Tampilkan postingan dengan label Studi Kasus HI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Studi Kasus HI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Agustus 2015

Analisis Hukum atas Diusirnya Imigran oleh Australia



Bendera Australia



Pengungsi yang berasal dari timur tengah saat ini semakin banyak berdatangan ke wilayah Australia, mereka menggunakan Indonesia sebagai tempat transit. Pengungsi-pengungsi tersebut kebanyakan berasal dari Negara yang sedang mengalami konflik sehingga memaksa mereka untuk mencari tempat hidup yang aman dengan cara keluar dari negaranya. Australia yang dipandang sebagai Negara maju, aman, dan memiliki tingkat kesejahteraan rakyatnya cukup tinggi menjadi tujuan  bagi para pengungsi asal timur tengah tersebut. Australia sendiri saat ini menerapkan kebijakan untuk menerima pengungsi-pengungsi dari timur tengah tersebut asalkan mereka dilengkapi surat-surat atau dokumen ke imigrasian yang lengkap. Dengan lengkapnya dokumen keimigrasian yang lengkap maka Imigran yang datang ke Australia dapat tinggal dan menjalani hidup di Australia, namun apabila pengungsi-pengungsi tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap maka Australia menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan mereka dari Australia, baik dengan cara deportasi ke negara asal mereka maupun dengan cara mencegah mereka masuk ke wilayah Australia melalui mendorong kapal-kapal yang mereka tumpangi ke wilayah laut Indonesia.



Kebijakan deportasi yang diterapkan oleh Australia merupakan kebijakan standar yang diterapkan negara-negara di Dunia untuk menanggulangi imigran yang tidak memiliki dokumen Imigrasi yang lengkap, sehingga tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut namun apabila imigran tersebut berasal dari negara konflik Australia seharusnya tidak harus mendeportasi para imigran tersebut karena akan membahayakan nyawa mereka. Selain dengan kebijakan Deportasi, Australia juga baru-baru ini menerapkan kebijakan baru untuk menanggulangi Imigran yang tidak memiliki Dokumen lengkap yaitu dengan cara menjaga perbatasan laut Australia yang apabila datang imigran melalui jalur laut, dan mereka tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap maka Australia akan mendorong kembali kapal-kapal imigran tersebut untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.



Pengungsi-pengungsi yang berdatangan ke wilayah Australia saat ini kebanyakan merupakan Pengunsi-pengungsi Ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen keimigrasian yang lengkap, mereka datang ke Australia melalui jalur laut menggunakan Negara Indonesia sebagai tempat transit yang kemudian akan menyewa kapal-kapal nelayan lokal Indonesia untuk menyebrang ke Wilayah Australia. Untuk dapat mencapai Australia, pengungsi-pengungsi tersebut membayar biaya yang cukup mahal kepada agen gelap biro perjalanan, agen gelap tersebut akan menyediakan transportasi, dan kebutuhan akomodasi lainnya selama perjalanan menuju Australia. Transportasi, dan Akomodasi yang disediakan oleh agen gelap tersebut sangat jauh dari standar minimal yang ditetapkan untuk perjalanan. Transportasi yang disediakan adalah melalui transportasi laut menggunakan kapal-kapal milik nelayan lokal Indonesia, Kapal-kapal kecil yang tidak layak untuk perjalanan jauh tersebut kemudian akan mengantarkan mereka untuk sampai ke wilayah Australia. Seringkali kapal-kapal tersebut menampung penumpang yang melebihi kapasitasnya sehingga banyak kapal yang tenggelam dihantam ganasnya ombak sebelum sampai ke wilayah Australia.

Kapal-kapal yang berhasil selamat dan sampai ke wilayah Australia bukan sudah bebas dari ancaman, Penjagaan ketat yang dilakukan oleh Polisi laut Australia dapat menyebabkan Pengungsi-pengunsi yang sampai ke Australia tersebut ditangkap untuk kemudian akan ditahan di kamp pengungsian, dideportasi, atau yang paling buruk adalah didorong kembali ke wilayah laut Indonesia.



Pendorongan kapal yang dilakukan Australia ke wilayah laut Indonesia dilakukan tidak dengan cara memakai kapal yang sama saat mereka datang, tetapi dengan cara memindahkan para pengungsi dari kapal milik nelayan ke kapal (sekoci) milik pemerintah Australia yang kemudian akan didorong masuk ke wilayah Indonesia kembali, sedangkan kapal milik nelayan yang dipakai untuk menumpang kemudian akan dihancurkan. Sekoci-sekoci yang dipakai oleh Australia untuk pengungsi tersebut tidak dilengkapi dengan bendedra, dan dokumen pelayaran resmi, sehingga sekoci tersebut tidak memenuhi syarat menurut hukum laut Internasional untuk melakukan pelayaran.



Penghancuran kapal yang dilakukan oleh Australia tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Hukum Internasional, karena berdasarkan Hukum Laut Internasional, maka suatu kapal asing yang masuk ke wilayah suatu Negara hanya diperkankan untuk ditahan saja bukan untuk dihancurkan. Suatu kapal asing yang ditahan kemudian dapat dibebaskan apabila pemilik kapal telah membayar sejumlah uang denda kepada Pemerintah yang wilayah lautnya telah dilanggar.



Pengungsi-pengungsi yang berdatangan ke Australia merupakan Pengungsi yang berasal dari Negara timur tengah yang saat ini sedang mengalami Konflik berkepanjangan, mereka mengungsi keluar dari negaranya bukanlah tanpa alasan, tetapi karena adanya ancaman keselamatan jiwa di Negaranya, sehingga dengan mengungsi diharapkan dapat memberikan keamanan, keselamatan, dan penjaminan untuk dapat melanjutkan hidup sebagaimana manusia pada umumnya. Pengungsi yang berasal dari Negara konflik mendapatkan perlindungan dari Hukum Internasional, yaitu Konvensi PBB tentang Pengungsi, mereka tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh negara-negara yang dijadikan negara tujuan, sekalipun hal tersebut dilakukan dengan cara yang tidak resmi, dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen keimigrasian yang lengkap, mereka tetap harus mendapatkan hak-hak pengungsi sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentan Pengunsi.



Perlakuan Australia terhadap Pengungsi dari Negara Konflik yang dalam bentuk mengusir mereka dengan cara mendorong mereka menggunakan sekoci yang tidak layak berlayar untuk kembali ke wilayah laut Indonesia, merupakan suatu pelanggaran hukum Internasional karena Australia telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dan membahayakan keselamatan jiwa dari Pengungsi tersebut.



Atas dilakukannya tindakan pendorongan kapal Pengungsi ke wilayah Indonesia, Pemerintah Indoensaia melalui Menlu, Marty Natalegawa telah menyampaikan protes resmi kepada ke Pemerintah Australia, namun saat ini Australia masih belum mengakui bahwa sekoci-sekoci pengungsi yang terdampar tersebut merupakan miliknya.



Tidak diakuinya kapal (sekoci) pengungsi yang terdampar di Indonesia sebagai milik Australia sangat bertolak belakang dengan pengakuan pengungsi yang menjadi penumpang sekoci tersebut. Berdasarkan pengakuan dari pengungsi, mereka awalnya menumpang kapal milik nelayan lokal Indonesia untuk memasuki wilayah Australia, dan setelah mereka sampai di wilayah Australia (Pulau Christmas), mereka dicegat oleh Polisi laut Australia yang kemudian memerintahkan pengungsi untuk masuk ke sekoci yang telah disediakan oleh Polisi Laut Australia tersebut, kapal milik nelayan yang sebelumnya mereka tumpangi akan dihancurkan oleh Pemerintah Australia. Setelah para pengungsi sudah didalam sekoci, maka petugas dari Australia kemudian memegang kemudi dan mengarahkan kapal (Sekoci) tersebut ke wilayah Indonesia, setelah sampai ke wilayah laut Indonesia petugas australia yang memegang kendali kemudi kemudian merusakan alat navigasi kapal, sehingga kapal hanya dapat bergerak ke arah utara, petugas itu pun kemudian pergi meninggalkan kapal tersebut (ke Indonesia).



Berdasarkan pengakuan dari Pengungsi yang menjadi saksi atas peristiwa tersebut maka Australia telah melanggar Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang larangan pengusiran, dan pemulangan paksa terhadap orang-orang berstatus pengungsi  (Pasal 33)

Konvensi menetapkan bahwa :



“tidak satupun negara Pihak dapat mengusir atau mengembalikan (memulangkan kembali) pengungsi dengan alasan apapun ke wilayah perbatasan di mana jiwa atau kemerdekaan mereka akan terancam karena pertimbangan ras, agama, kewarganegaraan, anggota dari kelompok sosial atau pendapat politik tertentu.”

Rabu, 11 Februari 2015

Polemik Pemberian Nama KRI Usman Harun Berdasarkan Hukum Internasional





Kapal Republik Indonesia Usman Harun

Indonesia baru-baru ini telah resmi membeli 3 kapal Frigat kelas Nahkoda dari Inggris. Rencananya Pemerintah Indonesia akan menamai salah satu kapal baru tersebut dengan nama Usman Harun.



Nama Usman Harun sendiri merupakan nama yang tidak asing lagi bagi Singapura karena mereka merupakan pelaku dari Pengeboman Macdonald House yang menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang lainnya. Sehubungan dengan hal itu maka Pemerintah Singapura menyatakan keberatan dengan penamaan kapal perang baru tersebut, Singapura mengatakan bahwa Nama Usman Harun yang akan dijadikan nama kapal perang RI dikhawatirkan akan menyinggung hati rakyat Singapura yang menjadi korban pengeboman.



Siapa Usman Harun ?



Usman, dan Harun merupakan anggota dari Marinir TNI AL yang ditugaskan dalam Operasi Konfrontasi Indonesia-Malaysia. mereka ditugaskan untuk melakukan operasi sabotase, dan penyusupan didaerah musuh. pada waktu itu mereka mengemban misi untuk melakukan Pengeboman di daerah Singapura yang waktu itu masih menjadi bagian dari Malaysia. Misi pengeboman yang mereka emban berhasil menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang lainnya warga Singapura. Beberapa saat kemudian Pemerintah Singapura berhasil menangkap, dan mengadili Usman, dan Harun sehingga mereka diadili dengan dakwaan terorisme dan diputus oleh pengadilan untuk menjalani hukuman gantung.





Penamaan KRI dengan nama Usman Harun merupakan hak dari Pemerintah Indonesia dan hal tersebut tidak bisa di intervensi oleh Negara lain. seperti RI yang menghormati kedaulatan Hukum dari Singapura dengan menghormati putusan hukuman gantung terhadap Usman, dan Harun, maka Singapura pun seharusnya menghormati kedaulatan Indonesia dengan tidak melakukan intervensi terhadap penamaan Kapal Perang Indonesia, sehingga Indonesia tidak perlu memperdulikan protes dari Singapura, karena apa yang dilakukan Indonesia terhadap penamaan kapal perangnya merupakan hal yang telah sesuai dengan prosedur hukum.

Kamis, 21 November 2013

Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )







Konvensi
Wina 1961 merupakan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada misi
diplomatik,dimana konvensi ini dibentuk berdasarkan tiga teori,yaitu :
Exteritoriality theory,representative character theory dan functional necessity
theory.Ketiga teori ini melandasi pemberian kekebalan bagi misi diplomatik ,
karena suatu misi diplomatik itu dijalankan didalam wilayah kedaulatan
asing,oleh karena itu masalah kedaulatan menjadi penting disini, karena dalam
menjalankan suatu misi diplomatik yang harus dihormati kedaulatannya ,
berhadapan dengan suatu kedaulatan negara lain.





Didalam
peristiwa penyanderaan misi diplomatik Amerika Serikat di Teheran , terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan konvensi wina 1961. Pelanggaran ini berarti
bahwa negara Iran telah terbukti melanggar ketentuan dalam konvensi tersebut yang
menjamin kekebalan misi diplomatik Amerika Serikat , hal ini juga berarti
melanggar kedaulatan negara Amerika Serikat.





Kejadian-kejadian
ini merupakan subjek klaim Amerika Serikat yang dijatuhkan ke dalam dua fase
....


-           Pertama
mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4
November 1979, dan


-           Tahap
kedua peristiwa
yang. terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi
setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan,
dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan
personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah
disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan
oleh hukum umum internasional yang nyata.
Termasuk
fakta bahwa
tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat
Iran akan hal tersebut.





Untuk
alasan-alasan tersebut, maka dirasa jelas apabila pengadilan dengan 2
berbanding 13 suaranya
Memutuskan bahwa Republik Islam Iran
telah melanggar kewajiban-
kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku
diantara dua negara, yaotu Konvensi Wina 1961 dan 1963 serta
dibawah
aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama dilaksanakan.





Iran telah
melanggar beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 yaitu:





1.           
Pasal 22 ayat 3 yang menyatakan” Negara penerima di bawah tugas khusus untuk
mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi  bangunan dari misi terhadap gangguan atau
kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian dari misi atau gangguan dari
martabat.”
Dalam hal
ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat
dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa Kota.





2.           
Pasal
27 ayat 1 yang menyatakan “Negara
penerima harus mengijinkan dan melindungi komunikasi gratis pada bagian dari
misi untuksemua keperluan resmi. Dalam berkomunikasi dengan Pemerintah dan misi
yang lain dan konsulat dari negara pengirim, di mana pun berada, misi dapat
menggunakan semua sesuai berarti, termasuk kurir diplomatik dan pesan dalam
kode atau sandi. Namun, misi dapat menginstal dan menggunakan pemancar nirkabel
hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.”
Dalam hal ini Iran gagal
untuk melaksanakan kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi
pejabat diplomatik, karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami
penyanderaan dan tidak dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat
maupun dengan Kerabat.





3.           
Pasal
44 yang menyatakan “Negara penerima
harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, fasilitas dalam rangka hibah
untuk memungkinkan orang menikmati hak istimewa dan kekebalan, selain warga
negara dari Negara penerima, dan anggota keluarga orang-orang tersebut terlepas
dari kewarganegaraan mereka, untuk pergi pada awal mungkin saat. Harus,
khususnya, bila diperlukan, tempat yang mereka miliki yang diperlukan  sarana transportasi bagi diri mereka sendiri
dan milik mereka
.” Dalam hal ini Iran gagal untuk memberikan sarana
transportasi yang diperlukan bagi Diplomat Amerika Serikat untuk meninggalkan
wilayah Iran.





4.           
Pasal
45 ayat 1 yang menyatakan “  Negara
penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan
melindungi bangunan dari misi, bersama-sama dengan properti dan arsip;”
Dalam
hal ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan, Properti dan arsip di Kedutaan
Amerika Serikat dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota





Selain Konvensi Wina 1961 Iran Juga telah melanggar
beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 yaitu :





1.           
Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan ”bangunan, perabotan mereka, milik
konsuler dan sarana nya transportasi harus kebal dari segala bentuk permintaan
untuk keperluan pertahanan nasional atau utilitas publik. Jika pengambil-alihan
diperlukan untuk tujuan tersebut, semua langkah yang mungkin harus diambil
untuk menghindari menghambat fungsi konsuler, dan cepat, kompensasi yang layak
dan efektif harus dibayarkan kepada Negara pengiriman
”. Dalam hal ini Iran gagal untuk
melindungi atau bahkan melakukan pembiaran atas Pengambil alihan Bangunan
Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota.





2.           
Pasal 35
ayat 1 tentang keharusan
Negara
penerima untuk mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk
semua kegiatan  resmi.
Dalam hal ini Iran gagal untuk melaksanakan
kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi pejabat diplomatik,
karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami penyanderaan dan tidak
dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat maupun dengan Kerabat.





Berdasarkan
Analisa maka keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamah internasional sudah tepat
dimana segala bentuk pengerusakan dan memasuki wilayah dari kedutaan besar
negara lain tanpa adanya izin merupakan suatu pelanggran dimana hal – hal
tersebut telah diatur dalam konvensi wina, kegagalan Iran dalam menjamin
keamanan dari perwakilan negara lain. Dalam kasus ini tidak adanya perlindungan
yang dilakukan oleh Iran atas demonstrasi yang dilakukan terhadap kedutaan
besar Amerika. Bentuk pengerusakan dan penawanan staff – staff kedutaan besar
amerika tersebut bukan lagi termasuk kedalam bentuk demonstrasi tapi sudah
termasuk kedalam bentuk amarah dan kekesalan warga iran. Perubahan
pemerintahaan pada saat itu dapat dijadikan alasan tidak adanya perlindungan
dari pemerintah Iran pada saat itu, penggulingan kekuasaan sebelumnya yang
lebih kooperatif dengan Amerika maka perlu diperhitungkan keamanan suatu
kedutaan besar saat terjadinya perubahan pemerintahan dalam suatu negara.






Kunjungi Juga :







  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia






Jumat, 08 November 2013

Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf











Analisis Kasus Hukum Internasional "North Sea
Continental Shelf
Cases(Federal Republic of German/Denmark)"





Kasus
ini diawali dengan dibentuknya ketentuan dalam perjanjian internasional antara
Denmark dan Belanda yang mengatur mengenai perbatasan di landas kontinen. Hal
ini dianggap kedua negara tersebut dapat dilakukan, karena sesuai dengan hukum
kebiasaan internasional, maka negara bebas menentukan batas masing-masing asalkan
memerhatikan seluruh keadaan secara berkesinambungan dan sesuai equitable principle. Dan hukum kebiasaan
internasional ini adalah salah satu sumber hukum yang diakui dalam hukum
internasional. Namun seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah, hal
tersebut dapat menimbulkan overlapping
area sehingga memerlukan pemikiran lebih lanjut mengenai hal tersebut.





Menurut Michael Akehurst, Kebiasaan Internasional
menimbulkan opinio juris menjadi
suatu dilema.


Kritikan ini tidak terlepas dari pemahaman opinion juris yang dianggap abstrak.
Walaupun dapat dikatakan problematik, PCIJ dalam kasus Lotus menekankan apabila
opinion juris merupakan elemen
esensial dalam menyatakan sebuah kebiasaan telah menjadi bagian dari norma
hukum kebiasaan. Kemudian dinyatakan kembali dalam kasus North Sea Continental Shelf ini, yang kemudian kedua elemen dalam
doktrin tadi resmi menjadi bagian yang tak terpisahkan. Namun, keadaan tersebut
tidak membuktikan akan adanya kemudahan untuk melihat terdapatnya sebuah
kewajiban hukum dalam sebuah perilaku.
[1]


Dalam kasus North
Sea Continental Shelf
  ini, mayoritas
hakim menyatakan frekuensi dari sebuah tindakan tidaklah cukup untuk menyatakan
tindakan tersebut sebagai sebuah kebiasaan. Sedangkan, dalam dissenting opinon, berpemahaman bahwa opinion juris dapat ditemukan dalam hal
terdapatnya praktek yang konsisten kecuali terdapat hal yang sebaliknya.





Atau dengan kata lain, dalam hal ketiadaan pernyataan
secara jelas yang menyatakan apabila tindakan tersebut tidak dibebani oleh
kewajiban hukum maka tindakan tersebut dianggap memuat opinion juris.
[2] Apabila suatu prinsip yang ditentukan dalam suatu
konvensi ingin diberlakukan sebagai suatu kebiasaan internasional, maka prinsip
tersebut harus dapat diterapkan secara umum sehingga dapat menjadi pedoman
dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum yang berhubungan langsung dengan
prinsip tersebut.





1.      Prinsip Equidistance


Mengenai prinsip equidistance  yang dibahas dalam kasus ini, dapat
diperhatikan pasal 6 Konvensi Jenewa. Pasal 6 Konvensi Jenewa tentang Landas
Kontinen berisi:


Article 6


1)                 
Where the same continental shelf is adjacent to the
territories of two or more States whose coasts are opposite each other, the
boundary of the continental shelf appertaining to such States shall be
determined by agreement between them. In the absence of agreement, and unless
another boundary line is justified by special circumstances, the boundary is
the median line, every point of which is equidistant from the nearest points of
the baselines from which the breadth of the territorial sea of each State is
measured.


2)                 
Where the same continental
shelf is adjacent to the territories of two adjacent States, the boundary of
the continental shelf shall be determined by agreement between them. In the
absence of agreement, and unless another boundary line is justified by special
circumstances, the boundary shall be determined by application of the principle
of equidistance from the nearest points of the baselines from which the breadth
of the territorial sea of each State is measured.


3)                 
In delimiting the boundaries of the continental shelf,
any lines which are drawn in accordance with the principles set out in
paragraphs 1 and 2 of this article should be defined with reference to charts
and geographical features as they exist at a particular date, and reference
should be made to fixed permanent identifiable points on the land.





Prinsip equidistance
yang disebutkan dalam Pasal 6 Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen 1958,
tidak dapat diterapkan sebagai suatu hukum kebiasaan internasional dikarenakan
isi dari pasal tersebut berkaitan langsung dengan  pengaturan landas kontinen secara khusus. Hal
ini dikarenakan prinsip tersebut hanya dapat diterapkan tergantung pada kondisi
yang ada yang dapat memberlakukan ketentuan tersebut sehingga prinsip ini tidak
dapat diterapkan secara umum.





Selain itu, prinsip equidistance
ini tidak dapat diterapkan dalam semua permasalahan landas kontinen. Wilayah di
dasar laut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari negara pantai dikarenakan
wilayah tersebut berada di dekat negara tersebut. Wilayah di dasar laut
tersebut hanya kemungkinan merupakan bagian dari wilayah negara pantai secara
geografis. Apabila prinsip ini diterapkan begitu saja, dapat mengakibatkan
adanya permasalahan dalam pembagian wilayah landas kontinen ini dengan negara
lain, dimana wilayah yang seharusnya milik suatu negara dapat menjadi bagian
dari negara lain.








[1] Martin Dixon, Textbook on International Law, London,
Blackstone Press, 1996, hlm. 31.