Tampilkan postingan dengan label Hukum Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Internasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2015

Kerugian Atas Diberlakukannya ACFTA



Kerugian Atas Diberlakukannya ACFTA


Kerugian Atas Diberlakukannya ACFTA

 

 

ACFTA ( Asean China Free Trade Area ) merupakan suatu bentuk perjanjian internasional multilateral, kareana melibatkan Negara yang berada diluar regional Asean yaitu RRC. Indonesia sendiri telah mewujudkan praktik Content to be Bound terhadap perjanjian Internasional ini karena dengan disepakatinya perjanjian yang diwujudkan dengan penandatanganan dan peratifikasian maka hukum Nasional Indonesia disesuaikan dengan Perjanjian Internasional yang telah disetujui.



Bukti lapangan terkait diratifikasinya Perjanjian ACFTA ini adalah dengan banyaknya Produk asal Negara RRC yang membanjiri pasar local Indonesia. Dengan harga yang rata- rata murah, produk asal RRC ini menggeser dominasi produk local yang awalnya merajai di beberapa bidang pasar.



Sebetulnya ACFTA ini tidak terlalu menguntungkan Indonesia karena para pengusaha local yang seyogyanya bisa menguasai pasar dalam negeri, namun dengan adanya produk asal RRC ini, mau tidak mau para wirausahawan lokal harus mengakui pasar maretingnya tergeser oleh datangnya produk RRC ini. Dan karena banyaknya wirausahawan local yang gulung tikar, maka otomatis tingkat pengangguran di Indonesia pun semakin naik.

Jumat, 11 September 2015

Cara Berkunjung Ke Israel






Indonesia saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hal tersebut dikarenakan Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengamanatkan untuk ikut mewujudkan ketertiban di Dunia dan menghapuskan segala penjajahan diatas Dunia, sedangkan saat ini Israel sedang gencar-gencarnya disorot oleh Dunia Internasional karena penjajahannya terhadap Palestina.



Bagi Warga Negara Indonesia yang berniat untuk bepergian ke Israel maka harus meminta Visa terlebih dahulu ke Kedutaan besar Israel terdekat yaitu di Singapura, hal tersebut terjadi karena di Indonesia tidak ada Kedutaan besar Israel. selain dengan cara itu WNI juga dapat mengunjungi Israel melalui jalur jasa Tour yang menawarkan paket kunjungan ke Israel.

Kamis, 10 September 2015

Pengadilan Internasional Bagi Pelaku Kejahatan Kemanusiaan






Pengadilan Internasional Kejahatan Kemanusiaan





Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949[1] maka seseorang dibolehkan diadili diluar teritorinya dan dapat diterapkan oleh setiap Negara di Dunia apabila orang tersebut melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan (war crimes and crimes against humanity).



Konvensi Jenewa 1949termasuk perjanjian yang paling banyak diratifikasi. Masing-masing konvensi tersebut memuat pernyataan spesifik tentang “pelanggaran berat,” yaitu kejahatan perang di bawah hukum internasional yang memiliki liabilitas individual dan wajib diadili oleh negara. Pelanggaran berat tersebut mencakup pembunuhan, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologi, menyebabkan penderitaan atau cedera berat terhadap badan atau kesehatan, penghancuran harta benda secara berlebihan yang secara militer tidak bisa dijustifikasi, secara sengaja tidak memberikan kesempatan pengadilan yang adil bagi penduduk sipil, dan penahanan secara melanggar hukum terhadap warga sipil.



Para penandatangan Konvensi jenewa memiliki kewajiban untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum para pelaku pelanggaran berat konvensi tersebut kecuali bila mereka menyerahkan para pelaku tersebut untuk diadili pihak Negara lainnya. Commentary to the Conventions, yang merupakan sejarah resmi proses negosiasi yang berujung pada disahkannya Konvensi tersebut, memperkuat bahwa kewajiban untuk mengadili tersebut bersifat “mutlak,” berarti, inter alia, tidak ada negara yang sudah mengesahkan konvensi tersebut boleh, alam kondisi apa pun, memberikan imunitas atau amnesti dari pengadilan terhadap pelanggaran berat. Namun, kewajiban untuk mengadili tersebut terbatas untuk konteks konflik bersenjata internasional.[2]



Para penandatangan Konvensi jenewa memiliki kewajiban untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum para pelaku pelanggaran berat konvensi tersebut kecuali bila mereka menyerahkan para pelaku tersebut untuk diadili pihak Negara lainnya. Commentary to the Conventions, yang merupakan sejarah resmi proses negosiasi yang berujung pada disahkannya Konvensi tersebut, memperkuat bahwa kewajiban untuk mengadili tersebut bersifat “mutlak,” berarti, inter alia, tidak ada negara yang sudah mengesahkan konvensi tersebut boleh, alam kondisi apa pun, memberikan imunitas atau amnesti dari pengadilan terhadap pelanggaran berat. namun, kewajiban untuk mengadili tersebut terbatas untuk konteks konflik bersenjata internasional.[3]



           Piagam Pengadilan Kejahatan Perang Nuremberg adalah instrumen internasional pertama yang mengkodifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan.[4] Dasar pencantuman kejahatan tersebut mencakup Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, pengalaman dan praktik setelah Perang Dunia Pertama dan deklarasi Sekutu pada masa Perang Dunia Kedua. Dalam memberikan pembelaannya bagi hukum ex post facto ini, Pengadilan Nuremberg menyimpulkan, “Piagam ini bukanlah penggunaan kekuasaan secara semena-mena oleh negara-negara yang menang, namun dalam pandangan Pengadilan, sebagaimana akan terlihat, ia adalah, ekspresi hukum internasional yang ada pada saat terbentuknya; dan dengan demikian merupakan kontribusi bagi hukum internasional.”[5] Di bawah Piagam Nuremberg, pembedaan antara kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan hanyalah bahwa yang pertama dilakukan terhadap warga Negara lain, sementara yang kedua dilakukan terhadap warga negara yang sama dengan para pelakunya. Keduanya dilakukan berkaitan dengan perang. Sementara Pengadilan Nuremberg menyatakan bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi atas tindakan persekusi bagi para warga Yahudi Jerman sebelum tahun 1939, keputusan akhimya tidak jelas apakah Pengadilan tersebut mengangap bahwa keterkaitan dengan perang tersebut merupakan bagian dari hukum internasional atau hanya dari piagam pembentukannya saja.[6]



Sedangkan menurut Jordan Paust Universal enforcement has been recognized over crimes against mankind, crimes against the whole world, and the enemies of the whole human family, or those person who become hostis humani generis by the commission of international crimes.



[1] Geneva Conventions 1949



[2] Ifdhal Kasim, Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Nasional, dan Internasional, hlm 2



[3] idem



[4] Bassiouni CAH in ICL, Kluwer Law International The Hague, 1999, hlm 168



[5] Bassiouni , TRIAL OF THE MAJOR WAR CRIMINALS BEFORE THE INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL, hlm. 120



[6] Ifdhal Kasim PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS NASIONAL DAN INTERNASIONAL, hlm 7



Jenis Visa Perjalanan Luar Negeri






Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang isinya berupa ijin agar seseorang Warga Asing dapat masuk ke Negaranya. (Visa yang dimaksud disini bukan visa kartu kredit)



Untuk dapat memasuki wilayah Negara lain seseorang harus memiliki Paspor dan Visa. Paspor merupakan dokumen Identitas atau semacam KTP Internasional yang dikeluarkan oleh oleh Negara asal, sedangkan VISA adalah ijin yang dikeluarkan oleh Negara tujuan untuk memasuki wilayahnya.



Dilihat dari fungsi atau kegunaannya maka Visa terdiri atas :



1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga

2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata atau Kunjungan Teman

3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

4. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)

5. Visa Transit



Pembuatan Visa :

• Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.

• Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.

• Proses pembuatan visa memakan minimal 4 (empat) hari kerja



Dilihat dari jenisnya maka Visa terdiri dari dua Jenis yaitu :



1. Visa pre Arrival

Adalah Visa yang bisa didapat dari Kedubes negara yang dituju. Tidak semua pengajuan dari Visa jenis ini dapat disetujui oleh Negara tujuan, ada beberapa hal yang membuat ditolaknya Visa, yaitu dapat berupa tujuan berkunjung yang tidak jelas, ataupun adanya Persona non Grata (seseorang yang tidak diinginkan berkunjung karena adanya kasus, ataupun karena faktor Politik). Negara-negara yang menerapkan Visa jenis ini antara lain : Amerika Serikat, Negara-negara Uni Eropa, negara Non Asean, dan beberapa negara lainnya.



2. Visa on Arrival

Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “didapatkan” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju. untuk mendapatkan Visa ini maka tidak diperlukan pengajuan melalui Kedubes, cukup datang langsung ke Negara yang dituju dan nanti dapat didapatkan di pintu masuk/bandara. Negara-negara yang menerapkan Visa jenis ini antara lain : Negara-negara Asean, Jepang (akhir tahun 2014), Maroko, dan beberapa Negara-negara lainnya.







Mengapa Indonesia tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Taiwan








Taiwan yang memiliki nama resmi Republik Tiongkok adalah salah satu negara maju di Asia. Negara tersebut berada di sebelah utara Laut China Selatan, tepatnya di suatu Pulau yang biasa kita sebut dengan Formosa.



Untuk memahami artikel yang dibahas kali ini, maka saya akan menjelaskan terlebih dulu sejarah singkat dari Republik Tiongkok.



Republik Tiongkok pada awalnya memiliki wilayah kedaulatan di China Daratan atau yang sekarang disebut Republik Rakyat Tiongkok. Seiring dengan berjalannya waktu, Republik Tiongkik yang memiliki ideologi Nasional yang lebih condong ke Kapitalis/liberalis keberadaanya mulai terdesak dengan berdirinya Partai Komunis China. Partai Komunis China sendiri saat itu memiliki masa pendukung yang kuat sehingga perlahan demi perlahan pemerintahan Republik Tiongkok mulai melemah yang pada puncaknya adalah terjadinya perang saudara antara Partai Komunis China dengan Pemerintah Republik Tiongkok. Perang Saudara tersebut berakhir dengan kemenangan dari Partai Komunis China sehingga dengan terpaksa Pemerintah Republik Tiongkok harus terusir dari tanah China daratan dan melanjutkan Pemerintahannya di Pulau Formosa.



Apabila berdasarkan sejarah yang dipaparkan diatas maka saat ini secara Hukum ada dua Negara Tiongkok yang eksis, yaitu Republik Rakyat China, dan Republik China. RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menganggap bahwa negaranya lah satu-satu nya negara yang sah atas pemerintahan di Tiongkok, sebaliknya Republik Tiongkok di Pulau Formosa juga berkata demikian.



Dengan adanya perselisihan dari kedua Negara tersebut maka saat ini kedua negara memanfaatkan kekuatan politis dalam Hubungan Internasional untuk saling mengucilkan pihak lainnya. Republik Rakyat Tiongkok menerapkan asas kebijakan satu China bagi negara yang ingin memiliki hubungan diplomatik bagi negaranya, sehingga banyak negara di Internasional terpaksa memutuskan hubungan diplomatik dengan Taiwan atau Republik Tiongkok.



Imbas dari kebijakan tersebut juga ikut berpengaruh terhadap Indonesia. Indonesia memutuskan akan berhubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Tiongkok sehingga otomatis tidak akan memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan.



Negara di Dunia menyadari bahwa Taiwan merupakan salah satu negara yang potensial untuk dijadikan mitra dagang sehingga negara-negara tersebut tidak kehilangan akal untuk mendapatkan keuntungan perdagangan dengan Taiwan. Negara-negara di Dunia memutuskan untuk membuka perwakilan non diplomatik tidak resminya di Taiwan untuk urusan Dagang, Visa, maupun hal-hal lainnya.



Kebijakan tersebut juga diterapkan oleh Indonesia yang saat ini tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Taiwan tetapi memiliki kantor Perwakilan tidak resmi di Taipei.

Perlindungan TKI di Negara tanpa Hubungan Diplomatik





Indonesia sebagai Negara
berkembang saat ini memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, jumlah penduduk
tersebut telah melebihi jumlah lapangan kerja yang tersedia sehingga
mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi. Berdasarkan hal
tersebut dalam rangka upaya untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran,
maka Pemerintah Indonesia telah memberikan solusi bagi para pencari pekerjaan
untuk bekerja di luar Negeri. 









Besarnya penghasilan yang didapat
dari bekerja di luar Negeri telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat
Indonesia pencari kerja, sehingga minat untuk bekerja di luar negeri saat ini
telah semakin populer bagi kalangan yang tidak memiliki pekerjaan. Program
buruh migran yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia memberikan banyak
pilihan Negara tujuan seperti Negara –negara tetangga, Timur Tengah, Asia
Timur, Amerika maupun Eropa. Negara tujuan tersebut ada yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Indonesia yang salah satu contohnya adalah Republik
Tiongkok atau yang lebih kita kenal dengan Taiwan. 






Dijadikannya Taiwan yang tidak
memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia sebagai negara tujuan buruh
migran menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Indonesia, Permasalahan
tersebut diantaranya terjadi Ketika ada buruh migran asal Indonesia yang
terlibat tindak pidana maka Indonesia tidak mendapat pemberitahuan akan hal
tersebut, Indonesia juga tidak dapat memberikan perlindungan, dan bantuan
hukum. Hal tersebut terjadi karena berdasarkan Pasal 16, dan 23 Konvensi PBB
tentang perlindungan hak-hak buruh Migran menyatakan bahwa hak mendapat
Pemberitahuan, dan Hak Perlindungan, serta Bantuan hukum bagi buruh Migran yang
terlibat tindak pidana hanya dimiliki oleh Pejabat Diplomatik atau Konsuler
dari Negara Asal buruh migran, sedangkan dalam hal ini Indonesia tidak memiliki
perwakilan diplomatik resmi di Taiwan sehingga hak-hak tersebut tidak berlaku
bagi Indonesia.  


Rabu, 05 Agustus 2015

Analisis Hukum atas Diusirnya Imigran oleh Australia



Bendera Australia



Pengungsi yang berasal dari timur tengah saat ini semakin banyak berdatangan ke wilayah Australia, mereka menggunakan Indonesia sebagai tempat transit. Pengungsi-pengungsi tersebut kebanyakan berasal dari Negara yang sedang mengalami konflik sehingga memaksa mereka untuk mencari tempat hidup yang aman dengan cara keluar dari negaranya. Australia yang dipandang sebagai Negara maju, aman, dan memiliki tingkat kesejahteraan rakyatnya cukup tinggi menjadi tujuan  bagi para pengungsi asal timur tengah tersebut. Australia sendiri saat ini menerapkan kebijakan untuk menerima pengungsi-pengungsi dari timur tengah tersebut asalkan mereka dilengkapi surat-surat atau dokumen ke imigrasian yang lengkap. Dengan lengkapnya dokumen keimigrasian yang lengkap maka Imigran yang datang ke Australia dapat tinggal dan menjalani hidup di Australia, namun apabila pengungsi-pengungsi tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap maka Australia menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan mereka dari Australia, baik dengan cara deportasi ke negara asal mereka maupun dengan cara mencegah mereka masuk ke wilayah Australia melalui mendorong kapal-kapal yang mereka tumpangi ke wilayah laut Indonesia.



Kebijakan deportasi yang diterapkan oleh Australia merupakan kebijakan standar yang diterapkan negara-negara di Dunia untuk menanggulangi imigran yang tidak memiliki dokumen Imigrasi yang lengkap, sehingga tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut namun apabila imigran tersebut berasal dari negara konflik Australia seharusnya tidak harus mendeportasi para imigran tersebut karena akan membahayakan nyawa mereka. Selain dengan kebijakan Deportasi, Australia juga baru-baru ini menerapkan kebijakan baru untuk menanggulangi Imigran yang tidak memiliki Dokumen lengkap yaitu dengan cara menjaga perbatasan laut Australia yang apabila datang imigran melalui jalur laut, dan mereka tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap maka Australia akan mendorong kembali kapal-kapal imigran tersebut untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.



Pengungsi-pengungsi yang berdatangan ke wilayah Australia saat ini kebanyakan merupakan Pengunsi-pengungsi Ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen keimigrasian yang lengkap, mereka datang ke Australia melalui jalur laut menggunakan Negara Indonesia sebagai tempat transit yang kemudian akan menyewa kapal-kapal nelayan lokal Indonesia untuk menyebrang ke Wilayah Australia. Untuk dapat mencapai Australia, pengungsi-pengungsi tersebut membayar biaya yang cukup mahal kepada agen gelap biro perjalanan, agen gelap tersebut akan menyediakan transportasi, dan kebutuhan akomodasi lainnya selama perjalanan menuju Australia. Transportasi, dan Akomodasi yang disediakan oleh agen gelap tersebut sangat jauh dari standar minimal yang ditetapkan untuk perjalanan. Transportasi yang disediakan adalah melalui transportasi laut menggunakan kapal-kapal milik nelayan lokal Indonesia, Kapal-kapal kecil yang tidak layak untuk perjalanan jauh tersebut kemudian akan mengantarkan mereka untuk sampai ke wilayah Australia. Seringkali kapal-kapal tersebut menampung penumpang yang melebihi kapasitasnya sehingga banyak kapal yang tenggelam dihantam ganasnya ombak sebelum sampai ke wilayah Australia.

Kapal-kapal yang berhasil selamat dan sampai ke wilayah Australia bukan sudah bebas dari ancaman, Penjagaan ketat yang dilakukan oleh Polisi laut Australia dapat menyebabkan Pengungsi-pengunsi yang sampai ke Australia tersebut ditangkap untuk kemudian akan ditahan di kamp pengungsian, dideportasi, atau yang paling buruk adalah didorong kembali ke wilayah laut Indonesia.



Pendorongan kapal yang dilakukan Australia ke wilayah laut Indonesia dilakukan tidak dengan cara memakai kapal yang sama saat mereka datang, tetapi dengan cara memindahkan para pengungsi dari kapal milik nelayan ke kapal (sekoci) milik pemerintah Australia yang kemudian akan didorong masuk ke wilayah Indonesia kembali, sedangkan kapal milik nelayan yang dipakai untuk menumpang kemudian akan dihancurkan. Sekoci-sekoci yang dipakai oleh Australia untuk pengungsi tersebut tidak dilengkapi dengan bendedra, dan dokumen pelayaran resmi, sehingga sekoci tersebut tidak memenuhi syarat menurut hukum laut Internasional untuk melakukan pelayaran.



Penghancuran kapal yang dilakukan oleh Australia tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Hukum Internasional, karena berdasarkan Hukum Laut Internasional, maka suatu kapal asing yang masuk ke wilayah suatu Negara hanya diperkankan untuk ditahan saja bukan untuk dihancurkan. Suatu kapal asing yang ditahan kemudian dapat dibebaskan apabila pemilik kapal telah membayar sejumlah uang denda kepada Pemerintah yang wilayah lautnya telah dilanggar.



Pengungsi-pengungsi yang berdatangan ke Australia merupakan Pengungsi yang berasal dari Negara timur tengah yang saat ini sedang mengalami Konflik berkepanjangan, mereka mengungsi keluar dari negaranya bukanlah tanpa alasan, tetapi karena adanya ancaman keselamatan jiwa di Negaranya, sehingga dengan mengungsi diharapkan dapat memberikan keamanan, keselamatan, dan penjaminan untuk dapat melanjutkan hidup sebagaimana manusia pada umumnya. Pengungsi yang berasal dari Negara konflik mendapatkan perlindungan dari Hukum Internasional, yaitu Konvensi PBB tentang Pengungsi, mereka tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh negara-negara yang dijadikan negara tujuan, sekalipun hal tersebut dilakukan dengan cara yang tidak resmi, dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen keimigrasian yang lengkap, mereka tetap harus mendapatkan hak-hak pengungsi sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentan Pengunsi.



Perlakuan Australia terhadap Pengungsi dari Negara Konflik yang dalam bentuk mengusir mereka dengan cara mendorong mereka menggunakan sekoci yang tidak layak berlayar untuk kembali ke wilayah laut Indonesia, merupakan suatu pelanggaran hukum Internasional karena Australia telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dan membahayakan keselamatan jiwa dari Pengungsi tersebut.



Atas dilakukannya tindakan pendorongan kapal Pengungsi ke wilayah Indonesia, Pemerintah Indoensaia melalui Menlu, Marty Natalegawa telah menyampaikan protes resmi kepada ke Pemerintah Australia, namun saat ini Australia masih belum mengakui bahwa sekoci-sekoci pengungsi yang terdampar tersebut merupakan miliknya.



Tidak diakuinya kapal (sekoci) pengungsi yang terdampar di Indonesia sebagai milik Australia sangat bertolak belakang dengan pengakuan pengungsi yang menjadi penumpang sekoci tersebut. Berdasarkan pengakuan dari pengungsi, mereka awalnya menumpang kapal milik nelayan lokal Indonesia untuk memasuki wilayah Australia, dan setelah mereka sampai di wilayah Australia (Pulau Christmas), mereka dicegat oleh Polisi laut Australia yang kemudian memerintahkan pengungsi untuk masuk ke sekoci yang telah disediakan oleh Polisi Laut Australia tersebut, kapal milik nelayan yang sebelumnya mereka tumpangi akan dihancurkan oleh Pemerintah Australia. Setelah para pengungsi sudah didalam sekoci, maka petugas dari Australia kemudian memegang kemudi dan mengarahkan kapal (Sekoci) tersebut ke wilayah Indonesia, setelah sampai ke wilayah laut Indonesia petugas australia yang memegang kendali kemudi kemudian merusakan alat navigasi kapal, sehingga kapal hanya dapat bergerak ke arah utara, petugas itu pun kemudian pergi meninggalkan kapal tersebut (ke Indonesia).



Berdasarkan pengakuan dari Pengungsi yang menjadi saksi atas peristiwa tersebut maka Australia telah melanggar Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang larangan pengusiran, dan pemulangan paksa terhadap orang-orang berstatus pengungsi  (Pasal 33)

Konvensi menetapkan bahwa :



“tidak satupun negara Pihak dapat mengusir atau mengembalikan (memulangkan kembali) pengungsi dengan alasan apapun ke wilayah perbatasan di mana jiwa atau kemerdekaan mereka akan terancam karena pertimbangan ras, agama, kewarganegaraan, anggota dari kelompok sosial atau pendapat politik tertentu.”

Rabu, 11 Februari 2015

Materi Yang Dipelajari dalam PK Hukum Internasional







PK HI

Hukum Internasional merupakan salah satu Program Kekhususan yang ada di Fakultas Hukum. PK ini mempelajari tentang Hukum yang saat ini berlaku di dunia Internasional.



berikut ini materi-materi yang dipelajari di PK Hukum Internasional :



Hukum Perjanjian Internasional

Materi Hukum Perjanjian Internasional merupakan materi wajib yang harus dipelajari semua mahasiswa Hukum Internasional. Di mata kuliah ini mahasiswa akan mempelajari tentang bagaimana metode pembuatan perjanjian Internasional, Jenis-jenis Perjanjian Internasional, Reservasi dalam Hukum Internasional, Interpretasi dalam Hukum Internasional, dan materi-materi lainnya.



Hukum Laut Internasional

Materi yang dipelajari dalam Hukum Laut Internasional adalah semua materi yang terkandung di dalam Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982. materi-materi tersebut terdiri atas ; Batas wilayah laut, Yurisdiksi di Kapal Laut, pengaturan mengenai Bendera Kapal, Hak Perikanan Tradisional, Negara Kepulauan, dll



Hukum Udara dan Ruang Angkasa

Materi mengenai pengaturan atas pesawat terbang, hak eksploitasi dan eksplorasi, wahana luar angkasa, satelit, penanggulangan kecelakaan udara, dll



Studi Kasus

Materi mengenai bagaimana cara-cara analisa suatu kasus Hukum Internasional



Hukum Organisasi Internasional

Mempelajari organisasi-organisasi Internasional seperti ; PBB, Asean, Uni Eropa, Uni Afrika, dll



Hukum Diplomatik, dan Konsuler

Mempelajari materi tentang Diplomatik dan Konsuler terutama tentang imunitas, prosedur pengangkatan, persona non grata, dll



Hukum Perang dan Humaniter

Mempelajari materi tentang Hukum yang berlaku pada saat sedang terjadi Perang atau Konfik Bersenjata



Hukum Kontrak Internasional

Mempelajari materi tentang ; prosedur permbuatan kontrak, jenis-jenis kontrak, dll

Rabu, 28 Januari 2015

Pengelolaan SDA Joint Development Dalam Hukum Internasional



Pengelolaan SDA Joint Development





      The single state model (Model 1)



Hanya satu dari Negara pihak yang mengelola pengembangan ladang minyak di wilayah sengketa atas nama negara lain. Negara tersebut bertanggung jawab atas pengembangan, dan pendistribusian keuntungan yang dikurangi biaya pengembangan bagi negara lain yang terlibat.



Pengembangan bersama ini tunduk pada hukum dan yurisdiksi Negara yang bertanggung jawab atas pengembangan dari Sumber Daya Alam.



Model pembangunan bersama pertama adalah pilihan sederhana yang tersedia untuk Negara, karena memerlukan paling sedikit upaya oleh Negara Pihak untuk kerjasama bilateral formal, serta harmonisasi hukum dan kelembagaan. Model ini terdiri dari perjanjian dimana satu negara mengelola pengembangan deposito yang terletak di wilayah sengketa atas kedua negara. Negara lain berbagi pendapatan yang timbul dari eksploitasi sumber daya, setelah biaya yang dikeluarkan oleh negara bagian pertama telah dikurangi. Beberapa perjanjian pembangunan bersama awal dimanfaatkan model ini.



Akhir-akhir ini model ini telah lama tidak digunakan. Hal ini terjadi terutama karena tidak dapat diterimanya hilangnya otonomi dari negara yang memungkinkan hak berdaulat untuk dikelola oleh negara lain. Banyak Negara enggan untuk menerima situasi seperti ini, terutama dalam wilayah sengketa laut yang tunduk pada klaim yang tumpang tindih. Mereka takut muncul untuk menerima, namun secara implisit, status quo yang diberikan secara de facto kepada yurisdiksi negara lain, bahkan jika diberikan posisi de jure yang secara eksplisit diakomodir . Kerugian utama adalah keprihatianan Negara tentang kesimpulan buruk yang mungkin diambil dari Negara yang mengelola peran pre-emptive di wilayah yang disengketakan dan efeknya pada kekuatan Klaim Negara di daerah ini.



Contoh model ini adalah :



·         Bahrain- Arab Saudi (1958), dan



·         Kuwait-Arab Saudi (1969).



2.    The joint venture model (Model 2)



Negara-negara yang bersangkutan setuju untuk membangun suatu sistem wajib patungan di zona Khusus antara negara-negara yang bersangkutan atau mereka Perusahaan ( atau perusahaan minyak yang ditunjuk ).



Model pembangunan bersama kedua adalah pilihan yang paling popular di antara tiga model . Model ini terdiri dari suatu kesepakatan yang mengharuskan para pihak yang terlibat untuk menciptakan sistem wajib patungan antara perusahaan minyak nasional atau yang dicalonkan oleh mereka di zona pembangunan bersama yang telah ditunjuk. Selain itu, perjanjian ini juga harus mengakomodir tentang unitisasi lintas batas deposito dan pencalonan satu operator untuk mengeksploitasi deposit unitied atas nama semua operator. Beberapa perjanjian juga menggabungkan beberapa hal tersebut.



Contoh model ini adalah : perjanjian Korea-Jepang pada pengembangan bersama kontinen.



3.    The joint authority model (Model 3)



Dalam model ini, negara-negara yang bersangkutan setuju untuk menciptakan suatu otoritas gabungan atau organisasi. Otoritas bersama yang didirikan tersebut memiliki karakter yuridis berdasarkan undang-undang domestik dan mendapatkan lisensi hak seperti konsesi dan hak-hak pengaturan serta pengawasan.



Dibandingkan dengan dua model sebelumnya, model ini memerlukan level kerjasama yang lebih tinggi dan lebih luas dalam hal pendelegasian wewenang antara negara-negara pihak yang bersangkutan.



Model pembangunan bersama ketiga ini adalah yang paling kompleks dan dilembagakan, memerlukan kerjasama pada tingkat jauh lebih tinggi daripada dua model sebelumnya. Model ini terdiri dari kesepakatan antara negara-negara pihak yang tertarik untuk mendirikan sebuah otoritas internasional bersama atau komisi dengan hukum personality, kekuatan perizinan dan peraturan dan mandate komprehensif untuk mengelola pembangunan zona yang ditunjuk atas nama negara.



Contoh model ini adalah :



·         Kesepakatan antara Thailand dan Malaysia,



·         Kesepakatan antara Nigeria dan sao tome dan principe, dan



·         Perjanjian Celah Timor antara Timor Timur dan Australia.

Rabu, 11 Juni 2014

Bekerja di PBB






Lowongan Pekerjaan bagi Warga Negara Indonesia di PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa )



"UNITED NATIONS YOUNG PROFESSIONALS PROGRAMME (YPP)"



Telah dibuka bagi rekan-rekan yang tertarik untuk berkarir di PBB dengan mengikuti program seleksi YPP dengan persyaratan:

1. Sarjana di Bidang yang relevan

2. Usia tidak lebih dari 32 tahun (lahir maks 1 Januari 1982)

3. Berbahasa Inggris atau Prancis

Bidang yang sedang dibuka: ekonomi, hak asasi manusia, sistem informasi
dan teknologi, fotografi, politik, dan radio producer (bahasa arab,
china, swahili, rusia, dan spanyol)



INDONESIA termasuk negara yang masih sedikit warga negaranya yang berkarir di United Nations
sehingga tawaran ini diperuntukan bagi negara-negara yang masih sedikit
memiliki warga negara yang bekerja di PBB, khususnya INDONESIA.
Kesempatan yang baik untuk melebarkan sayap dan "serve the world".



Info lengkap dapat dilihat di: https://careers.un.org/lbw/home.aspx?viewtype=NCE&lang=en-US

Sabtu, 05 April 2014

Consent to be Bound dalam Hukum Internasional






Consent to be Bound



Consent to be bound adalah persetujuan dari Negara untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian Internasional .



Mesikupun hal itu belum menjadi sifat yang memaksa namun jika suatu Negara mengikatkan diri terhadap perjanjian internasional maka otomatis perjanjian Internasional tersebut menjadi memiliki sifat untuk memaksa.



Negara yang tidak mengikatkan diri terhadap perjanjian internasional tidak hanya dipandang  berdasarkan pengadopsian isi dari perjanjian, penandatanganan, maupun mengikuti dari pembahasan final saja tetapi juga :



1.      Penandatanganan



2.      Pertukaran dasar-dasar isi perjanjian



3.      Ratifikasi, Penerimaan



4.      Penambahan



5.      persetujuan Lainnya



A.    Penandatanganan



Pasal 12 menyatakan bahwa penandatangan yang merupakan representasi dari consent to be bound mensyaratkan :



1.      Penyediaan dari Perjanjian



2.      Negara yang membuat perjanjian  otomatis menyetujui



3.      Penandatanganan dilakukan oleh wakil Negara yang memiliki wewenang penuh.



·         Terbuka untuk Penandantangan (open for signature)



·         Penandatanganan dengan opsi penangguhan pengikatan diri terhadap perjanjian (signature ad referendum)



·         Tempat penandatanganan dapat dilaksanakan di tempat yang sama dan di waktu yang sama maupun di tempat dan waktu yang berbeda. Perjanjian bilateral dapat dilaksanakan di Negara ketiga, namun hal ini bukan suatu keharusan



·         Ketika ada keraguan mengenai siapa wakil Negara yang memiliki wewenang  untuk penandatanganan maka hal ini dapat diatasi dengan peratifikasian perjanjian.



·          Jika perjanjian telah disetujui pihak- pihak yang terlibat makaHuruf awal dari teks perjanjian akan terdapat penandatanganan.



Contoh Kasus : Persetujuan Dayton.



·         Saksi dari penandatanganan naskah perjanjian bias berupa kepala Negara, namun bagaimanapun saksi tidak berdampak besar terhadap perjanjuan tersebut.



B.     Pertukaran Dasar –dasar perjanjian



·         Pada umumnya perjanjian dilakukan dengan cara penukaran dasar – dasar perjanjian, dan pelaksanaannya merupakan bagian dari tahap pengikatan diri terhadap suatu perjanjian. Sehingga pertukaran dasar –dasar perjanjian kadang hanya merupakan formalitas.



C.     Ratifikasi



·         Ratifikasi dijelaskan dalam konvendsi sebagai kebiasaan internasional, dan bagi Negara yang telah membuat,dan merancang perjanjian internasional harus mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Yang paling umum dari proses ratifikasi adalah proses konstitusional, yaitu persetujuan parlemen terhadap perjanjian yang telah disepakati.



Tahap – dari peratifikasian :



1.      Penetapan dasar – dasar instrument perjanjian dalam ratifikasi oleh exekutif



2.      Juga ratifikasi tersebut sama diterapkan terhadap Negara yang menyetujui perjanjian internasional tersebut.



·         Alasan biasa dari diadopsinya perjanjian adalah satu atau lebih Negara akan membutuhkan waktu sebelum mereka memutuskan untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian, salah satu nya adalah perlunya dilakukan musyawarah dengan legislative.



Pasal 14 ayat 1 dari Konvensi menyatakan bahwa suatu ratifikasi dapat menjadi syarat pengikatan diri terhadap perjanjian apabila :



·         The treaty so provides. This is the norm when ratification is required, and usuallu follow signature, though an express provision for signature is not always included.



·         It is otherwise established that the negotiating states were agreed that ratification should be required. This may be evidenced by a collateral agreement or in the travauc. Today that would be unusual: if a treaty is silent on the question of ratification it si presumed that it is non needed.



·         The intention of the state to sign subject to ratification appears from the full powers of its representative or was expressed during the negoitaions.



Jika perjanjian mengharuskan bahwa penandatanganan harus diikuti dengan ratifikasi, maka tidah dibutuhkan wakil yang memiliki wewenang khusus untuk penandatanganan.



D.    Tidak ada kewajiban untuk meratifikasi



Penandatanganan dari perjanjian bukanlah suatu kewajiban untuk meratifikasinnya



E.     Masa Peratifikasian



Masa untuk meratifikasi penentuannya tergantung para pihak yang melakukan perjanjian.



F.      Ratifikasi sebagian isi dari perjanjian



Biasanya dalam beberapa perjanjian internasional ada opsi untuk hanya meratifikasi sebagian dari isi yang telah dijanjikan. Namun dalam beberapa perjanjian internasionan tidak boleh hanya meratifikasi sebagian melainkan harus keseluruhan isi dari perjanjian.



G.     Pertukaran atau penyimpanan naskah isi dari ratifikasi



·         Hal ini normalnya hanya pada perjanjian bilateral, maupun multilateral



·         Pemberitahuan dari isi ratifikasi tehadap persetujuan Negara lain jika disetujui maka naskah perjanjian dapat dilakukan pertukaran.



H.    Keadaan dari ratifikasi



Ratifikasi tidak memiliki keadaan khusus, hal itu tidak dapat diputuskan sendiri bagi penerima maupun penyimpan dari isi ratifikasi, kecuali perjanjian memang mengatur akan hal ini.



Isi dari Ratifikasi :



1.      Siapa yang bisa menandatangan : Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, maupun Menteri Luar negeri, selain itu bias juga dikakukan oleh subjek yang memiliki wewenang untuk penandatanganan.



2.      Konten dan isi dari ratifikasi yaitu : Judul, waktu, dan tempat perjanjian, siapa orang yang menandatanganan naskah dari ratifikasi (undang – undang), Negara tempat isi dari perjanjian diberlakukan.



3.      Tempat menyimpan naskah perjanjian dapat disimpan di Negara yang terlibat dalam perjanjian maupun markas besar dari organisasi internasional.



D.        Penambahan



Penambahan bermaksud bahwa Negara bisa menjadi bagian jika, untuk suatu alasan bisa memungkinkan untuk bergabung.



·         Keadaan Negara tertentu sebelum bergabung mengikuti perjanjian memiliki syarat syarat tertentu yang secara khusus diatur dalam suatu kategori.



E. Persetujuan lainnya



Sesuai dengan pasal 11 maka telah memungkinkan bahwa pengikatan dari suatu Negara dapat diwujudkan dengan Suatu persetujuan lainnya, dan Persetujuan pun tidak perlu diputuskan secara cepat.



·         Peserta penandatanganan, kelompok, Kepatuhan



Penandatanganan hanyalah satu dari beberapa bagian subject ratifikasi. Dan bahkan ketika pengikatan suatu perjanjian dilakukan, itu tidak berarti bahwa perjanjian tersebut memiliki sifat yang memaksa.



Praktik penerapan Consent to be Bound di Indonesia



Dalam hal praktik penerapannya di Indonesia, maka Consent to be Bound dapat dilihat dalam Perjanjian.



 Kunjungi Juga :









  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia






Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf



Logo Perserikatan Bangsa



Piagam PBB adalah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.


Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.



Download UN ( Uniter Nations ) Charter :



click here to download









HOT MOVIE (UPTOBOX LINK)


Free Download Furius 7 (HD)





Free Download Mad Max : Fury Road 2015  (HD)



Free Download Jurassic World 2015 (HD)


Kunjungi Juga :





  1. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  2. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  4. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  5. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  6. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  7. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  8. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  9. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  10. Konspirasi HAM di Papua




  11. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  12. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia





 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf








Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea)
disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum
perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga
(UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.
Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara
dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis,
lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan
pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut
tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana
menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian. Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.



Download Unclos 1982 ( tusfiles )

click here to download







Kunjungi Juga :





  1. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  2. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  4. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  5. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  6. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  7. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  8. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  9. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  10. Konspirasi HAM di Papua




  11. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  12. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia





Kamis, 21 November 2013

Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )







Konvensi
Wina 1961 merupakan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada misi
diplomatik,dimana konvensi ini dibentuk berdasarkan tiga teori,yaitu :
Exteritoriality theory,representative character theory dan functional necessity
theory.Ketiga teori ini melandasi pemberian kekebalan bagi misi diplomatik ,
karena suatu misi diplomatik itu dijalankan didalam wilayah kedaulatan
asing,oleh karena itu masalah kedaulatan menjadi penting disini, karena dalam
menjalankan suatu misi diplomatik yang harus dihormati kedaulatannya ,
berhadapan dengan suatu kedaulatan negara lain.





Didalam
peristiwa penyanderaan misi diplomatik Amerika Serikat di Teheran , terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan konvensi wina 1961. Pelanggaran ini berarti
bahwa negara Iran telah terbukti melanggar ketentuan dalam konvensi tersebut yang
menjamin kekebalan misi diplomatik Amerika Serikat , hal ini juga berarti
melanggar kedaulatan negara Amerika Serikat.





Kejadian-kejadian
ini merupakan subjek klaim Amerika Serikat yang dijatuhkan ke dalam dua fase
....


-           Pertama
mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4
November 1979, dan


-           Tahap
kedua peristiwa
yang. terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi
setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan,
dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan
personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah
disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan
oleh hukum umum internasional yang nyata.
Termasuk
fakta bahwa
tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat
Iran akan hal tersebut.





Untuk
alasan-alasan tersebut, maka dirasa jelas apabila pengadilan dengan 2
berbanding 13 suaranya
Memutuskan bahwa Republik Islam Iran
telah melanggar kewajiban-
kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku
diantara dua negara, yaotu Konvensi Wina 1961 dan 1963 serta
dibawah
aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama dilaksanakan.





Iran telah
melanggar beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 yaitu:





1.           
Pasal 22 ayat 3 yang menyatakan” Negara penerima di bawah tugas khusus untuk
mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi  bangunan dari misi terhadap gangguan atau
kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian dari misi atau gangguan dari
martabat.”
Dalam hal
ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat
dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa Kota.





2.           
Pasal
27 ayat 1 yang menyatakan “Negara
penerima harus mengijinkan dan melindungi komunikasi gratis pada bagian dari
misi untuksemua keperluan resmi. Dalam berkomunikasi dengan Pemerintah dan misi
yang lain dan konsulat dari negara pengirim, di mana pun berada, misi dapat
menggunakan semua sesuai berarti, termasuk kurir diplomatik dan pesan dalam
kode atau sandi. Namun, misi dapat menginstal dan menggunakan pemancar nirkabel
hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.”
Dalam hal ini Iran gagal
untuk melaksanakan kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi
pejabat diplomatik, karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami
penyanderaan dan tidak dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat
maupun dengan Kerabat.





3.           
Pasal
44 yang menyatakan “Negara penerima
harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, fasilitas dalam rangka hibah
untuk memungkinkan orang menikmati hak istimewa dan kekebalan, selain warga
negara dari Negara penerima, dan anggota keluarga orang-orang tersebut terlepas
dari kewarganegaraan mereka, untuk pergi pada awal mungkin saat. Harus,
khususnya, bila diperlukan, tempat yang mereka miliki yang diperlukan  sarana transportasi bagi diri mereka sendiri
dan milik mereka
.” Dalam hal ini Iran gagal untuk memberikan sarana
transportasi yang diperlukan bagi Diplomat Amerika Serikat untuk meninggalkan
wilayah Iran.





4.           
Pasal
45 ayat 1 yang menyatakan “  Negara
penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan
melindungi bangunan dari misi, bersama-sama dengan properti dan arsip;”
Dalam
hal ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan, Properti dan arsip di Kedutaan
Amerika Serikat dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota





Selain Konvensi Wina 1961 Iran Juga telah melanggar
beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 yaitu :





1.           
Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan ”bangunan, perabotan mereka, milik
konsuler dan sarana nya transportasi harus kebal dari segala bentuk permintaan
untuk keperluan pertahanan nasional atau utilitas publik. Jika pengambil-alihan
diperlukan untuk tujuan tersebut, semua langkah yang mungkin harus diambil
untuk menghindari menghambat fungsi konsuler, dan cepat, kompensasi yang layak
dan efektif harus dibayarkan kepada Negara pengiriman
”. Dalam hal ini Iran gagal untuk
melindungi atau bahkan melakukan pembiaran atas Pengambil alihan Bangunan
Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota.





2.           
Pasal 35
ayat 1 tentang keharusan
Negara
penerima untuk mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk
semua kegiatan  resmi.
Dalam hal ini Iran gagal untuk melaksanakan
kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi pejabat diplomatik,
karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami penyanderaan dan tidak
dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat maupun dengan Kerabat.





Berdasarkan
Analisa maka keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamah internasional sudah tepat
dimana segala bentuk pengerusakan dan memasuki wilayah dari kedutaan besar
negara lain tanpa adanya izin merupakan suatu pelanggran dimana hal – hal
tersebut telah diatur dalam konvensi wina, kegagalan Iran dalam menjamin
keamanan dari perwakilan negara lain. Dalam kasus ini tidak adanya perlindungan
yang dilakukan oleh Iran atas demonstrasi yang dilakukan terhadap kedutaan
besar Amerika. Bentuk pengerusakan dan penawanan staff – staff kedutaan besar
amerika tersebut bukan lagi termasuk kedalam bentuk demonstrasi tapi sudah
termasuk kedalam bentuk amarah dan kekesalan warga iran. Perubahan
pemerintahaan pada saat itu dapat dijadikan alasan tidak adanya perlindungan
dari pemerintah Iran pada saat itu, penggulingan kekuasaan sebelumnya yang
lebih kooperatif dengan Amerika maka perlu diperhitungkan keamanan suatu
kedutaan besar saat terjadinya perubahan pemerintahan dalam suatu negara.






Kunjungi Juga :







  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia