Sabtu, 05 April 2014

Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf



Logo Perserikatan Bangsa



Piagam PBB adalah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.


Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.



Download UN ( Uniter Nations ) Charter :



click here to download









HOT MOVIE (UPTOBOX LINK)


Free Download Furius 7 (HD)





Free Download Mad Max : Fury Road 2015  (HD)



Free Download Jurassic World 2015 (HD)


Kunjungi Juga :





  1. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  2. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  4. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  5. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  6. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  7. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  8. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  9. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  10. Konspirasi HAM di Papua




  11. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  12. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia





 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf








Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea)
disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum
perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga
(UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.
Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara
dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis,
lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan
pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut
tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana
menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian. Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.



Download Unclos 1982 ( tusfiles )

click here to download







Kunjungi Juga :





  1. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  2. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  4. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  5. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  6. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  7. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  8. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  9. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  10. Konspirasi HAM di Papua




  11. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  12. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia





Sabtu, 01 Maret 2014

Contoh Surat Kuasa







SURAT KUASA








Yang
bertanda tangan di bawah ini:





      Nama      : Nuraini Surahman


      Pekerjaan   : Swasta          


      Alamat   : Jl. Veteran No. 34 Kota Bandung


      No Identitas : 21424659694586


      Umur : 55 Tahun





Dengan
ini memberi kuasa kepada:





1.    Sukma Yudha Pratidina, S.H








Advokat
dan pengacara pada Kantor Hukum Tri Partied Law Firm berkantor di Jl. Buah
Batu, No. 2, Kota Bandung.





KHUSUS


Untuk
dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan
terhadap Edi Suwarsono, di Pengadilan Negeri Bandung, mengenai status
kepemilikan tanah seluas 500m yang beralamat di Jl. Setrasari wetan, Kelurahan
Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung





Untuk
itu yang diberi kuasa, dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri dalam
persidangan Pengadilan Negeri di Bandung dan atau menghadap
pejabat-pejabat/instansi-instansi lain, menandatangani serta mengajukan surat
gugat, memori-memori, meminta pengangkatan atau diletakkan sitaan (sita
jaminan), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan
saksi/saksi-saksi, mengadakan perdamaian dengan segala syarat-syarat yang
dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta atau memberikan segala keterangan
yang diperlukan, meminta penetapan, putusan, meminta dihentikan atau
dilaksanakan putusan (eksekusi), serta dapat mengambil segala tindakan yang
penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, dan dapat
mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang
kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas.





Kuasa
ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun
seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.





                                                                                                            Bandung, 25-2-2014


               Yang
diberi kuasa                                                            Yang memberi Kuasa                               





                                                                                                            * materai











           Sukma
Yudha Pratidina, S.H                                                  Nuraini
Surahman



Senin, 24 Februari 2014

Member AKB48 Rina Chikano di Transfer ke JKT48



















Dalam acara Grand Reshuffle Daisokaku 2014, AKB48 mengumumkan bahwa salah satu membernya Rina Chikano pindah ke JKT48. Rina Chikano sendiri sebelumnya merupakan member dari Team K AKB48. 



Berikut ini biodata singkat dari Rina Chikano :



Tempat, dan Tanggal Lahir : Tokyo 23 April 1993

Golongan Darah : B

Umur : 20 Tahun

Tinggi : 161 cm

Agensi : Itoh Company

Jejaring Sosial : https://plus.google.com/103259286719163415846 Google+



Partisipasi dalam Single AKB48 :




AKB4 Senbatsu


Chance no Junban


AKB48 Under Girls

Hikoukigumo (Theater Girls ver.) (RIVER)
Boku no YELL (Ponytail to Shushu)
Nakeru Basho (Beginner)
Love Jump (Chance no Junban)
Area K (Sakura no Ki ni Narou)
Hito no Chikara (Everyday, Katyusha)
Vamos (Kaze wa Fuiteiru)
Yobisute Fantasy (Ue Kara Mariko)
Jung ya Freud no Baai (GIVE ME FIVE!)
Mitsu no Namida (Manatsu no Sounds Good!)
Ano Hi no Fuurin (Gingham Check)
Scrap & Build (UZA)
Watashitachi no Reason (Eien Pressure)
Yuuhi Marie (So long!)
How come? (Sayonara Crawl)
Sasameyuki Regret (Heart Ereki)
Koi to ka... (Mae Shika Mukanee)

Albums Participation

Renai Circus (Koko ni Ita koto)
Koko ni Ita koto (Koko ni Ita koto)
No Can (1830m)
Aozora yo Sabishikunai ka? (1830m)
Kyouhansha (Tsugi no Ashiato)


Units
Stage Units RS1 (Tadaima Renaichuu) Junai no Crescendo RS2 (Idol no Yoake) Zannen Shoujo K5 (Saka Agari) Ai no Iro B5 (Theater no Megami) Locker Room Boy Team K Waiting Stage Kataomoi no Taikakusen (Under) Higurashi no Koi (New Units) (Under) K4 (Saishuu Bell ga Naru) 19nin Shimai no Uta (Revival)












































































Jumat, 06 Desember 2013

Drawing Pembagian Grup Piala Dunia 2014 Brazil





Grup A: Brazil, Croasia, Meksiko, Camerun



Grup B: Spanyol,
Belanda, Chile, Australia



Grup C: Kolombia, Yunani, P.Gading, Jepang



Grup D: Uruguay, Kosta Rika, Inggris, Italia



Grup E: Swiss, Ekuador, Perancis, Honduras



Grup F: Argentina, Bosnia and Herzegrovina, Iran, Nigeria



Grup G:
Jerman, Portugal, Ghana, USA



Grup H: Belgia, Algeria, Rusia, Korsel

Kamis, 21 November 2013

Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )







Konvensi
Wina 1961 merupakan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada misi
diplomatik,dimana konvensi ini dibentuk berdasarkan tiga teori,yaitu :
Exteritoriality theory,representative character theory dan functional necessity
theory.Ketiga teori ini melandasi pemberian kekebalan bagi misi diplomatik ,
karena suatu misi diplomatik itu dijalankan didalam wilayah kedaulatan
asing,oleh karena itu masalah kedaulatan menjadi penting disini, karena dalam
menjalankan suatu misi diplomatik yang harus dihormati kedaulatannya ,
berhadapan dengan suatu kedaulatan negara lain.





Didalam
peristiwa penyanderaan misi diplomatik Amerika Serikat di Teheran , terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan konvensi wina 1961. Pelanggaran ini berarti
bahwa negara Iran telah terbukti melanggar ketentuan dalam konvensi tersebut yang
menjamin kekebalan misi diplomatik Amerika Serikat , hal ini juga berarti
melanggar kedaulatan negara Amerika Serikat.





Kejadian-kejadian
ini merupakan subjek klaim Amerika Serikat yang dijatuhkan ke dalam dua fase
....


-           Pertama
mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4
November 1979, dan


-           Tahap
kedua peristiwa
yang. terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi
setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan,
dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan
personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah
disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan
oleh hukum umum internasional yang nyata.
Termasuk
fakta bahwa
tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat
Iran akan hal tersebut.





Untuk
alasan-alasan tersebut, maka dirasa jelas apabila pengadilan dengan 2
berbanding 13 suaranya
Memutuskan bahwa Republik Islam Iran
telah melanggar kewajiban-
kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku
diantara dua negara, yaotu Konvensi Wina 1961 dan 1963 serta
dibawah
aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama dilaksanakan.





Iran telah
melanggar beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 yaitu:





1.           
Pasal 22 ayat 3 yang menyatakan” Negara penerima di bawah tugas khusus untuk
mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi  bangunan dari misi terhadap gangguan atau
kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian dari misi atau gangguan dari
martabat.”
Dalam hal
ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat
dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa Kota.





2.           
Pasal
27 ayat 1 yang menyatakan “Negara
penerima harus mengijinkan dan melindungi komunikasi gratis pada bagian dari
misi untuksemua keperluan resmi. Dalam berkomunikasi dengan Pemerintah dan misi
yang lain dan konsulat dari negara pengirim, di mana pun berada, misi dapat
menggunakan semua sesuai berarti, termasuk kurir diplomatik dan pesan dalam
kode atau sandi. Namun, misi dapat menginstal dan menggunakan pemancar nirkabel
hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.”
Dalam hal ini Iran gagal
untuk melaksanakan kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi
pejabat diplomatik, karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami
penyanderaan dan tidak dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat
maupun dengan Kerabat.





3.           
Pasal
44 yang menyatakan “Negara penerima
harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, fasilitas dalam rangka hibah
untuk memungkinkan orang menikmati hak istimewa dan kekebalan, selain warga
negara dari Negara penerima, dan anggota keluarga orang-orang tersebut terlepas
dari kewarganegaraan mereka, untuk pergi pada awal mungkin saat. Harus,
khususnya, bila diperlukan, tempat yang mereka miliki yang diperlukan  sarana transportasi bagi diri mereka sendiri
dan milik mereka
.” Dalam hal ini Iran gagal untuk memberikan sarana
transportasi yang diperlukan bagi Diplomat Amerika Serikat untuk meninggalkan
wilayah Iran.





4.           
Pasal
45 ayat 1 yang menyatakan “  Negara
penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan
melindungi bangunan dari misi, bersama-sama dengan properti dan arsip;”
Dalam
hal ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan, Properti dan arsip di Kedutaan
Amerika Serikat dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota





Selain Konvensi Wina 1961 Iran Juga telah melanggar
beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 yaitu :





1.           
Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan ”bangunan, perabotan mereka, milik
konsuler dan sarana nya transportasi harus kebal dari segala bentuk permintaan
untuk keperluan pertahanan nasional atau utilitas publik. Jika pengambil-alihan
diperlukan untuk tujuan tersebut, semua langkah yang mungkin harus diambil
untuk menghindari menghambat fungsi konsuler, dan cepat, kompensasi yang layak
dan efektif harus dibayarkan kepada Negara pengiriman
”. Dalam hal ini Iran gagal untuk
melindungi atau bahkan melakukan pembiaran atas Pengambil alihan Bangunan
Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota.





2.           
Pasal 35
ayat 1 tentang keharusan
Negara
penerima untuk mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk
semua kegiatan  resmi.
Dalam hal ini Iran gagal untuk melaksanakan
kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi pejabat diplomatik,
karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami penyanderaan dan tidak
dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat maupun dengan Kerabat.





Berdasarkan
Analisa maka keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamah internasional sudah tepat
dimana segala bentuk pengerusakan dan memasuki wilayah dari kedutaan besar
negara lain tanpa adanya izin merupakan suatu pelanggran dimana hal – hal
tersebut telah diatur dalam konvensi wina, kegagalan Iran dalam menjamin
keamanan dari perwakilan negara lain. Dalam kasus ini tidak adanya perlindungan
yang dilakukan oleh Iran atas demonstrasi yang dilakukan terhadap kedutaan
besar Amerika. Bentuk pengerusakan dan penawanan staff – staff kedutaan besar
amerika tersebut bukan lagi termasuk kedalam bentuk demonstrasi tapi sudah
termasuk kedalam bentuk amarah dan kekesalan warga iran. Perubahan
pemerintahaan pada saat itu dapat dijadikan alasan tidak adanya perlindungan
dari pemerintah Iran pada saat itu, penggulingan kekuasaan sebelumnya yang
lebih kooperatif dengan Amerika maka perlu diperhitungkan keamanan suatu
kedutaan besar saat terjadinya perubahan pemerintahan dalam suatu negara.






Kunjungi Juga :







  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia