Kedudukan Perpu dalam Peraturan Perundang - Undangan






Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden yang mensyaratkan  ada suatu hal ikhwal kegentingan yang memaksa atau “noodverorderingsrecht”. Pada hakekatnya Perpu sama dan sederajat dengan Undang-undang, hanya syarat pembentukannya berbeda.



Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Selain itu, fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sama dengan fungsi Undang-undang. Untuk dapat diberlakukan Perpu terlebih dahulu harus di setujui oleh DPR. Adapun materi muatan (isi) dari Undang-undang dan juga Perpu terdiri atas hal-hal sebagai berikut :



    I.     Yang tegas-tegas diperintahkan oleh UUD dan Tap MPR



 II.     Yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD



III.     Yang mengatur hak-hak (asasi) manusia



IV.     Yang mengatur hak dan kewajiban warga negara



V.     Yang mengatur pembagian kekuasaan negara



VI.     Yang mengatur organisasi pokok lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara



VII.    Yang mengatur pembagian wilayah/daerah negara



VIII. Yang mengatur siapa warga negara dan cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan



IX.     Yang dinyatakan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang



Dari Penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Perpu dimaksudkan untuk mengganti undang-undang. Maka oleh karena itu status dan kedudukannya harus disejajarkan dengan undang-undang begitu pula dengan kekuatan hukumnya.  Hal seperti ini harus diberlakukan agar keselamatan negara dapat terjamin yang dalam keadaan  genting memaksa pemerintah untuk bertindak sesegera mungkin dan tepat. Meskipun demikian, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pemerintah tidak akan lepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, Perpu harus disahkan pula oleh DPR.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kedudukan Perpu dalam Peraturan Perundang - Undangan"

Posting Komentar