Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Agustus 2015

Prosedur Pengisian Jabatan dan Pemberhentian Anggota DPR



Anggota DPR



I.    Pengisian Jabatan anggota DPR :



Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1999 maka ;

•    Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.



•    DPR terdiri atas :

a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;

b. anggota ABRI yang diangkat.



•    Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian

a.anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang;

b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.



Keanggotaan    :



•    Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat

sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1999, yaitu :



a.    warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa

kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.    dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta menbaca huruf Latin serta

berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang

berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau

kenegaraan;



c.     setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar

negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;



d.     bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk

organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak

langsung dalam gerakan G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;



e.    . tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;



f.     tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;



g.     nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.



•    Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden

sebagai Kepala Negara



II.    Pemberhentian Anggota DPR :



Berdasarkan Pasal (85) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;



•    Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;



b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;

dan



c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.



•    Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:



a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap

sebagai Anggota DPR;



b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;



c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan

kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan

kehormatan DPR;



d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan



e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman

pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.



•    Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh

Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.



•    Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c

setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan

    kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih.



•    Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan

DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.



Berdasarkan Pasal (86), dan Pasal (87) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;



•    Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan

ketentuan:



a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi

pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi

pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya

dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.



b.calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah

calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di

daerah pemilihan yang sama.



c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b

mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada

urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.



•    Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan

yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru

sebagai pengganti dengan ketentuan:



a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah

pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;



b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar

Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.



•    Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di

provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon

baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.



•    Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang

digantikannya.



•    Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang diberhentikan

dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di

tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.



•    Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan

pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU.



•    Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPR

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



•    Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu

oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan

Pasal 20.



•    Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan

anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18.

Jumat, 30 Januari 2015

Kelebihan dan Kekurangan dari Parlimentary Threshold



Kelebihan dan Kekurangan dari Parlimentary Threshold





Positif



·        Menyederhanakan Kepartaian



Sistem multi partai yang dianut di Indonesia menyebabkan banyaknya partai yang lahir dengan berbagai kepentingan. Sementara kepentingan utama bagi kesejahteraan rakyat cenderung terlupakan. Oleh sebab itu butuh dilakukan penyederhanaan sistem kepartaian tanpa mengganggu prinsip demokrasi pada suatu negara.



·        Dapat meningkatkan Kualitas Partai



Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Parlimentary Threshold secara bertahap akan menciptakan multipartai sederhana. Hal ini berarti bahwa partai politik tidak hanya mempersiapkan diri sebagai peserta dalam kontestasi politik namun benar-benar menunjukkan perjuangan yang dilakukan terhadap rakyat sehingga benar-benar mendapat dukungan suara dari rakyat dan lolos Parliamentary Threshold.



·        Mengurangi resiko konflik dan perbedaan di Parlemen maupun di Pemerintahan



Banyaknya anggota legislatif pada parlemen dari berbagai partai politik dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan pemerintahan di Indonesia.



Negatif



·        Hilangnya Suara Pemilih



Pemilihan Parliamentary Threshold sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang stabil juga tidaklah sempurna. Penggunaan Parliamentary Threshold akan berpotensi pada hilangnya suara pemilih yang diberikan kepada calon legislatif. Kelemahan ini tentunya akan sangat merugikan bagi calon legislatif dan konstituen yang diwakilinya.



Berdasarkan data penyelenggaraan pemilu tahun 2009 oleh KPU. Dari total suara sah yang dihitung sebanyak 13.2 persen perolehan suara partai politik peserta pemilu hangus karena tidak memenuhi persyaratan PT 2.5 peraen. Tentunya ini akan berdampak besar pada sistem demokrasi kita tentunya.



Sistem Perwakilan Indonesia Berdasarkan UUD 1945












Setelah
perubahan UUD 1945, Indonesia memliki lembaga tinggi baru yaitu DPD yang
berperan sebagai perwakilan daerah. DPD sendiri dibentuk dengan tujuan untuk
menyuarakan aspirasi rakyat daerah dan diharapkan dengan dibentuknya sistem
ini, kepentingan rakyat daerah dapat terakomodasikan sehingga diharapkan dapat
menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah dan
diharapkan pula dengan sistem ini dapat mencegah disintegrasi bangsa.  Apabila dilihat secara kasat mata maka dengan
adanya DPD, Indonesia telah merubah sistem perwakilan dari unikameral menjadi
bicameral, namun apabila di analisis lebih lanjut maka kedudukan DPD menganai
fungsi dan wewenang nya masih memiliki kedudukan yang lemah.





Dalam
hal wewenang maka mengalami banyak pengucilan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945.
Pada pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai dengan ayat (6) mengenai usulan
pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan berdasarkan usul DPR tanpa
melibatkan DPD sebagai elemen penting dari lembaga legislatif. Pasal 7C hanya
disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPR, tetapi tidak disebutkan
Presiden tidak dapat membubarkan DPD.





Selain
itu, di dalam pernyataan perang, damai, dan perjanjian internasional tidak disebutkan
adanya pelibatan DPD. Dalam hal ini hanya Presiden dan DPR lah yang dilibatkan.
Seharusnya, DPD yang juga memiliki tingkat legitimasi yang sama dengan DPR, Karena,
ketika perang dinyatakan oleh seseorang presiden, masyarakat sipil di tingkat
lokal pasti akan mendapat akibatnya.
 


Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa DPD memberikan pertimbangan
kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Hal ini memperlihatkan bahwa dalam fungsi anggaran DPD juga mempunyai fungsi
yang sangat terbatas, yaitu terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN.





Dari
penjelasan di atas maka dapat dilihat bahwa kewenangan DPD masih amat terbatas
dibandingkan dengan DPR. Di sisi institusional DPR adalah pemegang mandat
legislasi bersama-sama dengan Presiden; mempunyai fungsi pengawasan; dan
mempunyai fungsi budgenting, sedangkan DPD disini hanya dilihat sebagai “lembaga
pemberi pertimbangan agung” kepada DPR.





Kesimpulan


Berdasarkan
Uraian yang telah saya jelaskan, Secara kasat mata Indonesia memang telah
menerapkan sistem perwakilan tiga kamar, namun dengan amat terbatasnya
wewenang, fungsi, dan kedudukan lembaga Tinggi Negara baru DPD serta hanya
difungsikan seolah – olah hanya sebagai dewan pertimbangan DPR, maka apabila
dibandingkan dengan system tiga kamar murni yang seharusnya lembaga sekelas DPD
memiliki kesetaraan kedudukan dengan DPR. maka menurut saya Indonesia masih
menganut sistem perwakilan tiga kamar lunak (Soft Bicameral)


Selasa, 10 September 2013

Contoh Penerapan Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia










Pidato Presiden 16 Agustus



 Di Indonesia banyak ditemukan
Konvensi ketatanegaraan yang dipraktikan sejak dulu sampai sekarang. Contohnya
adanya kebiasaan penyelenggaraan pidato kenegaraan Presiden pada rapat
paripurna DPR-RI tanggal 16 Agustus setiap tahun, baik yang berlaku sejak wal
masa pemerintahan Presiden Soeharto maupun yang berlaku sampai sekarang. Di
masa pemerintahan Presiden Soekarno, pidato kenegaraan semacam ini dilaksanakan
langsung di hadapan rakyat di depan Istana Merdeka pada setiap 17 agustus,
sekaligus dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan . Pidato Presiden Soekarno di
depan istana tersebut biasanya disebut sebagai amanat  17 Agustus. Beberapa sarjana dan juga
Presiden Soekarno sendiri menyatakan bahwa pidatonya itu merupakan bentuk
pertanggungjawabannya sebagai Pemimpin Besar Revolusi, bukan sebagai Presiden


            Namun, setelah masa orde baru,
pidato kenegaraan tersebut diubah menjadi pidato kenegaraan didepan rapat
paripurna DPR-RI, dan fungsinya dikaitkan dengan penyampaian nota keuangan
dalam rangka rancangan APBN oleh Presiden kepada DPR-RI. Dengan demikian, fungsi
Pidato Presiden tersebut berubah menjadi pidato yang bersifat lebih teknis, dan
bukan lagi sebagai pidato yang bersifat simbolik dan sekaligus kerakyatan
sehingga tepat disebut sebagai pidato kenegaraan yang diadakan khusus satu kali
dalam setahun dalam rangka perayaan hari kemerdekaan.


            Hal ini diteruskan sampai sekarangan
sehingga timbul persoalan mengenai keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah setelah
terbentuk sebagai lembaga tersendiri di samping Dewan Perwakilan Rakyat, namun
untuk mengatasi hal itu, diadakan pengaturan sehingga Presiden juga dijadwalkan
menyampaikan pidato kenegaraan yang tersendiri di hadapan Dewan Perwakilan
Daerah, yaitu pada setiap akhir bulan Agustus. Pidato di depan DPD tersebut
juga dimanfaatkan untuk menyampaikan keterangan pemerintah mengenai APBN,
khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah-daerah di Indonesia.[1]


            Contoh lainnnya yaitu ketika awal
kemerdekaan, dapat dikemukakan bahwa menurut pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945,
Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden karena ia adalah pembantu
Presiden. Dalam Perkembangan ketatanegaraan Indonesia di tahun 1945, ternyata
ketentuan yang menyatakan bahwa Menteri Negara harus bertanggung jawab kepada
Presiden karena konvensi ketatanegaraan, diubah menjadi bertanggung jawab
kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Pada masa itu,
BP-KNIP ini berfungsi sebagai semacam Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan
tugas-tugas yang bersifat legislatif.                                                                                                       Hal
ini terjadi karena keluarnya Maklumat Wakil Presiden No.  X tanggal 16 Oktober 1945, yang kemudian
diikuti dengan maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, di mana Komita
Nasional Indonesia Pusat yang semula membantu Presiden dalam menjalankan
wewenangnya berdasarkan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-Undang Dasar 1945,
menjadi badan yang sederajat dengan Presiden, dan sebagai tempat Menteri Negara
bertanggung jawab, Dengan Demikian, system pemerintahan yang semula menganut
system presidensil berubah menjadi system pemerintahan parlementer. Hal ini
dapat dilihat dalam cabinet Syahrir I, II, III, serta cabinet Amir Sjarifudin
yang menggantikannya.





            Konvensi ketetenegaraan pernah
menjadi pertimbangan MK dalam putusan perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
tanggal 18 Pebruari 2009, dalam uji materi Pasal 3 Ayat (5) UU No. 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MK dalam pertimbangan
hukumnya berpendapat sebagai berikut: “Bahwa terhadap Pasal 3 ayat (5) UU
42/2008 Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan cara atau persoalan
prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali menitikberatkan pada tata urut
yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan. Apa yang disebut
dengan hukum tidak selalu sama dan sebangun dengan pengertian menurut logika
hukum apalagi logika umum. Oleh sebab itu, pengalaman dan kebiasaan juga bisa
menjadi hukum. Misalnya, Pasal 3 ayat (5) berbunyi, “Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD dan DPD”. Pengalaman
yang telah berjalan ialah Pemilu Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR, DPD,
dan DPRD, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945], sehingga Pemilu DPR dan DPD
didahulukan untuk dapat dibentuk MPR. Lembaga inilah yang kemudian melantik
Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya harus dibentuk lebih dahulu.
Sesungguhnya telah terjadi apa yang disebut desuetudo atau kebiasaan (konvensi
ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan hukum, yaitu suatu hal yang
seringkali terjadi baik praktik di Indonesia maupun di negara lain









Senin, 09 September 2013

Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan










            Konvensi Ketatanegaraan dapat
dibedakan dari kebiasaan ketatanegaraan. Dalam kebiasaan terdapat unsur yang
menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang- ulang dilakukan, yang
kemudian diterima dan ditaati. kebiasaan ketatanegaraan akan menjadi hukum
kebiasaan yang mengikat apabila ia diberi atau dilengkapi dengan sanksi,
kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang
dilakukan berulang kali sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik
ketatanegaaran, walaupun ia bukan hukum. Di sinilah letak perbedaannya dengan
ketentuan hukum yang sudah tidak diragukan keabsahannya. Kebiasaan
ketatanegaraan walupun bagaimana pentingnya tetap merupakan kebiasaan saja.[1]


            Wheare (1966) membedakan usage dengan
convention. Konvensi adalah ketentuan-ketentuan yang mempunyai
kekuatan mengikat. Ketentuan yang diterima sebagai kewajiban dalam menjalankan
Undang-Undang Dasar. Berbeda dengan usage yang semata-mata daya
ikatnya bersifat persuasif. Jadi unsur konvensi adalah obligatory. Hal
yang sama terjadi dalam opinio necessitatis dalam sistem kontinental.
Konvensi berkembang karena kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan negara dan
terbentuk melalaui praktek yang berulang-ulang yang tumbuh menjadi kewajiban.
Konvensi dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan tertulis yang mengikat
tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu  sebagaimana konvensi yang tumbuh
melalui kebiasaan.