Minggu, 22 November 2015

Cara Membuat Blog AGC di Blogspot Dengan Ifttt.com Gratis






Untuk membuat blog AGC Gratis dengan iftttt.com ikuti langkah-langkah berikut :


  1. Sign Up di iftttt.com

  2. Buat Recipes baru

  3. Pilih Recipes. Saya menggunakan RSS

  4. Masukan RSS Situs yang akan dijadikan sumber Blog AGC

  5. Hubungkan blog yang akan dijadikan AGC

  6. Pilih Fire every new post

  7. Selesai


Setelah mengikuti langkah-langkah diatas maka blog agc akan mulai
generate artikel ketika ada postingan baru dari situs sumber RSS.

Cara Mencari Blog Zombie dengan domain .TK





Blog zombie merupakan blog yang sudah tidak aktif yang kemudian
dihidupkan kembali untuk mengambil keuntungan backlink, PR, dan PA.



Sudah banyak tutorial yang membahas cara mencari blog zombie dengan
platform Blogspot, ataupun Tumblr, namun dalam tutorial kali ini saya
akan membahas cara mencari blog zombie dengan platform domain tld .tk.



Apa kelebihan Blog zombie dengan domain .tk dibanding Blogspot :


  1. Blog Zombie dengan domain .tk akan bebas dari banned Blogger.com.
    jadi meskipun akun blogger tempat hosting zombie .tk kita di banned
    tetapi kita masih dapat menggunakan domain .tk di hostingan lain.

  2. Domain .tk merupakan jenis tld domain, sehingga bisa didaftarkan Adsense Non hosting


Untuk mendapatkan zombie dengan domain .tk silahkan ikuti tutorial berikut :




  1. Instal Add on Seo Quake, dan link checker di Google Chrome

  2. Sign Up di https://freenom.com/

  3. Masuk ke Search Engine (Bisa Google, Bing, Yahoo, Dsb)

  4. Ketikan keyword site:.tk di Search Engine (bisa dibarengi dengan keyword tertentu, contoh site:.tk hack)

  5. Aktifkan Link Checker

  6. Apabila ada link domain yang menunjukan berwarna merah maka domain
    tersebut adalah domain mati/404, sehingga berpotensi untuk bisa
    didaftarkan

  7. Lihat Indikator Seo quake, semakin bagus PR/Alexa Rank maka semakin bagus

  8. Apabila sudah menemukan domain mati yang memiliki PR/Alexa tinggi, silahkan daftarkan domain tersebut ke freenom.com

  9. Selamat anda mendapatkan domain TLD dengan PR, PA, dan Alexa Rank tinggi.



Cara Mencari Blog Zombie menggunakan sumber Blog Directory



Dalam artikel kali ini saya akan membahas mengenai cara mencari blog zombie menggunakan sumber Blog Directory.




Berikut Panduannya :


  1. Instal link checker di Google Chrome

  2. Masuk ke salah satu situs directory blog. contoh : http://nigerianblogawards.com/2012-list-nigerian-blogs/

  3. Aktifkan link checker

  4. Perhatikan tanda merah, apabila tanda tersebut muncul maka blog tersebut berpotensi bisa didaftarkan

  5. click blog yang berwarna merah satu persatu untuk melihat apakah blog tersebut bisa didaftarkan atau tidak.



Untuk mencari blog directory, saya merekomendasikan menggunakan
globeofblogs.com karena selain isi blog nya sangat banyak, kita juga
dapat memilih kategori blog berdasarkan Negara, dan Kata kunci blog.

Sabtu, 21 November 2015

Download GTA San Andreas Full Complete Save Game File 2015





GTA San Andreas Fully Complete Save Game File 2015



Download GTA San Andreas Fully Complete Save Game File 2015



The Features :



1) 5 Millions

2) Basketball Clothes [ CALARS ] With Basket BOOTs

3) Minigun & Camera & Condom ...

4) The GAME : The End OF The Line 3/3 ..

5) I HAve Tuned Car With Yellow Colour With 10X Nitrous

6) 6 GirlFriend , 100% The Love

7) Blonde Arfo HEAR

8) Silver Amulet

9) Silver Hand Clock

10) 1 Tatto : CROSS ..

11) Hitman WIth Every Weapon



Other Features :



All unique stunts done

All golds in all schools

All skills maxed out

Beat the cock challenges done

All clothes purchased

All 6 girlfriends at 100%

All gang territory taken over.



How To Instal :  


  1. Download savegame

  2. Ekstrak file savegame GTASAsf1.b

  3. Right Click on mouse, then click Copy file GTASAsf1.b

  4. Open GTA San Andreas User Files in My Documents

  5. Paste

  6. Start the game

  7. Load game GTA San Andreas 100% Completed 




 Click Here For Download

Jumat, 20 November 2015

Jual Beli Dalam Hukum Islam



Jual Beli Dalam Islam



Berikut ini adalah beberapa Hukum Jual-Beli dalam Islam :



1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)



Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)



2. Pengharaman jual beli janin



Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:

Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)



3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)



4. Pengharaman mencegat barang dagangan



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)



Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:

Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)



5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)



Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)



Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:

Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)



6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah



Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)



7. Batal menjual barang sebelum diterima



Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)



8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)



9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli



Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)



10. Orang yang ditipu dalam jual beli



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)



11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)



Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)



Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)



Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)



12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah)



Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa

Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)



Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842)



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845)



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)



13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)



14. Tentang penyewaan tanah



Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)



Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:

Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya. (Shahih Muslim No.2879)



15. Memberikan tanah



Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)



16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)



17. Keutamaan bercocok tanam dan bertani



Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)



18. Menghindari hama tanaman



Hadis riwayat Anas ra.:

Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)



19. Sunah membebaskan utang



Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.:

Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)



20. Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh menarik kembali barangnya



Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim No.2913)



21. Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit



Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!. (Shahih Muslim No.2917)



Hadis riwayat Abu Mas`ud ra., ia berkata:

Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!. (Shahih Muslim No.2921)



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)



22. Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya



Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa

Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)



23. Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)



24. Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual kucing



Hadis riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)



25. Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan sejenisnya



Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)



Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2940)



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)



Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath. (Shahih Muslim No.2951)



26. Halal mengambil upah membekam



Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:

Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)



27. Pengharaman menjual khamar



Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)



28. Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala



Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:

Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)



Hadis riwayat Umar ra.:

Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)



29. Riba



Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)



30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai



Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968)



31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang



Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:

Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)



Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977)



32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)



Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata:

Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)



Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:

Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)



Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:

Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)



Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:

Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)



33. Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat



Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra., ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)



34. Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang



Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)



35. Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan



Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (Shahih Muslim No.3007)



36. Jual-beli salam (pemesanan)



Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)



37. Larangan bersumpah dalam jual beli



Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)



38. Syuf`ah



Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)



39. Menancapkan kayu di dinding tetangga



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)



40. Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya



Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)



Hadis riwayat Aisyah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)



41. Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang



Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)







Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND



Kerugian Atas Diberlakukannya ACFTA



Kerugian Atas Diberlakukannya ACFTA


Kerugian Atas Diberlakukannya ACFTA

 

 

ACFTA ( Asean China Free Trade Area ) merupakan suatu bentuk perjanjian internasional multilateral, kareana melibatkan Negara yang berada diluar regional Asean yaitu RRC. Indonesia sendiri telah mewujudkan praktik Content to be Bound terhadap perjanjian Internasional ini karena dengan disepakatinya perjanjian yang diwujudkan dengan penandatanganan dan peratifikasian maka hukum Nasional Indonesia disesuaikan dengan Perjanjian Internasional yang telah disetujui.



Bukti lapangan terkait diratifikasinya Perjanjian ACFTA ini adalah dengan banyaknya Produk asal Negara RRC yang membanjiri pasar local Indonesia. Dengan harga yang rata- rata murah, produk asal RRC ini menggeser dominasi produk local yang awalnya merajai di beberapa bidang pasar.



Sebetulnya ACFTA ini tidak terlalu menguntungkan Indonesia karena para pengusaha local yang seyogyanya bisa menguasai pasar dalam negeri, namun dengan adanya produk asal RRC ini, mau tidak mau para wirausahawan lokal harus mengakui pasar maretingnya tergeser oleh datangnya produk RRC ini. Dan karena banyaknya wirausahawan local yang gulung tikar, maka otomatis tingkat pengangguran di Indonesia pun semakin naik.

Peran CaseTrust dalam Perlindungan Konsumen



Casetrust Perlindungan Konsumen



CaseTrust adalah cabang akreditasi dari Asosiasi Konsumen Singapura (CASE), dan standar Singapura secara De facto bagi perusahaan yang ingin menunjukkan komitmen mereka untuk perdagangan yang adil dan transparansi kepada konsumen. Sejak pada tahun 1999, Case trust telah bekerja dengan banyak perusahaan untuk meningkatkan standar industri.



Beberapa cabang industri yang menjadi cakupan casetrust meliputi :



     1.    Spa dan Wellness

     2.    Agen Perjalanan

     3.    Kendaraan Bermotor

     4.    Agen Tenaga Kerja

     5.    Online E-commerce Bisnis

     6.    Renovasi dan Desain Interior

     7.    Retail Storefronts



Tujuan Casetrust di  Perlindungan Konsumen selalu bekerja sama dengan pakar industri sehingga memungkinkan CaseTrust untuk memahami kebutuhan masing-masing industri. Itulah sebabnya di CaseTrust, dalam hal skema akreditasi selalu disesuaikan menurut masing-masing industri.

Perusahaan Casetrust akan mengatasi sengketa mengenai masalah produk dengan konsumen secara tepat waktu dan adil.



Dalam hal sengketa tersebut diselesaikan, konsumen selalu bisa mendapatkan bantuan. Petugas akan menghubungi konsumen dan dapat memberitahu mereka tentang hak-hak mereka dan membantu mereka untuk menyelesaikan masalah dengan perusahaan yang bersangkutan.



Jika perlu, perusahaan kami lebih lanjut dapat mengatur sesi mediasi antara konsumen dan perusahaan. Sesi ini akan dilakukan oleh mediator terlatih yang akan membantu kedua belah pihak dalam mencapai keadaan win-win solution.



Apa yang membuat Casetrust berharga



CaseTrusted akan memperkuat komitmen bisnis  kepada pelanggan produk. Pengakuan ini semakin menanamkan kepercayaan konsumen akan produk perusahaan, sehingga loyalitas konsumen meningkat dan keuntungan akan didulang dari bisnis.



Casetrust juga bertujuan untuk mempersiapkan undang-undang Fair Trading, untuk memastikan bahwa bisnis tidak akan sengaja melanggar hukum. Proses akreditasi berjalan secara ketat, dan setiap usaha harus memenuhi syarat dari casetrust sehingga dengan skema tersebut memungkinkan bisnis disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan Internasional.





Keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa Casetrust :



1.    Perusahaan yang menggunakan jasa Casetrust akan dipublikasikan

2.    Memperoleh pengakuan langsung oleh konsumen sebagai perusahaan yang terpercaya.

3.    Mendapatkan publikasi secara gratis kepada konsumen.

4.    Mendapatkan program pendidikan seperti seminar tentang Perlindungan Konsumen (Fair Trading) Act.

5.    Ketersediaan fasilitas Mediasi CASE untuk menyelesaikan sengketa dengan biaya rendah.



Jenis Akreditasi



1.    CaseTrust Gold adalah tingkat utama dari Skema Akreditasi CaseTrust. Penerima penghargaan CaseTrust Gold mengakui keunggulan bisnis dan layanan pelanggan yang unggul.

Bagi konsumen, Gold CaseTrust merupakan janji standar tertinggi dalam kualitas pelayanan. Penghargaan ini mengakui dinamika dan inovasi, keinginan perusahaan untuk mengikuti perubahan kebutuhan konsumen & kebutuhan.



2.    Casetrust untuk agensi Pekerjaan

3.    Casetrust-SVTA untuk monitoring bisnis

4.    Casetrust untuk bisnis Renovasi Rumah

5.    Casetrust untuk bisnis SPA dan Kesehatan

6.    Casetrust untuk Etalase

7.    Casetrust-NATAS untuk bisnis Pariwisata

8.    Casetrust untuk Website

Sebab - Sebab Berakhirnya Perjanjian Internasional



Berakhirnya Perjanjian Internasional



Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai berikut :



1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.



2. Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.



3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain watu pembentukan perjanjian.



4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.



5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.



6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.



Pengakhiran Perjanjian Internasional  akan menimbulkan konsekuensi hukum seperti halnya dengan penundaan maupun ketidakabsahannya yang harus diselesaikan oleh para pihak itu sendiri. Persoalan tentang bagaimana mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional dan penyelesaian segala konsekuensi hukumnya, pertama-tama tergantung pada ada atau tidaknya pengaturannya di dalam perjanjian itu sendiri. Di samping itu, juga turut ditentukan oleh macam perjanjiannya, apakah itu perjanjian bilateral, multilateral, perjanjian yang jangka waktu berlakunya ditentukan ataukah tidak ditentukan, perjanjian terbuka atau tertutup, perjanjian yang merupakan pengkodifikasian dan pengembangan progresif hukum internasional, dan lain sebagainya.



Dalam praktek kehidupan masyarakat internasional, terdapat beberapa alasan untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional. Misalnya, untuk perjanjian internasional yang jangka waktu berlakunya sudah ditentukan secara pasti di dalam salah satu pasalnya, misalnya berlaku untuk waktu lima tahun, sepuluh tahun, dan lain sebagainya, maka perjanjian itu akan berakhir setelah terpenuhinya jangka waktu tersebut.



Meskipun demikian, setelah jangka waktu itu terpenuhi, para pihak dapat bersepakat untuk memperpanjang masa berlakunya untuk suatu jangka waktu tertentu. Kadang-kadang suatu perjanjian internasional semacam inipun dapat diakhiri eksistensinya, jika para pihak sepakat untuk mengakhirinya, meskipun jangka waktu berlakunya belum terpenuhi. Sedangkan untuk perjanjian internasional yang jangka waktu berlakunya tidak ditentukan, dapat diakhiri sebelum tujuan perjanjian itu tercapai, jika memang para pihak sepakat untuk mengakhirinya.

Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Manusia



Tindak Pidana Perdagangan Manusia



karakteristik tindak pidana perdagangan manusia ini adalah bersifat khusus atau merupakan Extraordinary crime, karena banyak melibatkan aspek kompleks, dan bersifat transnasionalorganized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukanoleh organisasi yang rapi dan tertutup Dengan demikian, strategi penangulangandan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan seluruh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan tindak pidana perdagangan orang ini dapat ditekan bahkan di berantas.



Secara garis besar, arah kebijakanpenanggulangan tindak pidana pedagangan orang dan perlindungan terhadap saksidan korban yang seharusnya di kembangkan menyangkut pada tiga upaya pokok,yaitu:

a.    Mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ;

b.    Melindungi dan menyelamatkan korban tindak pidana ;

c.    Penindakan kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang ;

Tindak Pidana Mengenai Narkoba Berdasarkan UU Narkotika






Tindak pidana yang berhubungan dengan Narkoba termasuk tindak pidana khusus, dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus. Disebut dengan tindak pidana khusus, karena tindak pidana narkoba tidak menggunakan KUHPidana sebagai dasar pengaturan, akan tetapi menggunakan UU no 22 dan no 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika. Secara umum hukum acara yang dipergunakan mengacu pada tata cara yang dipergunakan oleh KUHAP, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian sebagaimana ditentukan oleh UU narkotika dan psikotropika.



Sehubungan karena Tindak pidana narkoba dan psikotropika termasuk dalam jenis tindak pidana khusus maka ancaman pidana terhadapnya dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan menjatuhkan 2 jenis pidana pokok sekaligus, misalnya pidana penjara dan pidana denda atau pidana mati dan pidana denda.

Dalam KUHP, penjatuhan dua hukuman pokok sekaligus memang tidak dimungkinkan sehingga tidak ada hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan pidana denda karena KUHP hanya menghendaki salah satu pidana pokok saja. Namun demikian, sebagai tindak pidana yang bersifat khusus, maka untuk tindak pidana narkoba dan psikotropika, hakim diperbolehkan



untuk menghukum terdakwa dengan dua pidana pokok sekaligus yang pada umumnya berupa pidana badan (berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara) dengan tujuan agar pemidanaan itu memberatkan pelakunya agar tindak pidana dapat ditanggulangi di masyarakat.

10 Member AKB48 Tercantik dan Paling Terpopuler









 AKB48 merupakan salah satu idol grup yang saat ini sedang naik daun. Bukan hanya lagunya yang enak didengar tetapi member-member AKB48 yang membawakannya pun enak dipandang. berikut ini 10 member tercantik AKB48 versi saya sendiri :



1. Yuko Oshima




Member Tercantik AKB48 Yuko Oshima











































Member Tercantik AKB48 Yuko Oshima




2. Mayu Watanabe


Member Tercantik AKB48 Mayu Watanabe






































Member Tercantik AKB48 Mayu Watanabe
Mayu Watanabe





























3. Kashiwagi Yuki






Member Tercantik AKB48 Yuki Kashiwagi












































Member Tercantik AKB48 Yuki Kashiwagi















































4. Itano Tomomi

 


Member Tercantik AKB48 Itano Tomomi












































Member Tercantik AKB48 Itano Tomomi









5. Kojima Haruna


Member Tercantik AKB48 Kojima Haruna




































































Member Tercantik AKB48 Kojima Haruna

















































6. Haruka Shimazaki


Member Tercantik AKB48 Paruru




Member Tercantik AKB48 Paruru















































7. Reina Fujie


Member Tercantik AKB48 Fujie Reina




Member Tercantik AKB48 Fujie Reina













8. Iriyama Anna


Member Tercantik AKB48 Iriyama Anna




Member Tercantik AKB48 Iriyama Anna









































































9. Yui Yokoyama


Member Tercantik AKB48 Yui Yokoyama




Member Tercantik AKB48 Yui Yokoyama





















10. Rina Kawaei


Member Tercantik AKB48 Richan




Member Tercantik AKB48 Richan



Tujuan Hukum Berdasarkan Teori Hukum



Tujuan Hukum Berdasarkan Teori Hukum



Ada beberapa teori berkenaan dengan Tujuan Hukum (teori tujuan hukum), antara lain:





1. Teori etis (keadilan),









Teori etis (keadilan)

Menurut teori etis maka tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan. Teori ini lebih mementingkan keadilan (summinius summainuria).



Keadilan terdiri dari:



A. Keadilan komutatif,

Adalah kesenilaian antara prestasi dan kontra prestasi antara jasa dan imbalan jasa dalam hubungan antara warga

masyarakat.



B. Keadilan distributif,

Adalah keadilan yang memberikan kepada warga masyarakat beban sosial, fungsi imbalan, balas jasa sesuai dengan kecakapan dan jasanya.



C. Keadilan vindikatif,

Adalah memberikan ganjaran/hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.



D. Keadilan protektif,

Adalah memberikan perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorangpun akan mendapat tindakan sewenangwenang.





2. Teori manfaat/kegunaan (utility),



Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah mewujudkan apa yang berfaedah/berguna, yakni mewujudkan kebahagiaan sebanyakbanyaknya

bagi sebanyak-banyak mungkin orang (The greatest happiness for the greatest number).



Teori ini lebih mementingkan kegunaan (lex derosed tamen scripta). Penganutnya antara lain: J. Benthams, J Austin, dan J. S. Mill.





3. Teori gabungan/jalan tengah.



Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan dan ketertiban.

Penganutnya antara lain: Mochtar Kusumaatmadja, Subekti, van Kan, Apeldoorn, J. Schrassert, dan Bellefroid.



Dengan pendekatan Filsafat Hukum yang didukung dengan berbagai Teori Hukum maka secara garis besar, tujuan hukum meliputi:

1. Keadilan (hukum alam),

2. Kepastian hukum (positivisme),

3. Kegunaan (pragmatic legal realism),

4. Kebahagiaan (utilitarian).







Selasa, 17 November 2015

Pengertian Subjek Hukum



Pengertian Subjek Hukum



Pengertian Subjek Hukum adalah orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.



Perbuatan subjek hukum Perbuatan subjek hukum adalah setiap perbuatan manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Terdiri dari:



1. Perbuatan hukum,



Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan

itu dimana unsur kehendak merupakan anasir utama dari perbuatan tersebut. Terdiri dari:





a. Perbuatan hukum bersegi satu,

Yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh satu pihak saja.



Misal; perbuatan hukum dalam pasal 875 KUHPdt → Adapun yang dinamakan surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang

dikehendaki akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.



b. Perbuatan hukum bersegi dua,

Yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau lebih.

Misal; 1313 KUHPdt → Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih

saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.





2. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum,

Adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dimana unsur kehendak tidak menjadi anasir utama sebagai syarat agar akibatnya diatur oleh

hukum. Terdiri dari:



a. Zaakwarneming,

Yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orang dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.



Misal; diatur pada pasal 1354 KUHPdt, dsb.



b. Onrechtmatige Daad,

Yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Misal; diatur pada pasal 1365 KUHPdt.







Sumber : Kumpulan Catatan Kuliah Oleh Ande Akhmad Sanusi

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli



Pengertian Hukum Menurut Para Ahli



Berikut ini Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :





Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia):



Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.





Hazairin (Indonesia):



Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat, hukum berurat pada kesusilaan.





Aristoteles:



Particular law is that which it’s community lies down and applies to its on member.

Artinya:

Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.





Cicero (Romawi):



Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.





Hugo Grotius (Belanda):



Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar





Thomas Hobbes (Inggris):



Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.









Rudolf van Jhering (Jerman):



Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.





Oliver Wendel Holmes Jr.(Amerika):



Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.





KUHP Uni soviet:



Hukum adalah suatu sistem hubungan hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya.





van Vollenhoven:



Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.





Phillips S. James:



Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat.





E. Utrecht:



Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota msyarakat yang bersangkutan, oleh

karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu





van Kan:



Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.





Carl von Safigny:



Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke

Artinya:

Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat.





A.H. Post:



Est gibt kein volk der erde, welches nicht die anfange eines rechtes bessase.

Artinya:

Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri.





Imanuel Kant:



Noch suches in die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht.

Artinya:

Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal, maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu.





Roscoe Pound:



- Kaidah adalah kehendak Tuhan untuk mengatur tindakan manusia.

- Hukum itu tradisi yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan lama yang dapat diterima oleh dewa-dewa sehingga akan selamat manusia itu jika mentaatinya.

- Hukum itu kebiasaan yang dicatat oleh kebiasaan tentang perilaku manusia yang disetujui oleh Tuhan.

- Hukum adalah sistem asas-asas yang ditemukan secara filosofis yang menyatakan sifat/hakikat benda-benda dan karena itu manusia harus menyesuaikan kelakuan dan perilakunya dengan sifat benda-benda itu.

- Hukum adalah himpunan penjelasan dan pernyataan dari kaidah kesusilaan yang abadi dan tidak berubah.

- Hukum adalah himpunan persetujuan yang mengatur hubungan manusia yang dibuat manusia yang diatur secara politik.

- Hukum adalah pencerminan akal rasio Ilahi yang menguasai alam semesta ini apakah yang seharusnya dikehendaki manusia yang seharusnya memiliki kesusilaan.

- Hukum adalah himpunan penguasa yang berdaulat sah karena diakui oleh pemerintah.

- Hukum adalah kekuasaan dan sering kali berupa kewenangan.

- Hukum adalah sistem tanggapan yang ditemui oleh pengalaman.

- Hukum adalah sistem keselarasan kehendak manusia yang ditemui secara rinci dan ditemui di masyarakat.

- Hukum adalah sistem kaidah yang diwajibkan oleh masyarakat yaitu kelas yang yang mempertahankan kelasnya.

- Hukum adalah perintah-perintah dari kaidah ekonomi, sosial yang sama dengan tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat yang ditemukan dalam pengalaman yang disamakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang terpakai dan apa yang tidak terpakai dalam penyelenggaraan pengadilan.





van Apeldoorn:



Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah

sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar.







Sumber : Kumpulan Catatan Kuliah Oleh Ande Akhmad Sanusi





Kamis, 12 November 2015

Jeanice Ang Sang Gadis Dahsyat Nan Cantik - Foto


Kali ini ane mau share artikel tentang seseorang yang amat teramat cantik yaitu Jeanice Ang.

Dia baru-baru ini muncul di Acara musik Dahsyat.



Di salah satu acara musik yang memiliki rating tinggi di Indonesia itu dia punya peran sebagai Gadis Dahsyat. Sejauh pengamatan ane di acara Dahsyat, Gadis Dahsyat biasanya punya peran yang bisa dibilang sebagai asisten Host.



Pertama kali ane liat Jeanice Ang tentunya pada waktu ane nonton Dahsyat. Pada waktu itu ane lagi nungguin JKT48 perform tapi sehubungan karena JKT48 perfom nya diakhir acara, dan ane gk tau JKT48 bakal dapet bagian di akhir acara, akhirnya ane nonton acara Dahsyat dari awal ampe akhir.



Di rentang waktu nungguin JKT48 perform itu ane selalu ngeliatin sesorang pake baju warna putih bertuliskan Dahsyat (waktu itu ane belum tau ada peran Gadis Dahsyat), pada saat itu ane bertanya-tanya "itu siapa ya? cantik banget", setelah acara selesai pun ane selalu keingetan senyum manis, dan wajah cantiknya nya.



Keesokan harinya ane ngobrol ama temen2 di kampus tentang acara Dahsyat yang ane tonton kemarin, pas lagi ngobrol ngalor ngidul tentang Dahsyat akhirnya ane pun nanya ke temen "eh kemarin lu liat ga ada cewek cantik pake baju putih tulisan Dahsyat?" temen ane jawab "ohh itu Gadis Dahsyat namanya Jeanice Ang, emang cantik banget dia" setelah dapet jawaban dari temen ane itu ane baru tau ternyata dia yang cantik itu namanya Jeanice Ang, dan dia berperan sebagai Gadis Dahsyat di acara musik Dahsyat.



Sepulang kuliah ane coba buka akun twitter nya Jeanice Ang, dan baca2 bentar tweetnya. Setelah buka akun twitter nya Jeanice Ang ane semakin kagum ama dia, coz hampir semua mention dari fans2 nya yang bejibun dibales ama dia, ane gak nyangka dia sebegitu baiknya ama fans...:) Ternyata selain cantik, dia juga baik n ramah

.

Setelah Hunting Informasi tentang dia, akhirnya dapat ane ketahui bahwa dia itu jebolan Starteen 2012 ( Favorite 2012 ) yang dapet beasiswa untuk belajar di MNC Talent Academy.



Semoga aja kedepannya dia bakalan semakin sukses di bidang yang bener2 jadi impian dia.



di bawah ini bakal ane share beberapa foto - foto Jeanice Ang yang diambil dari akun Twitter nya :






Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang




Gadis Dahsyat Cantik Jeanice Ang







10 Lagu Terbaik AKB48






Idol Grup AKB48 dikenal memiliki koleksi Lagu yang sangat banyak, selain dari lagu Single dan Album, AKB48 juga memiliki lagu yang terdapat di dalam Setlist Stage Album sehingga apabila ditotal AKB48 telah memiliki jumlah koleksi lagu yang mencapai Ratusan.



Sebagai Fans AKB48 menurut saya 10 lagu terbaik dari AKB48 adalah :



1. Everyday, Kachuusa

2. Give Me Five

3. Heavy Rotation

4. Sakura no Hanabiratachi

5. Ponytail no Shushu

6. Oogue Diamond

7. River

8. Seishun to Kizukanai Mama

9. Futari Nori no Jitensha

10. Tsugi no Season

PPD Ebook Tutorial Collection Download


More Than 290 Premium Tutorial Ebook For PPD



Click Here for download









Jumat, 06 November 2015

Call Of Duty Black Ops III Cheat Code Unlimited Ammo God mode Infinite lives







Call of Duty Black Ops III presents fine-tuned multiplayer, engaging fights against the undead, and a boring campaign.





Cheat Code will providing :




  1. Unlimited Ammo 

  2. God mode 

  3. Infinite lives