Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2015

Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Manusia



Tindak Pidana Perdagangan Manusia



karakteristik tindak pidana perdagangan manusia ini adalah bersifat khusus atau merupakan Extraordinary crime, karena banyak melibatkan aspek kompleks, dan bersifat transnasionalorganized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukanoleh organisasi yang rapi dan tertutup Dengan demikian, strategi penangulangandan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan seluruh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan tindak pidana perdagangan orang ini dapat ditekan bahkan di berantas.



Secara garis besar, arah kebijakanpenanggulangan tindak pidana pedagangan orang dan perlindungan terhadap saksidan korban yang seharusnya di kembangkan menyangkut pada tiga upaya pokok,yaitu:

a.    Mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ;

b.    Melindungi dan menyelamatkan korban tindak pidana ;

c.    Penindakan kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang ;

Tindak Pidana Mengenai Narkoba Berdasarkan UU Narkotika






Tindak pidana yang berhubungan dengan Narkoba termasuk tindak pidana khusus, dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus. Disebut dengan tindak pidana khusus, karena tindak pidana narkoba tidak menggunakan KUHPidana sebagai dasar pengaturan, akan tetapi menggunakan UU no 22 dan no 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika. Secara umum hukum acara yang dipergunakan mengacu pada tata cara yang dipergunakan oleh KUHAP, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian sebagaimana ditentukan oleh UU narkotika dan psikotropika.



Sehubungan karena Tindak pidana narkoba dan psikotropika termasuk dalam jenis tindak pidana khusus maka ancaman pidana terhadapnya dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan menjatuhkan 2 jenis pidana pokok sekaligus, misalnya pidana penjara dan pidana denda atau pidana mati dan pidana denda.

Dalam KUHP, penjatuhan dua hukuman pokok sekaligus memang tidak dimungkinkan sehingga tidak ada hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan pidana denda karena KUHP hanya menghendaki salah satu pidana pokok saja. Namun demikian, sebagai tindak pidana yang bersifat khusus, maka untuk tindak pidana narkoba dan psikotropika, hakim diperbolehkan



untuk menghukum terdakwa dengan dua pidana pokok sekaligus yang pada umumnya berupa pidana badan (berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara) dengan tujuan agar pemidanaan itu memberatkan pelakunya agar tindak pidana dapat ditanggulangi di masyarakat.

Tujuan Hukum Berdasarkan Teori Hukum



Tujuan Hukum Berdasarkan Teori Hukum



Ada beberapa teori berkenaan dengan Tujuan Hukum (teori tujuan hukum), antara lain:





1. Teori etis (keadilan),









Teori etis (keadilan)

Menurut teori etis maka tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan. Teori ini lebih mementingkan keadilan (summinius summainuria).



Keadilan terdiri dari:



A. Keadilan komutatif,

Adalah kesenilaian antara prestasi dan kontra prestasi antara jasa dan imbalan jasa dalam hubungan antara warga

masyarakat.



B. Keadilan distributif,

Adalah keadilan yang memberikan kepada warga masyarakat beban sosial, fungsi imbalan, balas jasa sesuai dengan kecakapan dan jasanya.



C. Keadilan vindikatif,

Adalah memberikan ganjaran/hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.



D. Keadilan protektif,

Adalah memberikan perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorangpun akan mendapat tindakan sewenangwenang.





2. Teori manfaat/kegunaan (utility),



Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah mewujudkan apa yang berfaedah/berguna, yakni mewujudkan kebahagiaan sebanyakbanyaknya

bagi sebanyak-banyak mungkin orang (The greatest happiness for the greatest number).



Teori ini lebih mementingkan kegunaan (lex derosed tamen scripta). Penganutnya antara lain: J. Benthams, J Austin, dan J. S. Mill.





3. Teori gabungan/jalan tengah.



Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan dan ketertiban.

Penganutnya antara lain: Mochtar Kusumaatmadja, Subekti, van Kan, Apeldoorn, J. Schrassert, dan Bellefroid.



Dengan pendekatan Filsafat Hukum yang didukung dengan berbagai Teori Hukum maka secara garis besar, tujuan hukum meliputi:

1. Keadilan (hukum alam),

2. Kepastian hukum (positivisme),

3. Kegunaan (pragmatic legal realism),

4. Kebahagiaan (utilitarian).







Selasa, 17 November 2015

Pengertian Subjek Hukum



Pengertian Subjek Hukum



Pengertian Subjek Hukum adalah orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.



Perbuatan subjek hukum Perbuatan subjek hukum adalah setiap perbuatan manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Terdiri dari:



1. Perbuatan hukum,



Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan

itu dimana unsur kehendak merupakan anasir utama dari perbuatan tersebut. Terdiri dari:





a. Perbuatan hukum bersegi satu,

Yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh satu pihak saja.



Misal; perbuatan hukum dalam pasal 875 KUHPdt → Adapun yang dinamakan surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang

dikehendaki akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.



b. Perbuatan hukum bersegi dua,

Yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau lebih.

Misal; 1313 KUHPdt → Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih

saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.





2. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum,

Adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dimana unsur kehendak tidak menjadi anasir utama sebagai syarat agar akibatnya diatur oleh

hukum. Terdiri dari:



a. Zaakwarneming,

Yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orang dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.



Misal; diatur pada pasal 1354 KUHPdt, dsb.



b. Onrechtmatige Daad,

Yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Misal; diatur pada pasal 1365 KUHPdt.







Sumber : Kumpulan Catatan Kuliah Oleh Ande Akhmad Sanusi

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli



Pengertian Hukum Menurut Para Ahli



Berikut ini Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :





Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia):



Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.





Hazairin (Indonesia):



Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat, hukum berurat pada kesusilaan.





Aristoteles:



Particular law is that which it’s community lies down and applies to its on member.

Artinya:

Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.





Cicero (Romawi):



Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.





Hugo Grotius (Belanda):



Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar





Thomas Hobbes (Inggris):



Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.









Rudolf van Jhering (Jerman):



Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.





Oliver Wendel Holmes Jr.(Amerika):



Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.





KUHP Uni soviet:



Hukum adalah suatu sistem hubungan hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya.





van Vollenhoven:



Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.





Phillips S. James:



Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat.





E. Utrecht:



Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota msyarakat yang bersangkutan, oleh

karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu





van Kan:



Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.





Carl von Safigny:



Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke

Artinya:

Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat.





A.H. Post:



Est gibt kein volk der erde, welches nicht die anfange eines rechtes bessase.

Artinya:

Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri.





Imanuel Kant:



Noch suches in die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht.

Artinya:

Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal, maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu.





Roscoe Pound:



- Kaidah adalah kehendak Tuhan untuk mengatur tindakan manusia.

- Hukum itu tradisi yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan lama yang dapat diterima oleh dewa-dewa sehingga akan selamat manusia itu jika mentaatinya.

- Hukum itu kebiasaan yang dicatat oleh kebiasaan tentang perilaku manusia yang disetujui oleh Tuhan.

- Hukum adalah sistem asas-asas yang ditemukan secara filosofis yang menyatakan sifat/hakikat benda-benda dan karena itu manusia harus menyesuaikan kelakuan dan perilakunya dengan sifat benda-benda itu.

- Hukum adalah himpunan penjelasan dan pernyataan dari kaidah kesusilaan yang abadi dan tidak berubah.

- Hukum adalah himpunan persetujuan yang mengatur hubungan manusia yang dibuat manusia yang diatur secara politik.

- Hukum adalah pencerminan akal rasio Ilahi yang menguasai alam semesta ini apakah yang seharusnya dikehendaki manusia yang seharusnya memiliki kesusilaan.

- Hukum adalah himpunan penguasa yang berdaulat sah karena diakui oleh pemerintah.

- Hukum adalah kekuasaan dan sering kali berupa kewenangan.

- Hukum adalah sistem tanggapan yang ditemui oleh pengalaman.

- Hukum adalah sistem keselarasan kehendak manusia yang ditemui secara rinci dan ditemui di masyarakat.

- Hukum adalah sistem kaidah yang diwajibkan oleh masyarakat yaitu kelas yang yang mempertahankan kelasnya.

- Hukum adalah perintah-perintah dari kaidah ekonomi, sosial yang sama dengan tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat yang ditemukan dalam pengalaman yang disamakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang terpakai dan apa yang tidak terpakai dalam penyelenggaraan pengadilan.





van Apeldoorn:



Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah

sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar.







Sumber : Kumpulan Catatan Kuliah Oleh Ande Akhmad Sanusi





Jumat, 02 Agustus 2013

Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace













1.     
Prinsip Ubi Societas Ibi Ius


Prinsip yang dinyatakan oleh Cicero “Ubi
Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum
diperlukan oleh masyarakat.
Merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat
selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius).
Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada
penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya
menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang
egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum
justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak
bersama.
di dalam
cyberspace prinsip tersebut juga digunakan karena di dalam cyberspace juga
terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu
di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu
adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak
orang lain.





2.     
Prinsip Law as a Tool of Social
Engineering


Prinsip yang dinyatakan oleh Roscoe Pound “Law as a Tool of
Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau
hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah
hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial[1],
mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut
social engineering ataupun planning atau sebagai alat rekayasa
sosial. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[2].
penggunaan hukum sebagai sarana
mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut
sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social
engineering
itu bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem
sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :





1.      Mengenal problem yang dihadapi
sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang
hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.


2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat, hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak
diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti
tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari
sektor mana yang dipilih.


3.      Membuat hipotesa-hipotesa dan
memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.


4.      Mengikuti jalannya penerapan hukum
dan mengukur efek-efeknya.





Dalam
Cyberspace prinsip tersebut diperlukan untuk mengarahkan agar kegiatan atau
interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan
kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur
cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya
hukum.








[1].
AA N Gede Dirksen, 2009, Pengantar Ilmu Hukum,
Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan,, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, h.89.





Selasa, 23 Juli 2013

Contoh Metode Penelitian UP






Metode
Penelitian


1.         Pendekatan Penelitian


Bentuk
pendekatan penelitian yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif, yang
artinya penelitian mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum
kepustakaan[1]
sehingga dalam melakukan penelitian ini, peneliti melakukan studi pustaka
terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum.


2.         Sifat Penelitian


Tipologi penelitiannya
menggunakan Deskriptif-Analitis, yaitu penelitian yang akan menjelaskan praktik
penerapan asas yurisdiksi universal yang dikaitkan dengan berbagai permasalahan
dan kasus
Attorney-General of
the Government of Israel
v. Eichmann berdasarkan teori-teori hukum
Internasional, asas- asas hukum, dan kaidah-kaidah hukum tentang asas
yurisdiksi Universal


3.         Sumber Data


Sumber Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang mencakup
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan,
buku harian dan sebagainya.[2]


Badan hukum yang diperlukan mencakup tiga hal, yakni :


1.                 
Bahan Hukum Primer, terdiri dari
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi yang isinya memiliki
kekuatan huku mengikat. Dalam penelitian bahan hukum Primer terdiri dari :
Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Genosida 1948, dan konvensi-konvensi lainnya.


2.                 
Bahan Hukum Sekunder, terdiri dari
hasil-hasil penelitian, dan hasil dari kalangan hukum yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer.


3.                 
Badan Hukum tersier, terdiri dari
ensiklopedia dan kamus yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan
hukum primer dan sekunder[3]











4.         Teknik
Pengumpulan Data


Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Studi dokumen ini dilakukan dengan
cara analisa isi (content analysis), yaitu teknik untuk menganalisa
tulisan/dokumen dengan cara mengidentifikasi secara sistematik cirri/karakter
dan pesan/maksud yang terkandung dalam tulisan/dokumen suatu dokumen.[4]


5.         Analisis
Data


            Metode
analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif
merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis,
yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkuta secara
tertulis atau lisan, dan perilaku nyata.[5]













[1]
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
Singkat, cet 9, Jakarta : Rajawali Press, 2006, hlm 23





[2]
Idem hlm 23





[3]
Sri Mamuadji, et al., Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hlm 4





[4]
Sri Mamuadji, et al., Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hlm 29-30





[5]
Ibid,. hlm. 67



Contoh Kerangka Pemikiran UP









            Teori yang
digunakan sebagai landasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum
yang diteliti, yang bertujuan agar tidak terjadi perbedaan terhadap penafsiran
tersebut. Berbagai teori yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah :


1.         Yurisdiksi


            Yurisdiksi merupakan kewenangan dari suatu Negara untuk
menetapkan dan memaksakan ketentuan hukum nasionalnya terhadap orang, benda,
atau peristiwa hukum. Aturan dasar pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara adalah
adanya hubungan atau kepentingan antara Negara dengan orang atau benda atau
peristiwa tertentu. Prinsip umum bahwa suatu Negara bebas melaksanakan
yurisdiksinya di Luar Wilayahnya, sepanjang tidak dilarang secara khusus oleh
Hukum Internasional[1]


2.         Asas Yurisdiksi Universal


            Asas Yurisdiksi Universal adalah Asas yang membolehkan
Negara menjalankan yurisdiksinya atas seseorang berada dalam kekuasaannya,
karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional Negara lain ataupun
berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan
berdasarkan hukum Negara lain, maka sebuah Negara hanya dapat menjalankan
yurisdiksinya bila Negara lain tersebut menolak untuk menjalankan
yurisdiksinya.


3.         Kejahatan


            Adalah Kejahatan yang diatur dalam Hukum internasional yang
dapat diterapkan asas universal terhadapnya adalah Pembajakan (piracy),
Kejahatan Perang (war crimes), Kejahatan Kemanusian, dan Kejahatan Apartheid.


4.         Negara


            Yang dimaksud Negara dalam penelitian ini adalah Negara
yang merupakan Subjek Hukum Internasional.


5.         Kedaulatan


            Yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
dimiliki oleh suatu Negara untuk menerapkan kekuasaan di wilayah kekuasaannya.













[1]
Iman Prihandono, YURISDIKSI, Departemen Hukum
Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga , Hal 1-3