Senin, 09 September 2013

Pengertian Konvensi







Konvensi


             


               Pengertian Konvensi adalah merupakan
kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan
sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan
informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar
serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas
dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan
sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk
membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.[1]









Selasa, 20 Agustus 2013

Analisis Sengketa Perbatasan Laut Cina Selatan







Sengketa laut China Selatan merupakan sengketa yang
melibatkan banyak Negara anggota Asean yaitu Vietnam, Brunei Darussalam,
Filipina, dan Malaysia, selain itu sengketa ini juga melibatkan Negara diluar
anggota Asean yaitu Republik Rakyat China, dan Republik China (Taiwan).  Sengketa ini sampai saat ini masih berlangsung
dan masih di upayakan diselesaikan melalui jalan damai.  


Sengketa Laut China Selatan merupakan salah satu sengketa
Internasional yang melibatkan banyak Negara yang masing-masing Negara tersebut
memiliki argumen yang berbeda-beda terkait dengan sengketa tersebut, sehingga
sampai saat ini masih belum ditemui titik temu mengenai penyelesaian sengketa.
Sebagai Organisasi Internasional di kawasan Regional Asia Tenggara maka ASEAN
telah ikut berkontribusi untuk mendorong pihak-pihak dalam sengketa tersebut
tetap menyelesaikan sengketa secara damai tanpa adanya penggunaan kekerasan dan
senjata, hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Piagam ASEAN[1]
yang menyatakan :


1.      Negara-Negara Anggota wajib berupaya
menyelesaikan secara damai


semua sengketa dengan cara yang tepat waktu melalui dialog,
konsultasi, dan negosiasi.





2.      ASEAN wajib memelihara dan membentuk
mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa dalam segala bidang kerja sama ASEAN.





Piagam ASEAN terdiri dari 14 bagian besar termasuk pembukaan
yang memuat dasar-dasar pembentukan Piagam ASEAN. Empat belas bagian besar
kemudian diturunkan ke dalam 55 (lima puluh lima) pasal yang mengatur tidak
saja organisasi ASEAN melainkan juga aturan-aturan umum yang harus digunakan
oleh para anggota ASEAN dalam berinteraksi di ASEAN seperti contohnya mekanisme
penyelesaian sengketa di ASEAN.


Sebagai Organisasi Internasional di kawasan Regional ASIA
Tenggara, maka ASEAN berkewajiban, dan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan
dan kestabilan di wilayahnya sehingga dalam hal kasus sengketa Laut China
Selatan ASEAN dapat memfasilitasi metode penyelesaian secara damai yang berupa
Jasa baik, konsiliasi, dan mediasi, sesuai dengan Pasal 23 Piagam ASEAN[2]
yang menyatakan :








1.      Negara-Negara Anggota yang merupakan para pihak dalam suatu sengketa
dapat sewaktu-waktu sepakat untuk menggunakan jasa baik, konsiliasi, atau
mediasi dalam rangka menyelesaikan sengketa dengan batas waktu yang disepakati.





2.      Para pihak dalam sengketa dapat meminta Ketua ASEAN atau Sekretaris
Jenderal ASEAN, bertindak dalam kapasitas ex-officio,
menyediakan jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi.





ASEAN telah beberapakali menjadi fasilitator bagi para pihak
untuk saling menyampaikan keinginan sehingga terhindar dari adanya perang
ataupun konflik yang meluas dan menemukan kesepakatan. meskipun sampai saat ini
belum ditemui titik penyelesaian namun dengan adanya kontribusi ASEAN dalam
penyelesaian sengketa tersebut telah memberikan bukti bahwasanya ASEAN dapat
berperan sebagai Organisasi Internasional yang memberikan solusi penyelesaian
sengketa internasional secara damai dan memfasilitasi.








[1]
Pasal 22 Piagam ASEAN





Jumat, 02 Agustus 2013

Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace













1.     
Prinsip Ubi Societas Ibi Ius


Prinsip yang dinyatakan oleh Cicero “Ubi
Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum
diperlukan oleh masyarakat.
Merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat
selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius).
Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada
penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya
menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang
egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum
justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak
bersama.
di dalam
cyberspace prinsip tersebut juga digunakan karena di dalam cyberspace juga
terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu
di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu
adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak
orang lain.





2.     
Prinsip Law as a Tool of Social
Engineering


Prinsip yang dinyatakan oleh Roscoe Pound “Law as a Tool of
Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau
hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah
hukum
digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan
yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan masyarakat
sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor
ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem sosial[1],
mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut
social engineering ataupun planning atau sebagai alat rekayasa
sosial. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai
sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[2].
penggunaan hukum sebagai sarana
mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut
sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social
engineering
itu bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem
sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :





1.      Mengenal problem yang dihadapi
sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang
hendak menjadi sasaran dari penggarapannya tersebut.


2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat, hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak
diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti
tradisional, modern dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari
sektor mana yang dipilih.


3.      Membuat hipotesa-hipotesa dan
memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.


4.      Mengikuti jalannya penerapan hukum
dan mengukur efek-efeknya.





Dalam
Cyberspace prinsip tersebut diperlukan untuk mengarahkan agar kegiatan atau
interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan
kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur
cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya
hukum.








[1].
AA N Gede Dirksen, 2009, Pengantar Ilmu Hukum,
Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan,, Fakultas Hukum
Universitas Udayana, h.89.