Minggu, 15 Februari 2015

Penerimaan Masuk SBMPTN ITB 2015




Persaingan untuk bisa diterima di ITB melalui jalur SBMTPN ini sangat ketat. Banyak dari calon mahasiswa tersebut gagal untuk bisa lolos tes seleksi SNMPTN. Sehingga agar calon mahasiswa dapat memilih jurusan yang tepat sesuai dengan minatnya maka dibawah ini ada Informasi mengenai Prodi yang membuka penerimaan masuk melalui Jalur SBMPTN 2015
Pada pelaksanaan SBMPTN 2014, ITB menawarkan Fakultas/Sekolah sebagai berikut:


A.    Kelompok Ujian SAINTEK:


•    351031 - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), terdiri atas program studi :
•    Matematika
•    Fisika
•    Astronomi
•    Kimia
•    Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH), terdiri atas :


•    351061 - Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Program Sains, terdiri atas program studi :
•    Biologi
•    Mikrobiologi


•    351126 - Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Program Rekayasa, terdiri atas program studi :
•    Rekayasa Hayati
•    Rekayasa Pertanian
•    Rekayasa Kehutanan
•    Teknologi Pasca Panen


•    351053 - Sekolah Farmasi (SF), terdiri atas program studi :
•    Sains dan Teknologi Farmasi
•    Farmasi Klinik dan Komunitas


•    351015 - Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB), terdiri atas program studi :
•    Teknik Geologi
•    Teknik Geodesi dan Geomatika
•    Meteorologi
•    Oseanografi


•    351023 - Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM), terdiri atas program studi :
•    Teknik Pertambangan
•    Teknik Perminyakan
•    Teknik Geofisika
•    Teknik Metalurgi
•    Fakultas Teknologi Industri (FTI), terdiri atas :


•    351083 - Fakultas Teknologi Industri Kampus Ganesa, terdiri atas program studi :
•    Teknik Kimia
•    Teknik Fisika
•    Teknik Industri
•    Manajemen Rekayasa Industri
•    Fakultas Teknologi Industri Kampus Jatinangor , terdiri atas program studi
•    Teknik Pangan
•    Teknik Bioenergi dan Kemurgi


•    351075 - Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI), terdiri atas program studi :
•    Teknik Elektro
•    Teknik Informatika
•    Teknik Tenaga Listrik
•    Teknik Telekomunikasi
•    Sistem dan Teknologi Informasi
•    Teknik Biomedis


•    351091 - Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD), terdiri atas program studi :
•    Teknik Mesin
•    Aeronotika dan Astronotika
•    Teknik Material
•    Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL), terdiri atas :


•    351045 - Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Kampus Ganesa, terdiri atas program studi :
•    Teknik Sipil
•    Teknik Lingkungan
•    Teknik Kelautan
•    Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Kampus Jatinangor, terdiri atas program studi :
•    Teknik dan Pengelolaan Sumber Daya Air
•    Rekayasa Infrastruktur Lingkungan


•    351104 - Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), terdiri atas



program studi :
•    Arsitektur
•    Perencanaan Wilayah dan Kota


B.    Kelompok Ujian SOSHUM :


•    352011 - Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), terdiri atas program studi :
o    Seni Rupa
o    Kria
o    Desain Interior
o    Desain Komunikasi Visual
o    Desain Produk


•    352025 - Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM), terdiri atas program studi :
o    Manajemen
o    Kewirausahaan
o    Mahasiswa yang menempuh pendidikan di SBM akan diberi kesempatan untuk mengikuti program internasional dengan ketentuan yang akan ditetapkan kemudian

Daya Tampung SNMPTN ITB 2015




ITB

Persaingan
untuk bisa diterima di ITB melalui jalur SNMPTN ini sangat ketat. Banyak dari
calon mahasiswa tersebut gagal untuk bisa lolos tes seleksi SNMPTN.


Agar
bisa memprediksi besaran peluang diterima di ITB melalui jalur SNMPTN,  maka dibawah ini ada Informasi mengenai daya
tampung SNMPTN ITB 2015.





IPA



























































































Program Studi


D.T.



1



156



2



219



3



204



4



168



5



48



6



204



7



216



8



48



9



120



10



90



11



120



12



72



13



252







IPS

























Program Studi


                                                                                           
D.T.



1



132


Seni Rupa


2



204



Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru ITB





ITB atau yang lebih dikenal dengan Institut Teknologi Bandung merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang berlokasi di Kota Bandung. Saat ini ITB menjadi salah satu Perguruan Tinggi Teknik terbaik di Indonesia sehingga menjadikannya kampus Favorit bagi para lulusan SMA yang akan melanjutkan kuliah.

Bagi para pelajar SMA yang berminat untuk melanjutkan Kuliah di ITB, berikut ini macam-macam jalur penerimaan masuk ITB tahun 2015 :



1.    SNMPTN

Jalur SNMPTN merupakan jalur penerimaan masuk secara Nasional yang dikelola langsung oleh Pemerintah. Jalur penerimaan ini melihat nilai-nilai yang didapatkan calon pendaftar semasa SMA sebagai kriteria Penerimaan. Apabila dibandingkan jalur penerimaan masuk yang telah sejak lama diselenggarakan, maka jalur penerimaan ini memiliki sistem yang mirip dengan PMDK, perbedaannya terletak pada pihak yang mengelola Penerimaan tersebut. Pada PMDK panitianya terdiri dari anggota Internal Kampus, sedangkan pada SNMPTN dikelola langsung oleh Pusat.



2.    SBMPTN

Jalur SBMPTN merupakan jalur seleksi yang menggunakan kriteria penilaian penerimaan masuk melalui TES tertulis, dan TES Praktik. Biasanya tes dibagi menjadi dua jenis yaitu tes IPA untuk pendaftar yang memilih PRODI berkategori IPA, dan tes IPS untuk pendaftar yang memilih PRODI berkategori IPS.



3.    Bidik misi

merupakan program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program jalur seleksi ini menggunakan kriteria yang hampir sama dengan SNMPTN, namun memiliki kriteria tambahan yaitu adanya kriteria ekonomi kurang mampu bagi calon mahasiswa.



Bagi Calon Mahasiswa yang berminat untuk melanjutkan kuliah di ITB, ada baiknya untuk memperhatikan besaran biaya pendidikan

Jumat, 13 Februari 2015

AKB48 Okada Nana Profile Picture


Okada Nana merupakan member Team 4 dari Idol Grup AKB48. Ia salah satu member yang di proyeksikan untuk menjadi generasi penerus dari AKB48. Diliat dari kemampuan dance, Okada Nana ini memiliki skill yang cukup mumpuni, selain itu dari sisi kecantikan wajah pun Okada Nana memiliki wajah yang cantik sempurna.



Pada Konser di AKB48 - JKT48 yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2015 di Jakarta, Okada Nana menjadi salah satu member yang mengikuti rombongan konser AKB48.



Berikut ini biodata singkat dari Okada Nana :



Birth Info :

Nama :             Okada Nana  ( 岡田奈々) 

Nickname :       Naachan (なぁちゃん)

Birthdate  :        November 7, 1997

Birthplace :       Kanagawa, Japan

Blood Type :     **

Current Age :    17 Years Old

Social Network : Google + 



Trivia :


  • Hobbies: Watching animes

  • Favorite color: Pink, pastel

  • Favorite subject: Music

  • Favorite anime: Kaicho wa Maid-sama!

  • Favorite artist: KyariPamyuPamyu

  • Favorite smell: The scent of frutado

  • Ambition: Singer and actress

  • Her oshimens are Watanabe Mayu and Muto Tomu

  • Respects Takahashi Minami

  • Failed AKB48's 13th Generation Auditions

  • Close friends with Uchiyama Natsuki and Takashima Yurina

  • Has a younger sister

  • Known for her serious (majime) personality during variety shows and theater performances

  • Very athletic. She loves sports, especially soccer.

  • Formed the "Agoshimai" duo with Nishino Miki because of their sharp chin

  • Is one of the "Three Musketeers" with Kojima Mako and Nishino Miki


source :  stage48.net



dan inilah koleksi Foto-foto super Cantik dari Member AKB48 Team 4 Okada Nana :




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan


Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Okada Nana AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan




Nana Okada AKB48 Team 4 Naachan



Gimana gan ? di foto-foto itu Okada Nana cantik banget kan...:)





HOT MOVIE (UPTOBOX LINK)


Free Download Furius 7 (HD)





Free Download Mad Max : Fury Road 2015  (HD)



Free Download Jurassic World 2015 (HD)



Rabu, 11 Februari 2015

Materi Yang Dipelajari dalam PK Hukum Internasional







PK HI

Hukum Internasional merupakan salah satu Program Kekhususan yang ada di Fakultas Hukum. PK ini mempelajari tentang Hukum yang saat ini berlaku di dunia Internasional.



berikut ini materi-materi yang dipelajari di PK Hukum Internasional :



Hukum Perjanjian Internasional

Materi Hukum Perjanjian Internasional merupakan materi wajib yang harus dipelajari semua mahasiswa Hukum Internasional. Di mata kuliah ini mahasiswa akan mempelajari tentang bagaimana metode pembuatan perjanjian Internasional, Jenis-jenis Perjanjian Internasional, Reservasi dalam Hukum Internasional, Interpretasi dalam Hukum Internasional, dan materi-materi lainnya.



Hukum Laut Internasional

Materi yang dipelajari dalam Hukum Laut Internasional adalah semua materi yang terkandung di dalam Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982. materi-materi tersebut terdiri atas ; Batas wilayah laut, Yurisdiksi di Kapal Laut, pengaturan mengenai Bendera Kapal, Hak Perikanan Tradisional, Negara Kepulauan, dll



Hukum Udara dan Ruang Angkasa

Materi mengenai pengaturan atas pesawat terbang, hak eksploitasi dan eksplorasi, wahana luar angkasa, satelit, penanggulangan kecelakaan udara, dll



Studi Kasus

Materi mengenai bagaimana cara-cara analisa suatu kasus Hukum Internasional



Hukum Organisasi Internasional

Mempelajari organisasi-organisasi Internasional seperti ; PBB, Asean, Uni Eropa, Uni Afrika, dll



Hukum Diplomatik, dan Konsuler

Mempelajari materi tentang Diplomatik dan Konsuler terutama tentang imunitas, prosedur pengangkatan, persona non grata, dll



Hukum Perang dan Humaniter

Mempelajari materi tentang Hukum yang berlaku pada saat sedang terjadi Perang atau Konfik Bersenjata



Hukum Kontrak Internasional

Mempelajari materi tentang ; prosedur permbuatan kontrak, jenis-jenis kontrak, dll

Polemik Pemberian Nama KRI Usman Harun Berdasarkan Hukum Internasional





Kapal Republik Indonesia Usman Harun

Indonesia baru-baru ini telah resmi membeli 3 kapal Frigat kelas Nahkoda dari Inggris. Rencananya Pemerintah Indonesia akan menamai salah satu kapal baru tersebut dengan nama Usman Harun.



Nama Usman Harun sendiri merupakan nama yang tidak asing lagi bagi Singapura karena mereka merupakan pelaku dari Pengeboman Macdonald House yang menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang lainnya. Sehubungan dengan hal itu maka Pemerintah Singapura menyatakan keberatan dengan penamaan kapal perang baru tersebut, Singapura mengatakan bahwa Nama Usman Harun yang akan dijadikan nama kapal perang RI dikhawatirkan akan menyinggung hati rakyat Singapura yang menjadi korban pengeboman.



Siapa Usman Harun ?



Usman, dan Harun merupakan anggota dari Marinir TNI AL yang ditugaskan dalam Operasi Konfrontasi Indonesia-Malaysia. mereka ditugaskan untuk melakukan operasi sabotase, dan penyusupan didaerah musuh. pada waktu itu mereka mengemban misi untuk melakukan Pengeboman di daerah Singapura yang waktu itu masih menjadi bagian dari Malaysia. Misi pengeboman yang mereka emban berhasil menewaskan 3 orang dan melukai puluhan orang lainnya warga Singapura. Beberapa saat kemudian Pemerintah Singapura berhasil menangkap, dan mengadili Usman, dan Harun sehingga mereka diadili dengan dakwaan terorisme dan diputus oleh pengadilan untuk menjalani hukuman gantung.





Penamaan KRI dengan nama Usman Harun merupakan hak dari Pemerintah Indonesia dan hal tersebut tidak bisa di intervensi oleh Negara lain. seperti RI yang menghormati kedaulatan Hukum dari Singapura dengan menghormati putusan hukuman gantung terhadap Usman, dan Harun, maka Singapura pun seharusnya menghormati kedaulatan Indonesia dengan tidak melakukan intervensi terhadap penamaan Kapal Perang Indonesia, sehingga Indonesia tidak perlu memperdulikan protes dari Singapura, karena apa yang dilakukan Indonesia terhadap penamaan kapal perangnya merupakan hal yang telah sesuai dengan prosedur hukum.

Selasa, 10 Februari 2015

Pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan UNCLOS 1982











ZEE UNCLOS 1982


 Selain memiliki wilayah laut teritorial, dan Zona Tambahan, Negara Pantai juga memiliki wilayah laut yang disebut ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. Berdasarkan luas wilayah laut, zona ekonomi eksklusif merupakan wilayah laut paling luas karena memiliki batas 200 mil. Namun zona ekonomi eksklusif tidak seperti laut teritorial yang tunduk sepenuhnya kepada kedaulatan Negara Pantai, yurisdiksi Negara Pantai di ZEE terbatas dalam hal-hal pemanfaatan sumber daya alam saja. Negara pantai berhak untuk memanfaatkan SDA, yang apabila surplus harus diberikan kepada Negara lain.

Berikut ini pengaturan ZEE berdasarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982 ) :



Pasal 55

Rezim hukum khusus zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.



Pasal 56

Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif



1.     Dalam zona ekonomi eksklusif, Negara pantai mempunyai :



(a)     Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;

(b)     Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan :

(i)      pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;

(ii)     riset ilmiah kelautan;

(iii)     perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;

(c)     Hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.



2.     Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam zona ekonomi eksklusif, Negara Pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.



3.     Hak-hak yang tercantum dalam pasal ini berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan sesuai dengan Bab VI.



Pasal 57

Lebar zona ekonomi eksklusif



Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur.



Pasal 58

Hak-hak dan kewajiban Negara lain di zona ekonomi eksklusif



1.     Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan Konvensi ini, kebebasan kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain Konvensi ini.



2.     Pasal 88 sampai 115 dan ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan bagi zona ekonomi eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan Bab ini.



3.     Dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi eksklusif, Negaranegara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internsional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Bab ini.

Minggu, 08 Februari 2015

Perbedaan Menyuruh dan Membujuk Melakukan dalam Hukum Pidana



Menyuruh membujuk melakukan hukum pidana



•    Pada menyuruh melakukan disyaratkan yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum



•    sedangkan pada membujuk melakukan orang yang disuruh adalah orang yang normal



•    Pada menyuruh melakukan yang dihukum hanya orang yang menyuruhnya saja



•    sedangkan membujuk melakukan sama-sama dihukum (Pasal 163 KUHP)



Contoh Menyuruh melakukan :

Seorang pegawai negeri A menyuruh seseorang yang bukan pegawai negeri C meminta pembayaran kepada pegawai negeri lain B, seolah-olah B berhutang pada A, padahal tidak demikian halnya.



Contoh Membujuk melakukan :

Ketika A membujuk B agar mau terlibat dalam penganiaan terhadap C

Perbedaan Pelaku dan Pembantu dalam Hukum Pidana







Perbedaan Pelaku dan Pembantu Hukum Pidana



A.    Berdasarkan Pasal  55 ayat 1 KUHP maka pelaku tindak pidana adalah :



•    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan

•    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Dengan demikian mereka yang menyuruh, yang turut melakukan, yang menggerqakkan orang lain ataupun yang memberikan bantuan untuk melakukan sesuatu delik material, di pandang sebagai pelaku-pelaku delik material yang secara langsung telah dilakukan oleh orang yang telah disuruh, orang yang digerakkan, ataupun orang yang telah mereka beri bantuan.



Orang yang tindakannya dapat dipandang sebagai dapat menimbulkan suatu akibat yang dapat dipandang sebagai seorang dader atau sebagai seorang pelaku tindak pidana material sedangkan tindakan yang tidak memenuhyi syarat seperti menyuruh melakukan, atau menggerakkan orang laen untuk melakukan sesuatu dan semuanya merupakan bentuk-bentuk deelneming dan bukan merupakan dader.

Sedangkan pengertian Pembantuan adalah



B.    Berdasarkan Pasal 56 KUHP maka pengertian pembantu adalah :



•    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

•    mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan



Contoh    :

Apabila seseorang telah menyuruh orang lainuntuk membunuh seorang lawannya dengan menggunakan sebilah pisau yang menurut orang yang telah menyuruh membunuh itu, katanya dapat dipinjam dari seseorang yang lain, dan kemudian ternyata orang yang telah dibunuh itu. Membunbuh nitu dengan melaksanakan pembunuhan terhadap lawan dari dari orang yang telah menyuruhnya melakukan pembunuhan, maka orang yang menyuruh membunuh dan orang yang telah meminjamkan pisau harus juga dipandang sebagai pelaku-pelaku pembunuhan yang terjadi. Dengan demikian mereka yang menyuruh, yang turut melakukan, yang menggerqakkan orang lain ataupun yang memberikan bantuan untuk melakukan sesuatu delik material, di pandang sebagai pelaku-pelaku delik material yang secara langsung telah dilakukan oleh orang yang telah disuruh, orang yang digerakkan, ataupun orang yang telah mereka beri bantuan.

Sabtu, 31 Januari 2015

Kedudukan Perpu dalam Peraturan Perundang - Undangan






Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden yang mensyaratkan  ada suatu hal ikhwal kegentingan yang memaksa atau “noodverorderingsrecht”. Pada hakekatnya Perpu sama dan sederajat dengan Undang-undang, hanya syarat pembentukannya berbeda.



Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Selain itu, fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sama dengan fungsi Undang-undang. Untuk dapat diberlakukan Perpu terlebih dahulu harus di setujui oleh DPR. Adapun materi muatan (isi) dari Undang-undang dan juga Perpu terdiri atas hal-hal sebagai berikut :



    I.     Yang tegas-tegas diperintahkan oleh UUD dan Tap MPR



 II.     Yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD



III.     Yang mengatur hak-hak (asasi) manusia



IV.     Yang mengatur hak dan kewajiban warga negara



V.     Yang mengatur pembagian kekuasaan negara



VI.     Yang mengatur organisasi pokok lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara



VII.    Yang mengatur pembagian wilayah/daerah negara



VIII. Yang mengatur siapa warga negara dan cara memperoleh/kehilangan kewarganegaraan



IX.     Yang dinyatakan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang



Dari Penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Perpu dimaksudkan untuk mengganti undang-undang. Maka oleh karena itu status dan kedudukannya harus disejajarkan dengan undang-undang begitu pula dengan kekuatan hukumnya.  Hal seperti ini harus diberlakukan agar keselamatan negara dapat terjamin yang dalam keadaan  genting memaksa pemerintah untuk bertindak sesegera mungkin dan tepat. Meskipun demikian, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa pemerintah tidak akan lepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, Perpu harus disahkan pula oleh DPR.

Fungsi Internal dan Eksternal dari Peraturan Perundang - Undangan



Fungsi UU



A. Fungsi Internal



Fungsi internal adalah fungsi peraturan perundang-undangan sebagai subsistem hukum  terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:



1.     Fungsi Penciptaan Hukum



Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi), kebiasaan yang tumbuh sebagai praktik dalam kehidupan masyarakat dan negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.                                                                                            Contoh : Di Indonesia Penciptaan Hukum paling utama dilakukan melalui penetapan Peraturan Perundang –Undangan yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui Prosedur yang telah ditetapkan.



2.     Fungsi Pembaharuan Hukum



Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum Contoh : Di Indonesia saat ini direncanakan akan ditetapkan KUHP baru menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang bertujuan untuk menjalankan fungsi pembaharuan terhadap peraturan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.



3.     Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum



Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: ”sistem hukum kontinental (barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya Islam) dan sistem hukum nasional. Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.                                                 



Contoh : Di Indonesia sudah berlaku Undang –Undang Anti Pornografi yang mengintegrasikan berbagai pengaturan mengenai pornografi yang sebelumnya sudah ada dalam Hukum Adat,  dan Agama.



4.     Fungsi Kepastian Hukum



Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupakan suatu asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (rechtshandhaving, rechtsuitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.                                                                                                                         



 Contoh : Dengan berlakunya KUHD di Indonesia maka telah memberikan kepastian Hukum mengenai Perlindungan, dan Pengaturan mengenai semua kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan di Indonesia, baik perlindungan dalam hal transaksi jual beli, pendirian Firma, CV, dll.



B. Fungsi Eksternal



Fungsi eksternal adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan lingkungan tempatnya berlaku. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum. Dengan demikian, fungsi ini juga dapat berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Fungsi Eksternal terdiri dari :



1.      Fungsi perubahan



Telah lama di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as a tool of social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.                                                                                                             



Contoh : Dengan berlakunya UU Lalu Lintas di Indonesia yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan Bermotor Roda Dua diwajibkan memakai Helm menunjukan UU tersebut sebagai  pendorong sarana perubahan masyarakat di bidang berbudaya disiplin.



2.     Fungsi stabilisasi



Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjamin stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan, dan lain-lain. Contoh : Dengan berlakunya KUHD di Indonesia maka memberikan Stabilitas dalam hal pengaturan tata cara perniagaan dalam masyarakat.



3.     Fungsi kemudahan



Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan “insentif” seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan.                          



Contoh : Dengan Berlakunya Undang- undang tentang penanaman modal maka Undang-undang tersebut memberikan kemudahan dalam hal perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor.



Sumber :



Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Makalah,. 1994

Jumat, 30 Januari 2015

Kelebihan dan Kekurangan dari Parlimentary Threshold



Kelebihan dan Kekurangan dari Parlimentary Threshold





Positif



·        Menyederhanakan Kepartaian



Sistem multi partai yang dianut di Indonesia menyebabkan banyaknya partai yang lahir dengan berbagai kepentingan. Sementara kepentingan utama bagi kesejahteraan rakyat cenderung terlupakan. Oleh sebab itu butuh dilakukan penyederhanaan sistem kepartaian tanpa mengganggu prinsip demokrasi pada suatu negara.



·        Dapat meningkatkan Kualitas Partai



Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Parlimentary Threshold secara bertahap akan menciptakan multipartai sederhana. Hal ini berarti bahwa partai politik tidak hanya mempersiapkan diri sebagai peserta dalam kontestasi politik namun benar-benar menunjukkan perjuangan yang dilakukan terhadap rakyat sehingga benar-benar mendapat dukungan suara dari rakyat dan lolos Parliamentary Threshold.



·        Mengurangi resiko konflik dan perbedaan di Parlemen maupun di Pemerintahan



Banyaknya anggota legislatif pada parlemen dari berbagai partai politik dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan pemerintahan di Indonesia.



Negatif



·        Hilangnya Suara Pemilih



Pemilihan Parliamentary Threshold sebagai sarana mewujudkan pemerintahan yang stabil juga tidaklah sempurna. Penggunaan Parliamentary Threshold akan berpotensi pada hilangnya suara pemilih yang diberikan kepada calon legislatif. Kelemahan ini tentunya akan sangat merugikan bagi calon legislatif dan konstituen yang diwakilinya.



Berdasarkan data penyelenggaraan pemilu tahun 2009 oleh KPU. Dari total suara sah yang dihitung sebanyak 13.2 persen perolehan suara partai politik peserta pemilu hangus karena tidak memenuhi persyaratan PT 2.5 peraen. Tentunya ini akan berdampak besar pada sistem demokrasi kita tentunya.



Sistem Perwakilan Indonesia Berdasarkan UUD 1945












Setelah
perubahan UUD 1945, Indonesia memliki lembaga tinggi baru yaitu DPD yang
berperan sebagai perwakilan daerah. DPD sendiri dibentuk dengan tujuan untuk
menyuarakan aspirasi rakyat daerah dan diharapkan dengan dibentuknya sistem
ini, kepentingan rakyat daerah dapat terakomodasikan sehingga diharapkan dapat
menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah dan
diharapkan pula dengan sistem ini dapat mencegah disintegrasi bangsa.  Apabila dilihat secara kasat mata maka dengan
adanya DPD, Indonesia telah merubah sistem perwakilan dari unikameral menjadi
bicameral, namun apabila di analisis lebih lanjut maka kedudukan DPD menganai
fungsi dan wewenang nya masih memiliki kedudukan yang lemah.





Dalam
hal wewenang maka mengalami banyak pengucilan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945.
Pada pasal 7A dan 7B ayat (1) sampai dengan ayat (6) mengenai usulan
pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan berdasarkan usul DPR tanpa
melibatkan DPD sebagai elemen penting dari lembaga legislatif. Pasal 7C hanya
disebutkan Presiden tidak dapat membubarkan DPR, tetapi tidak disebutkan
Presiden tidak dapat membubarkan DPD.





Selain
itu, di dalam pernyataan perang, damai, dan perjanjian internasional tidak disebutkan
adanya pelibatan DPD. Dalam hal ini hanya Presiden dan DPR lah yang dilibatkan.
Seharusnya, DPD yang juga memiliki tingkat legitimasi yang sama dengan DPR, Karena,
ketika perang dinyatakan oleh seseorang presiden, masyarakat sipil di tingkat
lokal pasti akan mendapat akibatnya.
 


Pasal 22 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa DPD memberikan pertimbangan
kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Hal ini memperlihatkan bahwa dalam fungsi anggaran DPD juga mempunyai fungsi
yang sangat terbatas, yaitu terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN.





Dari
penjelasan di atas maka dapat dilihat bahwa kewenangan DPD masih amat terbatas
dibandingkan dengan DPR. Di sisi institusional DPR adalah pemegang mandat
legislasi bersama-sama dengan Presiden; mempunyai fungsi pengawasan; dan
mempunyai fungsi budgenting, sedangkan DPD disini hanya dilihat sebagai “lembaga
pemberi pertimbangan agung” kepada DPR.





Kesimpulan


Berdasarkan
Uraian yang telah saya jelaskan, Secara kasat mata Indonesia memang telah
menerapkan sistem perwakilan tiga kamar, namun dengan amat terbatasnya
wewenang, fungsi, dan kedudukan lembaga Tinggi Negara baru DPD serta hanya
difungsikan seolah – olah hanya sebagai dewan pertimbangan DPR, maka apabila
dibandingkan dengan system tiga kamar murni yang seharusnya lembaga sekelas DPD
memiliki kesetaraan kedudukan dengan DPR. maka menurut saya Indonesia masih
menganut sistem perwakilan tiga kamar lunak (Soft Bicameral)