KLIK DAFTAR & LOGIN SCATTER78

Pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan UNCLOS 1982











ZEE UNCLOS 1982


 Selain memiliki wilayah laut teritorial, dan Zona Tambahan, Negara Pantai juga memiliki wilayah laut yang disebut ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. Berdasarkan luas wilayah laut, zona ekonomi eksklusif merupakan wilayah laut paling luas karena memiliki batas 200 mil. Namun zona ekonomi eksklusif tidak seperti laut teritorial yang tunduk sepenuhnya kepada kedaulatan Negara Pantai, yurisdiksi Negara Pantai di ZEE terbatas dalam hal-hal pemanfaatan sumber daya alam saja. Negara pantai berhak untuk memanfaatkan SDA, yang apabila surplus harus diberikan kepada Negara lain.

Berikut ini pengaturan ZEE berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) :



Pasal 55

Rezim hukum khusus zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.



Pasal 56

Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif



1.     Dalam zona ekonomi eksklusif, Negara pantai mempunyai :



(a)     Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;

(b)     Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan :

(i)      pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;

(ii)     riset ilmiah kelautan;

(iii)     perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;

(c)     Hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.



2.     Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam zona ekonomi eksklusif, Negara Pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.



3.     Hak-hak yang tercantum dalam pasal ini berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan sesuai dengan Bab VI.



Pasal 57

Lebar zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur.



Pasal 58

Hak-hak dan kewajiban Negara lain di zona ekonomi eksklusif



1.     Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan Konvensi ini, kebebasan kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain Konvensi ini.



2.     Pasal 88 sampai 115 dan ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan bagi zona ekonomi eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan Bab ini.



3.     Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi eksklusif, Negaranegara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internsional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bab ini.

0 Response to "Pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan UNCLOS 1982"

Posting Komentar