Indonesia saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hal tersebut dikarenakan Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengamanatkan untuk ikut mewujudkan ketertiban di Dunia dan menghapuskan segala penjajahan diatas Dunia, sedangkan saat ini Israel sedang gencar-gencarnya disorot oleh Dunia Internasional karena penjajahannya terhadap Palestina.
Bagi Warga Negara Indonesia yang berniat untuk bepergian ke Israel maka harus meminta Visa terlebih dahulu ke Kedutaan besar Israel terdekat yaitu di Singapura, hal tersebut terjadi karena di Indonesia tidak ada Kedutaan besar Israel. selain dengan cara itu WNI juga dapat mengunjungi Israel melalui jalur jasa Tour yang menawarkan paket kunjungan ke Israel.
0 Response to "Cara Berkunjung Ke Israel"
Posting Komentar