Indonesia saat ini tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat di bidang usaha. Banyak pengusaha di Indonesia yang telah menciptakan terobosan bisnis dengan melakukan bisnis yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut ditunjukan dengan banyaknya jenis usaha-usaha baru yang telah berhasil meraup keuntungan besar di pasaran. Salah satu bentuk usaha yang saat ini sukses di Indonesia adalah usaha di bidang jasa Hiburan dan Perdagangan.
Usaha di bidang jasa hiburan di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal tersebut ditunjukan dengan banyaknya pengusaha yang telah sukses meraup keuntungan yang besar dalam usahanya tersebut. Tidak hanya di kota besar bisnis hiburan juga telah banyak diminati di kota-kota kecil sehingga prospek bisnis hiburan merupakan salah satu bisnis yang memiliki prospek keuntungan yang besar. Salah satu contoh bisnis hiburan yang telah sukses adalah bisnis Karaoke. meskipun harga sewa karaoke perjamnya tergolong mahal namun tidak menghalangi niat masyarakat untuk menggunakan jasa hiburan tersebut, sehingga hal tersebut telah membuat bisnis hiburan karaoke menjadi bisnis yang menjanjikan. Selain di bidang hiburan usaha yang mengalami perkembangan sangat pesat adalah usaha di bidang perdagangan menengah (minimarket). Hal tersebut dicontohkan dengan banyaknya minimarket-minimarket yang tersebar di hampir seluruh pelosok wilayah Negara Indonesia, baik wilayah perkotaan maupun wilayah pedesaan (pelosok)
Dengan banyaknya pengusaha-pengusaha baru dan bentuk bisnis baru di Indonesia, maka potensi peningkatan pemasukan Negara melalui pajak ( dari pengusaha) akan sangat besar. Namun pemungutan pajak terhadap pengusaha seringkali tidak sesuai peruntukan subjek wajib pajak. Pengusaha yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran iuran pajak seringkali mengalihkan kewajiban pajaknya ke pihak lain atau pihak ketiga (konsumen). Salah satu contoh pengalihan kewajiban tersebut adalah ketika pengusaha mengalihkan kewajiban membayar pajak PPn 10% kepada harga barang yang dijual kepada masyarakat. Hal tersebut akan mengakibatkan harga barang lebih tinggi dari yang seharusnya sehingga akan memberatkan masyarakat yang dalam hal ini adalah sebagai konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang PPn Pengusaha yang atas usaha jasa atau penjualan barangnya mendapatkan keuntungan merupakan subjek pajak yang harus membayar pajak, maka oleh karena itu pengusaha tersebut wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan undang-undang PPn.
Dalam praktiknya pengusaha tidak secara langsung menjadi pihak yang membayar pajak, melainkan mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga atau konsumen. Pengusaha menjual barang atau jasa dengan memasukan tarif pajak PPn kedalam harga sehingga pajak PPn tidak secara langsung dialihkan dari pengusaha kepada konsumen. Pengalihan pajak kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh Pengusaha dimungkinkan terjadi karena Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu pajak tidak langsung dimana beban pajak dapat digeserkan pada pihak lain dan tujuan akhirinya adalah pihak ketiga (konsumen/pemakai), sedangkan pengusaha atau pihak kedua sebagai wajib pajak yang berfungsi sebagai pemungut pajak untuk kepentingan pihak pertama atau fiskus (Aparatur Pajak).
Dengan jenis Pajak PPn yang merupakan pajak tidak langsung pengusaha bisa mengalihkan kewajibannya dalam hal pembayaran pajak kepada pihak ketiga atau konsumen dengan berdampak harga barang menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Permasalahan PPn
Tingginya harga barang yang dikenai oleh PPn menimbulkan permasalahan sendiri di bidang persaingan usaha sehat karena apabila ada pengusaha yang tidak jujur yang tidak membayar PPn maka harga barang yang dijualnya akan lebih murah daripada penjual yang memasukan PPn kedalam barang jualannya.
0 Response to "Hukum atas Dialihkannya Pajak kepada Pihak Ketiga ( Konsumen )"
Posting Komentar