Sabtu, 23 Februari 2013

Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia











Seperti kita ketahui bersama bahwasanya daerah perbatasan
adalah daerah yang rawan akan pemanfaatan oleh pihak asing, hal tersebut akan
benar- benar terjadi apabila Pemerintah lemah dalam melindungi daerah
perbatasan.





Keamanan merupakan
aspek yang sangat penting dalam hal melindungi daerah perbatasan baik
perbatasan tersebut merupakan daerah yang memiliki penduduk maupun daerah
perbatasan yang tidak memiliki penduduk. Sebagai gambaran bahwasanya dalam
kasus pulau Sipadan dan Ligitan Pemerintah Indonesia telah lalai dalam
memberikan perlindungan terhadap Pulau di daerah Perbatasan karena tanpa kita
sadari Malaysia sebagai Negara di seberang batas Pulau tersebut telah berhasil
membangun fasilitas pusat penangkaran Kura- kura tanpa sepengetahuan pihak
Republik Indonesia, hal tersebut merupakan Pengalaman yang seharusnya bisa
diambil oleh Pemerintah Indonesia, karena dengan kurangnya perhatian Pemerintah
dalam aspek keamanan akan dapat berakibat dimanfaatkannya daerah perbatasan
terluar Republik Indonesia oleh Pihak Asing yang dalam hal ini adalah Malaysia. 





Dengan terjadinya hal tersebut kita semua berharap bahwa hal tersebut tidak
akan terulang lagi namun saat ini bukti- bukti lemahnya Pemerintah dalam hal
aspek keamanan di daerah perbatasan kembali mengemuka, bukti- bukti tersebut
diantaranya :  



-Masih kurangnya perbandingan jumlah personel
dengan luas wilayah perbatasan yang harus dijaga, anggaran, prasarana dan
sarana, serta kesejahteraan anggota TNI/POLRI.
 

-Masih kurangnya fasilitas Keamanan yang berupa
Pos AD/AL, Pagar Perbatasan, dan Fasilitas Lainnya.









Bukti- bukti tersebut adalah salah satu contoh bagaimana
Pemerintah Republik Indonesia tidak belajar dari Pengalaman atas kejadian
hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari Pangkuan Tanah Air Ibu Pertiwi
Republik Indonesia yang tercinta ini. Pemerintah harus segera memperbaiki dan
meningkatkan perhatiannya dalam aspek keamanan di daerah perbatasan karena hal
tersebut akan menyangkut harga diri dan martabat serta kedaulatan Republik
Indonesia.





Sukmayudha PP

Selasa, 19 Februari 2013

Analisis Hukum Mengenai Pencegahan Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan


Pasal 14

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a. KLHS, b. tata ruang, c. baku mutu lingkungan hidup, d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, e. amdal, f. UKL-UPL, g. perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, j. anggaran berbasis lingkungan hidup, k. analisis risiko lingkungan hidup, l. audit lingkungan hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.



Analisis

Instrumen yang telah dijelaskan dalam pasal tersebut diatas adalah sudah cukup lengkap untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, namun dalam penerapannya justru beberapa instrument tidak diperhatikan sama sekali, contohnya instrument perizinan, kadangkala pejabat yang berwenang dalam memberikan izin sama sekali tidak memperhatikan aspek resiko lingkungan, dan memberikan izin pengelolaan tersebut dengan sangat mudah hanya demi pemasukan daerah. Alhasil tidak sedikit sungai- sungai di Indonesia yang mengalami kerusakan lingkungan karena diakibatkan hal tersebut.

Instrumen Amdal, banyak perusahaan di Indonesia yang masih tidak memiliki dokumen amdal, sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh minimnya pengananggulangan akibat pun terjadi.



Contoh Kasus

40 Pabrik di Cilegon belum memiliki Amdal, hal tersebut membuktikan bahwa penerapan undang-undang ini belum efektif karena masih banyak pihak- pihak yang belum mengerti atau masih mengabaikan berlakunya Undang- undang ini. Hal tersebut merupakan

permasalahan yang besar, karena berkaitan dengan kelangsungan fungsi dari lingkungan hidup yang apabila diabaikan akan menyebabkan kerugian yang dialami oleh manusia itu sendiri.

Prospek Pekerjaan Fakultas Hukum







Prospek Pekerjaan Fakultas Hukum



Fakultas Hukum merupakan salah satu program studi yang diajarkan di Perguruan Tinggi. Jurusan ini memiliki prospek pekerjaan yang tersebar di berbagai bidang, sehingga kebutuhan akan tenaga kerja dan lulusan dari fakultas hukum setiap tahunnya akan selalu meningkat.









·        
Apa yang
dipelajari


Objek yang dipelajari dalam program studi Ilmu Hukum adalah
tentu saja Ilmu Hukum itu sendiri, yang kemudian terbagi- bagi menjadi  kedalam beberapa program kekhususan. 





·        
Program
Kekhususan


Program Kekhususan adalah cabang Program dari Ilmu Hukum
yang mempelajari tentang suatu disiplin ilmu yang menjadi bagian dalam Ilmu
Hukum. Program kekhususan biasanya baru bisa diambil oleh mahasiswa setelah
mahasiswa itu menempuh lima semester regular. Program Kekhusuan terdiri atas (Fakultas Hukum Universitas Padjajaran) :


1.      
Program Kekhususan Hukum Perdata


2.      
Program Kekhususan Hukum Lingkungan dan Tata
Ruang


3.      
Program Kekhususan Hukum Ekonomi


4.      
Program Kekhususan Hukum Internasional


5.      
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara


6.      
Program Kekhususan Hukum Tata Negara


7.      
Program Kekhususan Hukum Pidana


8.      
Program Kekhususan Hukum dan Pengembangan
Masyarakat


9.      
Program Kekhususan Hukum dan Teknologi


1.      
Program Kekhususan Peradilan





·        
Prospek
Kerja dari Lulusan Jurusan Ilmu Hukum


Ilmu Hukum merupakan salah satu jurusan yang memiliki
prospek pekerjaan yang cerah. Bidang yang menjadi cakupan pekerjaan dari
sarjana hukum terdiri atas ;


1.      
Bidang Hukum (Menjadi Pengacara, Jaksa, Notaris,
Hakim, Konsultan Hukum, PPAT, dll.)


2.      
Bidang Pemerintahan (Menjadi Pejabat Pubilik)


3.      
Bidang Politik (Menjadi Anggota Legislatif,
Eksekutif)


4.      
Bidang Ekonomi (Menjadi Legal Officer, atau
pejabat di Bank)


5.      
Bidang Hubungan Internasional (Menjadi Diplomat)


6.      
Bidang Pendidikan (Menjadi tenaga pengajar
pendidikan )


7.      
Bidang Penegakan Hukum (Menjadi aparat Polri,
atau TNI.



Sabtu, 16 Februari 2013

Review Jurusan Teknik Informatika








 Teknik Informatika merupakan salah satu jurusan dalam perkuliahan
yang menjadi bagian dari Fakultas Teknik. Lulusan dari jurusan ini mendapatkan
gelar ST (Sarjana Teknik ), dan memiliki berbagai keahlian keahlian di bidang jaringan
(Networking ), bahasa pemograman (Programming Language ), dan Database. Teknik
Informatika adalah jurusan Teknik yang mempelajari Software Komputer.





Apa yang
dipelajari dalam Teknik Informatika :


1.      
Database Mysql


2.      
Cmd


3.      
Pemograman Java


4.      
System Operasi Linux





Prospek Pekerjaan


Lulusan dari jurusan Teknik Informatika memiliki berbagai
macam bidang pekerjaan yang bisa diambil, bidang pekerjaan tersebut antara lain
:


1.      
Konsultan IT


Pekerjaan ini memiliki job desk untuk
perencanaan dan penerapan IT pada sebuah organisasi atau lembaga.


2.      
Software Eingineer


Software Engineer berperan dalam penciptaan
dan pengembangan software (perangkat lunak) untuk berbagai keperluan,
diantaranya (game, bisnis, telekomunikasi, pendidikan, dll )


3.      
Sytem Analyst dan System Integrator


Bidang ini berperan untuk melakukan
analisis terhadap system dalam sebuah organisasi atau perusahaan, dan bagaimana
membuat sebuah solusi atas kelemahan system tersebut.


4.      
Database Engineer


Pekerjaan ini memiliki job desk sebagai
perancang dan pemelihara basis dari data untuk sebuah organisasi atau
perusahaan


5.      
Web Engineer


Dalam bidang ini lulusan dari jurusan
Teknik Informatika berperan dalam merancang dan membangun website, dan
melakukan pemeliharaan serta mengembangkan website tersebut


6.      
Game Developer


Berperan sebagai pengembang perangkat lunak
dari Game


7.      
Intelegent System Developer


Dalam bidang ini sarjana jurusan Teknik
Informatika berperan sebagai pengembang perangkat lunak yang intelejen


8.      
Software Tester


Yaitu berperam sebagai penguji dari suatu
perangkat lunak yang diciptakan, apakah perangkat lunak tersebut telah sempurna
atau belum.


9.      
Computer Network


Dalam bidang pekerjaan ini Sarjana Teknik
Informatika berperan sebagai perancang arsitektur jaringan dan merawat serta
mengelolanya.


1.  
Programmer