Prosedur Pengisian Jabatan dan Pemberhentian Anggota DPR



Anggota DPR



I.    Pengisian Jabatan anggota DPR :



Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1999 maka ;

•    Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.



•    DPR terdiri atas :

a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;

b. anggota ABRI yang diangkat.



•    Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian

a.anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang;

b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.



Keanggotaan    :



•    Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat

sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1999, yaitu :



a.    warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa

kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.    dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta menbaca huruf Latin serta

berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang

berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau

kenegaraan;



c.     setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar

negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;



d.     bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk

organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak

langsung dalam gerakan G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;



e.    . tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;



f.     tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;



g.     nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.



•    Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden

sebagai Kepala Negara



II.    Pemberhentian Anggota DPR :



Berdasarkan Pasal (85) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;



•    Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;



b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;

dan



c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.



•    Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:



a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap

sebagai Anggota DPR;



b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;



c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan

kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan

kehormatan DPR;



d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan



e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman

pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.



•    Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh

Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.



•    Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c

setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan

    kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih.



•    Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan

DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.



Berdasarkan Pasal (86), dan Pasal (87) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;



•    Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan

ketentuan:



a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi

pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi

pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya

dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.



b.calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah

calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di

daerah pemilihan yang sama.



c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b

mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada

urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.



•    Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan

yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru

sebagai pengganti dengan ketentuan:



a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah

pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;



b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar

Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.



•    Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di

provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon

baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.



•    Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang

digantikannya.



•    Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang diberhentikan

dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di

tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.



•    Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan

pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU.



•    Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPR

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



•    Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu

oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan

Pasal 20.



•    Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan

anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Pengisian Jabatan dan Pemberhentian Anggota DPR"

Posting Komentar