Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan










            Konvensi Ketatanegaraan dapat
dibedakan dari kebiasaan ketatanegaraan. Dalam kebiasaan terdapat unsur yang
menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang- ulang dilakukan, yang
kemudian diterima dan ditaati. kebiasaan ketatanegaraan akan menjadi hukum
kebiasaan yang mengikat apabila ia diberi atau dilengkapi dengan sanksi,
kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang
dilakukan berulang kali sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik
ketatanegaaran, walaupun ia bukan hukum. Di sinilah letak perbedaannya dengan
ketentuan hukum yang sudah tidak diragukan keabsahannya. Kebiasaan
ketatanegaraan walupun bagaimana pentingnya tetap merupakan kebiasaan saja.[1]


            Wheare (1966) membedakan usage dengan
convention. Konvensi adalah ketentuan-ketentuan yang mempunyai
kekuatan mengikat. Ketentuan yang diterima sebagai kewajiban dalam menjalankan
Undang-Undang Dasar. Berbeda dengan usage yang semata-mata daya
ikatnya bersifat persuasif. Jadi unsur konvensi adalah obligatory. Hal
yang sama terjadi dalam opinio necessitatis dalam sistem kontinental.
Konvensi berkembang karena kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan negara dan
terbentuk melalaui praktek yang berulang-ulang yang tumbuh menjadi kewajiban.
Konvensi dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan tertulis yang mengikat
tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu  sebagaimana konvensi yang tumbuh
melalui kebiasaan.









Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan"

Posting Komentar