Kamis, 17 Oktober 2013

Alasan Keluarga Menolak Otopsi







Keluarga
yang menolak dilaksanakannya Otopsi





Otopsi adalah salah satu cara yang harus
ditempuh oleh aparat penegak hukum untuk menemukan titik terang atas penyebab
terjadinya suatu tindak pidana yang telah merenggut jiwa korban. Namun dalam
pelaksanaannya selalu mendapatkan hambatan, keluarga sebagai pihak yang
memiliki kuasa atas mayat korban seringkali menolak untuk dilaksanakannya
otopsi. Penolakan ini di latar belakangi oleh beberapa alasan antara lain :





1.         Agama,
dan Budaya


Keluarga beralasan bahwa otopsi dapat merusak
jasad korban, dan memperlambat proses penguburan dari jenazah yang dua hal
tersebut bertentangan dengan agama, dan budaya.








2.         Keyakinan


Keluarga beralasan bahwa korban tidak perlu
diotopsi karena mereka telah memiliki keyakinan yang pasti atas penyebab
kematian dari korban.








3.         Biaya


Keluarga beranggapan bahwa mereka harus
menanggung biaya pelaksanaan otopsi yang mahal, sehingga meskipun keluarga
tersebut menginginkan kebenaran atas kematian korban terungkap namun dengan
anggapan bahwa biaya dari otopsi tersebut mahal maka keluarga tersebut
mengurungkan niat untuk melaksanakan otopsi.







Kunjungi Juga :







  1. Download Piagam PBB ( Perserikatan Bangsa - bangsa ) pdf




  2. Download Konvensi Hukum Laut 1982 pdf




  3. Contoh Surat Kuasa




  4. Analisis Kasus Penyerbuan Kedubas AS di Iran 1979 ( TEHERAN CASE 1979 )




  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Joint Development 




  6. Analisis Sosiologi Terhadap Kejahatan




  7. Analisis Kasus HI North Sea Continental Shelf 




  8. Analisis Kasus HI Nicaragua V. United States Of America 




  9. Polemik Penamaan KRI Usman Harun




  10. Analisis Kasus Attorney-General of the Government of Israel v. Eichmann




  11. Analisis Kasus Arrest Warrant Belgia vs Congo




  12. Consent to be Bound dalam Hukum Internasional




  13. Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan




  14. Pengertian Konvensi Ketatanegaraan




  15. Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace




  16. Studi Kasus Hukum Internasional Hisene Habre ( Belgia vs Senegal )




  17. Konspirasi HAM di Papua




  18. Permasalahan Sosial (Sumber Daya Manusia) Daerah Perbatasan Indonesia




  19. Permasalahan Keamanan Daerah Perbatasan Indonesia





Jumat, 13 September 2013

Pembangunan di Purwakarta yang Berbasis Kebudayaan

Purwakarta merupakan salah satu Kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini berbatasan langsung dengan Ibukota Provinsi Jawa Barat, Bandung.



Saat ini Purwakarta tengah melakukan Pembangunan Infrastruktur fasilitas publik kota besar-besaran, dari mulai jalan raya, trotoar, pembenahan taman kota, hingga pembangunan gapura pintu masuk tiap Gang tidak luput dari objek pembangunan. Yang menarik dari pembangunan tersebut adalah bahwasanya pembangunan yang digalakan di Purwakarta, merupakan pembangunan yang berbasis kebudayaan sehingga memiliki ciri khas tersendiri.



Perbaikan Jalan Raya

Jalan raya di Purwakarta saat ini hampir seluruhnya memiliki kualitas jalan yang sangat baik, mulai dari Jalan Protokol di tengah kota hingga Jalan-jalan kecil pelosok kota tidak luput dari perbaikan.



Pembenahan Taman Kota

Taman-taman kota yang menjadi objek pembenahan adalah Alun-alun, Situ Buleud, dan taman-taman lainnya. Taman Kota tersebut saat ini tampak elok dan indah sehingga bisa menjadi objek wisata yang menarik bagi wisatawan dalam kota, maupun wisatawan luar kota.



Pembangunan Trotoar

Trotoar di Purwakarta bukan hanya diperbaiki saja, melainkan juga dibangun ulang memakai bahan keramik berkualitas cukup baik sehingga memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki. Pembangunan Trotoar baru tersebut sejauh pengamatan saya telah sampai hingga Jl. Veteran.



Pembangunan Gapura dan Pagar-pagar Khas

Saat ini yang menjadi ciri khas Kabupaten Purwakarta adalah adanya bentuk keseragaman dari Gapura-gapura Gang/jalan yang ada di Purwakarta. Gapura tersebut dibuat sama berbentuk bunga melati kembar. Selain Gapura, Pagar-pagar di pinggir jalan juga dibentuk seragam menyerupai bunga melati.



Pembanguna Jembatan Penyebrangan

Saat ini Purwakarta telah membangun beberapa Jembatan Penyebrangan yang dibangun membentuk bunga melati dan dilengkapi dengan Big Screen untuk tujuan komersial.



Pembangunan Patung

Pembangunan Patung di Purwakarta seringkali mendapatkan penolakan dari warga Purwakarta itu sendiri karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama yang mereka anut, sehingga beberapa kali Patung yang sudah didirikan oleh Pemkab Purwakarta di robohkan oleh massa. Namun hal tersebut tidak membuat Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk berhenti mendirikan Patung, hal tersebut ditunjukan dengan semakin bertambahnya jumlah patung yang didirikan baik di tempat patung yang sudah dirubuhkan maupun di tempat penempatan yang baru. Pendirian Patung ini bertujuan untuk memberikan kesan estetika atau keindahan bagi tata kota.





Pembangunan yang digalakan di Purwakarta tidak lepas dari peran Bupati Purwakarta saat ini Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi terbukti telah sukses untuk membenahi dan membangun Kabupaten Purwakarta menjadi kota yang nyaman, bersih, dan elok sehingga memberikan kenyamanan bagi Warga Kabupaten Purwakarta itu sendiri.



Untuk saat ini saya belum bisa menyajikan gambar/foto terkait dengan artikel ini.

Enaknya Dodol Garut, Makanan Khas Kabupaten Garut









Kurang populernya makanan tradisional Indonesia telah
memberikan celah kepada pihak Negara asing untuk mengklaim makanan Tradisional
Indonesia menjadi miliknya. Namun ditengah menurunnya popularitas makanan tradisional,
Dodol Garut menjadi menjadi salah satu makanan tradisional yang digemari,
Makanan tradisional khas Garut ini bukan hanya digemari oleh masyarakat
sekitaran daerah garut saja tetapi telah menjadi makanan cemilan favorit dari
masyarakat Indonesia pada umumnya ,bahkan turis asing pun tak kalah untuk
menjadikan makanan khas garut ini sebagai oleh-oleh untuk dibawa ke Negaranya.





Dodol Garut terdiri dari beberapa jenis  yaitu dalah dodol nanas, dodol wijen, dodol
durian, dodol tomat, dodol coklat, dan berbagai macam jenis lainnya. Bahan baku
dodol Garut pada umumnya terdiri dari bahan utama gula merah dan sari kelapa
sehingga menghasilkan rasa manis yang khas yang menjadikan daya tarik utama
bagi penikmat cemilan-cemilan berasa manis.


Penjual Dodol garut dapat ditemukan di hampir seluruh
wilayah Kabupaten Garut. Sebagian besar produsen dodol garut masih menggunakan
cara-cara tradisional dalam hal pembuatannya sehingga cita rasa khas dari dodol
garut masih terjaga.  Produsen dodol
garut yang masih menggunakan cara tradisional ini biasannya merupakan penjual
lama yang mewarisi usaha turun temurun dari orang tuanya. Selain masih
banyaknya produsen yang menggunakan cara lama, perkembangan baru-baru ini juga
telah menunjukan semakin banyaknya Produsen baru yang dalam hal pembuatannya
menggunakan cara-cara modern, biasanya Produsen baru yang menggunakan cara ini
adalah hasil Investasi bisnis dari pebisnis-pebisnis besar nasional.





Selain tersebar di wilayah Kabupaten Garut, Penjual dan
Produsen dodol garut juga telah sejak lama terkonsentrasi di Desa Suci Kaler.
Desa suci kaler yang termasuk ke dalam kecamatan Karangpawitan merupakan desa
tempat sentra industri dodol. Industri 
ini telah sejak lama menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat  sekitar untuk menopang kebutuhan hidup
mereka.


Harga dodol garut untuk penjualan di daerah sekitaran
Kabupaten Garut dibanderol antara Rp. 12.500 – Rp. 13.000 perkilogram, Untuk
daerah yang berada di luar wilayah kabupaten Garut harganya mengalami kenaikan
menjadi Rp. 16.000 – Hingga Rp. 20.000 perkilogram. Hal ini dipicu karena
adanya tambahan ongkos kirim dodol ke daerah lain.





Dengan harga yang masih relatif murah tersebut, maka dodol
garut bisa dinikmati oleh berbagai tingkatan kalangan dari masyarakat
Indonesia.

Selasa, 10 September 2013

Contoh Penerapan Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia










Pidato Presiden 16 Agustus



 Di Indonesia banyak ditemukan
Konvensi ketatanegaraan yang dipraktikan sejak dulu sampai sekarang. Contohnya
adanya kebiasaan penyelenggaraan pidato kenegaraan Presiden pada rapat
paripurna DPR-RI tanggal 16 Agustus setiap tahun, baik yang berlaku sejak wal
masa pemerintahan Presiden Soeharto maupun yang berlaku sampai sekarang. Di
masa pemerintahan Presiden Soekarno, pidato kenegaraan semacam ini dilaksanakan
langsung di hadapan rakyat di depan Istana Merdeka pada setiap 17 agustus,
sekaligus dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan . Pidato Presiden Soekarno di
depan istana tersebut biasanya disebut sebagai amanat  17 Agustus. Beberapa sarjana dan juga
Presiden Soekarno sendiri menyatakan bahwa pidatonya itu merupakan bentuk
pertanggungjawabannya sebagai Pemimpin Besar Revolusi, bukan sebagai Presiden


            Namun, setelah masa orde baru,
pidato kenegaraan tersebut diubah menjadi pidato kenegaraan didepan rapat
paripurna DPR-RI, dan fungsinya dikaitkan dengan penyampaian nota keuangan
dalam rangka rancangan APBN oleh Presiden kepada DPR-RI. Dengan demikian, fungsi
Pidato Presiden tersebut berubah menjadi pidato yang bersifat lebih teknis, dan
bukan lagi sebagai pidato yang bersifat simbolik dan sekaligus kerakyatan
sehingga tepat disebut sebagai pidato kenegaraan yang diadakan khusus satu kali
dalam setahun dalam rangka perayaan hari kemerdekaan.


            Hal ini diteruskan sampai sekarangan
sehingga timbul persoalan mengenai keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah setelah
terbentuk sebagai lembaga tersendiri di samping Dewan Perwakilan Rakyat, namun
untuk mengatasi hal itu, diadakan pengaturan sehingga Presiden juga dijadwalkan
menyampaikan pidato kenegaraan yang tersendiri di hadapan Dewan Perwakilan
Daerah, yaitu pada setiap akhir bulan Agustus. Pidato di depan DPD tersebut
juga dimanfaatkan untuk menyampaikan keterangan pemerintah mengenai APBN,
khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah-daerah di Indonesia.[1]


            Contoh lainnnya yaitu ketika awal
kemerdekaan, dapat dikemukakan bahwa menurut pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945,
Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden karena ia adalah pembantu
Presiden. Dalam Perkembangan ketatanegaraan Indonesia di tahun 1945, ternyata
ketentuan yang menyatakan bahwa Menteri Negara harus bertanggung jawab kepada
Presiden karena konvensi ketatanegaraan, diubah menjadi bertanggung jawab
kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Pada masa itu,
BP-KNIP ini berfungsi sebagai semacam Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan
tugas-tugas yang bersifat legislatif.                                                                                                       Hal
ini terjadi karena keluarnya Maklumat Wakil Presiden No.  X tanggal 16 Oktober 1945, yang kemudian
diikuti dengan maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, di mana Komita
Nasional Indonesia Pusat yang semula membantu Presiden dalam menjalankan
wewenangnya berdasarkan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-Undang Dasar 1945,
menjadi badan yang sederajat dengan Presiden, dan sebagai tempat Menteri Negara
bertanggung jawab, Dengan Demikian, system pemerintahan yang semula menganut
system presidensil berubah menjadi system pemerintahan parlementer. Hal ini
dapat dilihat dalam cabinet Syahrir I, II, III, serta cabinet Amir Sjarifudin
yang menggantikannya.





            Konvensi ketetenegaraan pernah
menjadi pertimbangan MK dalam putusan perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
tanggal 18 Pebruari 2009, dalam uji materi Pasal 3 Ayat (5) UU No. 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MK dalam pertimbangan
hukumnya berpendapat sebagai berikut: “Bahwa terhadap Pasal 3 ayat (5) UU
42/2008 Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan cara atau persoalan
prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali menitikberatkan pada tata urut
yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan. Apa yang disebut
dengan hukum tidak selalu sama dan sebangun dengan pengertian menurut logika
hukum apalagi logika umum. Oleh sebab itu, pengalaman dan kebiasaan juga bisa
menjadi hukum. Misalnya, Pasal 3 ayat (5) berbunyi, “Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD dan DPD”. Pengalaman
yang telah berjalan ialah Pemilu Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR, DPD,
dan DPRD, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945], sehingga Pemilu DPR dan DPD
didahulukan untuk dapat dibentuk MPR. Lembaga inilah yang kemudian melantik
Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya harus dibentuk lebih dahulu.
Sesungguhnya telah terjadi apa yang disebut desuetudo atau kebiasaan (konvensi
ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan hukum, yaitu suatu hal yang
seringkali terjadi baik praktik di Indonesia maupun di negara lain









Senin, 09 September 2013

Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan










            Konvensi Ketatanegaraan dapat
dibedakan dari kebiasaan ketatanegaraan. Dalam kebiasaan terdapat unsur yang
menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang- ulang dilakukan, yang
kemudian diterima dan ditaati. kebiasaan ketatanegaraan akan menjadi hukum
kebiasaan yang mengikat apabila ia diberi atau dilengkapi dengan sanksi,
kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang
dilakukan berulang kali sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik
ketatanegaaran, walaupun ia bukan hukum. Di sinilah letak perbedaannya dengan
ketentuan hukum yang sudah tidak diragukan keabsahannya. Kebiasaan
ketatanegaraan walupun bagaimana pentingnya tetap merupakan kebiasaan saja.[1]


            Wheare (1966) membedakan usage dengan
convention. Konvensi adalah ketentuan-ketentuan yang mempunyai
kekuatan mengikat. Ketentuan yang diterima sebagai kewajiban dalam menjalankan
Undang-Undang Dasar. Berbeda dengan usage yang semata-mata daya
ikatnya bersifat persuasif. Jadi unsur konvensi adalah obligatory. Hal
yang sama terjadi dalam opinio necessitatis dalam sistem kontinental.
Konvensi berkembang karena kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan negara dan
terbentuk melalaui praktek yang berulang-ulang yang tumbuh menjadi kewajiban.
Konvensi dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan tertulis yang mengikat
tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu  sebagaimana konvensi yang tumbuh
melalui kebiasaan.