1.
Prinsip Ubi Societas Ibi Ius
Prinsip yang dinyatakan oleh Cicero “Ubi
Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum
diperlukan oleh masyarakat. Merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat
selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius).
Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada
penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya
menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang
egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum
justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak
bersama. di dalam
cyberspace prinsip tersebut juga digunakan karena di dalam cyberspace juga
terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu
di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu
adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak
orang lain.
2.
Prinsip Law as a Tool of Social
Engineering
Prinsip yang dinyatakan oleh Roscoe Pound “Law as a Tool of
Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau
hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial[1],
mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut
social engineering ataupun planning atau sebagai alat rekayasa
sosial. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[2].
penggunaan hukum sebagai sarana
mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut
sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social
engineering itu bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem
sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :
1. Mengenal problem yang dihadapi
sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang
hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.
2. Memahami nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat, hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak
diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti
tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari
sektor mana yang dipilih.
3. Membuat hipotesa-hipotesa dan
memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
4. Mengikuti jalannya penerapan hukum
dan mengukur efek-efeknya.
Dalam
Cyberspace prinsip tersebut diperlukan untuk mengarahkan agar kegiatan atau
interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan
kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur
cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya
hukum.
[1].
AA N Gede Dirksen, 2009, Pengantar Ilmu Hukum,
Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan,, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, h.89.
[2]
.Soekanto Soerjono, 2009, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajawali
Pers, h. 135
Kunjungi Juga :
Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf
Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf
Contoh Surat Kuasa
Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )
Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development
Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan
Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf
Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America
Polemik Penamaan KRI Usman Harun
Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann
Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo
Consent to be Bound dalam Hukum Internasional
Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan
Pengertian Konvensi Ketatanegaraan
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )
Konspirasi HAM di Papua
Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia
Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia
0 Response to "Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace"
Posting Komentar