Selasa, 23 Juli 2013

Contoh Metode Penelitian UP






Metode
Penelitian


1.         Pendekatan Penelitian


Bentuk
pendekatan penelitian yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif, yang
artinya penelitian mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum
kepustakaan[1]
sehingga dalam melakukan penelitian ini, peneliti melakukan studi pustaka
terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum.


2.         Sifat Penelitian


Tipologi penelitiannya
menggunakan Deskriptif-Analitis, yaitu penelitian yang akan menjelaskan praktik
penerapan asas yurisdiksi universal yang dikaitkan dengan berbagai permasalahan
dan kasus
Attorney-General of
the Government of Israel
v. Eichmann berdasarkan teori-teori hukum
Internasional, asas- asas hukum, dan kaidah-kaidah hukum tentang asas
yurisdiksi Universal


3.         Sumber Data


Sumber Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang mencakup
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan,
buku harian dan sebagainya.[2]


Badan hukum yang diperlukan mencakup tiga hal, yakni :


1.                 
Bahan Hukum Primer, terdiri dari
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi yang isinya memiliki
kekuatan huku mengikat. Dalam penelitian bahan hukum Primer terdiri dari :
Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Genosida 1948, dan konvensi-konvensi lainnya.


2.                 
Bahan Hukum Sekunder, terdiri dari
hasil-hasil penelitian, dan hasil dari kalangan hukum yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer.


3.                 
Badan Hukum tersier, terdiri dari
ensiklopedia dan kamus yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan
hukum primer dan sekunder[3]











4.         Teknik
Pengumpulan Data


Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Studi dokumen ini dilakukan dengan
cara analisa isi (content analysis), yaitu teknik untuk menganalisa
tulisan/dokumen dengan cara mengidentifikasi secara sistematik cirri/karakter
dan pesan/maksud yang terkandung dalam tulisan/dokumen suatu dokumen.[4]


5.         Analisis
Data


            Metode
analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif
merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis,
yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkuta secara
tertulis atau lisan, dan perilaku nyata.[5]













[1]
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
Singkat, cet 9, Jakarta : Rajawali Press, 2006, hlm 23





[2]
Idem hlm 23





[3]
Sri Mamuadji, et al., Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hlm 4





[4]
Sri Mamuadji, et al., Metode Penelitian dan penulisan Hukum, Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005, hlm 29-30





[5]
Ibid,. hlm. 67



Contoh Kerangka Pemikiran UP









            Teori yang
digunakan sebagai landasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum
yang diteliti, yang bertujuan agar tidak terjadi perbedaan terhadap penafsiran
tersebut. Berbagai teori yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah :


1.         Yurisdiksi


            Yurisdiksi merupakan kewenangan dari suatu Negara untuk
menetapkan dan memaksakan ketentuan hukum nasionalnya terhadap orang, benda,
atau peristiwa hukum. Aturan dasar pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara adalah
adanya hubungan atau kepentingan antara Negara dengan orang atau benda atau
peristiwa tertentu. Prinsip umum bahwa suatu Negara bebas melaksanakan
yurisdiksinya di Luar Wilayahnya, sepanjang tidak dilarang secara khusus oleh
Hukum Internasional[1]


2.         Asas Yurisdiksi Universal


            Asas Yurisdiksi Universal adalah Asas yang membolehkan
Negara menjalankan yurisdiksinya atas seseorang berada dalam kekuasaannya,
karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional Negara lain ataupun
berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan
berdasarkan hukum Negara lain, maka sebuah Negara hanya dapat menjalankan
yurisdiksinya bila Negara lain tersebut menolak untuk menjalankan
yurisdiksinya.


3.         Kejahatan


            Adalah Kejahatan yang diatur dalam Hukum internasional yang
dapat diterapkan asas universal terhadapnya adalah Pembajakan (piracy),
Kejahatan Perang (war crimes), Kejahatan Kemanusian, dan Kejahatan Apartheid.


4.         Negara


            Yang dimaksud Negara dalam penelitian ini adalah Negara
yang merupakan Subjek Hukum Internasional.


5.         Kedaulatan


            Yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
dimiliki oleh suatu Negara untuk menerapkan kekuasaan di wilayah kekuasaannya.













[1]
Iman Prihandono, YURISDIKSI, Departemen Hukum
Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga , Hal 1-3



Contoh Kegunaan Penulisan UP









Kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberikan dua kegunaan, baik kegunaan secara
teoritis dan kegunaan secara praktis. Kegunaan secara teoritis dari disusunnya
penelitian ini adalah diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan
ilmu hukum, khususnya Hukum Internasional.


Sedangkan
kegunaan secara praktik dari disusunnya penelitian ini adalah untuk Memberikan
penjelasan mengenai apakah pemberlakuan dari Asas Yurisdiksi Universal yang
didasarkan atas kepentingan Kemanusiaan dapat mengesampingkan berbagai
permasalahan dalam hal penerapannya, baik permasalahan politik maupun
permasalahan hukum. Sehingga dengan ditemukannya penjelasan tersebut, tujuan
awal dari pemberlakuan Asas Yurisdiksi Universal yang bertujuan untuk
kepentingan kemanusiaan dapat diterapkan secara konsekuen tanpa mengalami
hambatan-hambatan.

Contoh Tujuan Penelitian UP









Tujuan
umum dari penyusunan penelitinan ini adalah sebagai bentuk studi analitis
mengenai aspek-aspek hukum internasional dalam berbagai masalah penerapan Asas
Yurisdiksi Universal.


Tujuan Khusus dari
Penyusunan penelitian ini adalah :


1.              
Untuk memberikan penjelasan mengenai
apakah pemberlakuan dari Asas Yurisdiksi Universal yang didasarkan atas
kepentingan Kemanusiaan dapat mengesampingkan sumber Hukum Internasional
lainnya, yang dalam kasus ini Israel menerapkan Asas Yurisdiksi Universal
dengan mengesampingkan ketentuan Hukum Internasional Konvensi Genosida.


2.              
Untuk memberikan penjelasan mengenai
apakah kedaulatan dari suatu Negara dapat 
menghalangi proses dari penerapan asas yurisdiksi Universal. yang dalam
kasus ini Israel memberlakukan asas yurisdiksi Universal dengan melakukan pelanggaran
kedaulatan terhadap Argentina.


3.              
Untuk memberikan penjelasan mengenai apa
bentuk pertanggung jawaban internasional bagi Negara yang melakukan pelanggaran
kedaulatan Negara lain dengan alasan penerapan Yurisdiksi Universal.


4.              
Untuk memberikan penjelasan mengenai apa
bentuk pertanggung jawaban internasional bagi Negara yang tidak mematuhi  konvensi hukum internasional dengan alasan
penerapan Yurisdiksi Universal.