KLIK DAFTAR & LOGIN SCATTER78

Penerapan Prinsip Manajemen dalam Kementerian Luar Negeri








Prinsip-prinsip
manajemen
adalah dasar-dasar dan nilai
yang menjadi inti dari keberhasilan sebuah
manajemen.





Menurut
Henry Fayol. seorang industrialis asal Perancis, prinsip-prinsip dalam
manajemen sebaiknya bersifat lentur dalam arti bahwa perlu di pertimbangkan
sesuai dengan kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yang berubah.  Penerapan
Prinsip – Prinsip Manajemen di Kementerian Luar Negeri adalah sebagai berikut :





1.     
Pembagian Kerja


Untuk meningkatkan efisiensi dalam
pelaksanaan kerja maka Kementerian Luar Negeri telah membagi pembagian kerja
kepada orang yang memiliki keterampilan dalam bidang tersebut. Hal tersebut
ditunjukan dengan sistem rekrutmen pegawai Kemlu yang saat ini merupakan
satu-satunya kementerian di Indonesia yang disertifikasi oleh badan sertifikasi
Internasional. Dengan adanya sertifikasi tersebut maka seseorang yang memiliki
kemampuan tertentu akan ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan bidang yang ia
kuasai.


Selain
dengan ketatnya sistem Rekrutmen yang ada di Kemlu, Kemlu juga membagi
Pembagian Kerja menurut Wilayah Kerja, dan bagian tugas pekerjaan.








a.     
Pembagian
Wilayah Kerja adalah sebagai berikut :


Inspektorat jenderal :



·       Inspektorat Wilayah I


·       Inspektorat Wilayah II



·       Inspektorat Wilayah IV


Direktorat jenderal :



·       Asia Pasifik dan Afrika


o           
Direktorat Asia Timur dan Pasifik


o           
Direktorat Asia Selatan dan Tengah



o           
Direktorat Timur Tengah



·       Amerika dan Eropa




o           
Direktorat Eropa Barat


o           
Direktorat Eropa Tengah dan Timur



·       Kerjasama ASEAN



o           
Direktorat Kerjasama Ekonomi ASEAN




·       Multilateral








o           
Direktorat Informasi dan Media


o           
Direktorat Diplomasi Publik


o           
Direktorat Keamanan Diplomatik


o           
Direktorat Kerjasama Teknik



o           
Direktorat Hukum




·       Protokol dan Konsuler


o           
Direktorat Protokol


o           
Direktorat Konsuler


o           
Direktorat Fasilitas Diplomatik



Badan :







Staf ahli menteri :







Perwakilan luar negeri :



Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 118 perwakilan yang
terdiri dari 87
Kedutaan Besar, 2 Perutusan Tetap untuk PBB di New York
dan Jenewa
serta 30
Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia dan 64 Konsul kehormatan.





b.     
Bagian
Tugas Pekerjaan Organisasi :


Sekretariat jenderal Membawahi beberapa biro sebagai berikut:



Biro Administrasi Menteri


Saat ini,
dipimpin oleh Robert Matheus Michael Tene. Biro Administrasi Menteri atau yang
sering disingkat sebagai BAM
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat
Jenderal
dalam mengkoordinasikan penghimpunan dan penyajian naskah
dan informasi, pelaksanaan kebijakan Menteri Luar Negeri, hubungan kerja dengan
lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta penyelenggaraan acara, kegiatan,
protokol, keamanan, tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri.


Biro ini menyelenggarakan
fungsi:


  1. Penghimpunan
    informasi dan penyajian naskah di bidang politik, ekonomi, keuangan,
    pembangunan, sosial budaya, keamanan dan hukum untuk Menteri Luar Negeri;

  2. Pelaksanaan
    koordinasi dan perancangan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi
    Menteri Luar Negeri;

  3. Penyelenggaraan
    hubungan kerja Menteri Luar Negeri dengan lembaga pemerintah dan interaksi
    Menteri Luar Negeri dengan unsur-unsur nonpemerintah baik nasional maupun
    asing;

  4. Pendayagunaan
    informasi dan hubungan dengan media massa;

  5. Penyusunan
    dan pelaksanaan acara dan kegiatan Menteri Luar Negeri serta
    penyelenggaraan urusan protokol, keamanan, tata usaha, dan kerumahtanggaan
    Menteri Luar Negeri;

  6. Pemberian
    dukungan substantif dan administratif bagi Juru Bicara Departemen Luar
    Negeri.



Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan


Biro ini
dipimpin oleh Anita Lidya Luhulima, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Sekretariat
Jenderal
di bidang pelayanan administrasi bagi Sekretariat
Jenderal
, Staf Ahli Menteri, Pejabat Khusus, Kepala Perwakilan RI, dan Konsul Kehormatan, dan melaksanakan
koordinasi hubungan kerja antarlembaga, penyusunan naskah peraturan
perundang-ndangan, dan pelaksanaan ketatausahaan kementerian.


Biro ini menyelenggarakan
fungsi:


  1. Penyiapan
    perumusan kebijakan di bidang pelayanan administrasi Kementerian Luar
    Negeri dan Perwakilan
    RI;

  2. Pelaksanaan
    koordinasi perancangan dan pelayanan kegiatan kesekretariatan Kementerian
    Luar Negeri, Perwakilan
    RI, Staf Ahli
    Menteri; Pejabat Khusus, dan hubungan kerja antarlembaga;

  3. Pelaksanaan
    koordinasi pencalonan kepala perwakilan, perizinan, penyiapan surat-surat
    kepercayaan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Perwakilan dan Konsul
    Kehormatan;

  4. Pelaksanaan
    penyuluhan peraturan mengenai Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
    RI yang
    terkait dengan aspek kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

  5. Penyusunan
    standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan
    administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
    RI;

  6. Pemberian
    bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan
    administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
    RI



Biro Perencanaan dan Organisasi


Biro ini
yang juga sering dikenal sebagai BPO,
dipimpin oleh Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo. Biro ini mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat
Jenderal
untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan Kementerian
Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan
ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.


BPO menyelenggarakan fungsi:


  1. Penyiapan perumusan rencana
    kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja,
    anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja
    Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
    RI;

  2. Koordinasi perumusan rencana
    kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja,
    anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja
    Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
    RI;

  3. Penyusunan standar, norma, pedoman,
    kriteria, dan prosedur mengenai perumusan rencana kebijakan Kementerian
    Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan,
    dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan
    Perwakilan
    RI;



4.    
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi mengenai rencana kebijakan Kementerian Luar
Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan
ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
RI;





2.   Wewenang


Setiap
manajer dan karyawan suatu perusahaan harus mempunyai wewenang atau otoriter
yaitu hak untuk memberi perintah dan ditaati oleh bawahannya. Di Kementerian
Luar Negeri yang bertindak sebagai Manajer atau pemimpin Manajemen adalah
Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri ditunjuk oleh Presiden dan memiliki
tugas untuk memimpin Kementerian Luar Negeri di mana ia berwenang memberikan
perintah bagi pegawai bawahan yang wajib mentaati hal tersebut.





1.     
Disiplin


Para
pegawai dari Kementerian Luar Negeri wajib memiliki disiplin dalam hal bekerja.
Hal tersebut ditunjukan dengan Jam Kerja yang tetap, dan adanya sanksi bagi
Pegawai yang telat atau melalaikan kewajibannya dalam bekerja.





2.     
 Kesatuan
Perintah


Setiap
pegawai dari Kementerian Luar Negeri hanya menerima perintah tentang kegiatan
tertentu untuk dilakukan hanya dari seorang atasan saja. Hal ini berguna bagi
bawahan untuk mempertegas tentang apa yang harus dilakukan dan siapa yang
menjadi atasannya. Hal tersebut dicontohkan dengan adanya struktur organisasi
dimana bawahan dipimpin oleh biro-biro yang kemudian biro-biro ini sendiri
dipimpin oleh Menteri Luar Negeri.





3.     
Kesatuan Pengarahan


Setiap
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri merupakan kegiatan
yang diperintahkan secara Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.











4.      Kepentingan
Perseorangan dibawah Kepentingan Umum


Di Kementerian Luar Negeri RI, setiap pegawai wajib
mendahulukan kepentingan Organisasi, dan Negara Indonesia diatas kepentingan
Pribadi.





5.      Balas
Jasa / Kompensasi


Pembagian Gaji di Kementerian Luar Negeri
berdasarkan Pangkat, dan Lama Kerja





6.     
Sentralisasi


Kementerian
Luar Negeri memiliki Fungsi Utama untuk melaksanakan kerja sama dengan Negara Lain.
Hal tesebut merupakan fungsi yang wajib dijalankan oleh setiap perwakilan
Diplomatik di Negara lain





7.     
Rantai Skalar / Garis Wewenang


Kementerian
Luar Negeri, memiliki garis wewenang dan perintah yang jelas. Hal tersebut
ditunjukan dengan wewenang setiap pegawai yang dibagi berdasarkan Pangkat
diplomatik.





8.     
Order


Dalam
suatu perusahaan, bahan-bahan (material) dan orang-orang harus berada di tempat
dan waktu yang tepat. Penerapannya di Kemlu adalah dibuktikan dengan harus
adanya pegawai yang berada di setiap kantor diplomatik untuk setiap melayani
Pelayanan diplomatik bagi WNI, maupun WNA.


9.     
Keadilan


Di
Kementerian Luar Negeri memiliki keadilan dalam hal pemberian perlakuan yang
sama terhadap setiap karyawan atau pegawai








10.   Stabilitas
Staf Organisasi


Di
kementerian Luar Negeri staf pegawai memiliki stabilitas yang tinggi. Hal ini
ditunjukan bahwa semua pegawai diplomatik hanya dipindah selama 2 tahun sekali
di posisi wilayah yang berbeda.





11.  Inistiatif


Setiap
tenaga kerja atau Diplomat (bawahan) di wilayah negara yang berbeda-beda
diberikan kebebasan untuk menjalankan tugas diplomatik dan menyelesaikan
rencananya walaupun kekurangan ataupun kesalahan mungkin saja terjadi.





12.  Semangat
Kerja


Setiap
tenaga kerja dari karyawan sampai manajer pada satu perusahaan dalam
melaksanakan kegiatannya mencerminkan semangat korps. Hal ini terwujud dalam
operasionalnya bahwa setiap tenaga kerja memiliki kebanggan, kesetiaan dan ikut
memiliki perusahaan. Di Kementerian Luar Negeri hal tersebut ditunjukan
semangat tinggi setiap pegawai atau diplomatik untuk mewujudkan tujuan Kemlu
untuk melindungi kepentingan bangsa dan Negara Republik Indonesia

0 Response to "Penerapan Prinsip Manajemen dalam Kementerian Luar Negeri"

Posting Komentar