KLIK DAFTAR & LOGIN SCATTER78

Fungsi Internal dan Eksternal dari Peraturan Perundang - Undangan



Fungsi UU



A. Fungsi Internal



Fungsi internal adalah fungsi peraturan perundang-undangan sebagai subsistem hukum  terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:



1.     Fungsi Penciptaan Hukum



Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi), kebiasaan yang tumbuh sebagai praktik dalam kehidupan masyarakat dan negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.                                                                                            Contoh : Di Indonesia Penciptaan Hukum paling utama dilakukan melalui penetapan Peraturan Perundang –Undangan yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui Prosedur yang telah ditetapkan.



2.     Fungsi Pembaharuan Hukum



Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum Contoh : Di Indonesia saat ini direncanakan akan ditetapkan KUHP baru menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang bertujuan untuk menjalankan fungsi pembaharuan terhadap peraturan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.



3.     Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum



Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: ”sistem hukum kontinental (barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya Islam) dan sistem hukum nasional. Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.                                                 



Contoh : Di Indonesia sudah berlaku Undang –Undang Anti Pornografi yang mengintegrasikan berbagai pengaturan mengenai pornografi yang sebelumnya sudah ada dalam Hukum Adat,  dan Agama.



4.     Fungsi Kepastian Hukum



Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan suatu asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (rechtshandhaving, rechtsuitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.                                                                                                                         



 Contoh : Dengan berlakunya KUHD di Indonesia maka telah memberikan kepastian Hukum mengenai Perlindungan, dan Pengaturan mengenai semua kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan di Indonesia, baik perlindungan dalam hal transaksi jual beli, pendirian Firma, CV, dll.



B. Fungsi Eksternal



Fungsi eksternal adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan lingkungan tempatnya berlaku. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum. Dengan demikian, fungsi ini juga dapat berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Fungsi Eksternal terdiri dari :



1.      Fungsi perubahan



Telah lama di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as a tool of social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.                                                                                                             



Contoh : Dengan berlakunya UU Lalu Lintas di Indonesia yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan Bermotor Roda Dua diwajibkan memakai Helm menunjukan UU tersebut sebagai  pendorong sarana perubahan masyarakat di bidang berbudaya disiplin.



2.     Fungsi stabilisasi



Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjamin stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan, dan lain-lain. Contoh : Dengan berlakunya KUHD di Indonesia maka memberikan Stabilitas dalam hal pengaturan tata cara perniagaan dalam masyarakat.



3.     Fungsi kemudahan



Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan “insentif” seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan.                          



Contoh : Dengan Berlakunya Undang- undang tentang penanaman modal maka Undang-undang tersebut memberikan kemudahan dalam hal perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor.



Sumber :



Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Makalah,. 1994

0 Response to "Fungsi Internal dan Eksternal dari Peraturan Perundang - Undangan"

Posting Komentar