Berkomentar
di social media adalah Hak Asasi manusia yang termuat dalam ketentuan
Declaration of Human Right dan Undang-undang Dasar 1945. Dilihat dari sudut
pandang budaya maka hal ini telah berlaku universal di hampir seluruh Negara di
Dunia, termasuk di Indonesia. Kegiatan berkomentar di social media sendiri pada
perkembangannya kini telah menjadi kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh
Pelajar di Indonesia. Terkadang pernyataan di media social ini cenderung
semaunya dan tidak memperhatikan ketentuan batasan yang telah diberlakukan oleh
hukum Indonesia. Maka untuk memberikan edukasi terhadap para pelajar Indonesia,
di bawah ini akan dijelaskan mengenai batasan dalam hal berkomentar di Media
Sosial.
Sejauh
Mana Perlu di Batasi
Kebebasan
Berpendapat yang dalam hal ini disebut berkomentar di Sosial Media adalah suatu
kebebasan yang dibatasi apabila ada suatu komentar itu telah menyinggung orang
lain, sehingga dengan komentar tersebut seseorang telah melakukan tindak pidana
Pencemaran nama baik maupun penghinaan. Sesuai dengan ketentuan pidana Pasal
310 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyatakan :
1.
Barang
siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal yang maksudnya tentang suoaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.
Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan,
atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam pidana pennjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan ketentuan
pasal 17 ayat 3 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan
pelarangan terhadap pencemaran nama baik yang menyatakan :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Dengan
adanya ketentuan dari undang-undang tersebut telah memberikan pengertian
bahwa suatu komentar selama tidak
menyinggung masalah penghinaan,atau pencemaran nama baik orang lain adalah
suatu kebebasan yang sebebas-bebasnya.
Kunjungi Juga :
Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf
Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf
Contoh Surat Kuasa
Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )
Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development
Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan
Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf
Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America
Polemik Penamaan KRI Usman Harun
Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann
Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo
Consent to be Bound dalam Hukum Internasional
Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan
Pengertian Konvensi Ketatanegaraan
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )
Konspirasi HAM di Papua
Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia
Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia
0 Response to "Batasan Berkomentar di Sosial Media"
Posting Komentar