KLIK DAFTAR & LOGIN SCATTER78

Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America











Analisis Kasus Hukum Internasional "Military And Paramilitary In And
Against Nicaragua
(Nicaragua V.
United States Of America
)"





Dalam
kasus ini, hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional yang
melindungi kepentingan dari suatu negara (Nicaragua) telah dilanggar
kepentingannya oleh negara lain (AS) yang merupakan anggota dari perjanjian
tersebut.


Kebiasaan
internasional yang kita ketahui sebagai salah satu sumber hukum internasional,
seperti dinyatakan dalam pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah
perilaku atau praktek negara-negara yang dilakukan dalam pergaulan
internasional, yang berlaku secara umum dan telah diakui atau diterima sebagai
bagian hukum internasional.
[1] Agar
suatu kebiasaan internasional dapat menjadi bagian dari norma hukum
internasional, para ahli hukum pada umumnya menuntut dipenuhinya 2 elemen, atau
yang biasa disebut dengan the two elements
theory.
Doktrin tersebut beranggapan timbulnya kebiasaan ada hanya apabila
memenuhi dua syarat, yakni:
[2]


·        
Perilaku itu haruslah merupakan fakta dari
praktek atau perilaku yang secara umum telah dilakukan atau dipraktekan oleh
negara-negara (the evidence of material
fact).


·        
Perilaku yang dipraktekan secara umum tersebut,
oleh negara-negara atau masyarakat internasional, telah diterima atau diataati
sebagai perilaku yang memiliki nilai sebagai hukum yang dalam istilah teknisnya
dikenal sebagai opinio juris sive
necessitates
atau singkatnya opinion
juris
.
[3]


Seluruh
putusan yang dikeluarkan Mahkamah atas pelanggaran AS (berupa bantuan militer
terhadap kelompok pemberontak gerilya di Nicaragua), didasarkan pada prinsip
umum Hukum Internasional yang menjadi hukum kebiasaan internasional, antara
lain:


1.     
Prinsip Non
Intervention


Prinsip non-intervensi merupakan
kewajiban setiap negara berdaulat untuk tidak melakukan tindakan mencampuri
urusan dalam negeri negara lain dalam relasi antarnegara.
Tindakan AS memberikan bantuannya terhadap
aktivtitas militer dan paramiliter di Nicaragua, pemasangan ranjau di perairan
Nicaragua tanpa sepengetahuan Nicaragua itu sendiri, pelanggaran perbatasan
Nicaragua atas penerbangan yang diatur dan dilakukan oleh AS, dan penambangan
di wilayah Nicaragua adalah pelanggaran prinsip umum Hukum Internasional. Atas
intervensi AS, Nicaragua mengalami kerugian besar, sehingga seharusnya AS untuk
bertanggung jawab atas segala kerugian Nicaragua.


2.     
Prinsip Non
Use of Force
dan Self Defence


Yang
dimaksud dengan "penggunaan kekerasan" (use of force) di sini menyangkut kekerasan militer yang dilakukan
baik secara langsung maupun tidak langsung.[4]
Kekerasan senjata terhadap sesuatu negara hanya dapat dilakukan atas otorisasi
Dewan Keamanan PBB jika negara itu melakukan tindakan yang dapat mengancam
perdamaian, melanggar perdamaian dan melakukan tindakan agresi terhadap negara
lain.[5]
Kaitannya dengan hak self-defence
ialah, penggunaan kekerasan hanya dapat dilakukan dengan tujuan self-defence atau membela diri.[6]


Di
dalam kasus ini,
Mahkamah menyatakan bahwa AS telah
melanggar prinsip
 non-use of force (larangan penggunaan kekerasan) yang
merupakan sebuah hukum kebiasaan internasional karena serangan-serangan di
beberapa daerah seperti Puerto Sandino, Corinto, San Juan del Sur, dan
sebagainya.


AS
dianggap melanggar dua ketentuan yang mengikat, yaitu hukum kebiasaan
internasional dan Treaty of Friendship,
Commerce and Navigation
dalam kasus ini.








[1] Jahawir Thontowi dan Pranoto
Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer,
Bandung: Refika Aditama, hlm.61.




[2] Ibid, hlm. 62.




[3] John O’Brien, International Law, London: Cavendish,
2001, hlm.69.




[4] Leland M Goodrich, Edward Hambro
and Anne Patricia Simmons, Charter of the
United Nations,


Commentary and
Documents
, Third
and Revised Edition, Columbia University Press, New York, 1969,


hlm.50.




[5] Pasal 42 Piagam Bangsa Bangsa
(“Piagam PBB”).





0 Response to "Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America"

Posting Komentar