Sabtu, 31 Januari 2015

Kedudukan Perpu dalam Peraturan Perundang - Undangan






Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden yang mensyaratkan  ada suatu hal ikhwal kegentingan yang memaksa atau “noodverorderingsrecht”. Pada hakekatnya Perpu sama dan sederajat dengan Undang-undang, hanya syarat pembentukannya berbeda.



Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Selain itu, fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sama dengan fungsi Undang-undang. Untuk dapat diberlakukan Perpu terlebih dahulu harus di setujui oleh DPR. Adapun materi muatan (isi) dari Undang-undang dan juga Perpu terdiri atas hal-hal sebagai berikut :



    I.     Yang tegas-tegas diperintahkan oleh UUD dan Tap MPR



 II.     Yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD



III.     Yang mengatur hak-hak (asasi) manusia



IV.     Yang mengatur hak dan kewajiban warga negara



V.     Yang mengatur pembagian kekuasaan negara



VI.     Yang mengatur organisasi pokok lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara



VII.    Yang mengatur pembagian wilayah/daerah negara



VIII. Yang mengatur siapa warga negara dan cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan



IX.     Yang dinyatakan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang



Dari Penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Perpu dimaksudkan untuk mengganti undang-undang. Maka oleh karena itu status dan kedudukannya harus disejajarkan dengan undang-undang begitu pula dengan kekuatan hukumnya.  Hal seperti ini harus diberlakukan agar keselamatan negara dapat terjamin yang dalam keadaan  genting memaksa pemerintah untuk bertindak sesegera mungkin dan tepat. Meskipun demikian, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pemerintah tidak akan lepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, Perpu harus disahkan pula oleh DPR.

Fungsi Internal dan Eksternal dari Peraturan Perundang - Undangan



Fungsi UU



A. Fungsi Internal



Fungsi internal adalah fungsi peraturan perundang-undangan sebagai subsistem hukum  terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:



1.     Fungsi Penciptaan Hukum



Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi), kebiasaan yang tumbuh sebagai praktik dalam kehidupan masyarakat dan negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.                                                                                            Contoh : Di Indonesia Penciptaan Hukum paling utama dilakukan melalui penetapan Peraturan Perundang –Undangan yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui Prosedur yang telah ditetapkan.



2.     Fungsi Pembaharuan Hukum



Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum Contoh : Di Indonesia saat ini direncanakan akan ditetapkan KUHP baru menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang bertujuan untuk menjalankan fungsi pembaharuan terhadap peraturan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.



3.     Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum



Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: ”sistem hukum kontinental (barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya Islam) dan sistem hukum nasional. Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.                                                 



Contoh : Di Indonesia sudah berlaku Undang –Undang Anti Pornografi yang mengintegrasikan berbagai pengaturan mengenai pornografi yang sebelumnya sudah ada dalam Hukum Adat,  dan Agama.



4.     Fungsi Kepastian Hukum



Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan suatu asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (rechtshandhaving, rechtsuitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.                                                                                                                         



 Contoh : Dengan berlakunya KUHD di Indonesia maka telah memberikan kepastian Hukum mengenai Perlindungan, dan Pengaturan mengenai semua kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan di Indonesia, baik perlindungan dalam hal transaksi jual beli, pendirian Firma, CV, dll.



B. Fungsi Eksternal



Fungsi eksternal adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan lingkungan tempatnya berlaku. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum. Dengan demikian, fungsi ini juga dapat berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Fungsi Eksternal terdiri dari :



1.      Fungsi perubahan



Telah lama di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as a tool of social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.                                                                                                             



Contoh : Dengan berlakunya UU Lalu Lintas di Indonesia yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan Bermotor Roda Dua diwajibkan memakai Helm menunjukan UU tersebut sebagai  pendorong sarana perubahan masyarakat di bidang berbudaya disiplin.



2.     Fungsi stabilisasi



Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjamin stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan, dan lain-lain. Contoh : Dengan berlakunya KUHD di Indonesia maka memberikan Stabilitas dalam hal pengaturan tata cara perniagaan dalam masyarakat.



3.     Fungsi kemudahan



Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan “insentif” seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan.                          



Contoh : Dengan Berlakunya Undang- undang tentang penanaman modal maka Undang-undang tersebut memberikan kemudahan dalam hal perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor.



Sumber :



Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Makalah,. 1994

Jumat, 30 Januari 2015

Kelebihan dan Kekurangan dari Parlimentary Threshold



Kelebihan dan Kekurangan dari Parlimentary Threshold





Positif



·        Menyederhanakan Kepartaian



Sistem multi partai yang dianut di Indonesia menyebabkan banyaknya partai yang lahir dengan berbagai kepentingan. Sementara kepentingan utama bagi kesejahteraan rakyat cenderung terlupakan. Oleh sebab itu butuh dilakukan penyederhanaan sistem kepartaian tanpa mengganggu prinsip demokrasi pada suatu negara.



·        Dapat meningkatkan Kualitas Partai



Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Parlimentary Threshold secara bertahap akan menciptakan multipartai sederhana. Hal ini berarti bahwa partai politik tidak hanya mempersiapkan diri sebagai peserta dalam kontestasi politik namun benar-benar menunjukkan perjuangan yang dilakukan terhadap rakyat sehingga benar-benar mendapat dukungan suara dari rakyat dan lolos Parliamentary Threshold.



·        Mengurangi resiko konflik dan perbedaan di Parlemen maupun di Pemerintahan



Banyaknya anggota legislatif pada parlemen dari berbagai partai politik dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan pemerintahan di Indonesia.



Negatif



·        Hilangnya Suara Pemilih



Pemilihan Parliamentary Threshold sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang stabil juga tidaklah sempurna. Penggunaan Parliamentary Threshold akan berpotensi pada hilangnya suara pemilih yang diberikan kepada calon legislatif. Kelemahan ini tentunya akan sangat merugikan bagi calon legislatif dan konstituen yang diwakilinya.



Berdasarkan data penyelenggaraan pemilu tahun 2009 oleh KPU. Dari total suara sah yang dihitung sebanyak 13.2 persen perolehan suara partai politik peserta pemilu hangus karena tidak memenuhi persyaratan PT 2.5 peraen. Tentunya ini akan berdampak besar pada sistem demokrasi kita tentunya.



Sistem Perwakilan Indonesia Berdasarkan UUD 1945












Setelah
perubahan UUD 1945, Indonesia memliki lembaga tinggi baru yaitu DPD yang
berperan sebagai perwakilan daerah. DPD sendiri dibentuk dengan tujuan untuk
menyuarakan aspirasi rakyat daerah dan diharapkan dengan dibentuknya sistem
ini, kepentingan rakyat daerah dapat terakomodasikan sehingga diharapkan dapat
menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah dan
diharapkan pula dengan sistem ini dapat mencegah disintegrasi bangsa.  Apabila dilihat secara kasat mata maka dengan
adanya DPD, Indonesia telah merubah sistem perwakilan dari unikameral menjadi
bicameral, namun apabila di analisis lebih lanjut maka kedudukan DPD menganai
fungsi dan wewenang nya masih memiliki kedudukan yang lemah.





Dalam
hal wewenang maka mengalami banyak pengucilan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945.
Pada pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai dengan ayat (6) mengenai usulan
pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan berdasarkan usul DPR tanpa
melibatkan DPD sebagai elemen penting dari lembaga legislatif. Pasal 7C hanya
disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPR, tetapi tidak disebutkan
Presiden tidak dapat membubarkan DPD.





Selain
itu, di dalam pernyataan perang, damai, dan perjanjian internasional tidak disebutkan
adanya pelibatan DPD. Dalam hal ini hanya Presiden dan DPR lah yang dilibatkan.
Seharusnya, DPD yang juga memiliki tingkat legitimasi yang sama dengan DPR, Karena,
ketika perang dinyatakan oleh seseorang presiden, masyarakat sipil di tingkat
lokal pasti akan mendapat akibatnya.
 


Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa DPD memberikan pertimbangan
kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Hal ini memperlihatkan bahwa dalam fungsi anggaran DPD juga mempunyai fungsi
yang sangat terbatas, yaitu terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN.





Dari
penjelasan di atas maka dapat dilihat bahwa kewenangan DPD masih amat terbatas
dibandingkan dengan DPR. Di sisi institusional DPR adalah pemegang mandat
legislasi bersama-sama dengan Presiden; mempunyai fungsi pengawasan; dan
mempunyai fungsi budgenting, sedangkan DPD disini hanya dilihat sebagai “lembaga
pemberi pertimbangan agung” kepada DPR.





Kesimpulan


Berdasarkan
Uraian yang telah saya jelaskan, Secara kasat mata Indonesia memang telah
menerapkan sistem perwakilan tiga kamar, namun dengan amat terbatasnya
wewenang, fungsi, dan kedudukan lembaga Tinggi Negara baru DPD serta hanya
difungsikan seolah – olah hanya sebagai dewan pertimbangan DPR, maka apabila
dibandingkan dengan system tiga kamar murni yang seharusnya lembaga sekelas DPD
memiliki kesetaraan kedudukan dengan DPR. maka menurut saya Indonesia masih
menganut sistem perwakilan tiga kamar lunak (Soft Bicameral)


Penanganan Pembajakan dan Perompakan Berdasarkan Hukum Internasional



Pembajakan dalam UNCLOS





Pembajakan, dan Perompakan merupakan salah satu bentuk tindak Pidana yang sudah sejak dahulu kala menjadi fenomena menakutkan bagi kalangan pelaut-pelaut antar negara. Adakalanya selain mengambil kapal dan barang-barang yang ada didalamnya, perompakan, dan pembajakan juga seringkali pelakunya menjadikan awak kapal sebagai sandera untuk meminta tebusan kepada negara tempat Negara awak kapal tersebut berasal.



Saat ini ada beberapa wilayah dunia tempat pembajakan, dan perompakan yang menjadi perhatian Negara-negara Internasional, diantaranya Selat Malaka, dan di Wilayah laut Somalia. Wilayah laut Somalia sudah sejak lama menjadi sarang perompakan, sehingga mengakibatkan negara-negara di Dunia untuk bekerja sama memerangi Perompak ini.



Hukum Laut Intenasional ( UNCLOS 1982 ) mengatur ketentuan tentang Perompakan dan Pembajakan yang menjelaskan bahwa setiap negara di Dunia di haruskan untuk bekerja sama dalam hal penanggulangan perompakan.



Berikut ini pernyataan lengkap mengenai Pembajakan, dan Perompakan berdasarkan UNCLOS 1982 :



Pasal 100

Kewajiban untuk kerjasama dalam

penindasan pembajakan di laut



Semua Negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu Negara.



Pasal 101

Batasan pembajakan di laut



Pembajakan di laut terdiri dari salah satu di antara tindakan berikut :



(a)   setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak syah, atau setiap tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta, dan ditujukan :



(i)    di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat udara demikian;



(ii)   terhadap suatu kapal, pesawat udara, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi Negara manapun;



(b)   setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak.



(c)    setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) atau (b).

Kamis, 29 Januari 2015

Duel Piano Member AKB48 Sakiko Matsui VS Member HKT48 Moriyasu Madoka

Dalam acara duel Piano yang diselenggarakan oleh acara TV Jepang Teppen, Matsui Sakiko yang mewakili AKB48 berhadapan dengan member HKT48 Moriyasu Madoka, selain mengundang 2 member yang berasal dari 48 Grup Teppen juga mengundang Katsumi Sayuri sebagai juara bertahan Teppen.




Moriyasu Madoka Piano

Dalam acara tersebut Member HKT48 Moriyasu Madoka diberi kesempatan untuk terlebih dahulu tampil menunjukan kemampuan bermain piano nya. Ia bermain dengan sangat apik sehingga dewan juri memberikan poin 91.




Sakiko Matsui Piano



Giliran penampilan berikutnya Member Sakiko Matsui menunjukan skilnya dalam bermain Piano, ia membawakan lagu barat Let it Go. Penampilan tersebut berhasil mengesankan para juri hingga mendapatkan poin 94. Dengan poin tersebut ia otomatis mengalahkan Member HKT48 Moriyasu Madoka sehingga penentuan pemenang ditentukan dengan penampilan terakhir dari Katsumi Sayuri.




Katsumi Sayuri Piano



Katsumi Sayuri yang dalam acara Teppen sebelumnya berhasil menjadi Pemenang, kali ini pun ia menampilkan perform yang sangat baik hingga akhirnya mendapatkan poin tertinggi.

Rabu, 28 Januari 2015

Pengelolaan SDA Joint Development Dalam Hukum Internasional



Pengelolaan SDA Joint Development





      The single state model (Model 1)



Hanya satu dari Negara pihak yang mengelola pengembangan ladang minyak di wilayah sengketa atas nama negara lain. Negara tersebut bertanggung jawab atas pengembangan, dan pendistribusian keuntungan yang dikurangi biaya pengembangan bagi negara lain yang terlibat.



Pengembangan bersama ini tunduk pada hukum dan yurisdiksi Negara yang bertanggung jawab atas pengembangan dari Sumber Daya Alam.



Model pembangunan bersama pertama adalah pilihan sederhana yang tersedia untuk Negara, karena memerlukan paling sedikit upaya oleh Negara Pihak untuk kerjasama bilateral formal, serta harmonisasi hukum dan kelembagaan. Model ini terdiri dari perjanjian dimana satu negara mengelola pengembangan deposito yang terletak di wilayah sengketa atas kedua negara. Negara lain berbagi pendapatan yang timbul dari eksploitasi sumber daya, setelah biaya yang dikeluarkan oleh negara bagian pertama telah dikurangi. Beberapa perjanjian pembangunan bersama awal dimanfaatkan model ini.



Akhir-akhir ini model ini telah lama tidak digunakan. Hal ini terjadi terutama karena tidak dapat diterimanya hilangnya otonomi dari negara yang memungkinkan hak berdaulat untuk dikelola oleh negara lain. Banyak Negara enggan untuk menerima situasi seperti ini, terutama dalam wilayah sengketa laut yang tunduk pada klaim yang tumpang tindih. Mereka takut muncul untuk menerima, namun secara implisit, status quo yang diberikan secara de facto kepada yurisdiksi negara lain, bahkan jika diberikan posisi de jure yang secara eksplisit diakomodir . Kerugian utama adalah keprihatianan Negara tentang kesimpulan buruk yang mungkin diambil dari Negara yang mengelola peran pre-emptive di wilayah yang disengketakan dan efeknya pada kekuatan Klaim Negara di daerah ini.



Contoh model ini adalah :



·         Bahrain- Arab Saudi (1958), dan



·         Kuwait-Arab Saudi (1969).



2.    The joint venture model (Model 2)



Negara-negara yang bersangkutan setuju untuk membangun suatu sistem wajib patungan di zona Khusus antara negara-negara yang bersangkutan atau mereka Perusahaan ( atau perusahaan minyak yang ditunjuk ).



Model pembangunan bersama kedua adalah pilihan yang paling popular di antara tiga model . Model ini terdiri dari suatu kesepakatan yang mengharuskan para pihak yang terlibat untuk menciptakan sistem wajib patungan antara perusahaan minyak nasional atau yang dicalonkan oleh mereka di zona pembangunan bersama yang telah ditunjuk. Selain itu, perjanjian ini juga harus mengakomodir tentang unitisasi lintas batas deposito dan pencalonan satu operator untuk mengeksploitasi deposit unitied atas nama semua operator. Beberapa perjanjian juga menggabungkan beberapa hal tersebut.



Contoh model ini adalah : perjanjian Korea-Jepang pada pengembangan bersama kontinen.



3.    The joint authority model (Model 3)



Dalam model ini, negara-negara yang bersangkutan setuju untuk menciptakan suatu otoritas gabungan atau organisasi. Otoritas bersama yang didirikan tersebut memiliki karakter yuridis berdasarkan undang-undang domestik dan mendapatkan lisensi hak seperti konsesi dan hak-hak pengaturan serta pengawasan.



Dibandingkan dengan dua model sebelumnya, model ini memerlukan level kerjasama yang lebih tinggi dan lebih luas dalam hal pendelegasian wewenang antara negara-negara pihak yang bersangkutan.



Model pembangunan bersama ketiga ini adalah yang paling kompleks dan dilembagakan, memerlukan kerjasama pada tingkat jauh lebih tinggi daripada dua model sebelumnya. Model ini terdiri dari kesepakatan antara negara-negara pihak yang tertarik untuk mendirikan sebuah otoritas internasional bersama atau komisi dengan hukum personality, kekuatan perizinan dan peraturan dan mandate komprehensif untuk mengelola pembangunan zona yang ditunjuk atas nama negara.



Contoh model ini adalah :



·         Kesepakatan antara Thailand dan Malaysia,



·         Kesepakatan antara Nigeria dan sao tome dan principe, dan



·         Perjanjian Celah Timor antara Timor Timur dan Australia.

Hukum atas Dialihkannya Pajak kepada Pihak Ketiga ( Konsumen )



pajak





Indonesia saat ini tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat di bidang usaha. Banyak pengusaha di Indonesia yang telah menciptakan terobosan bisnis dengan melakukan bisnis yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut ditunjukan dengan banyaknya jenis usaha-usaha baru yang telah berhasil meraup keuntungan besar di pasaran. Salah satu bentuk usaha yang saat ini sukses di Indonesia adalah usaha di bidang jasa Hiburan dan Perdagangan.



Usaha di bidang jasa hiburan di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal tersebut ditunjukan dengan banyaknya pengusaha yang telah sukses meraup keuntungan yang besar dalam usahanya tersebut. Tidak hanya di kota besar bisnis hiburan juga telah banyak diminati di kota-kota kecil sehingga prospek bisnis hiburan merupakan salah satu bisnis yang memiliki prospek keuntungan yang besar. Salah satu contoh bisnis hiburan yang telah sukses adalah bisnis Karaoke. meskipun harga sewa karaoke perjamnya tergolong mahal namun tidak menghalangi niat masyarakat untuk menggunakan jasa hiburan tersebut, sehingga hal tersebut telah membuat bisnis hiburan karaoke menjadi bisnis yang menjanjikan.  Selain di bidang hiburan usaha yang mengalami perkembangan sangat pesat adalah usaha di bidang perdagangan menengah (minimarket). Hal tersebut dicontohkan dengan banyaknya minimarket-minimarket yang tersebar di hampir seluruh pelosok wilayah Negara Indonesia, baik wilayah perkotaan maupun wilayah pedesaan (pelosok)



Dengan banyaknya pengusaha-pengusaha baru dan bentuk bisnis baru di Indonesia, maka potensi peningkatan pemasukan Negara melalui pajak ( dari pengusaha) akan sangat besar. Namun pemungutan pajak terhadap pengusaha seringkali tidak sesuai peruntukan subjek wajib pajak. Pengusaha yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran iuran pajak seringkali mengalihkan kewajiban pajaknya ke pihak lain atau pihak ketiga (konsumen). Salah satu contoh pengalihan kewajiban tersebut adalah ketika pengusaha mengalihkan kewajiban membayar pajak PPn 10% kepada harga barang yang dijual kepada masyarakat. Hal tersebut akan mengakibatkan harga barang lebih tinggi dari yang seharusnya sehingga akan memberatkan masyarakat yang dalam hal ini adalah sebagai konsumen.



Berdasarkan Undang-Undang PPn Pengusaha yang atas usaha jasa atau penjualan barangnya mendapatkan keuntungan merupakan subjek pajak yang harus membayar pajak, maka oleh karena itu pengusaha tersebut wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan undang-undang PPn.



            Dalam praktiknya pengusaha tidak secara langsung menjadi pihak yang membayar pajak, melainkan mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga atau konsumen. Pengusaha menjual barang atau jasa dengan memasukan tarif pajak PPn kedalam harga sehingga pajak PPn tidak secara langsung dialihkan dari pengusaha kepada konsumen. Pengalihan pajak kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh Pengusaha dimungkinkan terjadi karena Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu pajak tidak langsung dimana beban pajak dapat digeserkan pada pihak lain dan tujuan akhirinya adalah pihak ketiga (konsumen/pemakai), sedangkan pengusaha atau pihak kedua sebagai wajib pajak yang berfungsi sebagai pemungut pajak untuk kepentingan pihak pertama atau fiskus (Aparatur Pajak).



            Dengan jenis Pajak PPn yang merupakan pajak tidak langsung pengusaha bisa mengalihkan kewajibannya dalam hal pembayaran pajak kepada pihak ketiga atau konsumen dengan berdampak harga barang menjadi lebih tinggi dari seharusnya.



Permasalahan PPn



Tingginya harga barang yang dikenai oleh PPn menimbulkan permasalahan sendiri di bidang persaingan usaha sehat karena apabila ada pengusaha yang tidak jujur yang tidak membayar PPn maka harga barang yang dijualnya akan lebih murah daripada penjual yang memasukan PPn kedalam barang jualannya.





Selasa, 27 Januari 2015

Pelanggaran HAM yang Berujung Merdeka nya Papua



Saat ini sudah semakin sering terjadi penembakan terhadap aparat di Papua yang baru- baru ini telah menimbulkan korban Jiwa. Hal tersebut diduga didalangi oleh pihak GPK (Gerakan Pengacau Keamanan), Namun yang patut dipertanyakan adalah mengapa saat aparat balas menembak selalu dikatakan sebagai pelanggaran HAM, sedangakan saat pihak GPK melakukan penyerangan yang menyebabkan korban Jiwa tidak dianggap Pelanggaran HAM. hal tersebut karena HAM hanya bisa diterapkan kepada aparat yang memiliki wewenang Hukum, sedangkan apabila warga sipil melakukan penembakan maka tidak akan dianggap sebagai pelanggaran HAM karena tidak ada unsur wewenang negara didalamnya.



Pihak Pemerintah telah mengumumkan bahwa status Papua saat ini adalah adalah Tertib Sipil, artinya segala keadaan yang terjadi masih ditangani oleh pihak Kepolisian RI (Polri). Namun apabila keadaan semakin memburuk maka bukan tidak mungkin Status Papua akan ditingkatkan menjadi Darurat Militer, sehingga pihak TNI akan menjadi ujung tombak utama untuk pemulihan kemanan dan ketertiban di Papua. Hal ini menurut saya akan sangat membahayakan Kedaulatan RI karena akan menimbulkan :



Timbulnya Isu HAM

Isu HAM ini bisa dimanfaatkan oleh Pihak Ketiga untuk mengacak- ngacak kedaulatan RI, sehingga kemungkinan kasus lepasnya Timor Leste dari pangkuan NKRI akan terulang.



Masuknya Pasukan Perdamaian PBB

Seperti kasus Timor Leste maka dugaan Pelanggaran Ham yang dilakukan oleh pihak RI akan menyebabkan hadirnya pasukan perdamaian di PBB.



Referendum

Setelah Indonesia dianggap sebagai Penjajah dan Penjahat perang oleh dunia Internasional, maka warga Papua akan menuntut adanya Referendum untuk Kemerdekaan.



Papua Merdeka

Dengan banyaknya Isu dari Dunia Internasional yang menyudutkan Indonesia maka bisa ditebak bahwa rakyat Papua sebagian besar akan memilih opsi Kemerdekaan daripada opse Integrasi.

Permasalahan Masyarakat di Daerah Perbatasan Indonesia


Garuda



Selain aspek kemanan, aspek kesejahteraan penduduk daerah perbatasan pun adalah salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan, karena hal ini menyangkut standar kehidupan dari penduduk.  Sekalipun aspek Keamanan telah baik namun apabila kualitas Sumber daya Manusia dari penduduk tergolong rendah maka hal ini akan sia- sia, karena rendahnya kualitas sumber daya manusia di daerah Perbatasan akan mengakibatkan timbulnya disintegrasi kebangsaan yang pada akhirnya penduduk- penduduk di daerah Perbatasan ini akan merasa lebih baik keluar dari bagian Republik Indonesia daripada menjadi bagian Republik Indonesia .

Permasalahan Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia di Daerah Perbatasan ditunjukan dengan :

-Kurangnya Fasilitas Pendidikan yang menunjang

-Kurangnya Fasilitas Kesehatan

-Ketidaktersediannya Fasilitas Teknologi Informasi yang memadai

-Terisolirnya Daerah Perbatasan yang menyebabkan sulitnya memberikan akses pelayanan public terhadap penduduk daerah Perbatasan.

-Mahalnya harga barang pokok di daerah perbatasan yang diperparah oleh harga barang pokok murah di Negara tetangga lintas perbatasan.

-Tingginya angka kemiskinan penduduk daerah Perbatasan.

-Kurangnya jumlah lapangan pekerjaan.

-Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia daerah perbatasan dibandingkan dengan Penduduk Negara Tetangga seberang Batas.

Hal tersebut merupakan permasalahan Sumber Daya Manusia di daerah perbatasan, apabila Pemerintah tidak segera bertindak menyelesaikan permasalahan tersebut maka hal- hal sejenis lepasnya daerah Perbatasan akan kembali terulang, maka oleh karena itu kami sebagai rakyat Indonesia yang tidak menginginkan wilayahnya kembali lepas mengharapkan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera bertindak dalam hal Pembangunan di daerah Perbatasan, baik berupa Aspek Keamanan maupun Aspek Pembangunan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Senin, 26 Januari 2015

Nogizaka46 Ikuta Erika Photo Collection

This is Photo compilation of my Nogizaka46 oshi Ikuta Erika



Inilah kompilasi foto Member nogizaka46 yang jago piano Ikuta Erika