Jumat, 13 September 2013

Pembangunan di Purwakarta yang Berbasis Kebudayaan

Purwakarta merupakan salah satu Kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini berbatasan langsung dengan Ibukota Provinsi Jawa Barat, Bandung.



Saat ini Purwakarta tengah melakukan Pembangunan Infrastruktur fasilitas publik kota besar-besaran, dari mulai jalan raya, trotoar, pembenahan taman kota, hingga pembangunan gapura pintu masuk tiap Gang tidak luput dari objek pembangunan. Yang menarik dari pembangunan tersebut adalah bahwasanya pembangunan yang digalakan di Purwakarta, merupakan pembangunan yang berbasis kebudayaan sehingga memiliki ciri khas tersendiri.



Perbaikan Jalan Raya

Jalan raya di Purwakarta saat ini hampir seluruhnya memiliki kualitas jalan yang sangat baik, mulai dari Jalan Protokol di tengah kota hingga Jalan-jalan kecil pelosok kota tidak luput dari perbaikan.



Pembenahan Taman Kota

Taman-taman kota yang menjadi objek pembenahan adalah Alun-alun, Situ Buleud, dan taman-taman lainnya. Taman Kota tersebut saat ini tampak elok dan indah sehingga bisa menjadi objek wisata yang menarik bagi wisatawan dalam kota, maupun wisatawan luar kota.



Pembangunan Trotoar

Trotoar di Purwakarta bukan hanya diperbaiki saja, melainkan juga dibangun ulang memakai bahan keramik berkualitas cukup baik sehingga memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki. Pembangunan Trotoar baru tersebut sejauh pengamatan saya telah sampai hingga Jl. Veteran.



Pembangunan Gapura dan Pagar-pagar Khas

Saat ini yang menjadi ciri khas Kabupaten Purwakarta adalah adanya bentuk keseragaman dari Gapura-gapura Gang/jalan yang ada di Purwakarta. Gapura tersebut dibuat sama berbentuk bunga melati kembar. Selain Gapura, Pagar-pagar di pinggir jalan juga dibentuk seragam menyerupai bunga melati.



Pembanguna Jembatan Penyebrangan

Saat ini Purwakarta telah membangun beberapa Jembatan Penyebrangan yang dibangun membentuk bunga melati dan dilengkapi dengan Big Screen untuk tujuan komersial.



Pembangunan Patung

Pembangunan Patung di Purwakarta seringkali mendapatkan penolakan dari warga Purwakarta itu sendiri karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama yang mereka anut, sehingga beberapa kali Patung yang sudah didirikan oleh Pemkab Purwakarta di robohkan oleh massa. Namun hal tersebut tidak membuat Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk berhenti mendirikan Patung, hal tersebut ditunjukan dengan semakin bertambahnya jumlah patung yang didirikan baik di tempat patung yang sudah dirubuhkan maupun di tempat penempatan yang baru. Pendirian Patung ini bertujuan untuk memberikan kesan estetika atau keindahan bagi tata kota.





Pembangunan yang digalakan di Purwakarta tidak lepas dari peran Bupati Purwakarta saat ini Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi terbukti telah sukses untuk membenahi dan membangun Kabupaten Purwakarta menjadi kota yang nyaman, bersih, dan elok sehingga memberikan kenyamanan bagi Warga Kabupaten Purwakarta itu sendiri.



Untuk saat ini saya belum bisa menyajikan gambar/foto terkait dengan artikel ini.

Enaknya Dodol Garut, Makanan Khas Kabupaten Garut









Kurang populernya makanan tradisional Indonesia telah
memberikan celah kepada pihak Negara asing untuk mengklaim makanan Tradisional
Indonesia menjadi miliknya. Namun ditengah menurunnya popularitas makanan tradisional,
Dodol Garut menjadi menjadi salah satu makanan tradisional yang digemari,
Makanan tradisional khas Garut ini bukan hanya digemari oleh masyarakat
sekitaran daerah garut saja tetapi telah menjadi makanan cemilan favorit dari
masyarakat Indonesia pada umumnya ,bahkan turis asing pun tak kalah untuk
menjadikan makanan khas garut ini sebagai oleh-oleh untuk dibawa ke Negaranya.





Dodol Garut terdiri dari beberapa jenis  yaitu dalah dodol nanas, dodol wijen, dodol
durian, dodol tomat, dodol coklat, dan berbagai macam jenis lainnya. Bahan baku
dodol Garut pada umumnya terdiri dari bahan utama gula merah dan sari kelapa
sehingga menghasilkan rasa manis yang khas yang menjadikan daya tarik utama
bagi penikmat cemilan-cemilan berasa manis.


Penjual Dodol garut dapat ditemukan di hampir seluruh
wilayah Kabupaten Garut. Sebagian besar produsen dodol garut masih menggunakan
cara-cara tradisional dalam hal pembuatannya sehingga cita rasa khas dari dodol
garut masih terjaga.  Produsen dodol
garut yang masih menggunakan cara tradisional ini biasannya merupakan penjual
lama yang mewarisi usaha turun temurun dari orang tuanya. Selain masih
banyaknya produsen yang menggunakan cara lama, perkembangan baru-baru ini juga
telah menunjukan semakin banyaknya Produsen baru yang dalam hal pembuatannya
menggunakan cara-cara modern, biasanya Produsen baru yang menggunakan cara ini
adalah hasil Investasi bisnis dari pebisnis-pebisnis besar nasional.





Selain tersebar di wilayah Kabupaten Garut, Penjual dan
Produsen dodol garut juga telah sejak lama terkonsentrasi di Desa Suci Kaler.
Desa suci kaler yang termasuk ke dalam kecamatan Karangpawitan merupakan desa
tempat sentra industri dodol. Industri 
ini telah sejak lama menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat  sekitar untuk menopang kebutuhan hidup
mereka.


Harga dodol garut untuk penjualan di daerah sekitaran
Kabupaten Garut dibanderol antara Rp. 12.500 – Rp. 13.000 perkilogram, Untuk
daerah yang berada di luar wilayah kabupaten Garut harganya mengalami kenaikan
menjadi Rp. 16.000 – Hingga Rp. 20.000 perkilogram. Hal ini dipicu karena
adanya tambahan ongkos kirim dodol ke daerah lain.





Dengan harga yang masih relatif murah tersebut, maka dodol
garut bisa dinikmati oleh berbagai tingkatan kalangan dari masyarakat
Indonesia.

Selasa, 10 September 2013

Contoh Penerapan Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia










Pidato Presiden 16 Agustus



 Di Indonesia banyak ditemukan
Konvensi ketatanegaraan yang dipraktikan sejak dulu sampai sekarang. Contohnya
adanya kebiasaan penyelenggaraan pidato kenegaraan Presiden pada rapat
paripurna DPR-RI tanggal 16 Agustus setiap tahun, baik yang berlaku sejak wal
masa pemerintahan Presiden Soeharto maupun yang berlaku sampai sekarang. Di
masa pemerintahan Presiden Soekarno, pidato kenegaraan semacam ini dilaksanakan
langsung di hadapan rakyat di depan Istana Merdeka pada setiap 17 agustus,
sekaligus dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan . Pidato Presiden Soekarno di
depan istana tersebut biasanya disebut sebagai amanat  17 Agustus. Beberapa sarjana dan juga
Presiden Soekarno sendiri menyatakan bahwa pidatonya itu merupakan bentuk
pertanggungjawabannya sebagai Pemimpin Besar Revolusi, bukan sebagai Presiden


            Namun, setelah masa orde baru,
pidato kenegaraan tersebut diubah menjadi pidato kenegaraan didepan rapat
paripurna DPR-RI, dan fungsinya dikaitkan dengan penyampaian nota keuangan
dalam rangka rancangan APBN oleh Presiden kepada DPR-RI. Dengan demikian, fungsi
Pidato Presiden tersebut berubah menjadi pidato yang bersifat lebih teknis, dan
bukan lagi sebagai pidato yang bersifat simbolik dan sekaligus kerakyatan
sehingga tepat disebut sebagai pidato kenegaraan yang diadakan khusus satu kali
dalam setahun dalam rangka perayaan hari kemerdekaan.


            Hal ini diteruskan sampai sekarangan
sehingga timbul persoalan mengenai keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah setelah
terbentuk sebagai lembaga tersendiri di samping Dewan Perwakilan Rakyat, namun
untuk mengatasi hal itu, diadakan pengaturan sehingga Presiden juga dijadwalkan
menyampaikan pidato kenegaraan yang tersendiri di hadapan Dewan Perwakilan
Daerah, yaitu pada setiap akhir bulan Agustus. Pidato di depan DPD tersebut
juga dimanfaatkan untuk menyampaikan keterangan pemerintah mengenai APBN,
khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah-daerah di Indonesia.[1]


            Contoh lainnnya yaitu ketika awal
kemerdekaan, dapat dikemukakan bahwa menurut pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945,
Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden karena ia adalah pembantu
Presiden. Dalam Perkembangan ketatanegaraan Indonesia di tahun 1945, ternyata
ketentuan yang menyatakan bahwa Menteri Negara harus bertanggung jawab kepada
Presiden karena konvensi ketatanegaraan, diubah menjadi bertanggung jawab
kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Pada masa itu,
BP-KNIP ini berfungsi sebagai semacam Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan
tugas-tugas yang bersifat legislatif.                                                                                                       Hal
ini terjadi karena keluarnya Maklumat Wakil Presiden No.  X tanggal 16 Oktober 1945, yang kemudian
diikuti dengan maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, di mana Komita
Nasional Indonesia Pusat yang semula membantu Presiden dalam menjalankan
wewenangnya berdasarkan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-Undang Dasar 1945,
menjadi badan yang sederajat dengan Presiden, dan sebagai tempat Menteri Negara
bertanggung jawab, Dengan Demikian, system pemerintahan yang semula menganut
system presidensil berubah menjadi system pemerintahan parlementer. Hal ini
dapat dilihat dalam cabinet Syahrir I, II, III, serta cabinet Amir Sjarifudin
yang menggantikannya.





            Konvensi ketetenegaraan pernah
menjadi pertimbangan MK dalam putusan perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
tanggal 18 Pebruari 2009, dalam uji materi Pasal 3 Ayat (5) UU No. 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MK dalam pertimbangan
hukumnya berpendapat sebagai berikut: “Bahwa terhadap Pasal 3 ayat (5) UU
42/2008 Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan cara atau persoalan
prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali menitikberatkan pada tata urut
yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan. Apa yang disebut
dengan hukum tidak selalu sama dan sebangun dengan pengertian menurut logika
hukum apalagi logika umum. Oleh sebab itu, pengalaman dan kebiasaan juga bisa
menjadi hukum. Misalnya, Pasal 3 ayat (5) berbunyi, “Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD dan DPD”. Pengalaman
yang telah berjalan ialah Pemilu Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR, DPD,
dan DPRD, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945], sehingga Pemilu DPR dan DPD
didahulukan untuk dapat dibentuk MPR. Lembaga inilah yang kemudian melantik
Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya harus dibentuk lebih dahulu.
Sesungguhnya telah terjadi apa yang disebut desuetudo atau kebiasaan (konvensi
ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan hukum, yaitu suatu hal yang
seringkali terjadi baik praktik di Indonesia maupun di negara lain









Senin, 09 September 2013

Perbedaan Konvensi Ketatanegaraan dengan Kebiasaan Ketatanegaraan










            Konvensi Ketatanegaraan dapat
dibedakan dari kebiasaan ketatanegaraan. Dalam kebiasaan terdapat unsur yang
menunjukan bahwa suatu perbuatan yang sama berulang- ulang dilakukan, yang
kemudian diterima dan ditaati. kebiasaan ketatanegaraan akan menjadi hukum
kebiasaan yang mengikat apabila ia diberi atau dilengkapi dengan sanksi,
kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang
dilakukan berulang kali sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktik
ketatanegaaran, walaupun ia bukan hukum. Di sinilah letak perbedaannya dengan
ketentuan hukum yang sudah tidak diragukan keabsahannya. Kebiasaan
ketatanegaraan walupun bagaimana pentingnya tetap merupakan kebiasaan saja.[1]


            Wheare (1966) membedakan usage dengan
convention. Konvensi adalah ketentuan-ketentuan yang mempunyai
kekuatan mengikat. Ketentuan yang diterima sebagai kewajiban dalam menjalankan
Undang-Undang Dasar. Berbeda dengan usage yang semata-mata daya
ikatnya bersifat persuasif. Jadi unsur konvensi adalah obligatory. Hal
yang sama terjadi dalam opinio necessitatis dalam sistem kontinental.
Konvensi berkembang karena kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan negara dan
terbentuk melalaui praktek yang berulang-ulang yang tumbuh menjadi kewajiban.
Konvensi dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan tertulis yang mengikat
tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu  sebagaimana konvensi yang tumbuh
melalui kebiasaan.









Pengertian Konvensi Ketatanegaraan








Pengertian Konvensi Ketatangeraan




Istilah
konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis
seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution
atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey
seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai
ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional
Law)
terdiri atas dua bagian, yaitu [1]1:


  1. Hukum Konstitusi (The Law of
    The Constitution)
    yang terdiri dari :



  • Undang-undang tentang Hukum
    Tata Negara (Statuta Law)

  • Common
    Law
    ,
    yang berasal dari keputusan-keputusan Hakim (judge-made maxims) dan
    ketentuan-ketentuan dari kebiasaan serta adat temurun (tradisional)



2.     
Konvensi-konvensi ketatanegaraan (Conventions of the
Constitution)
yang berlaku dan dihormati dalam kehidupan ketatanegaraan,
walaupun tak dapat dipaksakan oleh pengadilan apabila terjadi pelanggaran
terhadapnya.[2]


Dari apa yang dikemukakan oleh AV Dicey tersebut jelaslah
bahwa konvensi ketatanegaraan harus memenuhi cirri-ciri sebagai berikut :


  1. Konvensi itu berkenaan dengan
    hal-hal dalam bidang ketatanegaraan

  2. Konvensi
    tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan
    Negara

  3. Konvensi
    sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada pelanggaran terhadapnya tak
    dapat diadili oleh badan pengadilan



Adapun contoh konvensi ketatanegaraan secara umum (convention
of the constitution
) adalah:


  1. Raja
    harus mensahkan setiap rencana undang-undang yang telah disetujui oleh
    kedua majelis dalam parlemen

  2. Majelis tinggi tidak akan
    mengajukan sesuatu rencana undang-undang keuangan (money bill)

  3. Menteri-menteri
    meletakkan jabatan apabila mereka tidak mendapat kepercayaan dari majelis
    rendah[3]



semua contoh diatas dalam kehidupan ketatanegaraan diterima
dan ditaati, walaupun bukan hukum dalam arti sebenarnya.


            Dari ketentuan tersebut di atas
dapat diketahui bahwa konvensi itu berkembang karena kebutuhan dalam praktek
penyelenggaraan Negara. Penyelenggara Negara itu adalah alat-alat perlengkapan
Negara atau lembaga-lembaga Negara. Dalam UUD 1945 sudah cukup jelas
ketentuan-ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga Negara. Berikut ini akan
dibahas tentang konvensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


            Konvensi tidak identik dengan
kebiasaan. Dengan demikian, Konvensi juga tidak identik dengan kebiasaan
ketatanegaraan. kebiasaan menuntut adanya perulangan yang teratur, sedangkan
konvensi tidak harus didasarkan atas perulangan.  Konvensi ketatanegaraan (the convention of
constitution) dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik praktik
ataupun constitutional usages. Terhadap hal ini, yang penting  adalah bahwa kebiasaan, kelaziman dan praktik
yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan negara, meskipun tidak
tertulis, dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan Negara menurut  undang-undang dasar. Oleh karena itu, meskipun
tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal ini tetap dinilai
penting secara konstitusional.[4]


            Konvensi adalah hukum yang tumbuh
dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan
menghidupkan (mendinamisasi) kaidah- kaidah hukum perundang-undangan atau hukum
adat ketatanegaraan[5]


            Konvensi ketatangeraan mempunyai
kekuatan yang sama dengan Undang – undang karena diterima dan dijalankan,
meskipun hakim di pengadilan tidak terikat olehnya[6],
Maka Konvensi Ketatanegaraan harus ditaati sebagai konstitusi juga, yaitu
sebagai konstitusi tidak tertulis. Ketentuan Konvensi ketatanegaraan itu
sendiri dapat diubah yaitu dengan cara melakukan penyimpangan yang dianggap
perlu sebagai konvensi ketatanegaraan baru, yang untuk selanjutnya setelah
dilakukan berulang-ulang menjadi kebiasaan baru pula.


            Konvensi  tidak selalu merupakan ketentuan yang tidak
tertulis, yang timbul dari persetujuan, tapi bisa saja berbentuk tertulis.
Konvensi mungkin saja merupakan persetujuan yang di tanda tangani
pemimpin-pemimpin negara[7]  seperti antara Wakil Presiden Republik
Indonesia dengan dan Badan Pekerja pada tanggal 16 Oktober 1945 atau suatu
memorandum yang dikeluarkan setelah pembicaraan antara Menteri-menteri seperti
Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945. Contoh lainnya adalah dalam
konstitusi Inggris adalah persetujuan yang dinyatakan bahwa suatu perubahan
dalam hukum yang mengenai penggantian Raja atau gelar Raja memerlukan
pengesahan Parlemen dari semua Dominion, begitu pula dari parlemen Kerajaan
Inggris sendiri. Bahkan Konvensi –Konvensi ini telah mencapai bentuk yang lebih
Formil dalam ungkapan otoriter, karena Konvensi tercantum dalam bagian kedua
dari pendahuluan statue of Westminster. Oleh karena preamble menurut hukum tata
Negara Inggris, tidak mempunyai akibat hukum, maka keadaan itu hanyalah
memperkuat konvensi.     Konvensi tidak
hanya terdapat dalam Negara yang mempunyai konstitusi tidak tertulis, tetapi
sebenarnya di Negara-negara yang mempunyai konstitusi tertulis pun terdapat
konvensi, bahakan mungkin memegang peranan yang lebih penting.[8]
Bernard berpendapat, bahwa Konvensi ketatanegaraan telah berkembang dalam Hukum
Tata Negara Amerika Serikat yang sering kali sama artinya dengan pasal-pasal
resmi dari Konstitusi. Contohnya Bila seorang Presiden Amerika Serikat menunjuk
anggota-anggota kabinetnya, menurut hukum ia praktis mempunyai kekuasaan untuk
menetapkan siapa saja yang disukainya. Tetapi oleh Konvensi ketatanegaraan, ia
berusaha menjamin bahwa semua 
penunjukannya tidak akan terdiri dari orang-orang dari Negara bagian
Timur saja atau sebelah barat saja. Ia akan berusaha membicarakan penunjukannya
sedemikian rupa, sehingga daerah-daerah yang terutama dari Amerika Serikat,
yang dianggapnya mempunyai arti politis yang penting  akan memperoleh perwakilan. Sukar untuk
menyatakan ini dengan istilah suatu ketentuan (rule), namun mungkin tepat untuk
menyebut bahwa dengan konvensi ketatanegaraan ia berusaha untuk mengintrudusir
beberapa unsur federasi dalam kabinetnya Suatu Konvensi mungkin saja akan
menyebabkan salah satu pasal dari UUD menjadi tidak berlaku. Dalam hal ini
sesungguhnya konvensi tidak merubah UUD tersebut, hanya saja menyebabkan pasal
tertentu tidak terpakai dalam praktek ketatanegaraan.[9]                                                                                  Sebagai
contoh dapat dilihat apa yang terjadi di Amerika Serikat. Menurut ketentuan
pasal 2 konstitusi Amerika Serikat, Presiden dipilih oleh pemilih-pemilih
Negara bagian, yang kemudian seluruh suara pemilih ini dihitung oleh Presiden
Senat, dan calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih sebagai Presiden. Jadi
pemilihan Presiden itu diadakan secara tidak langsung yang berlaku adalah
seperti dikemukakan diatas, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat dari
calon yang dipilih oleh partai politik yang bersangkutan dalam konvensi partai.








[1]
situs http://arfanhy.blogspot.com/2008/06/konvensi-dan-konstitusi-dalam-praktik_30.html
KONVENSI DAN KONSTITUSI DALAM PRAKTIK KETATANEGARAAN DI INDONESIA Oleh :
Prof.Dr.H.Dahlan   Thaib, SH. M.Si, dkk




[2]
dikemukakan A.V. Dicey  dalam An Introduction to the Study
of the Constitution (1967)
dengan istilah the Convention of the Constitution
dan kadang kala menggunakan istilah understandings of the
constitution
, constitutional ethics,
constitutional morality




[3]
dikemukakan A.V. Dicey  dalam An Introduction to the Study
of the Constitution (1967)
dengan istilah the Convention of the Constitution
dan kadang kala menggunakan istilah understandings of the
constitution
, constitutional ethics,
constitutional morality




[4]
lihat buku Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, hlm. 143




[5]
lihat buku Ni’matul Huda S.H., M.Hum, Hukum Tata Negara Indonesia hlm. 34




[6]
lihat buku Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, hlm. 184




[7]
lihat buku Moh kusnardi S.H, Harmaily Ibrahim S.H, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia. hlm, 54




[8]
lihat buku Moh kusnardi S.H, Harmaily Ibrahim S.H, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia. hlm, 55