Selasa, 30 Juli 2013

AKB48 Kashiwagi Yuki Profile and Picture

Kali ini ane mau ngeshare profil member AKB48 Kashiwagi Yuki. Kashiwagi Yuki atau yang biasa disebut Yukirin adalah salah satu anggota AKB48 generasi ketiga yang saat ini bergabung bersama Team B. Selain aktif sebagai anggota AKB48, Yukirin juga merupakan anggota dari sub grup AKB48 yaitu French Kiss yang salah satu anggotanya yaitu Aki Takajo (Akicha) menjadi member rangkap AKB48, dan JKT48.







Profil :



Nama : Yuki Kashiwagi

Birthday : 15 Juli 1991

Tempat Kelahiran : Kagoshima, Jepang

Gol Darah : o

Tinggi : 163cm



Rekor AKB48 Senbatsu :


  • 1st Senbatsu Election - #9 (Media Senbatsu)

  • 2nd Senbatsu Election - #8 (Media Senbatsu)

  • 3rd Senbatsu Election - #3 (Media Senbatsu)

  • 4th Senbatsu Election - #3 (Senbatsu)

  • 5th Senbatsu Election - #4 (Senbatsu) 














Partisipasi dalam Single/Album :






AKB48 A-Sides








  • BINGO!

  • Sakura no Hanabiratachi 2008

  • Baby! Baby! Baby!

  • Oogoe Diamond

  • 10nen Zakura

  • Namida Surprise!

  • Iiwake Maybe

  • RIVER

  • Sakura no Shiori

  • Ponytail to Shushu

  • Heavy Rotation

  • Beginner



  • Sakura no Ki ni Narou

  • Everyday, Katyusha

  • Flying Get

  • Kaze wa Fuiteiru

  • GIVE ME FIVE!

  • Manatsu no Sounds Good!

  • Gingham Check

  • UZA

  • Eien Pressure

  • So long!

  • Sayonara Crawl

  • Koi Suru Fortune Cookie




AKB48 B-Sides








  • Only Today (BINGO!)

  • Saigo no Seifuku (Sakura no Hanabiratachi 2008)

  • Shonichi (Baby! Baby! Baby!)

  • 109 (Marukyuu) (Oogoe Diamond)

  • Sakurairo no Sora no Shita de (10nen Zakura)

  • Shonichi (Namida Surprise!)

  • Enkyori Poster (Sakura no Shiori)

  • Majisuka Rock'n'Roll (Sakura no Shiori)

  • Majijo Teppen Blues (Ponytail to Shushu)

  • Yasai Sisters (Heavy Rotation)

  • Lucky Seven (Heavy Rotation)

  • Yoyaku Shita Christmas (Chance no Junban)

  • Love Jump (Chance no Junban)

  • Korekara Wonderland (Everyday, Katyusha)



  • Yankee Soul (Everyday, Katyusha)

  • Seishun to Kizukanai Mama (Flying Get)

  • Yasai Uranai (Flying Get)

  • Yobisute Fantasy (Ue Kara Mariko)

  • Hitsujikai no Tabi (GIVE ME FIVE!)

  • Choudai, Darling! (Manatsu no Sounds Good!)

  • Kimi no Tame ni Boku wa... (Manatsu no Sounds Good!)

  • Yume no Kawa (Gingham Check)

  • Seigi no Mikata Janai Hero (UZA)

  • Totteoki Christmas (Eien Pressure)

  • Sokode inu no unchi fun jau ka ne? (So long!)

  • Romance Kenjuu (Sayonara Crawl)

  • Hasute to Wasute (Sayonara Crawl)

  • Namida no Sei Janai (Koi Suru Fortune Cookie)




AKB48 Albums



  • Kaze no Yukue (Koko ni Ita koto)

  • Bokutachi wa Ima Hanashi Aubeki nanda (1830m) 


Kumpulan Picture:




















AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin
Yukirin




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin






AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin
Yuki Kashiwagi




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin




AKB48 Kashiwagi Yuki / Yukirin








SKE48 Rena Matsui Profile and Picture

Postingan ane kali ini adalah berkaitan dengan dunia 48 family yaitu tentang profil member SKE48 Rena Matsui.









Profil :



Nama                    :                Matsui Rena

Birthday                :                27 July 1991

Tempat Kelahiran :                Aichi

Tinggi                   :                 162 cm



Rekor AKB48 Senbatsu :


  • 1st Senbatsu Election - #29 (Undergirls)

  • 2nd Senbatsu Election - #11 (Media Senbatsu)

  • 3rd Senbatsu Election - #10 (Media Senbatsu)

  • 4th Senbatsu Election - #10 (Senbatsu)

  • 5th Senbatsu Election - #7 (Senbatsu)




Partisipasi dalam Single/Album :



  • SKE48 A-Sides 








    • Tsuyokimono yo

    • Aozora Kataomoi

    • Gomen ne, SUMMER

    • 1!2!3!4! YOROSHIKU!

    • Banzai Venus

    • Pareo wa Emerald



    • Okie Dokie

    • Kataomoi Finally

    • Aishiteraburu

    • Kiss Datte Hidarikiki

    • Choco no Dorei

    • Utsukushii Inazuma




    SKE48 B-Sides








    • TWO ROSES (1!2!3!4! Yoroshiku!)

    • Seishun wa Hazukashii (1!2!3!4! Yoroshiku!)

    • Dareka no Sei ni wa Shinai (Banzai Venus)

    • Papa wa Kirai (Pareo wa Emerald)

    • Hanabi wa Owaranai (Pareo wa Emerald)

    • Hohoemi no Positive Thinking (Oki Doki)

    • Utaouyo, Bokutachi no Kouka (Oki Doki)



    • Koe ga Kasureru Kurai (Kataomoi Finally)

    • Kamoku na Tsuki (Kataomoi Finally)

    • Nante Ginga wa Akarui no Darou (Aishiteraburu)

    • Atto Iu Ma no Shoujo (Kiss Datte Hidarikiki)

    • Bike to Sidecar (Choco no Dorei)

    • Shalala na Calendar (Utsukushii Inazuma)

    • Seishun no Mizushibuki (Utsukushii Inazuma)




    SKE48 Albums



  • Hula Hoop de GO! GO! GO! (Kono Hi no Chime wo Wasurenai)

  • Beginner (Kono Hi no Chime wo Wasurenai)



AKB48 A-Sides








  • 10nen Zakura

  • Namida Surprise!

  • Heavy Rotation

  • Beginner

  • Sakura no Ki ni Narou

  • Everyday, Katyusha

  • Flying Get

  • Kaze wa Fuiteiru



  • GIVE ME FIVE!

  • Manatsu no Sounds Good!

  • Gingham Check

  • UZA

  • So long!

  • Sayonara Crawl

  • Koi Suru Fortune Cookie




AKB48 B-Sides








  • Sakurairo no Sora no Shita de (10nen Zakura)

  • Tobenai Agehachou (Iiwake Maybe)

  • Kimi no Koto ga Suki dakara (RIVER)

  • Majisuka Rock'n'Roll (Sakura no Shiori)

  • Nusumareta Kuchibiru (Ponytail to Shushu)

  • Majijo Teppen Blues (Ponytail to Shushu)

  • Yasai Sisters (Heavy Rotation)



  • Yankee Soul (Everyday, Katyusha)

  • Seishun to Kizukanai Mama (Flying Get)

  • Yasai Uranai (Flying Get)

  • Noel no Yoru (Ue Kara Mariko)

  • Hitsujikai no Tabi (GIVE ME FIVE!)

  • Gugutasu no Sora (Manatsu no Sounds Good!)

  • Tsuyogari Dokei (Eien Pressure)




AKB48 Albums



  • Iikagen no Susume (Koko ni Ita koto)






Kumpulan Picture


SKE48 Rena Matsui






SKE48 Rena Matsui
SKE48 Rena Matsui




SKE48 Rena Matsui




SKE48 Rena Matsui




SKE48 Rena Matsui




SKE48 Rena Matsui






SKE48 Rena Matsui
SKE48 Rena Matsui




SKE48 Rena Matsui




SKE48 Rena Matsui




SKE48 Rena Matsui












SKE48 Rena Matsui




Selasa, 23 Juli 2013

Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Cara Damai








Penyelesaian Sengketa Internasional



A.               
Penyelesaian
Sengketa Internasional dengan Cara Damai





Sesuai dengan Pasal 2
ayat 3 Piagam PBB yang menyatakan bahwa :


All
Members shall settle their international disputes by peaceful means in such a
manner that international peace and security, and justice, are not endangered
[1]


Maka setiap Negara
anggota Perserikatan Bangsa-bangsa wajib menyelesaikan sengketa Internasional
dengan Jalan damai. Cara-cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa
Internasional dengan cara damai terdiri dari beberapa cara yaitu  dengan ; Negosiasi, penyelidikan, mediasi,
konsiliasi, arbitrase, pengadilan, dan menyerahkannya kepada organisasi
internasional, hal tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 Piagam PBB yang
menyatakan bahwa :


“The
parties to any dispute, the continuance of which is likely to endanger the
maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a
solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration,
judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful
means of their own choice”[2]





B.                
Pengadilan
Internasional


Penyelesaian sengketa
internasional secara hukum melalui Pengadilan dapat ditempuh melalui berbagai
lembaga internasional yaitu ICJ (International Court of Justice), International
Tribunal for The Law of The Sea, atau International Criminal Court.





C.        Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)


Sebagai lembaga yang
menjadi bagian dari Perserikatan Bangsa- bangsa maka ICJ/Mahkamah Internasional
merupakan salah satu lembaga pengadilan internasional yang paling sering
digunakan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa Internasional. Selain
itu ICJ juga tidak terbatas pada masalah hukum internasional tertentu saja, ICJ
bisa menangani hampir semua masalah hukum internasional.





1.                 
Yurisdiksi
Mahkamah Internasional (ICJ)


Jurisdiksi
Mahkamah Internasional mencakup dua hal:


1.    Jurisdiksi atas
pokok sengketa yang diserahkannya (contentious jurisdiction); dan


2.    Non – contentious jurisdiction atau
jurisdiksi untuk memberikan nasihat hukum (advisory jurisdiction)





a)      Contentious Jurisdiction


            Yurisdiksi Mahkamah ini merupakan
kewenangan untuk mengadili suatu sengketa antara dua Negara atau lebih.  Sengketa Hukum adalah sengketa yang
memungkinkan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum
internasional terhadapnya.[3]
Pasal 34 Statuta ICJ menyatakan bahwa Negara sajalah yang bisa menyerahkan
sengketanya ke Mahkamah. Dengan kata lain Subjek Hukum Internasional lainnya
tidak bisa meminta mahkamah untuk menyelesaikan sengketanya.





1.
Berdasarkan pasal 36 ayat (1) Statuta


Berdasarkan pasal 36 ayat Statuta,
Jurisdiksi pengadilan mencakup semua sengketa yang diserahkan oleh para pihak
dan semua persoalan yang ditetapkan dalam Piagam PBB yang dituangkan dalam
perjanjian – perjanjian atau konvensi – konvensi internasional yang berlaku. Di
samping perjanjian atau konvensi internasional, para pihak dapat pula sepakat
untuk menyerahkan sengketanya kepada Mahkamah, kesepakatan tersebut harus
tertuang dalam suatu akta atau perjanjian (acta compromis). Perjanjian
tersebut harus menyatakan dengan tegas kesepakatan kedua belah pihak dan harus
menyatakan penyerahan sengketa kepada Mahkamah Internasional[4].





2.
Doktrin Forum Prorogatum


Menurut Doktrin ini Yurisdiksi ini
timbul manakala hanya ada satu Negara yang menyatakan dengan tegas
persetujuannya atas yurisdiksi Mahkamah Internasional. Kesepakatan pihak
lainnya diberikan secara diam-diam, tidak tegas ataru tersirat saja[5]





3.
Optional Clause Pasal 36 ayat (2) Statuta


Ketiga, berdasarkan pasal 36 ayat (2),
yaitu klausul pilihan (the optional clause). Ketentuan pasal 36 ayat (2)
ini menyatakan bahwa negara – negara peserta pada Statuta dapat setiap waktu
menyatakan penerimaan wajib ipso facto jurisdiksi Mahkamah dan tanpa
adanya perjanjian khusus terhadap negara yang menerima kewajiban serupa atas
semua sengketa hukum mengenai:


a)   
penafsiran suatu perjanjian;


b)   
setiap masalah hukum internasional;


c)   
eksistensi suatu fakta yang mana, jika terjadi, akan merupakan suatu
pelanggaran kewajiban internasional;


d)   
sifat dan ruang lingkup ganti rugi yang dibuat atas pelanggaran suatu kewajiban
internasional
[6]





b)      Noncontentious Jurisdiction


Noncontentious Jurisdiction adalah
yurisdiksi dari Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat-pendapat yang
tidak mengikat atau advisory opinion kepada organ utama atau organ PBB lainnya.
Sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB yang menyatakan :


1.     
The General Assembly or the Security
Council may request the International Court of Justice to give an advisory
opinion on any legal question.


2.     
Other organs of the United Nations
and specialized agencies, which may at any time be so authorized by the General
Assembly, may also request advisory opinions of the Court on legal questions
arising within the scope of their activities.


Dasar
Hukum lainnya yang juga member wewenang yang lebih luas kepada Mahkamah untuk
memberikan nasihatnya selain kepada organ-organ utama atau khusus PBB, terdapat
pula dalam pasal 65 piagam PBB, pasal ini menyatakan bahwa mahkamah dapat
memberikan pendapata atau nasihatnya mengenai masalah setiap masalah yang diserahkan
kepadanya atas permohonan badan-badan mana pun yang diberi wewenang sesuai
dengan piagam PBB untuk membuat permohonan demikian.








[1] Pasal 2
ayat 3 Piagam PBB




[2] Pasal 33
ayat 1 Piagam PBB




[3]  Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa
Internasional, hal 69




[4]
Idem, hal 71




[5]
Idem, hal 73





Member AKB48 Mariko Shinoda Grad

Member, dan Sekaligus Kapten AKB48 Team A Mariko Shinoda telah secara resmi Grad ( lulus ). Acara Kelulusan dari Mariko Shinoda dilaksanakan pada saat konser AKB48 di Fukuoka Dome, dan Acara perpisahan dilaksanakan di Teater AKB48.









Mariko Shinoda sendiri adalah member dari
Generasi ke-1.5/1 AKB48 yang resmi menjadi anggota pada tahun 2006. Ia, dan bersama member Generasi 1 lainnya merupakan salah satu member yang ikut merasakan pahit manisnya perjuangan bersama AKB48 hingga bisa dapat dikenal seperti sekarang. Mariko Shinoda dikenal sebagai member yang selalu masuk Senbatsu di hampir semua single utama AKB48, sehingga dapat dikatakan bahwa ia merupakan salah satu member utama AKB48.



Dengan lulusnya Mariko Shinoda maka jumlah Member Generasi 1 AKB48 hanya menyisakan 3 orang yaitu Takahashi Minami, Minegishi Minami, dan Kojima Haruna








Contoh Sistematika Penulisan UP







            Sistematika
Penulisan dari Penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Internasional Terhadap
Kewenangan Negara untuk Menerapkan Asas Yurisdiksi Universal : Studi Kasus
Attorney-General of the Government of Israel v.
Eichmann” terbagi kedalam lima bab yang setiap babnya memiliki sub bab, dan sub
sub bab. Sistematika dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :


1.                 
Bab 1 Pendahuluan


Menguraikan latar belakang
pemilihan masalah dalam penulisan penelitian ini. Bagian dibagi menjadi 7 sub
bab yang menguraikan Latar Belakang, Identifikasi masalah, Tujuan Penelitian,
Kegunaan penelitian, Kerangka pemikiran, Metode Penelitian, dan Sistematika
Penulisan.





2.                 
Bab 2 Pengaturan mengenai Asas Yurisdiksi
Universal


Menguraikan tentang konsep
Asas Yurisdiksi Universal dan pengaturannya dalam Hukum Internasional dan
regional. Selain itu akan diuraikan pula tentang teori-teori tentang Jus Cogens
yang menjadi dasar lahirnya Asas Yurisdiksi Universal.








3.                 
Bab 3 Pengaturan mengenai Kedaulatan, dan
Pengadilan Internasional untuk Kejahatan Kemanusiaan


            Menguraikan
tentang pengertian, teori, dan ruang lingkup dari kedaulatan Negara serta
pengaturannya dalam Instrumen Hukum dan Regional yang mengatur mengenai
kedaulatan, selain itu akan dibahas pula mengenai sejarah, wewenang dan
pengaturannya dalam instrument Hukum Internasional dan Regional dari Pengadilan
Internasional untuk kejahatan kemanusiaan.





4.                
Bab 4 Penerapan Asas Yurisdiksi
Universal dalam kasus
Attorney-General
of the Government of Israel
v. Eichmann


            Dalam
bab ini akan dijelaskan mengenai bagaimana penerapan Asas Yurisdiksi Universal
oleh Israel terhadap Adolf Eichmann. Selain itu akan dijelaskan pula mengenai
berbagai permasalahan, dan penjelasan yang menyertai penerapan Asas Yurisdiksi
Universal dalam kasus
Attorney-General
of the Government of Israel
v. Eichmann.





5.                 
Bab 5 Penutup


            Memberikan
kesimpulan dan saran mengenai penjelasan atas berbagai permasalahan dalam
pemberlakuan Asas Yurisdiksi Universal yang perumusannya diambil dari apa yang
telah diuraikan mulai bab pertama hingga bab terakhir.