Rabu, 05 Agustus 2015

Analisis Hukum atas Diusirnya Imigran oleh Australia



Bendera Australia



Pengungsi yang berasal dari timur tengah saat ini semakin banyak berdatangan ke wilayah Australia, mereka menggunakan Indonesia sebagai tempat transit. Pengungsi-pengungsi tersebut kebanyakan berasal dari Negara yang sedang mengalami konflik sehingga memaksa mereka untuk mencari tempat hidup yang aman dengan cara keluar dari negaranya. Australia yang dipandang sebagai Negara maju, aman, dan memiliki tingkat kesejahteraan rakyatnya cukup tinggi menjadi tujuan  bagi para pengungsi asal timur tengah tersebut. Australia sendiri saat ini menerapkan kebijakan untuk menerima pengungsi-pengungsi dari timur tengah tersebut asalkan mereka dilengkapi surat-surat atau dokumen ke imigrasian yang lengkap. Dengan lengkapnya dokumen keimigrasian yang lengkap maka Imigran yang datang ke Australia dapat tinggal dan menjalani hidup di Australia, namun apabila pengungsi-pengungsi tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap maka Australia menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan mereka dari Australia, baik dengan cara deportasi ke negara asal mereka maupun dengan cara mencegah mereka masuk ke wilayah Australia melalui mendorong kapal-kapal yang mereka tumpangi ke wilayah laut Indonesia.



Kebijakan deportasi yang diterapkan oleh Australia merupakan kebijakan standar yang diterapkan negara-negara di Dunia untuk menanggulangi imigran yang tidak memiliki dokumen Imigrasi yang lengkap, sehingga tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut namun apabila imigran tersebut berasal dari negara konflik Australia seharusnya tidak harus mendeportasi para imigran tersebut karena akan membahayakan nyawa mereka. Selain dengan kebijakan Deportasi, Australia juga baru-baru ini menerapkan kebijakan baru untuk menanggulangi Imigran yang tidak memiliki Dokumen lengkap yaitu dengan cara menjaga perbatasan laut Australia yang apabila datang imigran melalui jalur laut, dan mereka tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap maka Australia akan mendorong kembali kapal-kapal imigran tersebut untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.



Pengungsi-pengungsi yang berdatangan ke wilayah Australia saat ini kebanyakan merupakan Pengunsi-pengungsi Ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen keimigrasian yang lengkap, mereka datang ke Australia melalui jalur laut menggunakan Negara Indonesia sebagai tempat transit yang kemudian akan menyewa kapal-kapal nelayan lokal Indonesia untuk menyebrang ke Wilayah Australia. Untuk dapat mencapai Australia, pengungsi-pengungsi tersebut membayar biaya yang cukup mahal kepada agen gelap biro perjalanan, agen gelap tersebut akan menyediakan transportasi, dan kebutuhan akomodasi lainnya selama perjalanan menuju Australia. Transportasi, dan Akomodasi yang disediakan oleh agen gelap tersebut sangat jauh dari standar minimal yang ditetapkan untuk perjalanan. Transportasi yang disediakan adalah melalui transportasi laut menggunakan kapal-kapal milik nelayan lokal Indonesia, Kapal-kapal kecil yang tidak layak untuk perjalanan jauh tersebut kemudian akan mengantarkan mereka untuk sampai ke wilayah Australia. Seringkali kapal-kapal tersebut menampung penumpang yang melebihi kapasitasnya sehingga banyak kapal yang tenggelam dihantam ganasnya ombak sebelum sampai ke wilayah Australia.

Kapal-kapal yang berhasil selamat dan sampai ke wilayah Australia bukan sudah bebas dari ancaman, Penjagaan ketat yang dilakukan oleh Polisi laut Australia dapat menyebabkan Pengungsi-pengunsi yang sampai ke Australia tersebut ditangkap untuk kemudian akan ditahan di kamp pengungsian, dideportasi, atau yang paling buruk adalah didorong kembali ke wilayah laut Indonesia.



Pendorongan kapal yang dilakukan Australia ke wilayah laut Indonesia dilakukan tidak dengan cara memakai kapal yang sama saat mereka datang, tetapi dengan cara memindahkan para pengungsi dari kapal milik nelayan ke kapal (sekoci) milik pemerintah Australia yang kemudian akan didorong masuk ke wilayah Indonesia kembali, sedangkan kapal milik nelayan yang dipakai untuk menumpang kemudian akan dihancurkan. Sekoci-sekoci yang dipakai oleh Australia untuk pengungsi tersebut tidak dilengkapi dengan bendedra, dan dokumen pelayaran resmi, sehingga sekoci tersebut tidak memenuhi syarat menurut hukum laut Internasional untuk melakukan pelayaran.



Penghancuran kapal yang dilakukan oleh Australia tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Hukum Internasional, karena berdasarkan Hukum Laut Internasional, maka suatu kapal asing yang masuk ke wilayah suatu Negara hanya diperkankan untuk ditahan saja bukan untuk dihancurkan. Suatu kapal asing yang ditahan kemudian dapat dibebaskan apabila pemilik kapal telah membayar sejumlah uang denda kepada Pemerintah yang wilayah lautnya telah dilanggar.



Pengungsi-pengungsi yang berdatangan ke Australia merupakan Pengungsi yang berasal dari Negara timur tengah yang saat ini sedang mengalami Konflik berkepanjangan, mereka mengungsi keluar dari negaranya bukanlah tanpa alasan, tetapi karena adanya ancaman keselamatan jiwa di Negaranya, sehingga dengan mengungsi diharapkan dapat memberikan keamanan, keselamatan, dan penjaminan untuk dapat melanjutkan hidup sebagaimana manusia pada umumnya. Pengungsi yang berasal dari Negara konflik mendapatkan perlindungan dari Hukum Internasional, yaitu Konvensi PBB tentang Pengungsi, mereka tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh negara-negara yang dijadikan negara tujuan, sekalipun hal tersebut dilakukan dengan cara yang tidak resmi, dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen keimigrasian yang lengkap, mereka tetap harus mendapatkan hak-hak pengungsi sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentan Pengunsi.



Perlakuan Australia terhadap Pengungsi dari Negara Konflik yang dalam bentuk mengusir mereka dengan cara mendorong mereka menggunakan sekoci yang tidak layak berlayar untuk kembali ke wilayah laut Indonesia, merupakan suatu pelanggaran hukum Internasional karena Australia telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dan membahayakan keselamatan jiwa dari Pengungsi tersebut.



Atas dilakukannya tindakan pendorongan kapal Pengungsi ke wilayah Indonesia, Pemerintah Indoensaia melalui Menlu, Marty Natalegawa telah menyampaikan protes resmi kepada ke Pemerintah Australia, namun saat ini Australia masih belum mengakui bahwa sekoci-sekoci pengungsi yang terdampar tersebut merupakan miliknya.



Tidak diakuinya kapal (sekoci) pengungsi yang terdampar di Indonesia sebagai milik Australia sangat bertolak belakang dengan pengakuan pengungsi yang menjadi penumpang sekoci tersebut. Berdasarkan pengakuan dari pengungsi, mereka awalnya menumpang kapal milik nelayan lokal Indonesia untuk memasuki wilayah Australia, dan setelah mereka sampai di wilayah Australia (Pulau Christmas), mereka dicegat oleh Polisi laut Australia yang kemudian memerintahkan pengungsi untuk masuk ke sekoci yang telah disediakan oleh Polisi Laut Australia tersebut, kapal milik nelayan yang sebelumnya mereka tumpangi akan dihancurkan oleh Pemerintah Australia. Setelah para pengungsi sudah didalam sekoci, maka petugas dari Australia kemudian memegang kemudi dan mengarahkan kapal (Sekoci) tersebut ke wilayah Indonesia, setelah sampai ke wilayah laut Indonesia petugas australia yang memegang kendali kemudi kemudian merusakan alat navigasi kapal, sehingga kapal hanya dapat bergerak ke arah utara, petugas itu pun kemudian pergi meninggalkan kapal tersebut (ke Indonesia).



Berdasarkan pengakuan dari Pengungsi yang menjadi saksi atas peristiwa tersebut maka Australia telah melanggar Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang larangan pengusiran, dan pemulangan paksa terhadap orang-orang berstatus pengungsi  (Pasal 33)

Konvensi menetapkan bahwa :



“tidak satupun negara Pihak dapat mengusir atau mengembalikan (memulangkan kembali) pengungsi dengan alasan apapun ke wilayah perbatasan di mana jiwa atau kemerdekaan mereka akan terancam karena pertimbangan ras, agama, kewarganegaraan, anggota dari kelompok sosial atau pendapat politik tertentu.”

Biaya Pendidikan UNPAD 2015


Logo Unpad



Bagi mahasiswa-mahasiswa yang akan mendaftar untuk masuk di Perguruan Tinggi, maka biaya pendidikan merupakan unsur penting bagi kelangsungan kegiatan pendidikan, hal tersebut terjadi karena akan menentukan apakah biaya pendidikan tersebut nantinya akan memberatkan atau tidak.



Universitas Padjajaran menerapkan pembiayaan kuliah dengan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal), sistem tersebut akan menentukan jumlah biaya pendidikan setiap mahasiswa. Penentuan biaya pendidikan setiap mahasiswa tidak akan sama satu sama lainnya karena akan dilihat berdasarkan kriteria jenis  Program Studi, dan tingkat Pendapatan Orang Tua.



Untuk melihat rincian biaya kuliah unpad, klik disini

Prosedur Pengisian Jabatan dan Pemberhentian Anggota DPR



Anggota DPR



I.    Pengisian Jabatan anggota DPR :



Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1999 maka ;

•    Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.



•    DPR terdiri atas :

a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;

b. anggota ABRI yang diangkat.



•    Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian

a.anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang;

b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.



Keanggotaan    :



•    Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat

sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1999, yaitu :



a.    warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa

kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.    dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta menbaca huruf Latin serta

berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang

berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau

kenegaraan;



c.     setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar

negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;



d.     bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk

organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak

langsung dalam gerakan G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;



e.    . tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;



f.     tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;



g.     nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.



•    Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden

sebagai Kepala Negara



II.    Pemberhentian Anggota DPR :



Berdasarkan Pasal (85) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;



•    Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;



b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;

dan



c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.



•    Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:



a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap

sebagai Anggota DPR;



b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;



c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan

kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan

kehormatan DPR;



d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan



e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman

pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.



•    Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh

Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.



•    Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c

setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan

    kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih.



•    Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan

DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.



Berdasarkan Pasal (86), dan Pasal (87) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;



•    Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan

ketentuan:



a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi

pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi

pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya

dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.



b.calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah

calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di

daerah pemilihan yang sama.



c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b

mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada

urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.



•    Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan

yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru

sebagai pengganti dengan ketentuan:



a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah

pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;



b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar

Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.



•    Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di

provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon

baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.



•    Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang

digantikannya.



•    Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang diberhentikan

dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di

tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.



•    Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan

pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU.



•    Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPR

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



•    Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu

oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan

Pasal 20.



•    Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan

anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18.

Selasa, 04 Agustus 2015

Konsep Negara Kepulauan dalam UNCLOS 1982



Negara Kepulauan UNCLOS



Konsep Negara Kepulauan merupakan konsep yang pada mulanya dicetuskan oleh Indonesia agar setiap negara Kepulauan yang memiliki beberapa pulau dapat menikmati hak untuk menerapkan kedaulatan di Laut yang menjadi penghubung antar pulau. Diterimanya konsep tersebut dalam Hukum Laut Internasional menyebabkan negara-negara kepulauan di Dunia yang awalnya wilayah kedaulatnnya terpisah antara satu pulau dengan pulau lainnya menjadi saling terhubung.




Archipelagic



Pengaturan Negara Kepulauan tersebut diatur dalam Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) yang menyatakan bahwa :



Pasal 46 

Penggunaan istilah



Untuk maksud Konvensi ini:

(a)     “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain;

(b)     “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.



Pasal 47

Garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines)



1.     Suatu Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulaupulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa didalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.



2.     Panjang garis pangkal demikian tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali bahwa hingga 3% dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga pada suatu kepanjangan maksimum 125 mil laut.



3.     Penarikan garis pangkal demikian tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfirgurasi umum kepulauan tersebut.



4.     Garis pangkal demikian tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut, kecuali apabila di atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.



5.     Sistem garis pangkal demikian tidak boleh diterapkan oleh suatu Negara kepulauan dengan cara yang demikian rupa sehingga memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif.



6.     Apabila suatu bagian perairan kepulauan suatu Negara kepulauan terletak di antara dua bagian suatu Negara tetangga yang langsung berdampingan, hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentigan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh Negara tersebut terakhir di perairan demikian, serta segala hak yang ditetapkan dalam perjanjian antara Negara-negara tersebut akan tetap berlaku dan harus dihormati.



7.     Untuk maksud menghitung perbandingan perairan dengan daratan berdasarkan ketentuan ayat 1, daerah daratan dapat mencakup di dalamnya perairan yang terletak di dalam tebaran karang, pulau-pulau dan atol, termasuk bagian plateau oceanik yang bertebing curam yang tertutup atau hampir tertutup oleh serangkaian pulau batu gamping dan karang kering di atas permukaan laut yang terletak di sekeliling plateau tersebut.



8.     Garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal ini, harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya, dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.



9.     Negara kepulauan harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Batas Laut Teritorial Berdasarkan UNCLOS 1982





Batas Teritorial



Setiap negara di dunia yang memiliki garis pantai memiliki hak untuk mengelola laut di sekelilingnya berdasarkan Hukum Laut Internasional. Pengelolaan laut tersebut meliputi pengelolaan di bidang : Explorasi, dan exploitasi sumber daya alam, penerapan hukum nasional dalam hal Imigrasi, Pajak, dan Ijin Lintas, serta berbagai hal lainnya yang diatur dalam hukum laut internasional.

Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) mengatur mengenai pembagian hak wewenang negara pantai berdasarkan batas garis tertentu. Pembagian batas tersebut antara lain :





Pasal 3

Lebar laut teritorial



Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.





 Pasal 4

Batas terluar laut teritorial



Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.





Pasal 33

Zona tambahan



1.     Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :

(a)     mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;

(b)     menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.

2.     Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.





Pasal 57

Lebar zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur.





Yurisdiksi Pidana dan Perdata di Atas Kapal Laut Asing



Yurisdiksi Pidana di Kapal





Ada kalanya suatu kapal asing yang membawa banyak penumpang, dan melintasi suatu negara mendapatkan suatu kejadian tindak pidana diatas kapalnya. Tindak pidana tersebut tidak di hukum menggunakan Hukum Nasional negara pantai, melainkan menggunakan hukum yang berlaku berdasarkan Bendera Kapal tempat kapal tersebut diregistrasikan. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang wajib ditaati oleh Negara Pantai karena hal tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ).



Berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS ) tentang Yurisdiksi Pidana menyatakan bahwa :



Pasal 27

Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing



1.     Yurisdiksi kriminal Negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali dalam hal yang berikut :



(a)   apabila akibat kejahatan itu dirasakan di Negara pantai;



(b)  apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian Negara tersebut atau ketertiban laut wilayah;



(c)   apabila telah diminta bantuan penguasa setempat oleh nakhoda kapal oleh wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera; atau



(d) apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psychotropis.



Selain Yurisdiksi Pidana, Hukum Laut Internasional juga mengatur yurisdiksi Perdata yang menjelaskan bahwa Negara pantai tidak dapat menahan suatu kapal asing karena adanya persoalan yang berkaitan dengan Perdata, seperti Ganti Rugi, Utang piutang, dll. Hal tersebut sesuai dengan UNCLOS Pasal 28 yang menyatakan bahwa :



Pasal 28

Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing



1.     Negara pantai seharusnya tidak menghentikan atau merobah haluan kapal asing yang melintasi laut teritorialnya untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata bertalian dengan seseorang yang berada di atas kapal itu.



2.     Negara pantai tidak dapat melaksanakan eksekusi terhadap atau menahan kapal untuk keperluan proses perdata apapun, kecuali hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggung jawab ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam melakukan atau untuk maksud perjalannya melalui perairan Negara pantai.



3.     Ayat 2 tidak mengurangi hak Negara pantai untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan undangundangnya dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu kapal asing yang berada di laut teritorial atau melintasi laut teritorial setelah meninggalkan perairan pedalaman.



Hak Lintas Damai Dalam Hukum Laut Internasional



Hak lintas Damai





Transportasi laut merupakan transportasi yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan kehidupan manusia. Dengan banyaknya Pulau yang tersebar di Dunia ini menjadikan Kapal Laut merupakan salah satu bentuk transportasi yang masih banyak digunakan untuk melintasi perjalanan antar pulau. Perjalanan kapal laut tersebut meliputi perjalanan lintas pulau, lintas negara, maupun lintas negara.



Untuk melakukan perjalanan lintas negara seringkali kapal laut melewati wilayah negara lain untuk sampai tujuannya. Dalam hal tersebut kapal laut menikmati hak untuk melintasi wilayah negara lain dengan damai tanpa diganggu oleh negara pantai. Hak untuk melintasi negara lain dengan damai tersebut disebut dengan HAK LINTAS DAMAI.



Hak lintas damai diatur dalam Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) yang menyebutkan :



Pasal 17

   Hak lintas damai





Dengan tunduk pada Konvensi ini, kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.



Pasal 19



Pengertian lintas damai



1.     Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.



2.     Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :



(a)   setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;



(b)   setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;



(c)    setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;



(d)   setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;



(e)    peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;



(f)    peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;



(g)   bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;



(h)   setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;



(i)    setiap kegiatan perikanan;



(j)    kegiatan riset atau survey;



(k)   setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;



(l)    setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.



Pengaturan Bendera Kapal Berdasarkan UNCLOS



Kebangsaan Bendera Kapal





Kebangsaan suatu kapal merupakan suatu identitas yang dimiliki oleh suatu kapal yang akan melakukan pelayaran Internasional. Berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) Suatu kapal harus memiliki Kebangsaan sebagai Identitas kapal tersebut. Dengan adanya kebangsaan, suatu kapal terikat dengan ketentuan konvensi untuk :



1.     Mengibarkan Bendera tempat Kapal didaftarkan



2.     Menerapkan yurisdiksi pidana berdasarkan Negara tempat kapal tersebut didaftarkan.



3.     Menerapkan Yurisdiksi Perdata berdasarkan Negara tempat Kapal tersebut didaftarkan.



Berikut pernyataan lengkap Hukum Laut Internasional mengenai kebangsaan kapal :



Pasal 91

Kebangsaan kapal



1.  Setiap Negara harus menetapkan persyaratan bagi pemberian kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran kapal di dalam wilayah, dan untuk hak mengibarkan benderanya. Kapal memiliki kebangsaan Negara yang benderanya secara sah dapat dikibarkan olehnya. Harus ada suatu kaitan yang sungguh-sungguh antara Negara dan kapal itu.



2.   Setiap Negara harus memberikan kepada kapal yang olehnya diberikan hak untuk mengibarkan benderanya dokumen yang diperlukan untuk itu.



Pasal 92

Status kapal



1.     Kapal harus berlayar di bawah bendera suatu Negara saja dan kecuali dalam hal-hal luar biasa yang dengan jelas ditentukan dalam perjanjian internasional atau dalam Konvensi ini, harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif Negara itu di laut lepas. Suatu kapal tidak boleh merobah bendera kebangsaannya sewaktu dalam pelayaran atau sewaktu berada di suatu pelabuhan yang disinggahinya, kecuali dalam hal adanya suatu perpindahan pemilikan yang nyata atau perubahan pendaftaran.



2.   Sebuah kapal yang berlayar di bawah bendera dua Negara atau lebih, dan menggunakannya berdasarkan kemudahan, tidak boleh menuntut salah satu dari kebangsaan itu terhadap Negara lain manapun, dan dapat dianggap sebagi suatu kapal tanpa kebangsaan.