Setiap negara di dunia yang memiliki garis pantai memiliki hak untuk mengelola laut di sekelilingnya berdasarkan Hukum Laut Internasional. Pengelolaan laut tersebut meliputi pengelolaan di bidang : Explorasi, dan exploitasi sumber daya alam, penerapan hukum nasional dalam hal Imigrasi, Pajak, dan Ijin Lintas, serta berbagai hal lainnya yang diatur dalam hukum laut internasional.
Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) mengatur mengenai pembagian hak wewenang negara pantai berdasarkan batas garis tertentu. Pembagian batas tersebut antara lain :
Pasal 3
Lebar laut teritorial
Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.
Pasal 4
Batas terluar laut teritorial
Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.
Pasal 33
Zona tambahan
1. Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :
(a) mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;
(b) menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
2. Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Pasal 57
Lebar zona ekonomi eksklusif
Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur.
0 Response to "Batas Laut Teritorial Berdasarkan UNCLOS 1982"
Posting Komentar