Batasan Berkomentar di Sosial Media



Berkomentar
di social media adalah Hak Asasi manusia yang termuat dalam ketentuan
Declaration of Human Right dan Undang-undang Dasar 1945. Dilihat dari sudut
pandang budaya maka hal ini telah berlaku universal di hampir seluruh Negara di
Dunia, termasuk di Indonesia. Kegiatan berkomentar di social media sendiri pada
perkembangannya kini telah menjadi kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh
Pelajar di Indonesia. Terkadang pernyataan di media social ini cenderung
semaunya dan tidak memperhatikan ketentuan batasan yang telah diberlakukan oleh
hukum Indonesia. Maka untuk memberikan edukasi terhadap para pelajar Indonesia,
di bawah ini akan dijelaskan mengenai batasan dalam hal berkomentar di Media
Sosial.





Sejauh
Mana Perlu di Batasi





Kebebasan
Berpendapat yang dalam hal ini disebut berkomentar di Sosial Media adalah suatu
kebebasan yang dibatasi apabila ada suatu komentar itu telah menyinggung orang
lain, sehingga dengan komentar tersebut seseorang telah melakukan tindak pidana
Pencemaran nama baik maupun penghinaan. Sesuai dengan ketentuan pidana Pasal
310 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyatakan :





1.   
Barang
siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal yang maksudnya tentang suoaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.





2.   
Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan,
atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam pidana pennjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.





Dan ketentuan
pasal 17 ayat 3 Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan
pelarangan terhadap pencemaran nama baik yang menyatakan :


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau


Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Batasan Berkomentar di Sosial Media"

Posting Komentar