Minggu, 18 Oktober 2015

Selling 10 Random Steam Key Only $4


After purchase $4 You will receive 10 Random Steam Code




Click Picture for Purchasing Steam Code




https://www.g2a.com/r/nazarbayev




Selasa, 13 Oktober 2015

Metal Gear Solid V The Phantom Pain Download Save Game All Episodes Completed



Download Metal Gear Solid V The Phantom Pain Save Game All Episodes Completed








In my save game file of Metal Gear Solid V: The Phantom Pain, you
will find all 50 Episodes completed/unlocked. I have also completed most
of the Side Ops mission in this game, only few remains, 


that you can
check in the below video. The game is completed 100% and you can find
various items unlocked 100%, such as Weapons, Uniforms, Buddy equipment,
etc. Whats best is that you can even play with Quiet character after
Episode 45 with my save data. Just note that, if you want to play with
any individual Episode (like for example Episode 13 Pitch Dark) then
extract the same save game file on your desktop and then copy/cut and
paste it in the Metal Gear Solid V: The Phantom Pain save data location,
thats it, your game will commence or launch at the same episode. Below
are the complete episodes that I have listed that you can play:


  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Chapter 1 Revenge Episode 1 Phantoms Limb

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 2 Diamond Dogs

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 3 A Heros Way

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 4 C2W

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 5 Over The Fence

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 6 Where do Bees Sleep

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 7 Red Brass

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 8 Occupation Forces

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 9 Backup Back Down

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 10 Angel with Broken Wings

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 11 Cloaked In Silence

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Side Mission Make Contact With Emmerich

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 12 Hellbound

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 13 Pitch Dark

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 14 Lingua Franca

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 15 Footprints of Phantoms

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 16 Traitors Caravan

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 17 Rescue the Intel Agents

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 18 Blood Runs Deep

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 19 On the Trail

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 20 Voices

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 21 The War Economy

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 22 Retake the Platform

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 23 The White Mamba

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 24 Close Contact

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 25 Aim True, Ye Vengeful

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 26 Hunting Down

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 27 Root Cause

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 28 Code Talker

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 29 Metallic Archaea

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 30 Skull Face

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 31 Sahelanthropus

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Chapter 2 Escape Episode 32 To Know Too Much

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 33 Subsistence C2W

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 34 Extreme Backup Back Down

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Side Op Extract the AI Pod

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Side Op Secure the remains of the Man on Fire

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 35 Cursed Legacy

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 36 Footprints of Phantom

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 37 [Extreme] Traitor’s Caravan

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 38 Extraordinary

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 39 [Total Stealth] Over the Fence

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 40 [Extreme] Cloaked in Silence

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 41 Proxy War without End

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 45 A Quiet Exit

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 46 The Man who sold the World

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 47 The War Economy

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 48 [Extreme] Code Walker

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 49 [Subsistence] Occupation Forces

  • Metal Gear Solid V The Phantom Pain Episode 50 [Extreme] Sahelanthropus


Metal Gear Solid V: The Phantom Pain save game location on PC is \Steam\userdata\some random characters\311340\remote.
You will need to copy and paste any of my save game files of MGS V: The
Phantom Pain in the same directory of your computer. Note that in same
cases, you will also need to copy and paste and overwrite the same
Episodes save game file in this location – \Steam\userdata\some random character\287700\local,
this is where the online save data is synced on the Steam Cloud Server.
After you had overwriten the save data then you just need to launch the
game to play it from the same mission.




Click Here For Download


Rabu, 16 September 2015

Ahmed Bocah 14 Tahun Ditangkap Polisi Karena Membawa Jam Rakitan Mirip Bom






Bocah 14 tahun bernama Ahmed ditangkap oleh Polisi Negara bagian Texas Amerika Serikat karena membuat dan membawa Jam hasil rakitan yang diduga mirip bom ke sekolah.



Kejadian tersebut berawal ketika hari minggu malam kemarin ia membuat jam rakitan, setelah selesai dibuat jam itu kemudian dibawa keesokan harinya ke sekolah. Ketika menunjukan jam hasil buatan tangan ke gurunya, guru tersebut menganggap jam yang ia buat mirip dengan bom sehingga melaporkan hal tersebut ke Polisi.



Polisi kemudian datang menahan dan membawa Ahmed ke kantor polisi dalam kondisi diborgol. Ahmed
juga tidak didampingi orang tuanya saat menjalani pemeriksaan. Setelah
beberapa jam memeriksa dan menginterogasi Ahmed, kepala polisi kemudian
membebaskan Ahmed. Sebagaimana dilansir dailymail Rabu, (16/9), pihak kepolisian tidak menemukan bukti apapun bahwa jam itu adalah sebuah bom.


Usai dibebaskan polisi Ahmed mengungkapkan
kegundahannya terhadap pihak sekolah yang memperlakukan dirinya. Ia
merasa dirinya seolah-olah bukan manusia tapi seorang pelaku kriminal.



#IStandWithAhmed

Jumat, 11 September 2015

Cara Berkunjung Ke Israel






Indonesia saat ini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hal tersebut dikarenakan Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengamanatkan untuk ikut mewujudkan ketertiban di Dunia dan menghapuskan segala penjajahan diatas Dunia, sedangkan saat ini Israel sedang gencar-gencarnya disorot oleh Dunia Internasional karena penjajahannya terhadap Palestina.



Bagi Warga Negara Indonesia yang berniat untuk bepergian ke Israel maka harus meminta Visa terlebih dahulu ke Kedutaan besar Israel terdekat yaitu di Singapura, hal tersebut terjadi karena di Indonesia tidak ada Kedutaan besar Israel. selain dengan cara itu WNI juga dapat mengunjungi Israel melalui jalur jasa Tour yang menawarkan paket kunjungan ke Israel.

Kamis, 10 September 2015

Pengadilan Internasional Bagi Pelaku Kejahatan Kemanusiaan






Pengadilan Internasional Kejahatan Kemanusiaan





Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949[1] maka seseorang dibolehkan diadili diluar teritorinya dan dapat diterapkan oleh setiap Negara di Dunia apabila orang tersebut melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan (war crimes and crimes against humanity).



Konvensi Jenewa 1949termasuk perjanjian yang paling banyak diratifikasi. Masing-masing konvensi tersebut memuat pernyataan spesifik tentang “pelanggaran berat,” yaitu kejahatan perang di bawah hukum internasional yang memiliki liabilitas individual dan wajib diadili oleh negara. Pelanggaran berat tersebut mencakup pembunuhan, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologi, menyebabkan penderitaan atau cedera berat terhadap badan atau kesehatan, penghancuran harta benda secara berlebihan yang secara militer tidak bisa dijustifikasi, secara sengaja tidak memberikan kesempatan pengadilan yang adil bagi penduduk sipil, dan penahanan secara melanggar hukum terhadap warga sipil.



Para penandatangan Konvensi jenewa memiliki kewajiban untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum para pelaku pelanggaran berat konvensi tersebut kecuali bila mereka menyerahkan para pelaku tersebut untuk diadili pihak Negara lainnya. Commentary to the Conventions, yang merupakan sejarah resmi proses negosiasi yang berujung pada disahkannya Konvensi tersebut, memperkuat bahwa kewajiban untuk mengadili tersebut bersifat “mutlak,” berarti, inter alia, tidak ada negara yang sudah mengesahkan konvensi tersebut boleh, alam kondisi apa pun, memberikan imunitas atau amnesti dari pengadilan terhadap pelanggaran berat. Namun, kewajiban untuk mengadili tersebut terbatas untuk konteks konflik bersenjata internasional.[2]



Para penandatangan Konvensi jenewa memiliki kewajiban untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum para pelaku pelanggaran berat konvensi tersebut kecuali bila mereka menyerahkan para pelaku tersebut untuk diadili pihak Negara lainnya. Commentary to the Conventions, yang merupakan sejarah resmi proses negosiasi yang berujung pada disahkannya Konvensi tersebut, memperkuat bahwa kewajiban untuk mengadili tersebut bersifat “mutlak,” berarti, inter alia, tidak ada negara yang sudah mengesahkan konvensi tersebut boleh, alam kondisi apa pun, memberikan imunitas atau amnesti dari pengadilan terhadap pelanggaran berat. namun, kewajiban untuk mengadili tersebut terbatas untuk konteks konflik bersenjata internasional.[3]



           Piagam Pengadilan Kejahatan Perang Nuremberg adalah instrumen internasional pertama yang mengkodifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan.[4] Dasar pencantuman kejahatan tersebut mencakup Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, pengalaman dan praktik setelah Perang Dunia Pertama dan deklarasi Sekutu pada masa Perang Dunia Kedua. Dalam memberikan pembelaannya bagi hukum ex post facto ini, Pengadilan Nuremberg menyimpulkan, “Piagam ini bukanlah penggunaan kekuasaan secara semena-mena oleh negara-negara yang menang, namun dalam pandangan Pengadilan, sebagaimana akan terlihat, ia adalah, ekspresi hukum internasional yang ada pada saat terbentuknya; dan dengan demikian merupakan kontribusi bagi hukum internasional.”[5] Di bawah Piagam Nuremberg, pembedaan antara kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan hanyalah bahwa yang pertama dilakukan terhadap warga Negara lain, sementara yang kedua dilakukan terhadap warga negara yang sama dengan para pelakunya. Keduanya dilakukan berkaitan dengan perang. Sementara Pengadilan Nuremberg menyatakan bahwa ia tidak memiliki yurisdiksi atas tindakan persekusi bagi para warga Yahudi Jerman sebelum tahun 1939, keputusan akhimya tidak jelas apakah Pengadilan tersebut mengangap bahwa keterkaitan dengan perang tersebut merupakan bagian dari hukum internasional atau hanya dari piagam pembentukannya saja.[6]



Sedangkan menurut Jordan Paust Universal enforcement has been recognized over crimes against mankind, crimes against the whole world, and the enemies of the whole human family, or those person who become hostis humani generis by the commission of international crimes.



[1] Geneva Conventions 1949



[2] Ifdhal Kasim, Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Nasional, dan Internasional, hlm 2



[3] idem



[4] Bassiouni CAH in ICL, Kluwer Law International The Hague, 1999, hlm 168



[5] Bassiouni , TRIAL OF THE MAJOR WAR CRIMINALS BEFORE THE INTERNATIONAL MILITARY TRIBUNAL, hlm. 120



[6] Ifdhal Kasim PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS NASIONAL DAN INTERNASIONAL, hlm 7



Jenis Visa Perjalanan Luar Negeri






Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang isinya berupa ijin agar seseorang Warga Asing dapat masuk ke Negaranya. (Visa yang dimaksud disini bukan visa kartu kredit)



Untuk dapat memasuki wilayah Negara lain seseorang harus memiliki Paspor dan Visa. Paspor merupakan dokumen Identitas atau semacam KTP Internasional yang dikeluarkan oleh oleh Negara asal, sedangkan VISA adalah ijin yang dikeluarkan oleh Negara tujuan untuk memasuki wilayahnya.



Dilihat dari fungsi atau kegunaannya maka Visa terdiri atas :



1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga

2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata atau Kunjungan Teman

3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

4. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)

5. Visa Transit



Pembuatan Visa :

• Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.

• Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.

• Proses pembuatan visa memakan minimal 4 (empat) hari kerja



Dilihat dari jenisnya maka Visa terdiri dari dua Jenis yaitu :



1. Visa pre Arrival

Adalah Visa yang bisa didapat dari Kedubes negara yang dituju. Tidak semua pengajuan dari Visa jenis ini dapat disetujui oleh Negara tujuan, ada beberapa hal yang membuat ditolaknya Visa, yaitu dapat berupa tujuan berkunjung yang tidak jelas, ataupun adanya Persona non Grata (seseorang yang tidak diinginkan berkunjung karena adanya kasus, ataupun karena faktor Politik). Negara-negara yang menerapkan Visa jenis ini antara lain : Amerika Serikat, Negara-negara Uni Eropa, negara Non Asean, dan beberapa negara lainnya.



2. Visa on Arrival

Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “didapatkan” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju. untuk mendapatkan Visa ini maka tidak diperlukan pengajuan melalui Kedubes, cukup datang langsung ke Negara yang dituju dan nanti dapat didapatkan di pintu masuk/bandara. Negara-negara yang menerapkan Visa jenis ini antara lain : Negara-negara Asean, Jepang (akhir tahun 2014), Maroko, dan beberapa Negara-negara lainnya.







Mengapa Indonesia tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Taiwan








Taiwan yang memiliki nama resmi Republik Tiongkok adalah salah satu negara maju di Asia. Negara tersebut berada di sebelah utara Laut China Selatan, tepatnya di suatu Pulau yang biasa kita sebut dengan Formosa.



Untuk memahami artikel yang dibahas kali ini, maka saya akan menjelaskan terlebih dulu sejarah singkat dari Republik Tiongkok.



Republik Tiongkok pada awalnya memiliki wilayah kedaulatan di China Daratan atau yang sekarang disebut Republik Rakyat Tiongkok. Seiring dengan berjalannya waktu, Republik Tiongkik yang memiliki ideologi Nasional yang lebih condong ke Kapitalis/liberalis keberadaanya mulai terdesak dengan berdirinya Partai Komunis China. Partai Komunis China sendiri saat itu memiliki masa pendukung yang kuat sehingga perlahan demi perlahan pemerintahan Republik Tiongkok mulai melemah yang pada puncaknya adalah terjadinya perang saudara antara Partai Komunis China dengan Pemerintah Republik Tiongkok. Perang Saudara tersebut berakhir dengan kemenangan dari Partai Komunis China sehingga dengan terpaksa Pemerintah Republik Tiongkok harus terusir dari tanah China daratan dan melanjutkan Pemerintahannya di Pulau Formosa.



Apabila berdasarkan sejarah yang dipaparkan diatas maka saat ini secara Hukum ada dua Negara Tiongkok yang eksis, yaitu Republik Rakyat China, dan Republik China. RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menganggap bahwa negaranya lah satu-satu nya negara yang sah atas pemerintahan di Tiongkok, sebaliknya Republik Tiongkok di Pulau Formosa juga berkata demikian.



Dengan adanya perselisihan dari kedua Negara tersebut maka saat ini kedua negara memanfaatkan kekuatan politis dalam Hubungan Internasional untuk saling mengucilkan pihak lainnya. Republik Rakyat Tiongkok menerapkan asas kebijakan satu China bagi negara yang ingin memiliki hubungan diplomatik bagi negaranya, sehingga banyak negara di Internasional terpaksa memutuskan hubungan diplomatik dengan Taiwan atau Republik Tiongkok.



Imbas dari kebijakan tersebut juga ikut berpengaruh terhadap Indonesia. Indonesia memutuskan akan berhubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Tiongkok sehingga otomatis tidak akan memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan.



Negara di Dunia menyadari bahwa Taiwan merupakan salah satu negara yang potensial untuk dijadikan mitra dagang sehingga negara-negara tersebut tidak kehilangan akal untuk mendapatkan keuntungan perdagangan dengan Taiwan. Negara-negara di Dunia memutuskan untuk membuka perwakilan non diplomatik tidak resminya di Taiwan untuk urusan Dagang, Visa, maupun hal-hal lainnya.



Kebijakan tersebut juga diterapkan oleh Indonesia yang saat ini tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Taiwan tetapi memiliki kantor Perwakilan tidak resmi di Taipei.

Perlindungan TKI di Negara tanpa Hubungan Diplomatik





Indonesia sebagai Negara
berkembang saat ini memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, jumlah penduduk
tersebut telah melebihi jumlah lapangan kerja yang tersedia sehingga
mengakibatkan banyaknya jumlah pengangguran yang terjadi. Berdasarkan hal
tersebut dalam rangka upaya untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran,
maka Pemerintah Indonesia telah memberikan solusi bagi para pencari pekerjaan
untuk bekerja di luar Negeri. 









Besarnya penghasilan yang didapat
dari bekerja di luar Negeri telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat
Indonesia pencari kerja, sehingga minat untuk bekerja di luar negeri saat ini
telah semakin populer bagi kalangan yang tidak memiliki pekerjaan. Program
buruh migran yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia memberikan banyak
pilihan Negara tujuan seperti Negara –negara tetangga, Timur Tengah, Asia
Timur, Amerika maupun Eropa. Negara tujuan tersebut ada yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Indonesia yang salah satu contohnya adalah Republik
Tiongkok atau yang lebih kita kenal dengan Taiwan. 






Dijadikannya Taiwan yang tidak
memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia sebagai negara tujuan buruh
migran menimbulkan permasalahan tersendiri bagi Indonesia, Permasalahan
tersebut diantaranya terjadi Ketika ada buruh migran asal Indonesia yang
terlibat tindak pidana maka Indonesia tidak mendapat pemberitahuan akan hal
tersebut, Indonesia juga tidak dapat memberikan perlindungan, dan bantuan
hukum. Hal tersebut terjadi karena berdasarkan Pasal 16, dan 23 Konvensi PBB
tentang perlindungan hak-hak buruh Migran menyatakan bahwa hak mendapat
Pemberitahuan, dan Hak Perlindungan, serta Bantuan hukum bagi buruh Migran yang
terlibat tindak pidana hanya dimiliki oleh Pejabat Diplomatik atau Konsuler
dari Negara Asal buruh migran, sedangkan dalam hal ini Indonesia tidak memiliki
perwakilan diplomatik resmi di Taiwan sehingga hak-hak tersebut tidak berlaku
bagi Indonesia.  


Sabtu, 05 September 2015

Download Pes 6 Option File Update Season 2015 - 2016


Option file PES 6 UEFA 2015-2016 Edition feature:






  • Complete 32 teams of UEFA Champions League 2015-2016. 

  • More than 25 teams of UEFA Europe League2015-2016. 

  • English Premier League, Italian Serie A, Bundesliga, La Liga, Other European Teams, Division 2 Teams for Master League. 

  • Original National Teams, Classic e, and South East Asia National Teams.





Click HERE For Download



































 Transfers Update




  • 01/09/2015: A. Martial to Man. Utd, P. Djilobodji, M. Hector to
    Chelsea, O. Oulare, V. Ibarbo, A. Guédioura to Watford, J. Lescott,
    Tiago Ilori to Villa, V. van Dijk to Southampton, G. Murray to
    Bournemouth, D. Bonera to Villareal, D. Yedlin to Sunderland, J.
    Gutiérrez to La Coruna, K. Großkreutz to Galatasaray, V. Moses, A. Song,
    N. Jelavic, M. Antonio to West Ham, Alex Telles, Felipe Melo, A. Ljajic
    to Inter, Hernanes, M. Lemina to Juventus, P. De Ceglie, Rolando to
    Marseille, Blaszczykowski to Fiorentina, A. Matri to Lazio, M. Andreolli
    to Sevilla, J. Draxler to Wolfsburg, A. Januzaj to Dortmund, M. Layún
    to Porto,  A. Lindegaard to WBA, Joaquín, van Wolfswinkel to Betis,
    Lazaros C. to Sampdoria, P. Wszołek to Verona, E. Giaccherini to
    Bologna, J. Denayer to Galatasaray, B. Ideye to Olympiakos, J. Hernandez
    to Leverkusen, A. Hunt to Hamburger, C. Ansaldi to Genoa, H. Mastour to
    Malaga, Emerson to Roma,.

  • 31/08/2015: M. Isla to Marseille, K. de Bruyne to Man. City, I.
    Perisic to Inter, Dante to Wolfsburg, K. Coman to Munchen, L. Markovic
    to Fenerbahce, M. Wakaso to Las Palmas, R. García to Bilbao, B. Dzemaili
    to Genoa, F. Della Rocca out from Palermo.

  • 31/08/2015: V. Ibisević to Hertha.

  • 29/08/2015: T. Blackett to Celtic, S. Darder to Lyon, Park Joo-Ho to
    Dortmund, P.- E. Hojbjerg to Schalke, O. Toivonen to Sunderland, K.
    Kampl to Leverkusen, Son Heung-Min to Tottenham, D. 

  • Tozsér to QPR



  • Update 26/08/15: 

    • Summer transfer update, including: F. Coentrao to Monaco, F.
      Llorente to Sevilla, A. Illarramendi to Real Sociedad, R. Santa Cruz to
      Malaga, T. Inui to Eibar, L. Digne to Roma, A. Tonev to Frosinone, N El
      Zhar to Las Palmas

    • Update starting line-up and formation: Juventus, AS Roma

    • New Team on UEFA League: Maccabi Tel-Aviv (replace Ludogorets Razgrad), including current
      formation, starting line-up, squad number, 15/16 jersey and player
      appearance.


     

  • Update 26/08/15: 


    • Summer transfer update, including: J. Cuadrado to Juventus, P. Jiracek to Sparta Praha, M. Marin to Trabzonspor,

    • Update starting line-up and formation: AC Milan, Fiorentina, Anderlecht, Chelsea,

    • New Team on UEFA League: KAA Gent (replace KRC Genk), including
      current formation, starting line-up, squad number, 15/16 jersey and
      player appearance.




  • Summary update until 25/08/15:


    • Summer transfer update, including: M. Kovacic to Real Madrid, Pedro
      and A. Rahman Baba to Chelsea, N. Otamendi to Man. City, A. Halilovic to
      Gijon, M. Destro to Bologna, Alex Sandro to Juventus,  F. Thauvin to
      Newcastle, G. Inler to Leicester,  S. Verdi to Eibar

    • Update kit: 15/16 Legea Frosinone jersey,


  •  Update 12/08/15:


    • Summer transfer update, including: X. Shaqiri to Stoke, A. Romagnoli to Milan, M. Valbuena to Lyon, A. Sanabria to Gijon,


  • Update 11/08/15:


    • Summer transfer update, including: S. Doumbia to CSKA, C. Cuéllar out from Norwich, J. S. Rondón to WBA, 

    • Update squad: Genoa, Carpi, Juventus


  • Update 10/08/15:


    • Summer transfer update, including: A. Romgnoli to Roma, A. Cassano, M. Cassani, C. Puggioni, N. Krsticic to Sampdoria,

    • Update kit: 15/16 Kappa jersey home, 15/16 Chile home, away

    • Update player appearance: Memphis Depay, S. Romero

    • Update squad number: Atalanta, Sampdoria, Bournemouth,


  • Update 08/08/15:


    • Summer transfer update, including: E. Cambiasso to Olympiakos, R. Pérez to Granada, P. Baysse out from Etienne, 

    • Update kit:  Gijon home, away

    • Update squad number: Aston Villa, 


  • Update 07/08/15:


    • Summer transfer update, including: M. Salah to Roma, S. Gnabry to
      WBA, M. te Vrede out from Feyenoord, M. Abdellaoue out from Stuttgart,
      A. Trujillo to Levante, H. Moreno to PSV, M. Herrera, A. Ortuño, Á.
      Rodríguez, C. Wilk to Zaragoza, J. M. Fernández out from Zaragoza, I.
      Cuenca out from La Coruna, J. Garrido to Las Palmas, C. Fernandez out
      from Las Palmas, S. Scuffet out loan from Udinese, R. Amorim out from
      Benfica, Miguel Lopes to Granada,

    • Update squad: Sweden

    • Update squad number: Man. Utd (Based official release)


  • Update 06/08/15:


    • Summer transfer update, including: E. Elia to Feyenoord, K.
      Mitroglou to Benfica, N. Lopez to Granada, C. Samba to Trabzonspor SK


  • Update 05/08/15:


    • Summer transfer update, including: P. Osvaldo and A. Cissokho to
      Porto, D. Astori to Fiorentina, S. Longo to Frosinone, C. Akpom to Hull
      City, M. Gradel to Bournemouth, A. Ivanschitz out from Levante, P.
      Konchesky to QPR, A. Jahanbakhsh to AZ Alkmaar, A. Jóhannsson to Bremen,
      G. Defrel to Sassuolo


  • Update 04/08/15:


    • Summer transfer update, including: B. Zamora out from QPR, F. Fajr to La Coruna, Rafael to Lyon, Y. Benalouane to Leicester,


  • Update 03/08/15: 


    • Summer transfer update, including: A. Alcaraz to Las Palmas,C. Wickham to Palace

    • Update kit: Man. Utd font and number, Dynamo Kyiv away


  • Update 02/08/15: 


    • Summer transfer update, including: V. rodriguez to Getafe, E. Hysaj
      to Napoli, T. Kaminski to Kobenhvn, R. Gestede to Villa, J. Perch to
      QPR, F. Cartabia to La Coruna, A. Gomis to Cesena, D. Gonzalez to Kyiv

    • Update kit: Completed Umbro Hull City





August 2015 Edition:


  • Update 01/08/15 [release]: 


    • Summer transfer update, including: R. Lambert to WBA, S. Jovetic to Inter Milan, Borja to Eibar,

    • Update kit: Complete Adidas Manchester United official jersey, Ingolstadt away

    • Update squad number: Chelsea, Man. City, Arsenal, Man. Utd, Liverpool


  • Update 31/07/15: 


    • Summer transfer update, including: M. Gomez to Besiktas, V.
      Chiriches to Napoli, M. Albertazzi to Hellas Verona, G. Silva to Carpi,
      F. Cartabia to La Coruna, J. Fetfatzidis out from Genoa, Saint-Maximin
      to Hannover

    • Update kit: Empoli home, away, gk home


  • Update 30/07/15: 


    • Summer transfer update, including: W. Szczesny to Roma, A. Wisdom to Norwich,


  • Update 29/07/15: 


    • Summer transfer update, including A. Vidal to Munchen, Felipe Luis
      to Atletico Madrid, S. Okaka to Anderlecht, D. Junca to Eibar, R.
      Martinho to Carpi, D. Pacheco out from Betis, R Kishna to Lazio, H.
      Postiga out from La Coruna, A. Diaby move to Marseille.

    • Update kit: Cagliari home & away, D. Zagreb home, Completed Fenerbache,


  • Update 28/07/15:


    • Summer transfer update, including D. Drogba and S. Wright-Phillips
      to MLS All-Star, J. Ayew to Aston Villa, I. Affelay to Stoke City, 

    • Update kit: Darmstadt away (using 3rd kit),  Hertha BSC away (using 3rd kit)


  • Update 27/07/15:


    • Summer transfer update, including Romero to Manchester United, Berghuis to Watford and Muntari out from Milan.

    • New TLCbet logo for WBA

    • New Emblem Club logo for Cagliari


  • Update Resume until 26/07/15:


    • Summer transfer update (except some on loan and returned after loan)

    • Add or replace new promotion clubs on Premier League, Serie A, La Liga and Bundesliga

    • Update some club logo: Galatasaray, Crystal Palace, Dynamo Kyiv, Anderlecht

    • Update some club jerseys 

    • Update some apparel logos: le coq sportif, lotto,

    • Update some sponsor logos: chevrolet, mansion, 138.com etc.





Teams Update


  •  01/09/2015: Darmstadt (line-up, numbers)

  • 31/08/2015: England squad,




UEFA Champions League Group Stage 2015-2016




UEFA Champions League 2015-2016 group stage draw result on PES 6



Group A: PSG, Real Madrid, Shakhtar Donetsk, Malmö FF

Group B: PSV, Man. Utd,CSKA Moskva, Wolfsburg

Group C: Benfica, Atlético, Galatasaray, FC Astana

Group D: Juventus, Man. City, Sevilla, B. Mönchengladbach

Group E: FC Barcelona, B. Leverkusen, AS Roma, BATE

Group F: Bayern Munchen, Arsenal, Olympiacos, Dinamo Zagreb

Group G: Chelsea, FC Porto, Dynamo Kyiv, Maccabi Tel-Aviv

Group H: Zenit, Valencia, Lyon, Gent



New Teams

KAA Gent (Replace KRC Genk)

Actual club logo,  2015/16 jersey, update formation and starting line-up.

Actual player number, height and weight.

Update faces.




KAA Gent player, L. Depoitre as striker on starting line-up



Maccabi Tel-Aviv (Replace Ludogorets Razgrad )

Actual club logo,  2015/16 jersey, update formation and starting line-up.

Actual player number, height and weight.

Update faces and shirt name. There are 2 players with name Tal Ben Haim, but have different on shirt name.




Number 11 Tal Ben Haim uses "Ben Chaim" shirt name.

 

BATE Borisov (Replace Trabzonspor)

Actual club logo,  2015/16 jersey, update formation and starting line-up.

Actual player number, height and weight.

Update faces and shirt name. Some players have different writing name on shirt.




BATE's captain Vitali Rodionov written "Radzivonau" on shirt.



 FC Astana (Replace Lille OSC)

Actual club logo,  2015/16 jersey, update formation and starting line-up.

Actual player number, height and weight.

Update some player faces and shirt name.




FC Astana vs Benfica on Group C UCL Match



Caution

Use only original (without patch) PES 6 and just replace option file.

Use patch may cause inaccurate club logo, player name and other problems.



Read complete feature, update method, plus minus, how to use and download old edition:







Why use PES 6 non-patch?


  1. Easy to update everytime. Just replace an option file.

  2. Support low spesification or old PC. Same as PES 6 spesification required, no upgrade needed.

  3. We can update player, jersey or boot as fast as after official news.

  4. Include update club logos, apparel logos, and sponsor logos.


Minus:


  1. Face, hair and boot not too real. Just like real :D But, most of PES 6 player play on wide camera. Isn't it? 

  2. No update league logos. So, Eredivisie logo used for Bundesliga logo...

  3. No update balls, stadiums, and other.... Just use original because simple is the best :D


How to Use?




  1. Download file.

  2. Extract file.

  3. Replace Option File on "My Documents/KONAMI/Pro Evolution Soccer 6/save/folder1"





PES 6 Classic National Team Match





Update Method:


  • Transform all player in National Team, EPL, Serie A, La Liga,
    Bundesliga to new statistic. We use Phoenix Patch statistic first. But
    sometimes we change age, downgrade stamina for 32 years old player, and
    little downgrade/upgrade if we think it needed.

  • If we don't find player on Phoenix Patch Option file, we use pesstatisticdatabase.com as reference of statistic.

  • If we don't find again, may we use other Patch Option file, copy from other player as class as it.

  • We always use transfermarkt.co.uk as real reference of age, transfer clubs, etc.

  • Update (19/06): Use Firebird Patch Option file also as reference.

  • Update (19/07): Use PES 2015 statistic for new players.




National Team








  • All National Team use PES 6 default. Include update players from
    Latvia, Serbia Montenegro (for Serbia), Angola, Togo, Trinidad and
    Tobago, and Saudi Arabia. (Last Update Jan 2015)

  • No update for formation, captain, number and free kick taker.

  • Classic Teams add some retired populer players like: D. Beckham, Z. Zidane, A. Nesta, Van der Sar, J. Zanetti, and Ronaldo.


 

Premier League






  • Arsenal: Complete 15/16 puma jersey,

  • Aston Villa: 15/16 macron jersey home, away, no qb logo

  • Bournemouth: 15/16 JD jersey home, away, new mansion logo

  • Southampton: 15/16 adidas jersey home, away

  • Crystal Palace: 15/16 macron jersey home, away, new mansion logo

  • Chelsea: 15/16 adidas jersey home, away, gk home,

  • Everton: 15/16 umbro jersey home, away, gk home, chang logo,

  • Leicester: Complete 15/16 puma jersey,

  • Liverpool FC: 15/16 NB jersey home, away, gk home, standard chartered logo,

  • Manchester City: Complete 15/16 nike jersey

  • Manchester United: Complete 15/16 Adidas jersey, chevrolet logo,

  • Newcastle: 15/16 puma jersey home, away,

  • Norwich City: Complete 15/16 Errea jersey,

  • West Bromwich Albion: 15/16 adidas jersey home, away, TLCbet logo

  • Stoke City: Complete 15/16 NB jersey,

  • West Ham: 15/16 Umbro jersey home, away, gk home,

  • Tottenhan Hotspurs: 15/16 Under Armour jersey home, away, gk home,

  • Sunderland: Complete 15/16 adidas jersey, new dafabet logo

  • Swansea City: 15/16 adidas jersey home, away, gk home,

  • Watford: Complete 15/16 Puma jersey, new 138.com logo,


 Serie A






  • Genoa: Complete 15/16 Lotto jersey,

  • Atalanta: 15/16 Nike jersey home, away,

  • Carpi FC: 15/16 Givova jersey home, away,

  • Juventus: 15/16 adidas jersey home, away, gk home, Scudetto and Coppa badge,

  • Chievo Verona: 15/16 Givova jersey home, away,

  • Empoli: 15/16 Joma jersey home, away, gk home,

  • Fiorentina:15/16 new logo Le Coq Sportif jersey home, away, Save the Children logo

  • Inter Milan: 15/16 Nike jersey home, away, gk home,

  • Lazio: 15/16 Macron jersey home, away, gk home,

  • Bologna: 15/16 Macron jersey home, away,

  • Napoli: 15/16 Kappa jersey home

  • AC Milan: 15/16 Adidas jersey home, away, gk home,

  • Palermo: 15/16 Joma jersey home, away, gk home,

  • Frosinone: 15/16 Legea jersey home, away

  • Hellas Verona: 15/16 Nike jersey home, away,

  • AS Roma: Complete 15/16 Nike jersey,

  • Sampdoria: Default PES 6 jersey,

  • Sassuolo: 15/16 Kappa jersey home, gk home,

  • Torino: 15/16 Kappa jersey home, away

  • Udinese: Complete 15/16 HS jersey,


Bundesliga 




  • Bayern 04 Leverkusen: 15/16 Adidas jersey home, away, LG logo

  • Eintracht Frankfurt: 15/16 Nike jersey home, away, no Alfa Romeo logo

  • Werder Bremen: 15/16 Nike jersey home, away, no Wiesenhof logo

  • Borussia Dortmun:  15/16 Puma jersey home, away, Evonik logo

  • Ingolstadt 04: 15/16 Adidas jersey home,

  • Darmstadt 98: 15/16 Jako jersey home, away, no Software logo

  • Hamburger SV: Complete 15/16 Adidas jersey,

  • Hannover 96: 15/16 Jako jersey home, away,

  • FC Augsburg: 15/16 Nike jersey home, away,

  • TSG 1899 Hoffenheim: 15/16 Lotto jersey home, away, gk home,

  • Hertha BSC Berlin: 15/16 Nike jersey home, away,

  • Bayern München: 15/16 Adidas jersey home, away, gk home,

  • FSV Mainz 05: 15/16 Lotto jersey home, away, no Kommerling logo

  • Borussia Mönchengladbach: 15/16 Kappa jersey home, away, Postbank logo,

  • FC Köln: 15/16 Erima jersey home, away, gk home,

  • Schalke 04: 15/16 Adidas jersey home, away, gk home, Gazprom logo

  • Stuttgart: 15/16 Puma jersey home, away, no Mercy logo -

  • Wolfsburg:  15/16 Kappa jersey home, away, VW logo


La Liga








  • Athletic Club Bilbao: 15/16 Nike jersey home, away, no Kutxabank logo

  • FC Barcelona: 15/16 Nike jersey home, away, unicef back logo

  • Real Betis: 15/16 Adidas jersey home, away, gk home,

  • Celta Vigo: 15/16 Adidas jersey home, away, no Citroen logo

  • Deportivo La Coruña: Complete 15/16 Lotto jersey, no Estrella logo

  • RCD Espanyol: 15/16 Adidas jersey home, away, gk home,

  • Getafe CF: Complete 15/16 Joma jersey, no Tecnocasa logo

  • Rayo Vallecano: 15/16 Kelme jersey home, away, Qbao.com logo

  • Málaga CF: 15/16 Nike jersey home, away,

  • UD Levante: 15/16 Nike jersey home, away, -

  • Atlético Madrid: 15/16 Nike jersey home, away, gk home

  • Real Madrid: 15/16 Adidas jersey home, 3rd away, gk home, World Champions Badge

  • SD Eibar: 15/16 Puma jersey home, away, gk home,

  • Sporting Gijón: 15/16 Kappa home, away

  • Granada CF: 15/16 Joma jersey home, away, gk home,

  • Real Sociedad: 15/16 Adidas jersey home, away, Qbao.com logo

  • Sevilla: 15/16 NB jersey home, away,

  • Valencia CF: 15/16 Adidas jersey home, away,

  • Villarreal C:  Complete 15/16 Xtep jersey,

  • Las Palmas: 15/16 Acerbis jersey home, away, gk home,


UEFA League




  • FC Steaua Bucuresti: 15/16 Nike jersey home,

  • Girondins Bordeau: 15/16 Puma jersey home, away, KIA logo

  • FC Salzburg

  • AC Sparta Praha: 15/16 Nike jersey home,

  • Lille OS: 15/16 Nike jersey home, away,

  • RSC Anderlecht: 15/16 Adidas jersey home, away, BNP Paribas Fortis logo

  • Olympique Lyonnais: 15/16 Adidas jersey home, away, gk home, no Hyundai logo

  • Olympique Marseille:  15/16 Adidas jersey home, away, no Inter Sport logo-

  • AS Monaco: 15/16 Nike jersey home, away,

  • KRC Genk (Replaced by KAA Gent on September 2015 Edition)

  • Malmö  FF:

  • Dinamo Zagreb: 15/16 Puma jersey home, gk home,

  • Paris Saint-Germain: 15/16 Nike jersey home, away, gk home

  • FC Basel 1893: 15/16 Adidas jersey home, away, no Novartis logo

  • AS Saint-Etienne: 15/16 Le Coq Sportif jersey home, away, New logo Le Coq Sportif

  • Ludogorets Razgrad (Replaced by  Maccabi Tel-Avivon on September 2015 Edition)

  • NK Maribor:

  • CSKA Moskva: 15/16 Adidas jersey home, away, no Rosseti logo

  • Zenit St. Petersburg: 15/16 Nike jersey home, away, Gazprom logo -

  • Dinamo Moskva: 15/16 Nike jersey home, away, gk home, no VTB logo


Other Leagues A








  • Ajax Amsterdam: 15/16 Adidas jersey home, away,

  • PSV Eindhoven: Complete 15/16 Umbro jersey,

  • Feyenoord:15/16 Adidas jersey home, away, no Opel logo

  • FC Kobenhavn: 15/16 Adidas jersey home, away, Carlsberg logo

  • Panathinaikos  AO: 15/16 Puma jersey home, away, gk home,

  • Olympiakos  Piraeus: 15/16 Adidas jersey home, away,

  • AZ Alkmaar: 15/16 Under Armour jersey home,

  • Besiktas JK: 15/16 Adidas jersey home, away, Vodafone logo

  • Rosenborg BK:

  • SL Benfica: 15/16 Adidas jersey home,

  • FC Porto: Complete 15/16 NB jersey,

  • Sporting CP: 15/16 Macron jersey home, away,

  • Celtic FC: 15/16 NB jersey home, away, gk home

  • FC Dnipro Dnipropetrovsk:

  • Trabzonspor  SK: 15/16 Nike jersey home, away, -

  • Shakhtar Donetsk: 15/16 Nike jersey home, SCM (CKM) logo

  • Fenerbache  SK: Complete 15/16 Adidas jersey -

  • Galatasaray  SK: 15/16 Nike jersey home, away, no Turkey Flag

  • Dynamo Kyiv: 15/16 Adidas jersey away,


Other Leagues B






  • All Star Teams


    • Club of African Players

    • Argentina Primera XI

    • Brasileirão Selection

    • MLS All-Star: 2015 Adidas jersey home, AT&T logo

    • Asian League Stars










Click HERE For Download







Rabu, 05 Agustus 2015

Analisis Hukum atas Diusirnya Imigran oleh Australia



Bendera Australia



Pengungsi yang berasal dari timur tengah saat ini semakin banyak berdatangan ke wilayah Australia, mereka menggunakan Indonesia sebagai tempat transit. Pengungsi-pengungsi tersebut kebanyakan berasal dari Negara yang sedang mengalami konflik sehingga memaksa mereka untuk mencari tempat hidup yang aman dengan cara keluar dari negaranya. Australia yang dipandang sebagai Negara maju, aman, dan memiliki tingkat kesejahteraan rakyatnya cukup tinggi menjadi tujuan  bagi para pengungsi asal timur tengah tersebut. Australia sendiri saat ini menerapkan kebijakan untuk menerima pengungsi-pengungsi dari timur tengah tersebut asalkan mereka dilengkapi surat-surat atau dokumen ke imigrasian yang lengkap. Dengan lengkapnya dokumen keimigrasian yang lengkap maka Imigran yang datang ke Australia dapat tinggal dan menjalani hidup di Australia, namun apabila pengungsi-pengungsi tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap maka Australia menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan mereka dari Australia, baik dengan cara deportasi ke negara asal mereka maupun dengan cara mencegah mereka masuk ke wilayah Australia melalui mendorong kapal-kapal yang mereka tumpangi ke wilayah laut Indonesia.



Kebijakan deportasi yang diterapkan oleh Australia merupakan kebijakan standar yang diterapkan negara-negara di Dunia untuk menanggulangi imigran yang tidak memiliki dokumen Imigrasi yang lengkap, sehingga tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut namun apabila imigran tersebut berasal dari negara konflik Australia seharusnya tidak harus mendeportasi para imigran tersebut karena akan membahayakan nyawa mereka. Selain dengan kebijakan Deportasi, Australia juga baru-baru ini menerapkan kebijakan baru untuk menanggulangi Imigran yang tidak memiliki Dokumen lengkap yaitu dengan cara menjaga perbatasan laut Australia yang apabila datang imigran melalui jalur laut, dan mereka tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap maka Australia akan mendorong kembali kapal-kapal imigran tersebut untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.



Pengungsi-pengungsi yang berdatangan ke wilayah Australia saat ini kebanyakan merupakan Pengunsi-pengungsi Ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen keimigrasian yang lengkap, mereka datang ke Australia melalui jalur laut menggunakan Negara Indonesia sebagai tempat transit yang kemudian akan menyewa kapal-kapal nelayan lokal Indonesia untuk menyebrang ke Wilayah Australia. Untuk dapat mencapai Australia, pengungsi-pengungsi tersebut membayar biaya yang cukup mahal kepada agen gelap biro perjalanan, agen gelap tersebut akan menyediakan transportasi, dan kebutuhan akomodasi lainnya selama perjalanan menuju Australia. Transportasi, dan Akomodasi yang disediakan oleh agen gelap tersebut sangat jauh dari standar minimal yang ditetapkan untuk perjalanan. Transportasi yang disediakan adalah melalui transportasi laut menggunakan kapal-kapal milik nelayan lokal Indonesia, Kapal-kapal kecil yang tidak layak untuk perjalanan jauh tersebut kemudian akan mengantarkan mereka untuk sampai ke wilayah Australia. Seringkali kapal-kapal tersebut menampung penumpang yang melebihi kapasitasnya sehingga banyak kapal yang tenggelam dihantam ganasnya ombak sebelum sampai ke wilayah Australia.

Kapal-kapal yang berhasil selamat dan sampai ke wilayah Australia bukan sudah bebas dari ancaman, Penjagaan ketat yang dilakukan oleh Polisi laut Australia dapat menyebabkan Pengungsi-pengunsi yang sampai ke Australia tersebut ditangkap untuk kemudian akan ditahan di kamp pengungsian, dideportasi, atau yang paling buruk adalah didorong kembali ke wilayah laut Indonesia.



Pendorongan kapal yang dilakukan Australia ke wilayah laut Indonesia dilakukan tidak dengan cara memakai kapal yang sama saat mereka datang, tetapi dengan cara memindahkan para pengungsi dari kapal milik nelayan ke kapal (sekoci) milik pemerintah Australia yang kemudian akan didorong masuk ke wilayah Indonesia kembali, sedangkan kapal milik nelayan yang dipakai untuk menumpang kemudian akan dihancurkan. Sekoci-sekoci yang dipakai oleh Australia untuk pengungsi tersebut tidak dilengkapi dengan bendedra, dan dokumen pelayaran resmi, sehingga sekoci tersebut tidak memenuhi syarat menurut hukum laut Internasional untuk melakukan pelayaran.



Penghancuran kapal yang dilakukan oleh Australia tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Hukum Internasional, karena berdasarkan Hukum Laut Internasional, maka suatu kapal asing yang masuk ke wilayah suatu Negara hanya diperkankan untuk ditahan saja bukan untuk dihancurkan. Suatu kapal asing yang ditahan kemudian dapat dibebaskan apabila pemilik kapal telah membayar sejumlah uang denda kepada Pemerintah yang wilayah lautnya telah dilanggar.



Pengungsi-pengungsi yang berdatangan ke Australia merupakan Pengungsi yang berasal dari Negara timur tengah yang saat ini sedang mengalami Konflik berkepanjangan, mereka mengungsi keluar dari negaranya bukanlah tanpa alasan, tetapi karena adanya ancaman keselamatan jiwa di Negaranya, sehingga dengan mengungsi diharapkan dapat memberikan keamanan, keselamatan, dan penjaminan untuk dapat melanjutkan hidup sebagaimana manusia pada umumnya. Pengungsi yang berasal dari Negara konflik mendapatkan perlindungan dari Hukum Internasional, yaitu Konvensi PBB tentang Pengungsi, mereka tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang oleh negara-negara yang dijadikan negara tujuan, sekalipun hal tersebut dilakukan dengan cara yang tidak resmi, dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen keimigrasian yang lengkap, mereka tetap harus mendapatkan hak-hak pengungsi sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentan Pengunsi.



Perlakuan Australia terhadap Pengungsi dari Negara Konflik yang dalam bentuk mengusir mereka dengan cara mendorong mereka menggunakan sekoci yang tidak layak berlayar untuk kembali ke wilayah laut Indonesia, merupakan suatu pelanggaran hukum Internasional karena Australia telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dan membahayakan keselamatan jiwa dari Pengungsi tersebut.



Atas dilakukannya tindakan pendorongan kapal Pengungsi ke wilayah Indonesia, Pemerintah Indoensaia melalui Menlu, Marty Natalegawa telah menyampaikan protes resmi kepada ke Pemerintah Australia, namun saat ini Australia masih belum mengakui bahwa sekoci-sekoci pengungsi yang terdampar tersebut merupakan miliknya.



Tidak diakuinya kapal (sekoci) pengungsi yang terdampar di Indonesia sebagai milik Australia sangat bertolak belakang dengan pengakuan pengungsi yang menjadi penumpang sekoci tersebut. Berdasarkan pengakuan dari pengungsi, mereka awalnya menumpang kapal milik nelayan lokal Indonesia untuk memasuki wilayah Australia, dan setelah mereka sampai di wilayah Australia (Pulau Christmas), mereka dicegat oleh Polisi laut Australia yang kemudian memerintahkan pengungsi untuk masuk ke sekoci yang telah disediakan oleh Polisi Laut Australia tersebut, kapal milik nelayan yang sebelumnya mereka tumpangi akan dihancurkan oleh Pemerintah Australia. Setelah para pengungsi sudah didalam sekoci, maka petugas dari Australia kemudian memegang kemudi dan mengarahkan kapal (Sekoci) tersebut ke wilayah Indonesia, setelah sampai ke wilayah laut Indonesia petugas australia yang memegang kendali kemudi kemudian merusakan alat navigasi kapal, sehingga kapal hanya dapat bergerak ke arah utara, petugas itu pun kemudian pergi meninggalkan kapal tersebut (ke Indonesia).



Berdasarkan pengakuan dari Pengungsi yang menjadi saksi atas peristiwa tersebut maka Australia telah melanggar Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang larangan pengusiran, dan pemulangan paksa terhadap orang-orang berstatus pengungsi  (Pasal 33)

Konvensi menetapkan bahwa :



“tidak satupun negara Pihak dapat mengusir atau mengembalikan (memulangkan kembali) pengungsi dengan alasan apapun ke wilayah perbatasan di mana jiwa atau kemerdekaan mereka akan terancam karena pertimbangan ras, agama, kewarganegaraan, anggota dari kelompok sosial atau pendapat politik tertentu.”

Biaya Pendidikan UNPAD 2015


Logo Unpad



Bagi mahasiswa-mahasiswa yang akan mendaftar untuk masuk di Perguruan Tinggi, maka biaya pendidikan merupakan unsur penting bagi kelangsungan kegiatan pendidikan, hal tersebut terjadi karena akan menentukan apakah biaya pendidikan tersebut nantinya akan memberatkan atau tidak.



Universitas Padjajaran menerapkan pembiayaan kuliah dengan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal), sistem tersebut akan menentukan jumlah biaya pendidikan setiap mahasiswa. Penentuan biaya pendidikan setiap mahasiswa tidak akan sama satu sama lainnya karena akan dilihat berdasarkan kriteria jenis  Program Studi, dan tingkat Pendapatan Orang Tua.



Untuk melihat rincian biaya kuliah unpad, klik disini

Prosedur Pengisian Jabatan dan Pemberhentian Anggota DPR



Anggota DPR



I.    Pengisian Jabatan anggota DPR :



Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1999 maka ;

•    Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.



•    DPR terdiri atas :

a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;

b. anggota ABRI yang diangkat.



•    Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian

a.anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang;

b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.



Keanggotaan    :



•    Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat

sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1999, yaitu :



a.    warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa

kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b.    dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta menbaca huruf Latin serta

berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang

berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau

kenegaraan;



c.     setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar

negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;



d.     bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk

organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak

langsung dalam gerakan G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;



e.    . tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;



f.     tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;



g.     nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.



•    Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden

sebagai Kepala Negara



II.    Pemberhentian Anggota DPR :



Berdasarkan Pasal (85) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;



•    Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;



b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;

dan



c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.



•    Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:



a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap

sebagai Anggota DPR;



b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;



c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan

kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan

kehormatan DPR;



d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan



e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman

pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.



•    Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh

Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.



•    Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c

setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan

    kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih.



•    Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan

DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.



Berdasarkan Pasal (86), dan Pasal (87) UU No. 22 Tahun 2003 maka ;



•    Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan

ketentuan:



a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi

pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi

pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya

dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.



b.calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah

calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di

daerah pemilihan yang sama.



c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b

mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada

urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.



•    Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan

yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru

sebagai pengganti dengan ketentuan:



a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah

pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;



b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar

Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.



•    Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di

provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon

baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.



•    Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang

digantikannya.



•    Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang diberhentikan

dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di

tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.



•    Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan

pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU.



•    Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPR

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



•    Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu

oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan

Pasal 20.



•    Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan

anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18.

Selasa, 04 Agustus 2015

Konsep Negara Kepulauan dalam UNCLOS 1982



Negara Kepulauan UNCLOS



Konsep Negara Kepulauan merupakan konsep yang pada mulanya dicetuskan oleh Indonesia agar setiap negara Kepulauan yang memiliki beberapa pulau dapat menikmati hak untuk menerapkan kedaulatan di Laut yang menjadi penghubung antar pulau. Diterimanya konsep tersebut dalam Hukum Laut Internasional menyebabkan negara-negara kepulauan di Dunia yang awalnya wilayah kedaulatnnya terpisah antara satu pulau dengan pulau lainnya menjadi saling terhubung.




Archipelagic



Pengaturan Negara Kepulauan tersebut diatur dalam Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) yang menyatakan bahwa :



Pasal 46 

Penggunaan istilah



Untuk maksud Konvensi ini:

(a)     “Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain;

(b)     “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.



Pasal 47

Garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines)



1.     Suatu Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulaupulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa didalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.



2.     Panjang garis pangkal demikian tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali bahwa hingga 3% dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga pada suatu kepanjangan maksimum 125 mil laut.



3.     Penarikan garis pangkal demikian tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfirgurasi umum kepulauan tersebut.



4.     Garis pangkal demikian tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut, kecuali apabila di atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.



5.     Sistem garis pangkal demikian tidak boleh diterapkan oleh suatu Negara kepulauan dengan cara yang demikian rupa sehingga memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif.



6.     Apabila suatu bagian perairan kepulauan suatu Negara kepulauan terletak di antara dua bagian suatu Negara tetangga yang langsung berdampingan, hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentigan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh Negara tersebut terakhir di perairan demikian, serta segala hak yang ditetapkan dalam perjanjian antara Negara-negara tersebut akan tetap berlaku dan harus dihormati.



7.     Untuk maksud menghitung perbandingan perairan dengan daratan berdasarkan ketentuan ayat 1, daerah daratan dapat mencakup di dalamnya perairan yang terletak di dalam tebaran karang, pulau-pulau dan atol, termasuk bagian plateau oceanik yang bertebing curam yang tertutup atau hampir tertutup oleh serangkaian pulau batu gamping dan karang kering di atas permukaan laut yang terletak di sekeliling plateau tersebut.



8.     Garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal ini, harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya, dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.



9.     Negara kepulauan harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Batas Laut Teritorial Berdasarkan UNCLOS 1982





Batas Teritorial



Setiap negara di dunia yang memiliki garis pantai memiliki hak untuk mengelola laut di sekelilingnya berdasarkan Hukum Laut Internasional. Pengelolaan laut tersebut meliputi pengelolaan di bidang : Explorasi, dan exploitasi sumber daya alam, penerapan hukum nasional dalam hal Imigrasi, Pajak, dan Ijin Lintas, serta berbagai hal lainnya yang diatur dalam hukum laut internasional.

Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) mengatur mengenai pembagian hak wewenang negara pantai berdasarkan batas garis tertentu. Pembagian batas tersebut antara lain :





Pasal 3

Lebar laut teritorial



Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.





 Pasal 4

Batas terluar laut teritorial



Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.





Pasal 33

Zona tambahan



1.     Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :

(a)     mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;

(b)     menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.

2.     Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.





Pasal 57

Lebar zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur.





Yurisdiksi Pidana dan Perdata di Atas Kapal Laut Asing



Yurisdiksi Pidana di Kapal





Ada kalanya suatu kapal asing yang membawa banyak penumpang, dan melintasi suatu negara mendapatkan suatu kejadian tindak pidana diatas kapalnya. Tindak pidana tersebut tidak di hukum menggunakan Hukum Nasional negara pantai, melainkan menggunakan hukum yang berlaku berdasarkan Bendera Kapal tempat kapal tersebut diregistrasikan. Pengaturan ini merupakan pengaturan yang wajib ditaati oleh Negara Pantai karena hal tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ).



Berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS ) tentang Yurisdiksi Pidana menyatakan bahwa :



Pasal 27

Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing



1.     Yurisdiksi kriminal Negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali dalam hal yang berikut :



(a)   apabila akibat kejahatan itu dirasakan di Negara pantai;



(b)  apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian Negara tersebut atau ketertiban laut wilayah;



(c)   apabila telah diminta bantuan penguasa setempat oleh nakhoda kapal oleh wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera; atau



(d) apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psychotropis.



Selain Yurisdiksi Pidana, Hukum Laut Internasional juga mengatur yurisdiksi Perdata yang menjelaskan bahwa Negara pantai tidak dapat menahan suatu kapal asing karena adanya persoalan yang berkaitan dengan Perdata, seperti Ganti Rugi, Utang piutang, dll. Hal tersebut sesuai dengan UNCLOS Pasal 28 yang menyatakan bahwa :



Pasal 28

Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing



1.     Negara pantai seharusnya tidak menghentikan atau merobah haluan kapal asing yang melintasi laut teritorialnya untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata bertalian dengan seseorang yang berada di atas kapal itu.



2.     Negara pantai tidak dapat melaksanakan eksekusi terhadap atau menahan kapal untuk keperluan proses perdata apapun, kecuali hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggung jawab ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam melakukan atau untuk maksud perjalannya melalui perairan Negara pantai.



3.     Ayat 2 tidak mengurangi hak Negara pantai untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan undangundangnya dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu kapal asing yang berada di laut teritorial atau melintasi laut teritorial setelah meninggalkan perairan pedalaman.