yang digerakkan, ataupun orang yang telah mereka beri bantuan.

Kamis, 21 November 2013

Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan














            Berdasarkan sosiologi, kejahatan disebabkan karena
kondisi-kondisi dan proses-proses social yang sama, yang menghasilkan perilaku
perilaku social lainnya[1].
Analisis terhadap kondisi dan proses-proses tersebut menghasilkan dua
kesimpulan, yaitu pertama, tedapat hubungan antara variasi angka kejahatan
dengan variasi organisasi-organisasi social dimana kejahatan tersebut terjadi.
Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan
organisasi-organisasi social dimana kejahatan tersebut terjadi. Maka,
angka-angka kejahatan dalam masyarakat, golongan-golongan masyarakat dan
kelompok-kelompok social mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan proses-proses
misalnya, gerak social, persaingan serta pertentangan kebudayaan, ideology
politik, agama, ekonomi, dan seterusnya.





            Kedua, para sosiolog berusaha untuk menentukan
proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Analisis ini
bersifat social psikologis. Beberapa ahli menekankan pada beberapa bentuk
proses seperti imitasi, pelaksanaan peranan social, asosiasi difrensial,
kompensasi, identifikasi, konsepsi diri pribadi, dan kekecewaan yang agresif
sebagai proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Sehubungan
dengan pendekatan sosiologis tersebut diatas, dapat diketemukan teori-teori
sosiologis tentang perilaku jahat.





            Salah satu diantara sekian teori tersebut adalah teori
dari E.H. Sutherland[2]  yang mengatakan bahwa seseorang berperilaku
jahat dengan cara yang sama dengan perilaku yang tidak jahat. Artinya, perilaku
jahat dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain dan orang tersebut
mendapatkan perilaku jahat sebagai hasil interaksi yang dilakukannya dengan
orang-orang yang berperilaku dengan kecenderungan melawan norma-norma hukum
yang ada. Sutherland menyebutnya sebagai proses asosiasi diferensial karena
yang dipelajari dalam proses tersebut sebagai akibat interaksi dengan pola-pola
perilaku jahat, berbeda dengan yang dipelajari dalam proses interaksi dengan
pola-pola perilaku yang tidak suka pada kejahatan. Apabila seseorang menjadi
jahatm hal itu disebabkan orang tadi mengadakan kontak dengan pola-pola
perilaku jahat dan juga karena dia mengasingkan diri terhadap pola-pola
perilaku yang tidak menyukai kejahatan tersebut.





            Selanjutnya dikatakan bahwa bagian  pokok dari pola-pola perilaku jahat tadi
dipelajari dalam kelompok-kelompok kecil yang bersifat intim. Alat-alat
komunikasi tertentu seperti buku, surat kabar, filkm, televise, radio
memberikan pengaruh-pengaruh tertentu, yaitu dalam memberikan sugesti kepada
orang perorangan untuk menerima atau menolak pola-pola perilaku jahat.





            Untuk mengatasi masalah kejahatan tadi, kecuali tindakan
preventif, dapat pula diadakan tindakan-tindakan represif antara lain dengan
teknik rehabilitasi. Menurut Cressey[3].
Ada dua konsepsi mengenai teknik rehabilitasi tersebut. Konsepsi pertama
menciptakan orang-orang jahat tersebut. System serta program-program tersebut
bersifat reformatif, misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan, serta
hukuman penjara. Teknik kedua lebuh ditekankan pada usaha agar penjahat dapat
menjalani hukuma bersyarat, diusahakan mencari pekerjaan bagi si terhukum dan
diberikan konsultasi psikologis. Kepada para narapidana di lembaga-lembaga
permasyarakatan diberikan pendidikan serta latihan-latihan untuk menguasai
bidang-bidang tertentu supaya kelak stelah masa hukuman selesai punya modal
untuk mencari pekerjaan di masyarakat





            Suatu gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adlah
white collar crime yang timbul pada abad modern ini. Banyak ahli beranggapan
bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari proses perkembangan ekonomi yang
terlalu cepatm dan yang menekankan pada aspek material-finansial belaka. Oleh
karena itu, pada mulanya gejala ini disebut business crime atau economic
criminality. Memang, White Collar Crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh
pengusaha atau para pejabat di dalam menjalankan perkanan fungsinya. Keadaan
keuangannya yang relative kuat memungkinkan mereka untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan
sebagai kejahatan. Golongan tersebut mengangggap dirinya kebal tehadap hukum
dan sarana-sarana pengendalian social lainnya karena kekuasaan dan keuangan
yang dimilikinya sangat kuat. Sukar sekali untuk memidana mereka sehingga
dengan tepat dikatakan bahwa kekuatan penjahat white collar terletak pada
kelemahan korban-korbannya.


Masalah diatas memang
terkenal rumit karena menyangkut paling sedikit beberapa aspek sebagai berikut
:


a.                  
Siapakah lapisan tertinggi masyarakat
yang karena profesi dan kedudukannya mempunyai peluang untuk melakukan
kejahatan tersebut.


b.                 
Apakah perbuatan serta gejala-gejala
yang dapat dikualifikasikan sebagai white collar crime?


c.                  
Faktor-faktor social dan individual apa
yang menyebabkan orang berbuat demikian?


d.                 
Bagaimanakan tindakan – tindakan
pencegahannya melalui sarana-sarana pengendalian social tertentu?





            Sebenarnya Faktor- faktor individual tak akan mungkin
dipisahkan dari Faktor-faktor social, walaupun dapat dibedakan. Namun demikian
faktor-faktor ini akan dibicarakan terhadap tersendiri, semata-mata dari segi
praktisnya.[4]
Penelitian-penelitian terhadap faktor ini belum banyak dilakukan, karena
sulitnya memperoleh data dasar tentang white collar crime tersebut. Beberapa
hasil penelitiannya yang telah dilakukan di beberapa Negara eropa menunjukan,
bahwa dorongan utama adalah masalah kebutuhan. Hal ini sebenarnya tidak dapat
dipisahkan dari faktor social. Mungkin 
dorongan tersebut sama saja dengan dorongan yang ada pada stratum
rendah, yaitu golongan blue collar. Namun ada suatu perbedaan yaitu bahwa
dorongan pada golongan lapisan tertinggi terletak pada kemampuan untuk memenuhi
keinginginan-keinginginannya . Lagipula kebutuhan mereka terang lebih besar
daripada kebutuhan golongan strata rendah. Juga kedudukan serta peranan meraka
memberikan peluang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.





            Mengenai latar belakang sosialnya, mekara berasal dari
keluarga pada umumnya tidak mengalami gangguan. Walaupun kadang-kadang ayah
tidak melakukan peranannya sebagai seorang ayah yang baik, sejak kecil, dia
tidak dididik untuk dapat mengendalikan keinginan-keinginannya dalam memperoleh
apa yang dibutuhkan. Setelah semakin dewasa, keinginan-keinginan tersebut
bertambah banyak yang mau dipenuhi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan sangat kecil. Kecerdasannya
cukup tinggi, orangnya praktis, tetapi tidak mempunyai prinsip-prinsip moral
yang kuat ( kesusilaan yang kuat ).





            Faktor-faktor individual tersebut diatas dapat saja
dimiliki oleh tipe penjahat lain. Akan tetapi, yang justru yang membedakannya
adalah kedudukan dan peranan yang melekan padanya. Peluang-peluang yang dapat
disalahgunakan justru tersedia karena kedudukannya tersebut.





            Suatu studi yang pernah dilakukan di Yugoslavia misalnya
memberikan petunjuk bahwa timbulnya white collar crime karena situasi social
memberikan peluang. Situasi tersebut justru dimiliki oleh golongan yang seyogyannya
memberikan contoh teladan kepada masyarakat luas. Di dalam situasi demikian
terjadilah kepudaran pada hukum yang berlaku sehingga timbul suasana yang penuh
dengan peluang-peluang dan kesempatan-kesempatan. Situasi tesebut menyebabkan
warga masyarakat mulai tidak memercayai nilai dan norma-norma hukum yang
berlaku.[5]











[1]
Donald R Gressey, Crime dalam Contemporary Social Problems, hlm. 53 dan
seterusnya




[2]
E.H Sutherland dan Dr. Cressey, Principles of Criminologi, hlm. 74




[3]
Donald R. Cressey, op cit, hlm. 69




[4]
Soerjono Soekanto, Sosiologi suatu Pengantar, hlm 323





Kamis, 17 Oktober 2013

Alasan Keluarga Menolak Otopsi







Keluarga
yang menolak dilaksanakannya Otopsi





Otopsi adalah salah satu cara yang harus
ditempuh oleh aparat penegak hukum untuk menemukan titik terang atas penyebab
terjadinya suatu tindak pidana yang telah merenggut jiwa korban. Namun dalam
pelaksanaannya selalu mendapatkan hambatan, keluarga sebagai pihak yang
memiliki kuasa atas mayat korban seringkali menolak untuk dilaksanakannya
otopsi. Penolakan ini di latar belakangi oleh beberapa alasan antara lain :





1.         Agama,
dan Budaya


Keluarga beralasan bahwa otopsi dapat merusak
jasad korban, dan memperlambat proses penguburan dari jenazah yang dua hal
tersebut bertentangan dengan agama, dan budaya.








2.         Keyakinan


Keluarga beralasan bahwa korban tidak perlu
diotopsi karena mereka telah memiliki keyakinan yang pasti atas penyebab
kematian dari korban.








3.         Biaya


Keluarga beranggapan bahwa mereka harus
menanggung biaya pelaksanaan otopsi yang mahal, sehingga meskipun keluarga
tersebut menginginkan kebenaran atas kematian korban terungkap namun dengan
anggapan bahwa biaya dari otopsi tersebut mahal maka keluarga tersebut
mengurungkan niat untuk melaksanakan otopsi.







Kunjungi Juga :







  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia





Jumat, 02 Agustus 2013

Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace













1.     
Prinsip Ubi Societas Ibi Ius


Prinsip yang dinyatakan oleh Cicero “Ubi
Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum
diperlukan oleh masyarakat.
Merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat
selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius).
Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada
penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya
menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang
egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum
justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak
bersama.
di dalam
cyberspace prinsip tersebut juga digunakan karena di dalam cyberspace juga
terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu
di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu
adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak
orang lain.





2.     
Prinsip Law as a Tool of Social
Engineering


Prinsip yang dinyatakan oleh Roscoe Pound “Law as a Tool of
Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau
hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah
hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial[1],
mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut
social engineering ataupun planning atau sebagai alat rekayasa
sosial. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[2].
penggunaan hukum sebagai sarana
mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut
sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social
engineering
itu bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem
sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :





1.      Mengenal problem yang dihadapi
sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang
hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.


2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat, hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak
diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti
tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari
sektor mana yang dipilih.


3.      Membuat hipotesa-hipotesa dan
memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.


4.      Mengikuti jalannya penerapan hukum
dan mengukur efek-efeknya.





Dalam
Cyberspace prinsip tersebut diperlukan untuk mengarahkan agar kegiatan atau
interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan
kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur
cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya
hukum.








[1].
AA N Gede Dirksen, 2009, Pengantar Ilmu Hukum,
Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan,, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, h.89.