Kamis, 31 Oktober 2013

Asas Yurisdiksi Universal dalam kasus penangkapan Augusto Pinochet










Pada tahun 1998 Inggris
melakukan penangkapan terhadap Augusto Pinochet ketika sedang berada di
Inggris. Pinochet ditahan di Inggris selama kurang lebih dua tahun. Penahanan
mantan kepala Negara Chile ini didasarkan atas permintaan Spanyol untuk
mengekstradisi Jenderal Pinochet ke negaranya berkaitan dengan pembunuhan
sejumlah warga Spanyol pada masa pemerintahannya (1973-1990). Tetapi pada saat
yang bersamaan ketika Inggris mengumumkan bahwa proses ekstradisi dapat
dilanjutkan, kondisi kesehatan Pinochet menurun, dan kemudian pada
akhirnyaInggris memutuskan memulangkan Jenderal tersebut ke negaranya, Chile.
Kekebalan diplomatik Pinochet didapat dari pemberian negaranya karena pada saat
itu ia adalah senator seumur hidup. Melalui hukum nasional masingmasing, negara
berhak untuk memberikan kekebalan diplomatik kepada para pejabatnya diluar
pejabat diplomatik. Tetapi masalah akan timbul ketika kekebalan yang dimiliki
oleh seorang pejabat suatu negara tidak dapat diakui oleh negara penerimanya
(receiving state). Hal ini dikarenakan hukum nasional suatu negara berbeda
dengan hukum nasional Negara lain. Suatu negara berhak untuk menerapkan
yurisdiksinya atas segala tindakan yang terjadi di wilayahnya yang dilakukan
oleh bukan warganegaranya.





Dari
beberapa contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwasanya asas yurisdiksi
universal telah diterapkan oleh Negara-negara di dunia, namun dalam
pemberlakuannya Asas Yurisdiksi Universal seringkali berbenturan dengan
ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya, sehingga penerapannya
seringkali menjadi terhambat dan bahkan menimbulkan permasalahan sengketa
internasional baru. Salah satu permasalahan dalam pemberlakuan asas yurisdiksi
Universal adalah ketika yurisdiksi Universal tersebut dihadapkan dengan
kedaulatan suatu Negara. Kedaulatan dari suatu Negara bisa saja menjadi
penghambat diberlakukannya asas yurisdiksi Universal karena seringkali pelaku
pelanggaran HAM berat mendapatkan perlindungan dari suatu Negara, sehingga akan
sangat sulit untuk mengadili orang tersebut di pengadilan atas nama asas
yurisdiksi Universal. Mengenai permasalahan pemberlakuan asas yurisdiksi
universal yang bertentangan dengan kedaulatan dari suatu Negara akan dijelaskan
lebih lanjut dalam bab selanjutnya.








Kunjungi Juga :







  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia






Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann










1.      Pada
pasal 6 Konvensi Genosida Tahun 1948, yang mana Israel adalah Negara anggota
yang telah meratifikasi Konvensi tersebut pada tahun 1950, telah mengatur bahwa
“tersangka kejahatan harus diadili di wilayah dimana kejahatan tersebut
dilakukan” atau  dari “pengadilan
internasional yang mempunyai yurisdiksi dengan menghormati negara-negara yang
akan menerima yurisdiksi”. Dewan Keamanan juga menyetujui sebuah resolusi,[1]
berisi tuntutan bahwa pelaku kejahatan diadili di pangadilan yang sesuai. Maka
untuk mengadili suatu kejahatan kemanusiaan, bukan berarti Pengadilan Israel
adalah pengadilan yang sesuai, karena kejahatan yang dilakukan Eichmann bukan
berada di wilayah Israel, terlebih lagi tersangka pelaku kejahatan diculik
kemudian diadili oleh hukum nasionalnya sendiri.


2.      Maka
sesuai maklumat pasal 6 Konvensi Genosida Tahun 1948, Pengadilan yang sesuai
untuk mengadili kejahatan kemanusiaan seperti yang dilakukan Eichmann adalah
Nuremberg Tribunal.


3.      Nuremberg
Tribunal memiliki kompetensi untuk mengadili individual yang bertanggungjawab
atas pelanggaran individu terhadap crimes
against peace
, war crimes, dan crimes against humanity.[2]
Maka Nuremberg Tribunal sesuai seperti yang dimaktubkan pasal 6 Konvensi
Genosida Tahun 1948 mengenai “international
penal tribunal with respect to those Contracting Parties which shall have
accepted its jurisdiction
”.


Penangkapan Seseorang Melewati Batas Wilayah Negara


4.     
Argentina mengadukan tentang penangkapan
Eichmann kepada Dewan Keamanan bahwa penangkapan tersebut telah melanggar
kedaulatan Argentina dan meminta ganti rugi kepada Israel. Di dalam putusannya,
Mahkamah Agung kemudian menilai dikarenakan Joint Decision antara Argentina dan
Israel pada 3 Agustus 1960, Argentina telah melepaskan pengaduannya. Mahkamah
Agung juga menggunakan doktrin  male captus bene detentus (“wrongly
captured, properly detained”) sebagai justifikasi atas penangkapan Eichmann.


5.      Namun,
Pasal 9 dalam Universal Declaration on Human Rights dengan tegas telah mengatur
bahwa tak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang. Amnesty
International dalam laporannya[3]
mencatat bahwa doktrin male captus bene
detentus
pun hanya diterima di Amerika Serikat saja. Beberapa kasus terkait
penangkapan di luar batas wilayah nasional, seperti di United Kingdom,
[4]
New Zealand
[5]
dan Afrika Selatan
[6]
telah menolak penangkapan tersangka yang illegal ini. Setelah 1962, banyak
organisasi pemerintahan telah menolak penangkapan illegal semacam ini,
contohnya Human Rights Committee,
[7]
the Working Group on Arbitrary Detention,
[8]
UN Special Procedures,
[9]
the Human Rights Council,
[10]
dan the European Commission on Human Rights
[11].









[2]
Art. 6, Charter of The International Military Tribunal,




[3]Amnesty
International Publication, “Eichmann Supreme Court Judgment 50 Years on, It’s
Significance Today”, 2012.




[4] R
v. Horseferry Road Magistrates’ Court.ex parte Bennett (England, House of
Lords) [1994]




[5] R
v. Hartley (New Zealand, Court of Appeal) [1978]




[6]
State v. Ebrahim (South Africa, Supreme Court (Appellate Division)) 1991




[7]
Sergio Euben Lopez Burgos v. Uruguay, Communication No. R.12/52, U.N. Doc.
Supp. No. 40


(A/36/40) at 176 (1981) (finding a violation "of
article 9 (1) because the act of abduction into Uruguayan territory constituted
an arbitrary arrest and detention")(http://www1.umn.edu/humanrts/undocs/session36/12-52.htm);
García v. Ecuador (Human Rights Committee), Comm. No. 319/1988, UN Doc. A/47/40
(1994), pp. 287–90; Celiberti de Casariego v. Uruguay (Human Rights Committee),
Comm. No. 56/1979, Doc. CCPR/C/OP/1, pp. 92–94.




[8] Working
Group on Arbitrary Detention, Report, U.N. Doc. E/CN.4/1994/27 (1993), pp.
139-140.




[9]
Special Rapporteur on Counter-Terrorism and Human Rights, Report on mission to
the United States


of America, U.N. Doc. A/HRC/6/17/Add.3, 22 November 2007,
para. 36 (stating, in the context of the


transfer of a person from one jurisdiction to another,
that “the removal of a person outside legally prescribed procedures amounts to
an unlawful detention in violation of article 9 (1) of the ICCPR, andraises
other human rights concerns if a detainee is not given a chance to challenge
the transfer."); Joint Study on Global Practices in Relation to Secret
Detention in the Context of Countering Terrorism of the Special Rapporteur on
the Promotion and Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms while
Countering Terrorism, Martin Scheinin; the Special Rapporteur on Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Or Punishment, Manfred Nowak; the
Working Group on Arbitrary Detention Represented by Its Vice-Chair, Shaheen
Sardar Ali; and the Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances
represented by its Chair, Jeremy Sarkin, U.N. Doc. A/HRC/13/42, 19 February
2010, para 292 (g) ("Transfers or the facilitation of transfers from one State
to the custody of authorities of another State must be carried out under
judicial supervision and in line with international standards.").




[10] 4
Human Rights Council, Res. 19/19, 23 March 2012, para. 12 (noting with concern
“measures that can undermine human rights and the rule of law, such as the
illegal deprivation of liberty and transfer of individuals suspected of
terrorist activities, and the return of suspects to countries without
individual assessment of the risk of there being substantial grounds for believing
that they would be in danger of subjection to torture, and limitations to
effective scrutiny of counter-terrorism measures[.]").





Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ)




  • ICJ Menyatakan bahwa Belgia telah melanggar Hak Imunitas dari Menlu Congo Mr Abdulaye Yerodiat

  • Imunitas dari pejabat diplomatik di depan negara asing merupakan hak yang fundamental bagi setiap Negara Berdaulat

  • Hakim Oda mengatakan Hukum Belgia 1993 telah melanggar Hukum Internasional, dan tidak cukup untuk untuk mengatakan hal ini sebagai sengketa Hukum diantara pihak.

  • Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk kerugian yang dialami Kongo adalah dengan Permintaan Maaf dari Belgia

  • Hukum Kebiasaan Internasional tidak memiliki ketentuan mengenai pengecualian Imunitas terhadap Menlu
      


Asas Yurisdiksi Universal




  •  Asas Yurisdiksi Universal merupakan asas yang dapat diterapkan oleh setiap Negara di Dunia terhadap Penjahat Pelanggaran HAM berat.

  • Dalam kasus Arrest Warrant maka asas  tersebut tidak bisa menyentuh terhadap pelanggaran HAM berat.

  • Konvensi Jenewa 1949 memperbolehkan seseorang diadili diluar teritorinya apabila orang tersebut melakukan kejahatan Perang.

  • Imunitas yang dimiliki oleh para pejabat diplomatik hanya untuk memastikan bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan Negara, dan bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan Pribadi
     



Kekebalan Diplomatik


  • Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Imunitas tidak serta merta dapat kebal dari semua tindak pidana yang mungkin mereka lakukan.

  • Hak Imunitas hanya menghalangi proses hukum terhadap Pejabat yang memiliki Imunitas, sehingga apabila Pejabat tersebut sudah tidak memiliki Imunitas maka Pejabat tersebut dapat dituntut.

  • Pasal 41 ayat ILC menyebutkan bahwa Negara tidak boleh memberikan pengakuan atas pelanggaran norma Jus Cogens






Kunjungi Juga :







  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia