Kamis, 21 November 2013

Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )







Konvensi
Wina 1961 merupakan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada misi
diplomatik,dimana konvensi ini dibentuk berdasarkan tiga teori,yaitu :
Exteritoriality theory,representative character theory dan functional necessity
theory.Ketiga teori ini melandasi pemberian kekebalan bagi misi diplomatik ,
karena suatu misi diplomatik itu dijalankan didalam wilayah kedaulatan
asing,oleh karena itu masalah kedaulatan menjadi penting disini, karena dalam
menjalankan suatu misi diplomatik yang harus dihormati kedaulatannya ,
berhadapan dengan suatu kedaulatan negara lain.





Didalam
peristiwa penyanderaan misi diplomatik Amerika Serikat di Teheran , terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan konvensi wina 1961. Pelanggaran ini berarti
bahwa negara Iran telah terbukti melanggar ketentuan dalam konvensi tersebut yang
menjamin kekebalan misi diplomatik Amerika Serikat , hal ini juga berarti
melanggar kedaulatan negara Amerika Serikat.





Kejadian-kejadian
ini merupakan subjek klaim Amerika Serikat yang dijatuhkan ke dalam dua fase
....


-           Pertama
mencakup serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4
November 1979, dan


-           Tahap
kedua peristiwa
yang. terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi
setelah selesainya pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan,
dan penyitaan dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan
personel diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah
disandera, diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan
oleh hukum umum internasional yang nyata.
Termasuk
fakta bahwa
tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan rakyat
Iran akan hal tersebut.





Untuk
alasan-alasan tersebut, maka dirasa jelas apabila pengadilan dengan 2
berbanding 13 suaranya
Memutuskan bahwa Republik Islam Iran
telah melanggar kewajiban-
kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku
diantara dua negara, yaotu Konvensi Wina 1961 dan 1963 serta
dibawah
aturan-aturan umum hukum internasional yang telah lama dilaksanakan.





Iran telah
melanggar beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 yaitu:





1.           
Pasal 22 ayat 3 yang menyatakan” Negara penerima di bawah tugas khusus untuk
mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi  bangunan dari misi terhadap gangguan atau
kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian dari misi atau gangguan dari
martabat.”
Dalam hal
ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat
dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa Kota.





2.           
Pasal
27 ayat 1 yang menyatakan “Negara
penerima harus mengijinkan dan melindungi komunikasi gratis pada bagian dari
misi untuksemua keperluan resmi. Dalam berkomunikasi dengan Pemerintah dan misi
yang lain dan konsulat dari negara pengirim, di mana pun berada, misi dapat
menggunakan semua sesuai berarti, termasuk kurir diplomatik dan pesan dalam
kode atau sandi. Namun, misi dapat menginstal dan menggunakan pemancar nirkabel
hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.”
Dalam hal ini Iran gagal
untuk melaksanakan kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi
pejabat diplomatik, karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami
penyanderaan dan tidak dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat
maupun dengan Kerabat.





3.           
Pasal
44 yang menyatakan “Negara penerima
harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, fasilitas dalam rangka hibah
untuk memungkinkan orang menikmati hak istimewa dan kekebalan, selain warga
negara dari Negara penerima, dan anggota keluarga orang-orang tersebut terlepas
dari kewarganegaraan mereka, untuk pergi pada awal mungkin saat. Harus,
khususnya, bila diperlukan, tempat yang mereka miliki yang diperlukan  sarana transportasi bagi diri mereka sendiri
dan milik mereka
.” Dalam hal ini Iran gagal untuk memberikan sarana
transportasi yang diperlukan bagi Diplomat Amerika Serikat untuk meninggalkan
wilayah Iran.





4.           
Pasal
45 ayat 1 yang menyatakan “  Negara
penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan
melindungi bangunan dari misi, bersama-sama dengan properti dan arsip;”
Dalam
hal ini Iran gagal untuk melindungi Bangunan, Properti dan arsip di Kedutaan
Amerika Serikat dari pengambil alihan oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota





Selain Konvensi Wina 1961 Iran Juga telah melanggar
beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 yaitu :





1.           
Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan ”bangunan, perabotan mereka, milik
konsuler dan sarana nya transportasi harus kebal dari segala bentuk permintaan
untuk keperluan pertahanan nasional atau utilitas publik. Jika pengambil-alihan
diperlukan untuk tujuan tersebut, semua langkah yang mungkin harus diambil
untuk menghindari menghambat fungsi konsuler, dan cepat, kompensasi yang layak
dan efektif harus dibayarkan kepada Negara pengiriman
”. Dalam hal ini Iran gagal untuk
melindungi atau bahkan melakukan pembiaran atas Pengambil alihan Bangunan
Kedutaan, dan Konsulat Amerika Serikat oleh Demonstran Anti Amerika di beberapa
Kota.





2.           
Pasal 35
ayat 1 tentang keharusan
Negara
penerima untuk mengijinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk
semua kegiatan  resmi.
Dalam hal ini Iran gagal untuk melaksanakan
kewajiban untuk mengijinkan dan melindungi Komunikasi pejabat diplomatik,
karena Diplomat Amerika Serikat diketahui mengalami penyanderaan dan tidak
dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat maupun dengan Kerabat.





Berdasarkan
Analisa maka keputusan yang dikeluarkan oleh mahkamah internasional sudah tepat
dimana segala bentuk pengerusakan dan memasuki wilayah dari kedutaan besar
negara lain tanpa adanya izin merupakan suatu pelanggran dimana hal – hal
tersebut telah diatur dalam konvensi wina, kegagalan Iran dalam menjamin
keamanan dari perwakilan negara lain. Dalam kasus ini tidak adanya perlindungan
yang dilakukan oleh Iran atas demonstrasi yang dilakukan terhadap kedutaan
besar Amerika. Bentuk pengerusakan dan penawanan staff – staff kedutaan besar
amerika tersebut bukan lagi termasuk kedalam bentuk demonstrasi tapi sudah
termasuk kedalam bentuk amarah dan kekesalan warga iran. Perubahan
pemerintahaan pada saat itu dapat dijadikan alasan tidak adanya perlindungan
dari pemerintah Iran pada saat itu, penggulingan kekuasaan sebelumnya yang
lebih kooperatif dengan Amerika maka perlu diperhitungkan keamanan suatu
kedutaan besar saat terjadinya perubahan pemerintahan dalam suatu negara.






Kunjungi Juga :







  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia






Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan














            Berdasarkan sosiologi, kejahatan disebabkan karena
kondisi-kondisi dan proses-proses social yang sama, yang menghasilkan perilaku
perilaku social lainnya[1].
Analisis terhadap kondisi dan proses-proses tersebut menghasilkan dua
kesimpulan, yaitu pertama, tedapat hubungan antara variasi angka kejahatan
dengan variasi organisasi-organisasi social dimana kejahatan tersebut terjadi.
Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan
organisasi-organisasi social dimana kejahatan tersebut terjadi. Maka,
angka-angka kejahatan dalam masyarakat, golongan-golongan masyarakat dan
kelompok-kelompok social mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan proses-proses
misalnya, gerak social, persaingan serta pertentangan kebudayaan, ideology
politik, agama, ekonomi, dan seterusnya.





            Kedua, para sosiolog berusaha untuk menentukan
proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Analisis ini
bersifat social psikologis. Beberapa ahli menekankan pada beberapa bentuk
proses seperti imitasi, pelaksanaan peranan social, asosiasi difrensial,
kompensasi, identifikasi, konsepsi diri pribadi, dan kekecewaan yang agresif
sebagai proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Sehubungan
dengan pendekatan sosiologis tersebut diatas, dapat diketemukan teori-teori
sosiologis tentang perilaku jahat.





            Salah satu diantara sekian teori tersebut adalah teori
dari E.H. Sutherland[2]  yang mengatakan bahwa seseorang berperilaku
jahat dengan cara yang sama dengan perilaku yang tidak jahat. Artinya, perilaku
jahat dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain dan orang tersebut
mendapatkan perilaku jahat sebagai hasil interaksi yang dilakukannya dengan
orang-orang yang berperilaku dengan kecenderungan melawan norma-norma hukum
yang ada. Sutherland menyebutnya sebagai proses asosiasi diferensial karena
yang dipelajari dalam proses tersebut sebagai akibat interaksi dengan pola-pola
perilaku jahat, berbeda dengan yang dipelajari dalam proses interaksi dengan
pola-pola perilaku yang tidak suka pada kejahatan. Apabila seseorang menjadi
jahatm hal itu disebabkan orang tadi mengadakan kontak dengan pola-pola
perilaku jahat dan juga karena dia mengasingkan diri terhadap pola-pola
perilaku yang tidak menyukai kejahatan tersebut.





            Selanjutnya dikatakan bahwa bagian  pokok dari pola-pola perilaku jahat tadi
dipelajari dalam kelompok-kelompok kecil yang bersifat intim. Alat-alat
komunikasi tertentu seperti buku, surat kabar, filkm, televise, radio
memberikan pengaruh-pengaruh tertentu, yaitu dalam memberikan sugesti kepada
orang perorangan untuk menerima atau menolak pola-pola perilaku jahat.





            Untuk mengatasi masalah kejahatan tadi, kecuali tindakan
preventif, dapat pula diadakan tindakan-tindakan represif antara lain dengan
teknik rehabilitasi. Menurut Cressey[3].
Ada dua konsepsi mengenai teknik rehabilitasi tersebut. Konsepsi pertama
menciptakan orang-orang jahat tersebut. System serta program-program tersebut
bersifat reformatif, misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan, serta
hukuman penjara. Teknik kedua lebuh ditekankan pada usaha agar penjahat dapat
menjalani hukuma bersyarat, diusahakan mencari pekerjaan bagi si terhukum dan
diberikan konsultasi psikologis. Kepada para narapidana di lembaga-lembaga
permasyarakatan diberikan pendidikan serta latihan-latihan untuk menguasai
bidang-bidang tertentu supaya kelak stelah masa hukuman selesai punya modal
untuk mencari pekerjaan di masyarakat





            Suatu gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adlah
white collar crime yang timbul pada abad modern ini. Banyak ahli beranggapan
bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari proses perkembangan ekonomi yang
terlalu cepatm dan yang menekankan pada aspek material-finansial belaka. Oleh
karena itu, pada mulanya gejala ini disebut business crime atau economic
criminality. Memang, White Collar Crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh
pengusaha atau para pejabat di dalam menjalankan perkanan fungsinya. Keadaan
keuangannya yang relative kuat memungkinkan mereka untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan
sebagai kejahatan. Golongan tersebut mengangggap dirinya kebal tehadap hukum
dan sarana-sarana pengendalian social lainnya karena kekuasaan dan keuangan
yang dimilikinya sangat kuat. Sukar sekali untuk memidana mereka sehingga
dengan tepat dikatakan bahwa kekuatan penjahat white collar terletak pada
kelemahan korban-korbannya.


Masalah diatas memang
terkenal rumit karena menyangkut paling sedikit beberapa aspek sebagai berikut
:


a.                  
Siapakah lapisan tertinggi masyarakat
yang karena profesi dan kedudukannya mempunyai peluang untuk melakukan
kejahatan tersebut.


b.                 
Apakah perbuatan serta gejala-gejala
yang dapat dikualifikasikan sebagai white collar crime?


c.                  
Faktor-faktor social dan individual apa
yang menyebabkan orang berbuat demikian?


d.                 
Bagaimanakan tindakan – tindakan
pencegahannya melalui sarana-sarana pengendalian social tertentu?





            Sebenarnya Faktor- faktor individual tak akan mungkin
dipisahkan dari Faktor-faktor social, walaupun dapat dibedakan. Namun demikian
faktor-faktor ini akan dibicarakan terhadap tersendiri, semata-mata dari segi
praktisnya.[4]
Penelitian-penelitian terhadap faktor ini belum banyak dilakukan, karena
sulitnya memperoleh data dasar tentang white collar crime tersebut. Beberapa
hasil penelitiannya yang telah dilakukan di beberapa Negara eropa menunjukan,
bahwa dorongan utama adalah masalah kebutuhan. Hal ini sebenarnya tidak dapat
dipisahkan dari faktor social. Mungkin 
dorongan tersebut sama saja dengan dorongan yang ada pada stratum
rendah, yaitu golongan blue collar. Namun ada suatu perbedaan yaitu bahwa
dorongan pada golongan lapisan tertinggi terletak pada kemampuan untuk memenuhi
keinginginan-keinginginannya . Lagipula kebutuhan mereka terang lebih besar
daripada kebutuhan golongan strata rendah. Juga kedudukan serta peranan meraka
memberikan peluang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.





            Mengenai latar belakang sosialnya, mekara berasal dari
keluarga pada umumnya tidak mengalami gangguan. Walaupun kadang-kadang ayah
tidak melakukan peranannya sebagai seorang ayah yang baik, sejak kecil, dia
tidak dididik untuk dapat mengendalikan keinginan-keinginannya dalam memperoleh
apa yang dibutuhkan. Setelah semakin dewasa, keinginan-keinginan tersebut
bertambah banyak yang mau dipenuhi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan sangat kecil. Kecerdasannya
cukup tinggi, orangnya praktis, tetapi tidak mempunyai prinsip-prinsip moral
yang kuat ( kesusilaan yang kuat ).





            Faktor-faktor individual tersebut diatas dapat saja
dimiliki oleh tipe penjahat lain. Akan tetapi, yang justru yang membedakannya
adalah kedudukan dan peranan yang melekan padanya. Peluang-peluang yang dapat
disalahgunakan justru tersedia karena kedudukannya tersebut.





            Suatu studi yang pernah dilakukan di Yugoslavia misalnya
memberikan petunjuk bahwa timbulnya white collar crime karena situasi social
memberikan peluang. Situasi tersebut justru dimiliki oleh golongan yang seyogyannya
memberikan contoh teladan kepada masyarakat luas. Di dalam situasi demikian
terjadilah kepudaran pada hukum yang berlaku sehingga timbul suasana yang penuh
dengan peluang-peluang dan kesempatan-kesempatan. Situasi tesebut menyebabkan
warga masyarakat mulai tidak memercayai nilai dan norma-norma hukum yang
berlaku.[5]











[1]
Donald R Gressey, Crime dalam Contemporary Social Problems, hlm. 53 dan
seterusnya




[2]
E.H Sutherland dan Dr. Cressey, Principles of Criminologi, hlm. 74




[3]
Donald R. Cressey, op cit, hlm. 69




[4]
Soerjono Soekanto, Sosiologi suatu Pengantar, hlm 323





Jumat, 08 November 2013

Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf











Analisis Kasus Hukum Internasional "North Sea
Continental Shelf
Cases(Federal Republic of German/Denmark)"





Kasus
ini diawali dengan dibentuknya ketentuan dalam perjanjian internasional antara
Denmark dan Belanda yang mengatur mengenai perbatasan di landas kontinen. Hal
ini dianggap kedua negara tersebut dapat dilakukan, karena sesuai dengan hukum
kebiasaan internasional, maka negara bebas menentukan batas masing-masing asalkan
memerhatikan seluruh keadaan secara berkesinambungan dan sesuai equitable principle. Dan hukum kebiasaan
internasional ini adalah salah satu sumber hukum yang diakui dalam hukum
internasional. Namun seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah, hal
tersebut dapat menimbulkan overlapping
area sehingga memerlukan pemikiran lebih lanjut mengenai hal tersebut.





Menurut Michael Akehurst, Kebiasaan Internasional
menimbulkan opinio juris menjadi
suatu dilema.


Kritikan ini tidak terlepas dari pemahaman opinion juris yang dianggap abstrak.
Walaupun dapat dikatakan problematik, PCIJ dalam kasus Lotus menekankan apabila
opinion juris merupakan elemen
esensial dalam menyatakan sebuah kebiasaan telah menjadi bagian dari norma
hukum kebiasaan. Kemudian dinyatakan kembali dalam kasus North Sea Continental Shelf ini, yang kemudian kedua elemen dalam
doktrin tadi resmi menjadi bagian yang tak terpisahkan. Namun, keadaan tersebut
tidak membuktikan akan adanya kemudahan untuk melihat terdapatnya sebuah
kewajiban hukum dalam sebuah perilaku.
[1]


Dalam kasus North
Sea Continental Shelf
  ini, mayoritas
hakim menyatakan frekuensi dari sebuah tindakan tidaklah cukup untuk menyatakan
tindakan tersebut sebagai sebuah kebiasaan. Sedangkan, dalam dissenting opinon, berpemahaman bahwa opinion juris dapat ditemukan dalam hal
terdapatnya praktek yang konsisten kecuali terdapat hal yang sebaliknya.





Atau dengan kata lain, dalam hal ketiadaan pernyataan
secara jelas yang menyatakan apabila tindakan tersebut tidak dibebani oleh
kewajiban hukum maka tindakan tersebut dianggap memuat opinion juris.
[2] Apabila suatu prinsip yang ditentukan dalam suatu
konvensi ingin diberlakukan sebagai suatu kebiasaan internasional, maka prinsip
tersebut harus dapat diterapkan secara umum sehingga dapat menjadi pedoman
dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum yang berhubungan langsung dengan
prinsip tersebut.





1.      Prinsip Equidistance


Mengenai prinsip equidistance  yang dibahas dalam kasus ini, dapat
diperhatikan pasal 6 Konvensi Jenewa. Pasal 6 Konvensi Jenewa tentang Landas
Kontinen berisi:


Article 6


1)                 
Where the same continental shelf is adjacent to the
territories of two or more States whose coasts are opposite each other, the
boundary of the continental shelf appertaining to such States shall be
determined by agreement between them. In the absence of agreement, and unless
another boundary line is justified by special circumstances, the boundary is
the median line, every point of which is equidistant from the nearest points of
the baselines from which the breadth of the territorial sea of each State is
measured.


2)                 
Where the same continental
shelf is adjacent to the territories of two adjacent States, the boundary of
the continental shelf shall be determined by agreement between them. In the
absence of agreement, and unless another boundary line is justified by special
circumstances, the boundary shall be determined by application of the principle
of equidistance from the nearest points of the baselines from which the breadth
of the territorial sea of each State is measured.


3)                 
In delimiting the boundaries of the continental shelf,
any lines which are drawn in accordance with the principles set out in
paragraphs 1 and 2 of this article should be defined with reference to charts
and geographical features as they exist at a particular date, and reference
should be made to fixed permanent identifiable points on the land.





Prinsip equidistance
yang disebutkan dalam Pasal 6 Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen 1958,
tidak dapat diterapkan sebagai suatu hukum kebiasaan internasional dikarenakan
isi dari pasal tersebut berkaitan langsung dengan  pengaturan landas kontinen secara khusus. Hal
ini dikarenakan prinsip tersebut hanya dapat diterapkan tergantung pada kondisi
yang ada yang dapat memberlakukan ketentuan tersebut sehingga prinsip ini tidak
dapat diterapkan secara umum.





Selain itu, prinsip equidistance
ini tidak dapat diterapkan dalam semua permasalahan landas kontinen. Wilayah di
dasar laut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari negara pantai dikarenakan
wilayah tersebut berada di dekat negara tersebut. Wilayah di dasar laut
tersebut hanya kemungkinan merupakan bagian dari wilayah negara pantai secara
geografis. Apabila prinsip ini diterapkan begitu saja, dapat mengakibatkan
adanya permasalahan dalam pembagian wilayah landas kontinen ini dengan negara
lain, dimana wilayah yang seharusnya milik suatu negara dapat menjadi bagian
dari negara lain.








[1] Martin Dixon, Textbook on International Law, London,
Blackstone Press, 1996, hlm. 31.