Selasa, 20 Agustus 2013

Analisis Sengketa Perbatasan Laut Cina Selatan







Sengketa laut China Selatan merupakan sengketa yang
melibatkan banyak Negara anggota Asean yaitu Vietnam, Brunei Darussalam,
Filipina, dan Malaysia, selain itu sengketa ini juga melibatkan Negara diluar
anggota Asean yaitu Republik Rakyat China, dan Republik China (Taiwan).  Sengketa ini sampai saat ini masih berlangsung
dan masih di upayakan diselesaikan melalui jalan damai.  


Sengketa Laut China Selatan merupakan salah satu sengketa
Internasional yang melibatkan banyak Negara yang masing-masing Negara tersebut
memiliki argumen yang berbeda-beda terkait dengan sengketa tersebut, sehingga
sampai saat ini masih belum ditemui titik temu mengenai penyelesaian sengketa.
Sebagai Organisasi Internasional di kawasan Regional Asia Tenggara maka ASEAN
telah ikut berkontribusi untuk mendorong pihak-pihak dalam sengketa tersebut
tetap menyelesaikan sengketa secara damai tanpa adanya penggunaan kekerasan dan
senjata, hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Piagam ASEAN[1]
yang menyatakan :


1.      Negara-Negara Anggota wajib berupaya
menyelesaikan secara damai


semua sengketa dengan cara yang tepat waktu melalui dialog,
konsultasi, dan negosiasi.





2.      ASEAN wajib memelihara dan membentuk
mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa dalam segala bidang kerja sama ASEAN.





Piagam ASEAN terdiri dari 14 bagian besar termasuk pembukaan
yang memuat dasar-dasar pembentukan Piagam ASEAN. Empat belas bagian besar
kemudian diturunkan ke dalam 55 (lima puluh lima) pasal yang mengatur tidak
saja organisasi ASEAN melainkan juga aturan-aturan umum yang harus digunakan
oleh para anggota ASEAN dalam berinteraksi di ASEAN seperti contohnya mekanisme
penyelesaian sengketa di ASEAN.


Sebagai Organisasi Internasional di kawasan Regional ASIA
Tenggara, maka ASEAN berkewajiban, dan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan
dan kestabilan di wilayahnya sehingga dalam hal kasus sengketa Laut China
Selatan ASEAN dapat memfasilitasi metode penyelesaian secara damai yang berupa
Jasa baik, konsiliasi, dan mediasi, sesuai dengan Pasal 23 Piagam ASEAN[2]
yang menyatakan :








1.      Negara-Negara Anggota yang merupakan para pihak dalam suatu sengketa
dapat sewaktu-waktu sepakat untuk menggunakan jasa baik, konsiliasi, atau
mediasi dalam rangka menyelesaikan sengketa dengan batas waktu yang disepakati.





2.      Para pihak dalam sengketa dapat meminta Ketua ASEAN atau Sekretaris
Jenderal ASEAN, bertindak dalam kapasitas ex-officio,
menyediakan jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi.





ASEAN telah beberapakali menjadi fasilitator bagi para pihak
untuk saling menyampaikan keinginan sehingga terhindar dari adanya perang
ataupun konflik yang meluas dan menemukan kesepakatan. meskipun sampai saat ini
belum ditemui titik penyelesaian namun dengan adanya kontribusi ASEAN dalam
penyelesaian sengketa tersebut telah memberikan bukti bahwasanya ASEAN dapat
berperan sebagai Organisasi Internasional yang memberikan solusi penyelesaian
sengketa internasional secara damai dan memfasilitasi.








[1]
Pasal 22 Piagam ASEAN





Jumat, 02 Agustus 2013

Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace













1.     
Prinsip Ubi Societas Ibi Ius


Prinsip yang dinyatakan oleh Cicero “Ubi
Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum
diperlukan oleh masyarakat.
Merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat
selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius).
Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada
penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya
menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang
egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum
justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak
bersama.
di dalam
cyberspace prinsip tersebut juga digunakan karena di dalam cyberspace juga
terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu
di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu
adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak
orang lain.





2.     
Prinsip Law as a Tool of Social
Engineering


Prinsip yang dinyatakan oleh Roscoe Pound “Law as a Tool of
Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau
hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah
hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial[1],
mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut
social engineering ataupun planning atau sebagai alat rekayasa
sosial. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[2].
penggunaan hukum sebagai sarana
mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut
sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social
engineering
itu bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem
sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :





1.      Mengenal problem yang dihadapi
sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang
hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.


2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat, hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak
diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti
tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari
sektor mana yang dipilih.


3.      Membuat hipotesa-hipotesa dan
memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.


4.      Mengikuti jalannya penerapan hukum
dan mengukur efek-efeknya.





Dalam
Cyberspace prinsip tersebut diperlukan untuk mengarahkan agar kegiatan atau
interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan
kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur
cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya
hukum.








[1].
AA N Gede Dirksen, 2009, Pengantar Ilmu Hukum,
Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan,, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, h.89.





Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )







Studi Kasus Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium
v. Senegal), dan Perbandingannya dengan kasus HI lainnya








1.       Kasus Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite


A.      Fakta Hukum


1.                 
Hisene Habre merupakan warga Negara
Republik Chad.





2.                 
Hisene Habre menjadi pemimpin gerakan
pemberontakan FAN (Forces Armees du Nord) yang pada tanggal 7 Juni 1982
melakukan pengambilalihan kekuasaan (kudeta) terhadap Presiden Republik Chad
Oueddei.





3.                 
Hisene Habre menjadi Presiden Chad
selama 8 tahun.





4.                 
Dalam masa kepemimpinanya Hisene Habre
diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat, dan kejahatan kemanusiaan lainnya
terhadap lawan politik, dan suku-suku lokal 
yang dianggap bebahaya.





5.                 
Pada tanggal 1 Desember 1990 Idriss Deby
melakukan pengambilalihan kekuasaan (kudeta) terhadap Presiden Hisene Habre,
dan Hisene Habre sendiri kemudian melarikan diri ke Kamerun.





6.                 
Setelah pelariannya yang singkat di
Kamerun, Hisene Habre  kemudian meminta
suaka kepada Pemerintah Senegal.





7.                 
Pemerintah Senegal mengabulkan
permintaan suaka dari Hisene Habre.





8.                 
Atas pemberian suaka dari Pemerintah
Senegal kepada dirinya, Hisene Habre kemudian menetap dan tinggal kota Dakar,
Senegal.





9.                 
Pada tanggal 19 September 2005 Belgia
melakukan penyelidikan terhadap Hisene Habre, yang atas hal tersebut kemudian
dikeluarkan surat penangkapan





10.             
Belgia mendakwa Hisene Habre atas
tindakannya yang : 


a.                  
melanggar Hukum Humaniter Internasional


b.                 
melakukan Penyiksaan dan Genosida


c.                  
melakukan Kejahatan kemanusiaan, dan
Kejahatan Perang





11.             
Atas dasar ditetapkannya Hisene Habre
sebagai pelaku kejahatan kemanusian, Belgia kemudian meminta Senegal untuk
mengekstradisi Hisene Habre ke Negaranya.





12.             
Belgia telah melakukan permintaan
ekstradisi Hisene Habre kepada Senegal sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal
15 Maret 2011, 5 September 2011, dan 17 Januari 2012.





13.             
Belgia membawa masalah ini ke Mahkamah
Internasional, dan mendaftarkan perkaranya pada Mahkamah Internasional pada
tanggal 19 Februari 2009








B.      Permasalahan Hukum


1.                 
Apakah suatu Negara harus mengabulkan
permohonan ekstradisi atas pelaku kejahatan kemanusiaan?


2.                 
Apakah suatu Negara dapat menolak
pemberlakuan Asas Yurisdiksi Universal dari Negara lain yang berkaitan dengan
yurisdiksi negaranya?





C.      Argumentasi para Pihak


1.         Belgia


Kerajaan Belgia
menyatakan bahwa :


a.                  
Senegal telah melanggar kewajiban
internasional dengan tidak mau bekerjasama untuk menerapkan asas yurisdiksi
universal, sesuai dengan Article 5, paragraph 2, of the Convention against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment;


b.                 
Senegal telah melanggar kewajiban
internasional dengan tidak menuntut secara hukum ataupun mengestradisi Hisene
Habre  yang atas tindakannya sebagai
pelaku telah melakukan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan
kejahatan penyiksaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 6, ayat 2, dan Pasal 7,
ayat 1 Konvensi Menentang Penyiksaan


c.                  
Senegal tidak bisa mengaitkan alasan
financial dan alasan lainnya untuk membenarkan tindakannya yang telah melanggar
kewajiban internasional


untuk menghentikan
tindakan pelanggaran internasional yang dilakukan oleh Senegal, maka  Belgia menuntut Senegal agar :


a.                  
Segera memproses kasus Hisene Habre
kepada Pengadilan yang mempunyai Kompetensi dan otoritas untuk melakukan hal
tersebut


b.                 
Jika Senegal tidak memenuhi poin a, maka
Senegal harus mengekstradisi Hissene Habre ke Belgia





2.         Senegal


Republik Senegal
menyatakan bahwa :


a.                  
Senegal tidak melakukan Pelanggaran
Hukum Internasional, dan hal tersebut juga tidak bisa didasarkan atas surat
permintaan ekstradisi dari Belgia karena Belgia tidak memiliki yurisdiksi atas
hal tersebut


b.                 
Senegal tidak melakukan pelanggaran atas
Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi Menentang Penyiksaan 1984
 dan ketentuan Hukum Internasional
lainnya, sehingga perlu dicari apakah adanya yurisdiksi untuk menerima surat
permintaan dari Belgia


c.                  
Senegal telah memenuhi komitmen untuk
menjadi pihak dalam 1984 against Torture


d.                 
Senegal menyetujui untuk memulai  proses hukum terhadap Hissene Habre


e.                  
Dengan akan dimulainya proses hukum
terhadap Hissene Habre, maka Senegal dengan hal tersebut telah menolak untuk
mengekstradisi Hisene Habre ke Belgia





C.        Putusan
Mahkamah Internasional


1.                 
Berdasarkan suara bulat, Mahkamah
Internasional mememiliki yurisdiksi untuk menangani perkara antara sengketa
para pihak yang berkaitan dengan interpretasi atas Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7
ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan yang mana Kerajaan
Belgia telah mendaftarkan perkara tersebut ke Mahkamah Internasional pada
tanggal 19 Februari 2009





2.                 
Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara,
Mahkamah Internasional memutuskan tidak memiliki yurisdiksi atas klaim Kerajaan
Belgia terhadap  pelanggaran atas
kewajiban kebiasaan internasional yang dilakukan oleh Republik Senegal





3.                 
Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara,
Mahkamah Internasional memutuskan bahwasanya klaim Belgia yang berlandaskan
Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap
Penyiksaan dapat diterima





4.                 
Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara, Mahkamah
Internasional memutuskan bahwa Republik Senegal telah melanggar Pasal 6 ayat 2,
dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan 1984
karena telah gagal untuk mempercepat Penyelidikan perkara atas kejahatan yang
dilakukan oleh Hissene Habre





5.                 
Berdasarkan 14 suara melawan 2 suara,
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Republik Senegal telah melanggar Pasal
7 ayat 1 Konvensi PBB tentang Penentangan terhadap Penyiksaan 1984 Karena tidak
menyerahkan kasus Hissene Habre kepada Pengadilan yang memiliki kompetensi dan
otoritas untuk melakukan penuntutan atas perkara tersebut





6.                 
Berdasarkan suara bulat, mahkamah
Internasional memutuskan bahwasanya  jika
Republik Senegal tidak akan mengekstradisi Hissene Hebre, maka Republik Senegal
harus dengan secepatnya menyerahkan kasus Hissene Habre kepada Pengadilan yang
memiliki kompetensi dan otoritas untuk melakukan penuntutan atas perkara
tersebut[1]





D.      Pertimbangan Putusan


1.         Mengenai Yurisdiksi Mahkamah
Internasional


Mahkamah Internasional mememiliki
yurisdiksi untuk menangani perkara antara sengketa para pihak yang berkaitan
dengan interpretasi atas Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1 Konvensi PBB
tentang Penentangan atas Penyiksaan tahun 1984


2.         Mengenai diakuinya klaim Belgia


Mahkamah Internasional
menyatakan bahwasanya Negara Pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan harus
ikut bertanggung jawab untuk memperhatikan penerapan kewajiban Konvensi oleh
Negara lain (erga omnes partes) sesuai dengan Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 7 ayat 1
dari konvesi. Dalam hal ini Belgia sebagai Negara pihak dalam Konvensi
Menentang Penyiksaan telah menjalankan kewajibannya untuk ikut bertanggung
jawab atas pelanggaran Konvensi tersebut yang dilakukan oleh Senegal, maka
dengan kesimpulan tersebut Mahkamah Internasional memutuskan untuk menerima
klaim dari Belgia.