Pengertian Subjek Hukum



Pengertian Subjek Hukum



Pengertian Subjek Hukum adalah orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.



Perbuatan subjek hukum Perbuatan subjek hukum adalah setiap perbuatan manusia dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Terdiri dari:



1. Perbuatan hukum,



Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan

itu dimana unsur kehendak merupakan anasir utama dari perbuatan tersebut. Terdiri dari:





a. Perbuatan hukum bersegi satu,

Yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh satu pihak saja.



Misal; perbuatan hukum dalam pasal 875 KUHPdt → Adapun yang dinamakan surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang

dikehendaki akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.



b. Perbuatan hukum bersegi dua,

Yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau lebih.

Misal; 1313 KUHPdt → Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih

saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.





2. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum,

Adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dimana unsur kehendak tidak menjadi anasir utama sebagai syarat agar akibatnya diatur oleh

hukum. Terdiri dari:



a. Zaakwarneming,

Yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orang dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.



Misal; diatur pada pasal 1354 KUHPdt, dsb.



b. Onrechtmatige Daad,

Yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Misal; diatur pada pasal 1365 KUHPdt.







Sumber : Kumpulan Catatan Kuliah Oleh Ande Akhmad Sanusi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Subjek Hukum"

Posting Komentar