Penanganan Pembajakan dan Perompakan Berdasarkan Hukum Internasional



Pembajakan dalam UNCLOS





Pembajakan, dan Perompakan merupakan salah satu bentuk tindak Pidana yang sudah sejak dahulu kala menjadi fenomena menakutkan bagi kalangan pelaut-pelaut antar negara. Adakalanya selain mengambil kapal dan barang-barang yang ada didalamnya, perompakan, dan pembajakan juga seringkali pelakunya menjadikan awak kapal sebagai sandera untuk meminta tebusan kepada negara tempat Negara awak kapal tersebut berasal.



Saat ini ada beberapa wilayah dunia tempat pembajakan, dan perompakan yang menjadi perhatian Negara-negara Internasional, diantaranya Selat Malaka, dan di Wilayah laut Somalia. Wilayah laut Somalia sudah sejak lama menjadi sarang perompakan, sehingga mengakibatkan negara-negara di Dunia untuk bekerja sama memerangi Perompak ini.



Hukum Laut Intenasional ( UNCLOS 1982 ) mengatur ketentuan tentang Perompakan dan Pembajakan yang menjelaskan bahwa setiap negara di Dunia di haruskan untuk bekerja sama dalam hal penanggulangan perompakan.



Berikut ini pernyataan lengkap mengenai Pembajakan, dan Perompakan berdasarkan UNCLOS 1982 :



Pasal 100

Kewajiban untuk kerjasama dalam

penindasan pembajakan di laut



Semua Negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu Negara.



Pasal 101

Batasan pembajakan di laut



Pembajakan di laut terdiri dari salah satu di antara tindakan berikut :



(a)   setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak syah, atau setiap tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta, dan ditujukan :



(i)    di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat udara demikian;



(ii)   terhadap suatu kapal, pesawat udara, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi Negara manapun;



(b)   setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak.



(c)    setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) atau (b).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penanganan Pembajakan dan Perompakan Berdasarkan Hukum Internasional"

Posting Komentar