Kebangsaan suatu kapal merupakan suatu identitas yang dimiliki oleh suatu kapal yang akan melakukan pelayaran Internasional. Berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) Suatu kapal harus memiliki Kebangsaan sebagai Identitas kapal tersebut. Dengan adanya kebangsaan, suatu kapal terikat dengan ketentuan konvensi untuk :
1. Mengibarkan Bendera tempat Kapal didaftarkan
2. Menerapkan yurisdiksi pidana berdasarkan Negara tempat kapal tersebut didaftarkan.
3. Menerapkan Yurisdiksi Perdata berdasarkan Negara tempat Kapal tersebut didaftarkan.
Berikut pernyataan lengkap Hukum Laut Internasional mengenai kebangsaan kapal :
Pasal 91
Kebangsaan kapal
1. Setiap Negara harus menetapkan persyaratan bagi pemberian kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran kapal di dalam wilayah, dan untuk hak mengibarkan benderanya. Kapal memiliki kebangsaan Negara yang benderanya secara sah dapat dikibarkan olehnya. Harus ada suatu kaitan yang sungguh-sungguh antara Negara dan kapal itu.
2. Setiap Negara harus memberikan kepada kapal yang olehnya diberikan hak untuk mengibarkan benderanya dokumen yang diperlukan untuk itu.
Pasal 92
Status kapal
1. Kapal harus berlayar di bawah bendera suatu Negara saja dan kecuali dalam hal-hal luar biasa yang dengan jelas ditentukan dalam perjanjian internasional atau dalam Konvensi ini, harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif Negara itu di laut lepas. Suatu kapal tidak boleh merobah bendera kebangsaannya sewaktu dalam pelayaran atau sewaktu berada di suatu pelabuhan yang disinggahinya, kecuali dalam hal adanya suatu perpindahan pemilikan yang nyata atau perubahan pendaftaran.
2. Sebuah kapal yang berlayar di bawah bendera dua Negara atau lebih, dan menggunakannya berdasarkan kemudahan, tidak boleh menuntut salah satu dari kebangsaan itu terhadap Negara lain manapun, dan dapat dianggap sebagi suatu kapal tanpa kebangsaan.
0 Response to "Pengaturan Bendera Kapal Berdasarkan UNCLOS"
Posting Komentar