Perbedaan Menyuruh dan Membujuk Melakukan dalam Hukum Pidana



Menyuruh membujuk melakukan hukum pidana



•    Pada menyuruh melakukan disyaratkan yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum



•    sedangkan pada membujuk melakukan orang yang disuruh adalah orang yang normal



•    Pada menyuruh melakukan yang dihukum hanya orang yang menyuruhnya saja



•    sedangkan membujuk melakukan sama-sama dihukum (Pasal 163 KUHP)



Contoh Menyuruh melakukan :

Seorang pegawai negeri A menyuruh seseorang yang bukan pegawai negeri C meminta pembayaran kepada pegawai negeri lain B, seolah-olah B berhutang pada A, padahal tidak demikian halnya.



Contoh Membujuk melakukan :

Ketika A membujuk B agar mau terlibat dalam penganiaan terhadap C

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Menyuruh dan Membujuk Melakukan dalam Hukum Pidana"

Posting Komentar