Tampilkan postingan dengan label Hukum Laut Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Laut Internasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Agustus 2015

Konsep Negara Kepulauan dalam UNCLOS 1982



Negara Kepulauan UNCLOS



Konsep Negara Kepulauan merupakan konsep yang pada mulanya dicetuskan oleh Indonesia agar setiap negara Kepulauan yang memiliki beberapa pulau dapat menikmati hak untuk menerapkan kedaulatan di Laut yang menjadi penghubung antar pulau. Diterimanya konsep tersebut dalam Hukum Laut Internasional menyebabkan negara-negara kepulauan di Dunia yang awalnya wilayah kedaulatnnya terpisah antara satu pulau dengan pulau lainnya menjadi saling terhubung.




Archipelagic



Pengaturan Negara Kepulauan tersebut diatur dalam Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) yang menyatakan bahwa :



Pasal 46 

Penggunaan istilah



Untuk maksud Konvensi ini:

(a)     “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain;

(b)     “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.



Pasal 47

Garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines)



1.     Suatu Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulaupulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa didalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.



2.     Panjang garis pangkal demikian tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali bahwa hingga 3% dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga pada suatu kepanjangan maksimum 125 mil laut.



3.     Penarikan garis pangkal demikian tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfirgurasi umum kepulauan tersebut.



4.     Garis pangkal demikian tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut, kecuali apabila di atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.



5.     Sistem garis pangkal demikian tidak boleh diterapkan oleh suatu Negara kepulauan dengan cara yang demikian rupa sehingga memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif.



6.     Apabila suatu bagian perairan kepulauan suatu Negara kepulauan terletak di antara dua bagian suatu Negara tetangga yang langsung berdampingan, hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentigan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh Negara tersebut terakhir di perairan demikian, serta segala hak yang ditetapkan dalam perjanjian antara Negara-negara tersebut akan tetap berlaku dan harus dihormati.



7.     Untuk maksud menghitung perbandingan perairan dengan daratan berdasarkan ketentuan ayat 1, daerah daratan dapat mencakup di dalamnya perairan yang terletak di dalam tebaran karang, pulau-pulau dan atol, termasuk bagian plateau oceanik yang bertebing curam yang tertutup atau hampir tertutup oleh serangkaian pulau batu gamping dan karang kering di atas permukaan laut yang terletak di sekeliling plateau tersebut.



8.     Garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal ini, harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya, dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.



9.     Negara kepulauan harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Batas Laut Teritorial Berdasarkan UNCLOS 1982





Batas Teritorial



Setiap negara di dunia yang memiliki garis pantai memiliki hak untuk mengelola laut di sekelilingnya berdasarkan Hukum Laut Internasional. Pengelolaan laut tersebut meliputi pengelolaan di bidang : Explorasi, dan exploitasi sumber daya alam, penerapan hukum nasional dalam hal Imigrasi, Pajak, dan Ijin Lintas, serta berbagai hal lainnya yang diatur dalam hukum laut internasional.

Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) mengatur mengenai pembagian hak wewenang negara pantai berdasarkan batas garis tertentu. Pembagian batas tersebut antara lain :





Pasal 3

Lebar laut teritorial



Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.





 Pasal 4

Batas terluar laut teritorial



Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.





Pasal 33

Zona tambahan



1.     Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :

(a)     mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;

(b)     menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.

2.     Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.





Pasal 57

Lebar zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur.





Yurisdiksi Pidana dan Perdata di Atas Kapal Laut Asing



Yurisdiksi Pidana di Kapal





Ada kalanya suatu kapal asing yang membawa banyak penumpang, dan melintasi suatu negara mendapatkan suatu kejadian tindak pidana diatas kapalnya. Tindak pidana tersebut tidak di hukum menggunakan Hukum Nasional negara pantai, melainkan menggunakan hukum yang berlaku berdasarkan Bendera Kapal tempat kapal tersebut diregistrasikan. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang wajib ditaati oleh Negara Pantai karena hal tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ).



Berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS ) tentang Yurisdiksi Pidana menyatakan bahwa :



Pasal 27

Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing



1.     Yurisdiksi kriminal Negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali dalam hal yang berikut :



(a)   apabila akibat kejahatan itu dirasakan di Negara pantai;



(b)  apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian Negara tersebut atau ketertiban laut wilayah;



(c)   apabila telah diminta bantuan penguasa setempat oleh nakhoda kapal oleh wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera; atau



(d) apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psychotropis.



Selain Yurisdiksi Pidana, Hukum Laut Internasional juga mengatur yurisdiksi Perdata yang menjelaskan bahwa Negara pantai tidak dapat menahan suatu kapal asing karena adanya persoalan yang berkaitan dengan Perdata, seperti Ganti Rugi, Utang piutang, dll. Hal tersebut sesuai dengan UNCLOS Pasal 28 yang menyatakan bahwa :



Pasal 28

Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing



1.     Negara pantai seharusnya tidak menghentikan atau merobah haluan kapal asing yang melintasi laut teritorialnya untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata bertalian dengan seseorang yang berada di atas kapal itu.



2.     Negara pantai tidak dapat melaksanakan eksekusi terhadap atau menahan kapal untuk keperluan proses perdata apapun, kecuali hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggung jawab ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam melakukan atau untuk maksud perjalannya melalui perairan Negara pantai.



3.     Ayat 2 tidak mengurangi hak Negara pantai untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan undangundangnya dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu kapal asing yang berada di laut teritorial atau melintasi laut teritorial setelah meninggalkan perairan pedalaman.



Hak Lintas Damai Dalam Hukum Laut Internasional



Hak lintas Damai





Transportasi laut merupakan transportasi yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan kehidupan manusia. Dengan banyaknya Pulau yang tersebar di Dunia ini menjadikan Kapal Laut merupakan salah satu bentuk transportasi yang masih banyak digunakan untuk melintasi perjalanan antar pulau. Perjalanan kapal laut tersebut meliputi perjalanan lintas pulau, lintas negara, maupun lintas negara.



Untuk melakukan perjalanan lintas negara seringkali kapal laut melewati wilayah negara lain untuk sampai tujuannya. Dalam hal tersebut kapal laut menikmati hak untuk melintasi wilayah negara lain dengan damai tanpa diganggu oleh negara pantai. Hak untuk melintasi negara lain dengan damai tersebut disebut dengan HAK LINTAS DAMAI.



Hak lintas damai diatur dalam Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) yang menyebutkan :



Pasal 17

   Hak lintas damai





Dengan tunduk pada Konvensi ini, kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.



Pasal 19



Pengertian lintas damai



1.     Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.



2.     Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :



(a)   setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;



(b)   setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;



(c)    setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;



(d)   setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;



(e)    peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;



(f)    peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;



(g)   bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;



(h)   setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;



(i)    setiap kegiatan perikanan;



(j)    kegiatan riset atau survey;



(k)   setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;



(l)    setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.



Rabu, 11 Februari 2015

Polemik Pemberian Nama KRI Usman Harun Berdasarkan Hukum Internasional





Kapal Republik Indonesia Usman Harun

Indonesia baru-baru ini telah resmi membeli 3 kapal Frigat kelas Nahkoda dari Inggris. Rencananya Pemerintah Indonesia akan menamai salah satu kapal baru tersebut dengan nama Usman Harun.



Nama Usman Harun sendiri merupakan nama yang tidak asing lagi bagi Singapura karena mereka merupakan pelaku dari Pengeboman Macdonald House yang menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang lainnya. Sehubungan dengan hal itu maka Pemerintah Singapura menyatakan keberatan dengan penamaan kapal perang baru tersebut, Singapura mengatakan bahwa Nama Usman Harun yang akan dijadikan nama kapal perang RI dikhawatirkan akan menyinggung hati rakyat Singapura yang menjadi korban pengeboman.



Siapa Usman Harun ?



Usman, dan Harun merupakan anggota dari Marinir TNI AL yang ditugaskan dalam Operasi Konfrontasi Indonesia-Malaysia. mereka ditugaskan untuk melakukan operasi sabotase, dan penyusupan didaerah musuh. pada waktu itu mereka mengemban misi untuk melakukan Pengeboman di daerah Singapura yang waktu itu masih menjadi bagian dari Malaysia. Misi pengeboman yang mereka emban berhasil menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang lainnya warga Singapura. Beberapa saat kemudian Pemerintah Singapura berhasil menangkap, dan mengadili Usman, dan Harun sehingga mereka diadili dengan dakwaan terorisme dan diputus oleh pengadilan untuk menjalani hukuman gantung.





Penamaan KRI dengan nama Usman Harun merupakan hak dari Pemerintah Indonesia dan hal tersebut tidak bisa di intervensi oleh Negara lain. seperti RI yang menghormati kedaulatan Hukum dari Singapura dengan menghormati putusan hukuman gantung terhadap Usman, dan Harun, maka Singapura pun seharusnya menghormati kedaulatan Indonesia dengan tidak melakukan intervensi terhadap penamaan Kapal Perang Indonesia, sehingga Indonesia tidak perlu memperdulikan protes dari Singapura, karena apa yang dilakukan Indonesia terhadap penamaan kapal perangnya merupakan hal yang telah sesuai dengan prosedur hukum.

Selasa, 10 Februari 2015

Pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan UNCLOS 1982











ZEE UNCLOS 1982


 Selain memiliki wilayah laut teritorial, dan Zona Tambahan, Negara Pantai juga memiliki wilayah laut yang disebut ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. Berdasarkan luas wilayah laut, zona ekonomi eksklusif merupakan wilayah laut paling luas karena memiliki batas 200 mil. Namun zona ekonomi eksklusif tidak seperti laut teritorial yang tunduk sepenuhnya kepada kedaulatan Negara Pantai, yurisdiksi Negara Pantai di ZEE terbatas dalam hal-hal pemanfaatan sumber daya alam saja. Negara pantai berhak untuk memanfaatkan SDA, yang apabila surplus harus diberikan kepada Negara lain.

Berikut ini pengaturan ZEE berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) :



Pasal 55

Rezim hukum khusus zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.



Pasal 56

Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif



1.     Dalam zona ekonomi eksklusif, Negara pantai mempunyai :



(a)     Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;

(b)     Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan :

(i)      pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;

(ii)     riset ilmiah kelautan;

(iii)     perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;

(c)     Hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.



2.     Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam zona ekonomi eksklusif, Negara Pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.



3.     Hak-hak yang tercantum dalam pasal ini berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan sesuai dengan Bab VI.



Pasal 57

Lebar zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur.



Pasal 58

Hak-hak dan kewajiban Negara lain di zona ekonomi eksklusif



1.     Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan Konvensi ini, kebebasan kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain Konvensi ini.



2.     Pasal 88 sampai 115 dan ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan bagi zona ekonomi eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan Bab ini.



3.     Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi eksklusif, Negaranegara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internsional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bab ini.

Jumat, 30 Januari 2015

Penanganan Pembajakan dan Perompakan Berdasarkan Hukum Internasional



Pembajakan dalam UNCLOS





Pembajakan, dan Perompakan merupakan salah satu bentuk tindak Pidana yang sudah sejak dahulu kala menjadi fenomena menakutkan bagi kalangan pelaut-pelaut antar negara. Adakalanya selain mengambil kapal dan barang-barang yang ada didalamnya, perompakan, dan pembajakan juga seringkali pelakunya menjadikan awak kapal sebagai sandera untuk meminta tebusan kepada negara tempat Negara awak kapal tersebut berasal.



Saat ini ada beberapa wilayah dunia tempat pembajakan, dan perompakan yang menjadi perhatian Negara-negara Internasional, diantaranya Selat Malaka, dan di Wilayah laut Somalia. Wilayah laut Somalia sudah sejak lama menjadi sarang perompakan, sehingga mengakibatkan negara-negara di Dunia untuk bekerja sama memerangi Perompak ini.



Hukum Laut Intenasional ( UNCLOS 1982 ) mengatur ketentuan tentang Perompakan dan Pembajakan yang menjelaskan bahwa setiap negara di Dunia di haruskan untuk bekerja sama dalam hal penanggulangan perompakan.



Berikut ini pernyataan lengkap mengenai Pembajakan, dan Perompakan berdasarkan UNCLOS 1982 :



Pasal 100

Kewajiban untuk kerjasama dalam

penindasan pembajakan di laut



Semua Negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu Negara.



Pasal 101

Batasan pembajakan di laut



Pembajakan di laut terdiri dari salah satu di antara tindakan berikut :



(a)   setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak syah, atau setiap tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta, dan ditujukan :



(i)    di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat udara demikian;



(ii)   terhadap suatu kapal, pesawat udara, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi Negara manapun;



(b)   setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak.



(c)    setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) atau (b).

Rabu, 28 Januari 2015

Pengelolaan SDA Joint Development Dalam Hukum Internasional



Pengelolaan SDA Joint Development





      The single state model (Model 1)



Hanya satu dari Negara pihak yang mengelola pengembangan ladang minyak di wilayah sengketa atas nama negara lain. Negara tersebut bertanggung jawab atas pengembangan, dan pendistribusian keuntungan yang dikurangi biaya pengembangan bagi negara lain yang terlibat.



Pengembangan bersama ini tunduk pada hukum dan yurisdiksi Negara yang bertanggung jawab atas pengembangan dari Sumber Daya Alam.



Model pembangunan bersama pertama adalah pilihan sederhana yang tersedia untuk Negara, karena memerlukan paling sedikit upaya oleh Negara Pihak untuk kerjasama bilateral formal, serta harmonisasi hukum dan kelembagaan. Model ini terdiri dari perjanjian dimana satu negara mengelola pengembangan deposito yang terletak di wilayah sengketa atas kedua negara. Negara lain berbagi pendapatan yang timbul dari eksploitasi sumber daya, setelah biaya yang dikeluarkan oleh negara bagian pertama telah dikurangi. Beberapa perjanjian pembangunan bersama awal dimanfaatkan model ini.



Akhir-akhir ini model ini telah lama tidak digunakan. Hal ini terjadi terutama karena tidak dapat diterimanya hilangnya otonomi dari negara yang memungkinkan hak berdaulat untuk dikelola oleh negara lain. Banyak Negara enggan untuk menerima situasi seperti ini, terutama dalam wilayah sengketa laut yang tunduk pada klaim yang tumpang tindih. Mereka takut muncul untuk menerima, namun secara implisit, status quo yang diberikan secara de facto kepada yurisdiksi negara lain, bahkan jika diberikan posisi de jure yang secara eksplisit diakomodir . Kerugian utama adalah keprihatianan Negara tentang kesimpulan buruk yang mungkin diambil dari Negara yang mengelola peran pre-emptive di wilayah yang disengketakan dan efeknya pada kekuatan Klaim Negara di daerah ini.



Contoh model ini adalah :



·         Bahrain- Arab Saudi (1958), dan



·         Kuwait-Arab Saudi (1969).



2.    The joint venture model (Model 2)



Negara-negara yang bersangkutan setuju untuk membangun suatu sistem wajib patungan di zona Khusus antara negara-negara yang bersangkutan atau mereka Perusahaan ( atau perusahaan minyak yang ditunjuk ).



Model pembangunan bersama kedua adalah pilihan yang paling popular di antara tiga model . Model ini terdiri dari suatu kesepakatan yang mengharuskan para pihak yang terlibat untuk menciptakan sistem wajib patungan antara perusahaan minyak nasional atau yang dicalonkan oleh mereka di zona pembangunan bersama yang telah ditunjuk. Selain itu, perjanjian ini juga harus mengakomodir tentang unitisasi lintas batas deposito dan pencalonan satu operator untuk mengeksploitasi deposit unitied atas nama semua operator. Beberapa perjanjian juga menggabungkan beberapa hal tersebut.



Contoh model ini adalah : perjanjian Korea-Jepang pada pengembangan bersama kontinen.



3.    The joint authority model (Model 3)



Dalam model ini, negara-negara yang bersangkutan setuju untuk menciptakan suatu otoritas gabungan atau organisasi. Otoritas bersama yang didirikan tersebut memiliki karakter yuridis berdasarkan undang-undang domestik dan mendapatkan lisensi hak seperti konsesi dan hak-hak pengaturan serta pengawasan.



Dibandingkan dengan dua model sebelumnya, model ini memerlukan level kerjasama yang lebih tinggi dan lebih luas dalam hal pendelegasian wewenang antara negara-negara pihak yang bersangkutan.



Model pembangunan bersama ketiga ini adalah yang paling kompleks dan dilembagakan, memerlukan kerjasama pada tingkat jauh lebih tinggi daripada dua model sebelumnya. Model ini terdiri dari kesepakatan antara negara-negara pihak yang tertarik untuk mendirikan sebuah otoritas internasional bersama atau komisi dengan hukum personality, kekuatan perizinan dan peraturan dan mandate komprehensif untuk mengelola pembangunan zona yang ditunjuk atas nama negara.



Contoh model ini adalah :



·         Kesepakatan antara Thailand dan Malaysia,



·         Kesepakatan antara Nigeria dan sao tome dan principe, dan



·         Perjanjian Celah Timor antara Timor Timur dan Australia.

Sabtu, 05 April 2014

Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf








Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea)
disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum
perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga
(UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.
Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara
dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis,
lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan
pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut
tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana
menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian. Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.



Download Unclos 1982 ( tusfiles )

click here to download







Kunjungi Juga :





  1. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  2. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  4. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  5. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  6. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  7. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  8. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  9. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  10. Konspirasi HAM di Papua




  11. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  12. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia





Selasa, 20 Agustus 2013

Analisis Sengketa Perbatasan Laut Cina Selatan







Sengketa laut China Selatan merupakan sengketa yang
melibatkan banyak Negara anggota Asean yaitu Vietnam, Brunei Darussalam,
Filipina, dan Malaysia, selain itu sengketa ini juga melibatkan Negara diluar
anggota Asean yaitu Republik Rakyat China, dan Republik China (Taiwan).  Sengketa ini sampai saat ini masih berlangsung
dan masih di upayakan diselesaikan melalui jalan damai.  


Sengketa Laut China Selatan merupakan salah satu sengketa
Internasional yang melibatkan banyak Negara yang masing-masing Negara tersebut
memiliki argumen yang berbeda-beda terkait dengan sengketa tersebut, sehingga
sampai saat ini masih belum ditemui titik temu mengenai penyelesaian sengketa.
Sebagai Organisasi Internasional di kawasan Regional Asia Tenggara maka ASEAN
telah ikut berkontribusi untuk mendorong pihak-pihak dalam sengketa tersebut
tetap menyelesaikan sengketa secara damai tanpa adanya penggunaan kekerasan dan
senjata, hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Piagam ASEAN[1]
yang menyatakan :


1.      Negara-Negara Anggota wajib berupaya
menyelesaikan secara damai


semua sengketa dengan cara yang tepat waktu melalui dialog,
konsultasi, dan negosiasi.





2.      ASEAN wajib memelihara dan membentuk
mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa dalam segala bidang kerja sama ASEAN.





Piagam ASEAN terdiri dari 14 bagian besar termasuk pembukaan
yang memuat dasar-dasar pembentukan Piagam ASEAN. Empat belas bagian besar
kemudian diturunkan ke dalam 55 (lima puluh lima) pasal yang mengatur tidak
saja organisasi ASEAN melainkan juga aturan-aturan umum yang harus digunakan
oleh para anggota ASEAN dalam berinteraksi di ASEAN seperti contohnya mekanisme
penyelesaian sengketa di ASEAN.


Sebagai Organisasi Internasional di kawasan Regional ASIA
Tenggara, maka ASEAN berkewajiban, dan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan
dan kestabilan di wilayahnya sehingga dalam hal kasus sengketa Laut China
Selatan ASEAN dapat memfasilitasi metode penyelesaian secara damai yang berupa
Jasa baik, konsiliasi, dan mediasi, sesuai dengan Pasal 23 Piagam ASEAN[2]
yang menyatakan :








1.      Negara-Negara Anggota yang merupakan para pihak dalam suatu sengketa
dapat sewaktu-waktu sepakat untuk menggunakan jasa baik, konsiliasi, atau
mediasi dalam rangka menyelesaikan sengketa dengan batas waktu yang disepakati.





2.      Para pihak dalam sengketa dapat meminta Ketua ASEAN atau Sekretaris
Jenderal ASEAN, bertindak dalam kapasitas ex-officio,
menyediakan jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi.





ASEAN telah beberapakali menjadi fasilitator bagi para pihak
untuk saling menyampaikan keinginan sehingga terhindar dari adanya perang
ataupun konflik yang meluas dan menemukan kesepakatan. meskipun sampai saat ini
belum ditemui titik penyelesaian namun dengan adanya kontribusi ASEAN dalam
penyelesaian sengketa tersebut telah memberikan bukti bahwasanya ASEAN dapat
berperan sebagai Organisasi Internasional yang memberikan solusi penyelesaian
sengketa internasional secara damai dan memfasilitasi.








[1]
Pasal 22 Piagam ASEAN