Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS, b. tata ruang, c. baku mutu lingkungan hidup, d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, e. amdal, f. UKL-UPL, g. perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, j. anggaran berbasis lingkungan hidup, k. analisis risiko lingkungan hidup, l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Analisis
Instrumen yang telah dijelaskan dalam pasal tersebut diatas adalah sudah cukup lengkap untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, namun dalam penerapannya justru beberapa instrument tidak diperhatikan sama sekali, contohnya instrument perizinan, kadangkala pejabat yang berwenang dalam memberikan izin sama sekali tidak memperhatikan aspek resiko lingkungan, dan memberikan izin pengelolaan tersebut dengan sangat mudah hanya demi pemasukan daerah. Alhasil tidak sedikit sungai- sungai di Indonesia yang mengalami kerusakan lingkungan karena diakibatkan hal tersebut.
Instrumen Amdal, banyak perusahaan di Indonesia yang masih tidak memiliki dokumen amdal, sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh minimnya pengananggulangan akibat pun terjadi.
Contoh Kasus
40 Pabrik di Cilegon belum memiliki Amdal, hal tersebut membuktikan bahwa penerapan undang-undang ini belum efektif karena masih banyak pihak- pihak yang belum mengerti atau masih mengabaikan berlakunya Undang- undang ini. Hal tersebut merupakan
permasalahan yang besar, karena berkaitan dengan kelangsungan fungsi dari lingkungan hidup yang apabila diabaikan akan menyebabkan kerugian yang dialami oleh manusia itu sendiri.
0 Response to "Analisis Hukum Mengenai Pencegahan Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan"
Posting Komentar