A. Berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHP maka pelaku tindak pidana adalah :
• mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan
• mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Dengan demikian mereka yang menyuruh, yang turut melakukan, yang menggerqakkan orang lain ataupun yang memberikan bantuan untuk melakukan sesuatu delik material, di pandang sebagai pelaku-pelaku delik material yang secara langsung telah dilakukan oleh orang yang telah disuruh, orang yang digerakkan, ataupun orang yang telah mereka beri bantuan.
Orang yang tindakannya dapat dipandang sebagai dapat menimbulkan suatu akibat yang dapat dipandang sebagai seorang dader atau sebagai seorang pelaku tindak pidana material sedangkan tindakan yang tidak memenuhyi syarat seperti menyuruh melakukan, atau menggerakkan orang laen untuk melakukan sesuatu dan semuanya merupakan bentuk-bentuk deelneming dan bukan merupakan dader.
Sedangkan pengertian Pembantuan adalah
B. Berdasarkan Pasal 56 KUHP maka pengertian pembantu adalah :
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Contoh :
Apabila seseorang telah menyuruh orang lainuntuk membunuh seorang lawannya dengan menggunakan sebilah pisau yang menurut orang yang telah menyuruh membunuh itu, katanya dapat dipinjam dari seseorang yang lain, dan kemudian ternyata orang yang telah dibunuh itu. Membunbuh nitu dengan melaksanakan pembunuhan terhadap lawan dari dari orang yang telah menyuruhnya melakukan pembunuhan, maka orang yang menyuruh membunuh dan orang yang telah meminjamkan pisau harus juga dipandang sebagai pelaku-pelaku pembunuhan yang terjadi. Dengan demikian mereka yang menyuruh, yang turut melakukan, yang menggerqakkan orang lain ataupun yang memberikan bantuan untuk melakukan sesuatu delik material, di pandang sebagai pelaku-pelaku delik material yang secara langsung telah dilakukan oleh orang yang telah disuruh, orang yang digerakkan, ataupun orang yang telah mereka beri bantuan.
0 Response to "Perbedaan Pelaku dan Pembantu dalam Hukum Pidana"
Posting Komentar