Tampilkan postingan dengan label Featured. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Featured. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Agustus 2015

Hak Lintas Damai Dalam Hukum Laut Internasional



Hak lintas Damai





Transportasi laut merupakan transportasi yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan kehidupan manusia. Dengan banyaknya Pulau yang tersebar di Dunia ini menjadikan Kapal Laut merupakan salah satu bentuk transportasi yang masih banyak digunakan untuk melintasi perjalanan antar pulau. Perjalanan kapal laut tersebut meliputi perjalanan lintas pulau, lintas negara, maupun lintas negara.



Untuk melakukan perjalanan lintas negara seringkali kapal laut melewati wilayah negara lain untuk sampai tujuannya. Dalam hal tersebut kapal laut menikmati hak untuk melintasi wilayah negara lain dengan damai tanpa diganggu oleh negara pantai. Hak untuk melintasi negara lain dengan damai tersebut disebut dengan HAK LINTAS DAMAI.



Hak lintas damai diatur dalam Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) yang menyebutkan :



Pasal 17

   Hak lintas damai





Dengan tunduk pada Konvensi ini, kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.



Pasal 19



Pengertian lintas damai



1.     Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.



2.     Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :



(a)   setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;



(b)   setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;



(c)    setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;



(d)   setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;



(e)    peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;



(f)    peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;



(g)   bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;



(h)   setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;



(i)    setiap kegiatan perikanan;



(j)    kegiatan riset atau survey;



(k)   setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;



(l)    setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.



Minggu, 08 Februari 2015

Perbedaan Menyuruh dan Membujuk Melakukan dalam Hukum Pidana



Menyuruh membujuk melakukan hukum pidana



•    Pada menyuruh melakukan disyaratkan yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum



•    sedangkan pada membujuk melakukan orang yang disuruh adalah orang yang normal



•    Pada menyuruh melakukan yang dihukum hanya orang yang menyuruhnya saja



•    sedangkan membujuk melakukan sama-sama dihukum (Pasal 163 KUHP)



Contoh Menyuruh melakukan :

Seorang pegawai negeri A menyuruh seseorang yang bukan pegawai negeri C meminta pembayaran kepada pegawai negeri lain B, seolah-olah B berhutang pada A, padahal tidak demikian halnya.



Contoh Membujuk melakukan :

Ketika A membujuk B agar mau terlibat dalam penganiaan terhadap C

Perbedaan Pelaku dan Pembantu dalam Hukum Pidana







Perbedaan Pelaku dan Pembantu Hukum Pidana



A.    Berdasarkan Pasal  55 ayat 1 KUHP maka pelaku tindak pidana adalah :



•    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan

•    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Dengan demikian mereka yang menyuruh, yang turut melakukan, yang menggerqakkan orang lain ataupun yang memberikan bantuan untuk melakukan sesuatu delik material, di pandang sebagai pelaku-pelaku delik material yang secara langsung telah dilakukan oleh orang yang telah disuruh, orang yang digerakkan, ataupun orang yang telah mereka beri bantuan.



Orang yang tindakannya dapat dipandang sebagai dapat menimbulkan suatu akibat yang dapat dipandang sebagai seorang dader atau sebagai seorang pelaku tindak pidana material sedangkan tindakan yang tidak memenuhyi syarat seperti menyuruh melakukan, atau menggerakkan orang laen untuk melakukan sesuatu dan semuanya merupakan bentuk-bentuk deelneming dan bukan merupakan dader.

Sedangkan pengertian Pembantuan adalah



B.    Berdasarkan Pasal 56 KUHP maka pengertian pembantu adalah :



•    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

•    mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan



Contoh    :

Apabila seseorang telah menyuruh orang lainuntuk membunuh seorang lawannya dengan menggunakan sebilah pisau yang menurut orang yang telah menyuruh membunuh itu, katanya dapat dipinjam dari seseorang yang lain, dan kemudian ternyata orang yang telah dibunuh itu. Membunbuh nitu dengan melaksanakan pembunuhan terhadap lawan dari dari orang yang telah menyuruhnya melakukan pembunuhan, maka orang yang menyuruh membunuh dan orang yang telah meminjamkan pisau harus juga dipandang sebagai pelaku-pelaku pembunuhan yang terjadi. Dengan demikian mereka yang menyuruh, yang turut melakukan, yang menggerqakkan orang lain ataupun yang memberikan bantuan untuk melakukan sesuatu delik material, di pandang sebagai pelaku-pelaku delik material yang secara langsung telah dilakukan oleh orang yang telah disuruh, orang yang digerakkan, ataupun orang yang telah mereka beri bantuan.

Jumat, 30 Januari 2015

Penanganan Pembajakan dan Perompakan Berdasarkan Hukum Internasional



Pembajakan dalam UNCLOS





Pembajakan, dan Perompakan merupakan salah satu bentuk tindak Pidana yang sudah sejak dahulu kala menjadi fenomena menakutkan bagi kalangan pelaut-pelaut antar negara. Adakalanya selain mengambil kapal dan barang-barang yang ada didalamnya, perompakan, dan pembajakan juga seringkali pelakunya menjadikan awak kapal sebagai sandera untuk meminta tebusan kepada negara tempat Negara awak kapal tersebut berasal.



Saat ini ada beberapa wilayah dunia tempat pembajakan, dan perompakan yang menjadi perhatian Negara-negara Internasional, diantaranya Selat Malaka, dan di Wilayah laut Somalia. Wilayah laut Somalia sudah sejak lama menjadi sarang perompakan, sehingga mengakibatkan negara-negara di Dunia untuk bekerja sama memerangi Perompak ini.



Hukum Laut Intenasional ( UNCLOS 1982 ) mengatur ketentuan tentang Perompakan dan Pembajakan yang menjelaskan bahwa setiap negara di Dunia di haruskan untuk bekerja sama dalam hal penanggulangan perompakan.



Berikut ini pernyataan lengkap mengenai Pembajakan, dan Perompakan berdasarkan UNCLOS 1982 :



Pasal 100

Kewajiban untuk kerjasama dalam

penindasan pembajakan di laut



Semua Negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu Negara.



Pasal 101

Batasan pembajakan di laut



Pembajakan di laut terdiri dari salah satu di antara tindakan berikut :



(a)   setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak syah, atau setiap tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta, dan ditujukan :



(i)    di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat udara demikian;



(ii)   terhadap suatu kapal, pesawat udara, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi Negara manapun;



(b)   setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak.



(c)    setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) atau (b).