KLIK DAFTAR & LOGIN SCATTER78

Polemik Pemberian Nama KRI Usman Harun Berdasarkan Hukum Internasional





Kapal Republik Indonesia Usman Harun

Indonesia baru-baru ini telah resmi membeli 3 kapal Frigat kelas Nahkoda dari Inggris. Rencananya Pemerintah Indonesia akan menamai salah satu kapal baru tersebut dengan nama Usman Harun.



Nama Usman Harun sendiri merupakan nama yang tidak asing lagi bagi Singapura karena mereka merupakan pelaku dari Pengeboman Macdonald House yang menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang lainnya. Sehubungan dengan hal itu maka Pemerintah Singapura menyatakan keberatan dengan penamaan kapal perang baru tersebut, Singapura mengatakan bahwa Nama Usman Harun yang akan dijadikan nama kapal perang RI dikhawatirkan akan menyinggung hati rakyat Singapura yang menjadi korban pengeboman.



Siapa Usman Harun ?



Usman, dan Harun merupakan anggota dari Marinir TNI AL yang ditugaskan dalam Operasi Konfrontasi Indonesia-Malaysia. mereka ditugaskan untuk melakukan operasi sabotase, dan penyusupan didaerah musuh. pada waktu itu mereka mengemban misi untuk melakukan Pengeboman di daerah Singapura yang waktu itu masih menjadi bagian dari Malaysia. Misi pengeboman yang mereka emban berhasil menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang lainnya warga Singapura. Beberapa saat kemudian Pemerintah Singapura berhasil menangkap, dan mengadili Usman, dan Harun sehingga mereka diadili dengan dakwaan terorisme dan diputus oleh pengadilan untuk menjalani hukuman gantung.





Penamaan KRI dengan nama Usman Harun merupakan hak dari Pemerintah Indonesia dan hal tersebut tidak bisa di intervensi oleh Negara lain. seperti RI yang menghormati kedaulatan Hukum dari Singapura dengan menghormati putusan hukuman gantung terhadap Usman, dan Harun, maka Singapura pun seharusnya menghormati kedaulatan Indonesia dengan tidak melakukan intervensi terhadap penamaan Kapal Perang Indonesia, sehingga Indonesia tidak perlu memperdulikan protes dari Singapura, karena apa yang dilakukan Indonesia terhadap penamaan kapal perangnya merupakan hal yang telah sesuai dengan prosedur hukum.

0 Response to "Polemik Pemberian Nama KRI Usman Harun Berdasarkan Hukum Internasional"

Posting Komentar