Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Januari 2015

Hukum atas Dialihkannya Pajak kepada Pihak Ketiga ( Konsumen )



pajak





Indonesia saat ini tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat di bidang usaha. Banyak pengusaha di Indonesia yang telah menciptakan terobosan bisnis dengan melakukan bisnis yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut ditunjukan dengan banyaknya jenis usaha-usaha baru yang telah berhasil meraup keuntungan besar di pasaran. Salah satu bentuk usaha yang saat ini sukses di Indonesia adalah usaha di bidang jasa Hiburan dan Perdagangan.



Usaha di bidang jasa hiburan di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal tersebut ditunjukan dengan banyaknya pengusaha yang telah sukses meraup keuntungan yang besar dalam usahanya tersebut. Tidak hanya di kota besar bisnis hiburan juga telah banyak diminati di kota-kota kecil sehingga prospek bisnis hiburan merupakan salah satu bisnis yang memiliki prospek keuntungan yang besar. Salah satu contoh bisnis hiburan yang telah sukses adalah bisnis Karaoke. meskipun harga sewa karaoke perjamnya tergolong mahal namun tidak menghalangi niat masyarakat untuk menggunakan jasa hiburan tersebut, sehingga hal tersebut telah membuat bisnis hiburan karaoke menjadi bisnis yang menjanjikan.  Selain di bidang hiburan usaha yang mengalami perkembangan sangat pesat adalah usaha di bidang perdagangan menengah (minimarket). Hal tersebut dicontohkan dengan banyaknya minimarket-minimarket yang tersebar di hampir seluruh pelosok wilayah Negara Indonesia, baik wilayah perkotaan maupun wilayah pedesaan (pelosok)



Dengan banyaknya pengusaha-pengusaha baru dan bentuk bisnis baru di Indonesia, maka potensi peningkatan pemasukan Negara melalui pajak ( dari pengusaha) akan sangat besar. Namun pemungutan pajak terhadap pengusaha seringkali tidak sesuai peruntukan subjek wajib pajak. Pengusaha yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran iuran pajak seringkali mengalihkan kewajiban pajaknya ke pihak lain atau pihak ketiga (konsumen). Salah satu contoh pengalihan kewajiban tersebut adalah ketika pengusaha mengalihkan kewajiban membayar pajak PPn 10% kepada harga barang yang dijual kepada masyarakat. Hal tersebut akan mengakibatkan harga barang lebih tinggi dari yang seharusnya sehingga akan memberatkan masyarakat yang dalam hal ini adalah sebagai konsumen.



Berdasarkan Undang-Undang PPn Pengusaha yang atas usaha jasa atau penjualan barangnya mendapatkan keuntungan merupakan subjek pajak yang harus membayar pajak, maka oleh karena itu pengusaha tersebut wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan undang-undang PPn.



            Dalam praktiknya pengusaha tidak secara langsung menjadi pihak yang membayar pajak, melainkan mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga atau konsumen. Pengusaha menjual barang atau jasa dengan memasukan tarif pajak PPn kedalam harga sehingga pajak PPn tidak secara langsung dialihkan dari pengusaha kepada konsumen. Pengalihan pajak kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh Pengusaha dimungkinkan terjadi karena Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu pajak tidak langsung dimana beban pajak dapat digeserkan pada pihak lain dan tujuan akhirinya adalah pihak ketiga (konsumen/pemakai), sedangkan pengusaha atau pihak kedua sebagai wajib pajak yang berfungsi sebagai pemungut pajak untuk kepentingan pihak pertama atau fiskus (Aparatur Pajak).



            Dengan jenis Pajak PPn yang merupakan pajak tidak langsung pengusaha bisa mengalihkan kewajibannya dalam hal pembayaran pajak kepada pihak ketiga atau konsumen dengan berdampak harga barang menjadi lebih tinggi dari seharusnya.



Permasalahan PPn



Tingginya harga barang yang dikenai oleh PPn menimbulkan permasalahan sendiri di bidang persaingan usaha sehat karena apabila ada pengusaha yang tidak jujur yang tidak membayar PPn maka harga barang yang dijualnya akan lebih murah daripada penjual yang memasukan PPn kedalam barang jualannya.





Sabtu, 01 Maret 2014

Contoh Surat Kuasa







SURAT KUASA








Yang
bertanda tangan di bawah ini:





      Nama      : Nuraini Surahman


      Pekerjaan   : Swasta          


      Alamat   : Jl. Veteran No. 34 Kota Bandung


      No Identitas : 21424659694586


      Umur : 55 Tahun





Dengan
ini memberi kuasa kepada:





1.    Sukma Yudha Pratidina, S.H








Advokat
dan pengacara pada Kantor Hukum Tri Partied Law Firm berkantor di Jl. Buah
Batu, No. 2, Kota Bandung.





KHUSUS


Untuk
dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan
terhadap Edi Suwarsono, di Pengadilan Negeri Bandung, mengenai status
kepemilikan tanah seluas 500m yang beralamat di Jl. Setrasari wetan, Kelurahan
Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung





Untuk
itu yang diberi kuasa, dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri dalam
persidangan Pengadilan Negeri di Bandung dan atau menghadap
pejabat-pejabat/instansi-instansi lain, menandatangani serta mengajukan surat
gugat, memori-memori, meminta pengangkatan atau diletakkan sitaan (sita
jaminan), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan
saksi/saksi-saksi, mengadakan perdamaian dengan segala syarat-syarat yang
dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta atau memberikan segala keterangan
yang diperlukan, meminta penetapan, putusan, meminta dihentikan atau
dilaksanakan putusan (eksekusi), serta dapat mengambil segala tindakan yang
penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, dan dapat
mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang
kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas.





Kuasa
ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun
seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.





                                                                                                            Bandung, 25-2-2014


               Yang
diberi kuasa                                                            Yang memberi Kuasa                               





                                                                                                            * materai











           Sukma
Yudha Pratidina, S.H                                                  Nuraini
Surahman



Jumat, 02 Agustus 2013

Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace













1.     
Prinsip Ubi Societas Ibi Ius


Prinsip yang dinyatakan oleh Cicero “Ubi
Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum
diperlukan oleh masyarakat.
Merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat
selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius).
Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada
penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya
menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang
egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum
justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak
bersama.
di dalam
cyberspace prinsip tersebut juga digunakan karena di dalam cyberspace juga
terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu
di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu
adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak
orang lain.





2.     
Prinsip Law as a Tool of Social
Engineering


Prinsip yang dinyatakan oleh Roscoe Pound “Law as a Tool of
Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau
hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah
hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial[1],
mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut
social engineering ataupun planning atau sebagai alat rekayasa
sosial. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[2].
penggunaan hukum sebagai sarana
mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut
sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social
engineering
itu bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem
sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :





1.      Mengenal problem yang dihadapi
sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang
hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.


2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat, hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak
diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti
tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari
sektor mana yang dipilih.


3.      Membuat hipotesa-hipotesa dan
memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.


4.      Mengikuti jalannya penerapan hukum
dan mengukur efek-efeknya.





Dalam
Cyberspace prinsip tersebut diperlukan untuk mengarahkan agar kegiatan atau
interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan
kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur
cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya
hukum.








[1].
AA N Gede Dirksen, 2009, Pengantar Ilmu Hukum,
Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan,, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, h.89.





Selasa, 19 Februari 2013

Analisis Hukum Mengenai Pencegahan Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan


Pasal 14

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a. KLHS, b. tata ruang, c. baku mutu lingkungan hidup, d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, e. amdal, f. UKL-UPL, g. perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, j. anggaran berbasis lingkungan hidup, k. analisis risiko lingkungan hidup, l. audit lingkungan hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.



Analisis

Instrumen yang telah dijelaskan dalam pasal tersebut diatas adalah sudah cukup lengkap untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, namun dalam penerapannya justru beberapa instrument tidak diperhatikan sama sekali, contohnya instrument perizinan, kadangkala pejabat yang berwenang dalam memberikan izin sama sekali tidak memperhatikan aspek resiko lingkungan, dan memberikan izin pengelolaan tersebut dengan sangat mudah hanya demi pemasukan daerah. Alhasil tidak sedikit sungai- sungai di Indonesia yang mengalami kerusakan lingkungan karena diakibatkan hal tersebut.

Instrumen Amdal, banyak perusahaan di Indonesia yang masih tidak memiliki dokumen amdal, sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh minimnya pengananggulangan akibat pun terjadi.



Contoh Kasus

40 Pabrik di Cilegon belum memiliki Amdal, hal tersebut membuktikan bahwa penerapan undang-undang ini belum efektif karena masih banyak pihak- pihak yang belum mengerti atau masih mengabaikan berlakunya Undang- undang ini. Hal tersebut merupakan

permasalahan yang besar, karena berkaitan dengan kelangsungan fungsi dari lingkungan hidup yang apabila diabaikan akan menyebabkan kerugian yang dialami oleh manusia itu sendiri.

Kamis, 31 Januari 2013

Batasan Berkomentar di Sosial Media



Berkomentar
di social media adalah Hak Asasi manusia yang termuat dalam ketentuan
Declaration of Human Right dan Undang-undang Dasar 1945. Dilihat dari sudut
pandang budaya maka hal ini telah berlaku universal di hampir seluruh Negara di
Dunia, termasuk di Indonesia. Kegiatan berkomentar di social media sendiri pada
perkembangannya kini telah menjadi kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh
Pelajar di Indonesia. Terkadang pernyataan di media social ini cenderung
semaunya dan tidak memperhatikan ketentuan batasan yang telah diberlakukan oleh
hukum Indonesia. Maka untuk memberikan edukasi terhadap para pelajar Indonesia,
di bawah ini akan dijelaskan mengenai batasan dalam hal berkomentar di Media
Sosial.





Sejauh
Mana Perlu di Batasi





Kebebasan
Berpendapat yang dalam hal ini disebut berkomentar di Sosial Media adalah suatu
kebebasan yang dibatasi apabila ada suatu komentar itu telah menyinggung orang
lain, sehingga dengan komentar tersebut seseorang telah melakukan tindak pidana
Pencemaran nama baik maupun penghinaan. Sesuai dengan ketentuan pidana Pasal
310 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyatakan :





1.   
Barang
siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal yang maksudnya tentang suoaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.





2.   
Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan,
atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam pidana pennjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.





Dan ketentuan
pasal 17 ayat 3 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan
pelarangan terhadap pencemaran nama baik yang menyatakan :


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau


Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”