• Pada menyuruh melakukan disyaratkan yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum
• sedangkan pada membujuk melakukan orang yang disuruh adalah orang yang normal
• Pada menyuruh melakukan yang dihukum hanya orang yang menyuruhnya saja
• sedangkan membujuk melakukan sama-sama dihukum (Pasal 163 KUHP)
Contoh Menyuruh melakukan :
Seorang pegawai negeri A menyuruh seseorang yang bukan pegawai negeri C meminta pembayaran kepada pegawai negeri lain B, seolah-olah B berhutang pada A, padahal tidak demikian halnya.
Contoh Membujuk melakukan :
Ketika A membujuk B agar mau terlibat dalam penganiaan terhadap C
0 Response to "Perbedaan Menyuruh dan Membujuk Melakukan dalam Hukum Pidana"
Posting Komentar