Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ)
- ICJ Menyatakan bahwa Belgia telah melanggar Hak Imunitas dari Menlu Congo Mr Abdulaye Yerodiat
- Imunitas dari pejabat diplomatik di depan negara asing merupakan hak yang fundamental bagi setiap Negara Berdaulat
- Hakim Oda mengatakan Hukum Belgia 1993 telah melanggar Hukum Internasional, dan tidak cukup untuk untuk mengatakan hal ini sebagai sengketa Hukum diantara pihak.
- Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk kerugian yang dialami Kongo adalah dengan Permintaan Maaf dari Belgia
- Hukum Kebiasaan Internasional tidak memiliki ketentuan mengenai pengecualian Imunitas terhadap Menlu
Asas Yurisdiksi Universal
- Asas Yurisdiksi Universal merupakan asas yang dapat diterapkan oleh setiap Negara di Dunia terhadap Penjahat Pelanggaran HAM berat.
- Dalam kasus Arrest Warrant maka asas tersebut tidak bisa menyentuh terhadap pelanggaran HAM berat.
- Konvensi Jenewa 1949 memperbolehkan seseorang diadili diluar teritorinya apabila orang tersebut melakukan kejahatan Perang.
- Imunitas yang dimiliki oleh para pejabat diplomatik hanya untuk memastikan bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan Negara, dan bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan Pribadi
Kekebalan Diplomatik
- Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Imunitas tidak serta merta dapat kebal dari semua tindak pidana yang mungkin mereka lakukan.
- Hak Imunitas hanya menghalangi proses hukum terhadap Pejabat yang memiliki Imunitas, sehingga apabila Pejabat tersebut sudah tidak memiliki Imunitas maka Pejabat tersebut dapat dituntut.
- Pasal 41 ayat ILC menyebutkan bahwa Negara tidak boleh memberikan pengakuan atas pelanggaran norma Jus Cogens
Kunjungi Juga :
Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf
Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf
Contoh Surat Kuasa
Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )
Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development
Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan
Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf
Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America
Polemik Penamaan KRI Usman Harun
Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann
Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo
Consent to be Bound dalam Hukum Internasional
Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan
Pengertian Konvensi Ketatanegaraan
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )
Konspirasi HAM di Papua
Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia
Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia
0 Response to "Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo"
Posting Komentar